Dalam hukum di Indonesia ada sebuah istilah yang dikenal sebagai asas
fiksi, yaitu asas yang menganggap setiap orang tahu suatu Undang-Undang
yang telah diundangkan. Hal ini adalah ilmu dasar yang diajarkan
disetiap fakultas hukum yang ada di Indonesia. Maka para pejabat tidak
boleh berdalih atau berlindung dari kasus korupsi yang melilitnya dengan
alasan tidak mengerti hukum, karena tindakan seperti itu tidak dapat
ditolerir sedikitpun.
Alasan “tidak tahu” atau “tidak paham”, adalah alasan yang paling banyak
dipakai oleh para terdakwa...