Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Wakil Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama
JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan penyelesaian kemacetan Ibu Kota dalam program kerja 2013. Hal itu tecermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2013. Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan anggaran untuk pembelian transjakarta dan metromini sebanyak 1.000 unit.
"Pokoknya kita mau konsentrasi ke busway, metromini, dan lain-lain karena ini yang menyangkut masyarakat, publik, dan rakyat," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Setelah mengurus kemacetan, prioritas berikutnya adalah menyelesaikan persoalan banjir. Jokowi menargetkan pengurangan 8-12 titik banjir tiap tahun. "Program untuk banjir banyak sekali. Ada untuk pembebasan tanah, fisik, pengerukan; ada yang untuk membeli alat. Pokoknya semuanya," kata dia.
Dengan dana yang dianggarkan dalam APBD 2013, Pemprov DKI Jakarta akan mengeruk kali-kali besar di Jakarta. Sampah-sampah yang mengotori kali akan dibersihkan dengan teknologi penyedotan yang telah diterapkan di sejumlah negara maju. "Mengeruk kalinya pakai ekskavator. Bukan ekskavator darat, saya sudah minta ekskavatornya amfibi. Bisa darat bisa air. Harus pas alat itu," kata Jokowi.
Seperti diketahui, APBD DKI Jakarta senilai Rp 49,9 triliun untuk tahun anggaran 2013 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/1/2013). Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serta unsur lain dari badan usaha milik daerah, BUMD, kepala dinas, perwakilan ormas-parpol, dan 72 anggota DPRD. Waktu pengesahan anggaran berulang kali diundur karena harus melewati proses pembahasan yang panjang antara eksekutif dan legislatif.

Sumber 

Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'

Ruhut Sitompul
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, kekuatan Partai Nasdem tidak terlalu kuat. Ia bahkan memprediksi partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu itu akan terseok dalam Pemilu 2014 karena diisi oleh para politisi yang disebutnya sebagai para pengkhianat partai.

"Orang-orang yang pindah ke Nasdem adalah pengkhianat itu. Dengan diisi para pengkhianat, Nasdem bakalan nyungsep," ujar Ruhut, Senin (28/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ruhut mengaku mengenal Surya Paloh sejak tergabung dalam Forum Komunikasi Putra-Putri TNI /Polri (FKPPI) dan Partai Golkar. Dalam sebuah acara, menurut dia, Surya Paloh sempat berpidato yang dianggap Ruhut menyindirnya. "Waktu itu dia pidatonya, lebih baik kita memperoleh musuh daripada dicium pengkhianat. Tahunya sekarang Partai Nasdem isinya pengkhianat semua," kata Ruhut.

Dia juga menyinggung Enggartiasto Lukita, politisi Partai Golkar yang kini bergabung ke Partai Nasdem. Enggar, kata Ruhut, seharusnya keluar dari Golkar sejak ikut mendirikan ormas Nasional Demokrat.

"Jadi, dia itu sudah dicopot dari Komisi I lalu dia sakit hati oleh Ical dan Setya Novanto gara-gara ikut membintangi anggaran TNI. Makanya dia pindah ke Nasdem," katanya.

 OC Kaligis, disebut Ruhut, sebagai pelengkap penderita. "OC Kaligis selama di Golkar dulu pelengkap penderita saja, sekarang masuk Nasdem," ujarnya.

Seperti diberitakan, beberapa politisi senior dan aktivis bergabung dengan Partai Nasdem. Tercatat Enggartiasto Lukita yang berasal dari Partai Golkar, advokat OC Kaligis, dan para mantan aktivis 1998 menyatakan bergabung dengan Partai Nasdem. 

Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK

Anas Urbaningrum
Terdakwa kasus korupsi di proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin pernah menyebut jika belum dijadikannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Wisma Atlet dikarenakan Anas dilindungi oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait hal itu. Bahkan Abraham meminta Nazar menyebut siapa pimpinan KPK yang jadi pelindung Anas dalam kasus korupsi Wisma Atlet. “Harusnya Nazaruddin sebut siapa namanya kan supaya lebih transparan,” ujar Abraham di kantor presidem, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, sampai saat ini KPK selalu bersikap konsisten dalam pemberantasan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting. Namun Abraham menegaskan jika saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti terkait keterlibatan Anas dalam proyek Wisma Atlet. “Pada prinsipnya bahwa tidak ada orang pun di KPK yang kalau memang alat buktinya mencukupi untuk dia jadi tersangka, kenapa tidak dijadikan tersangka,” tegasnya. Untuk itu, Abraham meminta kepada Nazar untuk mengungkap siapa pimpinan KPK yang ada dibelakang dan melindungi Anas dalam kasus korupsi Wisma Atlet tersebut. “Harusnya dia jelaskan siapa orang itu yang melindungi. Supaya tidak menimbulkan fitnah dan kalau memang ada ya orang itu tidak pantas lagi jadi pimpinan KPK. Kan begitu. Harus dikeluarin,” tandasnya.
Sebelumnya, Nazar sudah berulang kali menyebut nama Anas Urbaningrum sebagai orang yang mengendalikan permainan anggaran di sejumlah proyek, terutama di proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Namun Nazar menilai jika Anas tak tersentuh karena dilindungi pimpinan KPK. “Saya dengar dari beberapa tokoh yang kunjungi saya mengatakan ada yang terjadi pada pimpinan KPK. Apakah terjadi konspirasi pada pimpinan KPK sekarang, katanya Anas harus diselamatkan demi kepentingan umat. Umat yang mana saya juga enggak tahu. Apakah bagian dari umat korupsi saya tidak tahu. Ini seolah dikaburkan, untuk selamatkan Anas,” tutur Nazar. Selain menyebut adanya skenario penyelamatan Anas, Nazar juga menyebut ada oknum pimpinan KPK yang memiliki kebijakan politik tertentu. Menurutnya, pimpinan KPK sengaja melakukan tarik ulur kasus tersebut dan menunggu hingga Pemilihan Umum pada tahun 2014. “Ada kebijakan politik mendekati 2014 baru Anas sama Andi Mallarangeng jadi tersangka. Biar Demokrat hancur. Hanya dua kemungkinan itu yang membuat dua orang itu belum jadi tersangka. Kalau tidak dua hal itu sudah layak sekali Andi dan Anas jadi tersangka,” tegasnya.

Sumber 

Senin, 28 Januari 2013

Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial

JAKARTA – Komisi Yudisial akan memeriksa majelis hakim yang menangani persidangan terpidana skandal korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan, Angelina Sondakh. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya baru akan memproses setelah menerima salinan putusan dan berita acara persidangan Angie. Dia mengaku telah mengirimkan surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu. “Kami masih menunggu salinan putusannya. Baru kami nanti bisa menentukan,” kata Suparman kepada wartawan.Sabtu (26/1).
Dikatakan Suparman, ada sebuah kejanggalan selama persidangan Angie berlangsung. Keganjilan dalam vonis Angie antara lain tidak dikabulkannya Pasal 12 UU Tipikor sebagaimana dakwaan JPU KPK yang menuntut Angie 12 tahun penjara. “Kami akan lihat apakah sinyalemen sejumlah pihak ada ketidakkonsistenan antara pasal yang diterapkan.Kalau ada pertimbangan-pertimbangan yang mengarah pada pasal X tetapi yang dipakai pasal Y berarti ada masalah dan akan menjadi temuan artinya ada masalah,” katanya. Sebelumnya,terdakwa Angelina Sondakh terlihat senang dengan vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Sudjatmiko. Dia bahkan sujud syukur atas vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan US$2.000. Sementara Wakil Ketua KY,Imam Anshori Saleh mengatakan,pihaknya banyak menerima pengaduan hakim nakal yang melanggar kode etik. Yang tertinggi terjadi di jakarta,kerap menerima pengaduan perilaku tak terpuji para hakim.
Dari pengaduan tersebut, hakim di provinsi Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, tercatat paling banyak dikeluhkan.Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, mengatakan pengaduan berkait dengan pelanggaran kode etik. Pengaduan berasal dari berbagai jenis pengadilan. Namun pengaduan terbesar berasal dari hakim di pengadilan umum. “Ada dari pengadilan agama tapi lebih banyak dari pengadilan umum,” ujarnya.Imam berpendapat untuk mengurangi jumlah pelanggaran kode etik hakim harus dimulai dari proses rekruitmen dan pembinaannya. Menurut dia, saat ini pembinaan hakim di Indonesia masih sangat kurang. “Kalau di Belanda hakim itu setiap tahun masuk kelas untuk meningkatkan pengetahuannya. Kalau di sana, delapan tahun pendidikan baru bisa diangkat sebagai hakim. Di sini, baru dua tahun pendidikan sudah diangkat,” kata Imam.

Sumber 

KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pernyataan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) yang mengaku menerima uang dari pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar dan petinggi PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Deddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang,  sementara PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor pengerjaan proyek tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perlu dilakukan uji kebenaran atas pernyataan Choel tersebut untuk membuktikan apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang atau tidak. “Saya kira soal terima atau tidak, harus dilakukan validasi sehingga bisa disimpulkan bahwa dia terlibat dalam konteks kasus Hambalang ini,” kata Johan, Jumat (25/1/2013). Dia melanjutkan, KPK memerlukan dukungan alat bukti yang bisa menguatkan bahwa pernyataan tersebut bisa dijadikan bahan untuk mengembangkan kasus Hambalang. Seperti diberitakan sebelumnya, Choel Mallarangeng seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang, Jumat (25/1/2013) lalu, mengaku menerima uang dari Deddy dan Herman. Uang senilai Rp 2 miliar diterima dari Herman pada Mei 2010.
Uang tersebut diterima Choel melalui Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin. Namun, Choel mengatakan, uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini menganggap, uang dari Herman tersebut sebagai imbalan karena dia telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat dan partai politik. Sementara itu, mengenai uang dari Deddy, Choel enggan mengungkapkan jumlahnya. Dia mengaku sudah menyampaikan soal penerimaan uang tersebut kepada penyidik KPK. Choel bahkan mengaku siap mengembalikan uang dan menanggung konsekuensinya apabila penerimaan uang tersebut dianggap salah di mata hukum. Menurut Choel, uang dari Deddy itu diterimanya saat dia berulang tahun pada 28 Agustus 2010. Saat itu, Deddy belum ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, Choel mengaku tidak tahu motif Deddy memberikan uang tersebut kepada dirinya.
KPK gali peran Choel
KPK memeriksa Choel sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang, yakni Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, KPK akan menggali keterangan seputar peran Choel dalam proyek Hambalang. KPK, kata Bambang, akan memeriksa latar belakang Choel dan semua hal yang berkaitan dengan kasus.
Dalam kasus ini, Choel disebut berperan dalam mengatur pemenangan PT Global sebagai perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Akhirnya, Global mendapat dua paket pekerjaan subkontraktor senilai Rp 139,9 miliar dan Rp 2,4 miliar dari PT Adhi Karya. Nama Choel pertama kali disebut dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Saat bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin, mengakui, Choel pernah ditawari uang Hambalang. Namun, menurut Andi, adiknya itu menolak pemberian uang tersebut. Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan juga mengungkapkan, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Hames dan Hambalang. Menurut dia, dari Rp 20 miliar itu, ada yang mengalir ke Choel. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan ke Choel. Terkait pengakuan Rosa ini, Choel membantahnya. Dia mengaku tidak pernah menerima uang dari perusahaan Nazaruddin ataupun berkomunikasi dengan Mindo. “Saya bahkan tidak pernah tahu perusahaannya Nazar. Boleh dicek dengan Bung Nazar, saya tidak pernah rapat dengan Nazar, saya tidak kenal saudara Mindo,” ujarnya.

Bencana Besar Mengancam

MANADO - Wilayah Sulut dikepung bencana. Berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, gunung berapi,  gelombang pasang, dan gempa bumi setiap saat mengancam.

Apalagi prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Manado musim hujan dengan intensitas tinggi masih akan mengguyur wilayah Sulut hingga Februari. “Warga harus lebih waspada banjir dan tanah longsor, karena curah hujan diperkirakan masih tinggi sampai pada pertengahan bulan Febuari," kata Kepala Seksi Informasi dan Data BMKG Manado, Riyadi SS.

Bencana banjir besar pernah menerjang Sulut, hingga menghanyutkan beberapa jembatan besar. Jika cuaca atau curah hujan yang tinggi dengan durasi yang lama, dikhawatirkan bencana yang menimpa tahun 2000 lalu ketika banjir merendam Manado hingga mematahkan jembatan Ranoyapo Amurang, mengintai. Demikian juga 2006 lalu ketika limpasan air menghanyutkan jembatan Ranowangko di Tanahwangko serta longsor menewaskan beberapa orang di Manado. Jalan-jalan juga putus karena longsor dan ambruk.

“Semua kita tidak menginginkan bencana itu terjadi. Tapi sebagai langkah antisipasi, sebaiknya jika hujan deras mengguyur sudah terlalu lama sebaiknya kita menjauh daerah yang rawan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Hoyke Makarawung.

Yang paling terakhir banjir dan longsor yang menimpa sejumlah wilayah karena hujan yang mengguyur sepanjang Minggu (27/1) kemarin. Manado, Minahasa, Minsel, Mitra, dan Bolmong diterjang banjir yang menghanyutkan beberapa rumah, serta longsor telah menutupi jalan (selengkapnya di halaman daerah).

Di wilayah Tombariri, hujan terus menerus Minggu dini hari itu telah menimbulkan longsor. Sedikitnya 7 titik longsor menutupi badan jalan antara Tanawangko-Munte dan 6 titik antara Tanawangko-Tomohon. “Kami mengerahkan alat berat untuk membuka longsor dari dua sisi, Munte dan Tanawangko.

Secepatnya akan dibuka,” ujar Ch Umboh, penanggung jawab ruas jalan Manado-Tumpaan BPJN XI Manado.  Diperoleh informasi, pukul 21.30 Wita tadi malam sudah terbuka. “Tapi kendaraan mesti hati-hati dengan memperhatikan cuaca karena berpotensi terjadi longsor susulan,” ujar Makarawung.

Di Minsel, akibat hujan itu Sungai Nimanga meluap membuat 130-an KK mengungsi, dan dievakuasi ke balai Desa Lelema. Jalur jalan Maruasey-Tangkuney juga putus karena longsor dengan ketinggian mencapai 7 meter dan panjang sekira 50-an meter. Beberapa desa juga diterjang longsor

Hoyke mengungkapkan, data sementara ada 8 rumah rusak berat atau hancur, infrastruktur, dan sarana lain. “Tapi belum ada laporan adanya korban jiwa,” ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini terdata sebanyak 260 warga dalam pengungsian yang terdiri dari 65 kepala keluarga (KK) di Desa Ranowangko, 10 KK di Borgo, dan 15 KK di Desa Sarani Matani Kecamatan Tombariri.

Sementara itu, laporan BMKG Manado angin kencang secara tiba-tiba yang melanda Manado Minggu (27/1) sore itu karena adanya gumpalan awan hitam dan perbedaan tekanan udara yang tinggi. "Awan Cumulonimbus itu menjadi salah satu penyebab terjadinya angin kencang. Kecepatan anginnya berkisar 30 km/jam, namun tidak lama," ujar Riyadi. Berdasarkan pantauan Citra Satelit Cuaca (CSC) sejak pukul 17.30 Wita kemarin, cuaca di Sulawesi Utara dalam peringatan dini.

Sumber 

Sabtu, 26 Januari 2013

Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus

MANADO,  — Jonoly Untayanadi (25), mahasiswa tingkat tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara atau Sulut, tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi, Jumat (25/1/2013). Korban merupakan mahasiswa pindahan dari IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Saat dibawa ke Rumah Sakit Prof Kandou Manado, dari mulutnya keluar darah. "Sebelum ini, dia (korban) juga pernah masuk rumah sakit karena disiksa. Orangtuanya ada di Tual, Maluku Tenggara. Bapaknya baru meninggal sebulan yang lalu," ujar Anton Jabarmase (49), salah satu kerabat korban, ketika berada di kamar jenazah RS Malalayang.
Menurut Anton, korban meninggalkan rumahnya di Tikala Baru, Manado, pada Kamis (24/1/2013) sekitar pukul 08.00 pagi. Waktu itu korban terlihat terburu-buru pergi. Kampus IPDN Sulut sendiri berada di Tampusu, Kecamatan Remboken, Minahasa.
"Tidak bisa terlambat katanya," ujar Anton menirukan ucapan Jonoly.
Setiap kali libur, Jonoly bersama rekan-rekannya sering mendatangi rumah keluarga Anton di Manado. Kamis sekitar pukul 12.00 siang, korban masih sempat menelepon kakaknya. Menurut keluarga, hingga kini belum ada informasi yang mereka terima dari kampusnya.
Ketika dipindahkan dari Rumah Sakit Bukit Moria Tomohon ke Rumah Sakit Malalayang, Manado, hanya ada satu orang dari IPDN yang menemani serta Kepala Polsek Remboken AKP Jemmy Laluyan. Menurut Laluyan, pihaknya menerima informasi justru dari camat, bukan dari pihak kampus.
"Kita akan selidiki nanti seperti apa bentuk kegiatan orientasi lapangan serta akan meminta keterangan saksi-saksi," ujar Laluyan.

Sumber 

Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem

JAKARTA,  — Politisi senior Partai Golkar, M Jusuf Kalla (JK), disebut-sebut bakal diusung Partai NasDem sebagai calon presiden 2014. Ketua Majelis Nasional Partai NasDem Surya Paloh telah memberi lampu hijau akan menggaet atau menggandeng JK pada Pemilu 2014.
"Untuk gaet beliau (JK), ya terserah beliau, mau digaet atau enggak?" kata Surya seusai Kongres Partai NasDem di Jakarta Convention Center, Jumat (25/1/2013) malam. JK menghadiri Kongres Partai NasDem, Jumat malam. Mantan Wakil Presiden RI ini tampak duduk berdampingan dengan Surya Paloh. Kedatangan JK malam itu, menurut Surya, tidak bicara soal pencapresan.
"Jusuf Kalla ini yang paling fleksibel berkomunikasi. Tokoh yang paling mudah (berkomunikasi) ya dia. Bersahabat dengan NasDem, pasti bersahabat juga dengan semuanya," terangnya.
Jusuf Kalla yang ditemui seusai acara juga mengaku hanya menghadiri undangan Surya. Ia membantah telah membicarakan rencana Pemilu 2014 dengan Surya. "Enggak ada, ini khusus menghadiri undangan saja," ujar JK.
Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014, Partai NasDem belum menetapkan calon presiden dan wakil presiden. Sebagai satu-satunya partai baru yang lolos, NasDem kini fokus pada tahapan pemilu legislatif. "Terkait pencapresan, bagaimanapun sistem pemilu kita ada dua tahap, legislatif dan pemilihan presiden. NasDem sadar, partai baru harus melihat, sejauh mana pilihan partai ini, perolehan kursinya dari pileg itu sendiri. Melihat fakta di lapangan," terang pemimpin Media Group itu.
Surya sendiri akan resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai NasDem pada Kongres NasDem yang berlangsung Sabtu ini.

Sumber 

Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan

JAKARTA,  - Ketua Umum Partai Nasdem terpilih Surya Paloh menutup kongres Partai Nasdem yang baru pertama kalinya dilakukan itu. Di dalam sambutannya, Surya Paloh menyinggung soal keterpilihannya sebagai ketua umum. Ia menyadari banyak pihak yang bersuara negatif dan menganggapnya haus jabatan.
"Saya jadi Ketua Majelis Tinggi, inisiator Nasdem, dan sekarang jadi Ketua Umum. Saya sadari ini pula yang menjadi tanda tanya besar bagi para pengamat politik. Ada apa di Partai Nasdem, salah-salah Surya disebut haus jabatan," ucap Surya, Sabtu (26/1/2013), dalam pidato penutupannya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.
Surya Paloh menuturkan bahwa keraguan pihak luar itu ia kembalikan lagi kepada para kader Partai Nasdem. Ia berharap keluarga besar Partai Nasdem bisa mengenalnya sehingga paham strategi Partai Nasdem yang tengah ditempuh.
"Pepatah lama, tak kenal maka tak sayang. Ini penting. Saya yakin pasti ada maksud dari semua ini," tutur Surya.
Surya melanjutkan, perjalanan partai politik di Indonesia telah mengalami pasang surut. Parpol yang ada saat ini bahkan sudah bergonta-ganti kepemimpinannya. "Dalam situasi berbangsa dan bernegara saat ini, di saat mendapat sorotan publik, menjadi arti sendiri untuk Nasdem. Ini yang harus dijawab kita semua," tutur pemilik Media Grup tersebut.
Adapun, di dalam kongres kali ini, seluruh peserta kongres Partai Nasdem yang berasal dari seluruh Indonesia secara aklamasi sepakat mengangkat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Sebelumnya, Surya Paloh adalah inisiator ormas Nasional Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Nasdem. Keputusan pemilihan Surya Paloh menjadi Ketua Umum menimbulkan faksi di tubuh partai ini hingga akhirnya beberapa kader Partai Nasdem mengundurkan diri.
Pimpinan Partai Nasdem yang mengundurkan diri adalah Hary Tanoesoedibjo (mantan Ketua Dewan Pakar), Ahmad Rofiq (mantan Sekretaris Jenderal), Saiful Haq (mantan Wakil Sekretaris Jenderal), Endang Tirtana (mantan Ketua Internal DPP Partai Nasdem), Rustam Effendi (mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat), Armyn Gulton (mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat), dan Muhammad Isa Raharusun (mantan Ketua DPW Partai Nasdem Maluku).

Sumber 

Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat

JAKARTA, — Ketua Majelis Nasional Partai NasDem Surya Paloh menegaskan, hengkangnya Ketua Dewan Pakar partai itu, Hary Tanoesoedibjo, tak berpengaruh besar bagi partainya, khususnya dalam hal finansial partai. Surya mengaku, sumber dana partai bukan masalah baginya.
"Saya menjadi pengusaha sudah 40 tahun lebih. Istilahnya bukan OKB (orang kaya baru). Saya tidak perlu menyatakan apa yang saya miliki, karena saya belum jadi pejabat publik, juga tidak perlu lapor ke KPK. Dari NasDem, finansial memang wajib. Ada pengaruh, tapi kecil juga," kata Surya seusai Kongres Partai NasDem di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam.
Ia menjelaskan, komunikasi dengan Hary terjalin baik. Tidak ada perselisihan di antara keduanya. Bahkan, dalam suasana pertemanan, Hary juga menceritakan rencana bisnisnya dengan Surya.
"Hary datang baik-baik, bahkan sebelum mengundurkan diri, dia bilang baik-baik, dia malah bilang mau beli TV One. Suasana friendship tetap ada, bukan suasana yang marah-marah," ujarnya.
Ia tak menampik bahwa NasDem membutuhkan dana dan logistik untuk partai. Namun, ditegaskannya, NasDem tak akan surut dengan keluarnya Hary Tanoe dan sejumlah kader lain yang mengikuti. "Jangan seakan-akan Hary Tanoe keluar, NasDem mati. Enggak benar. Jangan-jangan (NasDem) justru lebih hebat," ucapnya.
Menjelang penetapan Surya Paloh sebagai ketua umum partai, Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pakar Partai NasDem. Hary mengaku ingin mempertahankan kepengurusan saat ini yang diisi orang muda. Mundurnya bos MNC Group itu dinilai banyak pihak akan mengurangi sumber dana Partai NasDem. Tidak hanya Hary yang hengkang, setidaknya, ada tiga pengurus lain yang mengaku mundur, yakni Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, Wakil Sekretaris Jenderal Saiful Haq, dan Ketua Internal DPP Partai NasDem Endang Tirtana.
Surya Paloh rencananya akan resmi dikukuhkan sebagai ketua umum partai pada Kongres Partai NasDem hari Sabtu ini.

Sumber 

Jumat, 25 Januari 2013

Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID

Belum lama mengemban tugas, Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti langsung mendapatkan panggilan dari KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Haris Andi Surahman, tersangka penyuapan kepada mantan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati. “Ada panggilan untuk atas nama Winantuningtyastiti S, Plt Sekjen DPR RI terkait pemberian hadiah dalam pembahasan anggaran DPID,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (25/1/2013). Winantuningtyastiti sebenarnya menjabat sebagai Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekjen DPR RI. Namun karena Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengundurkan diri, maka Winantuningtyastiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas. KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam. Dalam kasus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Nama Haris memang sudah berkali-kali disebut dalam persidangan kasus itu. Haris ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka. Wa Ode dan Fahd divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.

Hukuman Mati Di UU TIPIKOR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera merevisi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Sebab, muatan RUU itu belum tegas, terutama perihal bentuk sanksi kepada koruptor yang ringan dan tidak adanya ketentuan pasal tentang hukuman mati.
”Ini ironis. Sebab, hukuman mati jika diterapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi maupun mereka yang berencana melakukan korupsi. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor, membuat korupsi di Indonesia semakin merajalela,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sulan Agung (Unissula) Semarang Dr Mustaghfirin SH MHum didampingi Rektor Prof Laode Masihu Kamaluddin MSc MEng dalam jumpa pers di aula FH Unissula Jl Kaligawe.
Sebagaimana diketahui, RUU Tipikor muncul karena UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dinilai belum bisa memberantas korupsi secara efektif. Beberapa pasal RUU bahkan kontroversial, di antaranya soal korupsi senilai Rp 25 juta yang tidak akan dituntut di pengadilan tipikor.
Menurut Mustaghfirin, korupsi merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi warga secara endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di forum internasional. ”Korupsi sama saja mencuri kas negara. Untuk itu, selain harus dihukum mati, para koruptor kelas kakap harus dibebani membayar ganti rugi sesuai nominal yang dikorupsi, beserta dendanya,” tandasnya.
Legalitas Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan asas legalitas pemanfaatan dan keadilan, seharusnya dalam RUU Tipikor dicantumkan tidak adanya pemberian ampunan bagi pelaku korupsi seperti mengurangi hukuman penjara maupun denda.
”Banyak pasal dalam RUU Tipikor yang berimplikasi pada pelemahan hukum tentang korupsi,” kata Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc, ketua BKSPTIS.
Kalau RUU Tipikor terus dilanjutkan pembahasannya, tutur dia, pemerintah sama saja main-main dengan komitmen memberantas korupsi yang merupakan agenda pokok dan amanat Gerakan Reformasi 1998.
Agar RUU Tipikor sesuai harapan rakyat, pihaknya mengimbau pemerintah melakukan public hearing khususnya dengan kalangan perguruan tinggi dalam meperbaiki RUU Tipikor bermasalah tersebut.

Kamis, 17 Januari 2013

JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa

Jusuf KallaJusuf Kalla
Dalam wawancara yang dilakukan dengan harian Straits Times, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan Indonesia siap dipimpin presiden non-Jawa. Keberhasilan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpilih sebagai Wakil Gubernuh DKI Jakarta merupakan suatu kemajuan yang pesat.
JK menyadari kemenangan Ahok masih terbatas di Jakarta dan tentu saja perlu waktu bagi seluruh rakyat Indonesia untuk benar-benar siap dipimpin presiden non-Jawa. Namun, JK tetap menyuarakan optimismenya.
"Saya percaya hanya sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang benar-benar berpikir bahwapresiden haruslah berasal dari suku Jawa," kata JK.
JK juga menceritakan mengenai latar belakang keluarganya di mana istrinya berasal dari Padang dan tiga anaknya menikah dengan suku Jawa. "Yang paling penting kita semua adalah bangsa Indonesia yang bersatu," ujar JK.
Wawancara dilakukan di sela-sela kunjungan JK ke Singapura, Kamis (10/1/2013). JK diundang sebagai pembicara utama forum tahunan Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS). Dia diminta menyampaikan pandangannya mengenai kondisi regional Asia Tenggara.
Ditanya apakah akan maju atau tidak untuk Pilpres 2014, JK menjawab dengan diplomatis. "Saya tidak mengincar kursi presiden. Yang paling utama adalah bagaimana saya terus dapat berpartisipasi untuk menciptakan Indonesia yang jauh lebih baik."
Namun, JK juga menambahkan, kursi presiden tentu saja akan membantunya untuk menjalankan visi dan misi yang ada. "Saya selalu siap jika rakyat membutuhkan saya. Kita lihat saja perkembangan politik dalam beberapa bulan ke depan."
Ditanya mengenai umurnya yang akan mencapai 72 tahun depan, JK menegaskan bahwa umur bukanlah isu. Yang paling penting adalah akhlak, rekam jejak, dan prestasi. JK juga melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Pertemuan mereka membahas mengenai perkembangan kondisi di Indonesia.

Sumber 

Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa.

"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. Kalau sekarang kan belum tetap," katanya.

Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok.

"Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menunggu keputusan BK terhadap status keanggotaan Angie.

"Kami hormati proses hukum. Demokrat taat pada prinsip yang berlaku, apa pun mekanisme UU MD3, apa pun putusan BK, Demokrat mendukung," kata Pasek.

Terkait kemungkinan dilakukannya pergantian antar-waktu (PAW), Pasek mengaku hal ini juga belum akan dilakukan karena Demokrat juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk status keanggotaan di Partai Demokrat, Angie sudah dicopot dari struktur kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Vonis Angie

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta) menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majalis Hakim Sudjatmiko.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Prabowo Apresiasi Jokowi

Terkait dengan banjir yang melanda Jakarta, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan apresiasi pada Gubernur DKI Joko Widodo terkait rencananya membangun deep tunel.
"Rencana terowongan dari gubernur itu masuk akal, kanal-kanal juga harus dipercepat," kata Prabowo usai acara syukuran Partai Gerindra jadi peserta pemilu, Kamis (17/1/2013).
Menurut Prabowo, banjir tersebut adalah akibat dari kerusakan hutan dan memang ada perubahan iklim dunia.
Hal ini menjadi perhatiannya juga ketika berkunjung ke China baru-baru ini yang mengalami kondisi cuaca yang ekstrim.
Menurut Prabowo, solusi harus bersifat menyeluruh. Solusi ini mencakup perencanaan tata ruang dan infrastruktur.
Tentang wacana dipindahkannya ibukota Jakarta, menurut Prabowo, harus dilakukan kajian untuk membuka kemungkinan itu.

Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor

Prabowo Subianto
Perjalanan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto ke daerah-daerah membuatnya mendapat masukan langsung dari masyarakat.
"Rakyat capek dengan koruptor," tandasnya di depan ratusan pengurus Partai Gerindra dari seluruh Indonesia yang sedang berkumpul di Jakarta untuk rapat kerja nasional, Kamis (17/1/2013).
Ia mengatakan, rakyat juga sudah lelah dengan kehebohan yang ditimbulkan oleh elit. Oleh karena itu, ia menegaskan, tujuan Gerindra adalah untuk membuat perubahan.
Perubahan agar kekayaan negara bisa dinikmati oleh rakyat. Untuk itu, dibutuhkan pemimpin yang bersih. 
"Saya sebenarnya risih, nama saya teriakin-teriakan. Tapi kalau rakyat butuh pelayan, saya siap," katanya.
Ia mengatakan, Partai Gerindra saat ini membuka pendaftaran bagi orang-orang yang ingin ikut serta berkontribusi pada negara dan bangsa.
Untuk itu, Prabowo Subianto mewanti-wanti agar para kader Partai Gerindra tidak bekerja demi kerabat, kelompok, atau uang.
"Kalau seperti itu, silakan cari partai lain," katanya tegas. Dalam acara syukuran atas masuknya Partai Gerindra sebagai partai peserta pemilu itu, Prabowo menutup pidatonya dengan memberi hormat pada seluruh hadirin yang hadir.
"Saya harus memberi hormat, atas keberhasilan semuanya kita bisa masuk," katanya. 

Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja

Mabes Polri mendapatkan tambahan uang belanja sebesar Rp250miliar pada tahun anggaran 2013 ini. Tambahan dana ini akan diprioritaskan Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab tupoksi (tugas pokok fungsi) mereka, khususnya guna penuntasan  kasus tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan upaya pengembalian uang negara. “Penambahan ini sangat membantu kita dalam upaya penyelesaian kasus-kasus yang kita tangani,” jelas Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Brigjen Nur Ali dalam acara dikusi  bertajuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/01). Sesuai target pemberantasan korupsi yang ditangani Polri pada tahun 2013 sebanyak 616 kasus, maka menurut Nur Ali, maka anggaran penanganan setiap kasus tipikor itu dipekirakan menelan biaya sekitar Rp208juta. “Dengan tambahan dana ini, kita juga bisa menindak kasus korupsi sampai ke wilayah kekuasan Polres,” tambah Direktur Tipikor Mabes Polri ini. Dengan dana senilai itu, maka Polri dituntut bisa menerapkan strategi agar jajaran di Bareskrim yang khusus menangani Tipikor, bisa lebih giat bekerja. ” Salah satunya dengan bekerjasama antara penyidik Polri dan BPK atau BPKP,” jelasnya. Ditilik dari kinerja penanganan kasus tipikor selama tahun 2012 di tingkat wilayah, tercatat yang terbanyak adalah Polda Jawa Timur dengan 70 kasus, menyusul kemudian Sumatera Utara 63 kasus, lalu Papua 60 kasus, dan kemdian Sulawesi Selatan 56 kasus.

Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004, Emir Moeis, selama enam bulan ke depan. Perpanjangan masa cekal politisi PDIP tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, pencegahan itu akan dilakukan dilakukan sejak pekan ini. “Saya dikasih tahu penyidik ada perpanjang cekalnya (Emir Moeis). Kayaknya minggu ini, diperpanjang masa cekalnya, tapi tanggalnya saya lupa. Sudah ditandatangani (surat perpanjangan pencegahan)” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2013). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei tahun lalu, anggota Komisi XI DPR itu belum pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Emir Moeis telah dilakukan. “Walau Emir belom diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi udah dilakukan. Sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka belakangan,” kata Bambang. Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima hadiah terkait pembangunan proyek PLTS Tarahan. Politisi PDIP itu diduga menerima uang lebih dari US$300 ribu. Terkait pengembangan kasus ini Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri bersama dua orang pihak swasta yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine)

Minggu, 13 Januari 2013

Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa

Saksi yang dihadirkan pihak pemohon Careig Naichel Runtu (CNR) dan Denny J Tombeng (DJT) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1) kemarin pagi, meringankan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan JWS-IvanSa serta keterangan dari beberapa saksi dari CNR-DJT. Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pihak pemohon, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Hukum Tua, kebanyakan  meringankan KPU maupun JWS-IvanSa. 

Menurut  pihak CNR-DJT, mereka membawa 30 saksi, namun yang hadir hanya 15 saksi. Sidang  dimulai dengan mendengar jawaban dari KPU setelah itu dilanjutkan pembacaan jawaban dari JWS-IvanSa.

Sebelum para saksi diambil sumpah, kuasa hukum dari KPU mengajukan keberatan. Dikarenakan, para saksi yang diajukan CNR-DJT, merupakan PPK. Menurut kuasa hukum KPU, sesuai dengan surat edaran KPU nomor 16 tahun 2010 menyatakan, dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada, anggota KPU, PPK, PPS, dan KPPS, tidak dibenarkan menjadi saksi atau saksi ahli dari pasangan calon.Keberatan tersebut diterima oleh majelis hakim untuk dicatat.

Dari 15 saksi yang diambil sumpah, baru 8 saksi yang memberikan keterangan. Saksi dari PPK yang dihadirkan antara lain Ketua PPK Pineleng Ferry Kaunang, Ketua PPK Tombulu Stefi Kindangen, Ketua PPK Tombariri Danny Wahab, Anggota PPK Langowan Barat Freddy Kumolontang, Ketua PPK Tompaso Novi, Ketua PPK Tondano Utara Julius Efradus,  dan Ketua PPK Langowan Selatan Risal Malonda.

Ada juga saksi dari unsur kepala desa, yakni Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki. Kepada saksi (PPK), hakim menanyakan alasan, kenapa bersedia menjadi saksi. Kendati PPK adalah satu badan dari termohon dalam hal ini KPU. Sebagian besar jawaban PPK, ingin menyampaikan kebenaran yang terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya hakim menanyakan tentang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seluruh PPK menjawab, tidak ada persoalan atau keberatan yang terjadi saat penetapan DPT. Kebanyakan saksi PPK hanya mempermasalahkan tentang surat edaran yang diberikan oleh KPU pada tanggal 10 Desember. Sebab surat edaran itu diterima secara bersamaan dengan logistik Pemilukada. Yang menurut saksi, menimbulkan banyak kebingungan pada PPK maupun PPS serta KPPS.

Hakim juga bertanya tentang selisih dari DPT yang ditetapkan oleh KPU pada 3 Desember dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Para PPK menjawab bahwa mereka membandingkan DPT dengan hasil pleno KPU. Bukan membandingkan dengan yang menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan. Perbandingannya, lebih kurang dari DPT yang ditetapkan.

Sementara itu Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki, dalam kesaksiannya, mengaku pernah datang ke rumah pribadi Gubernur di Kawangkoan, Minahasa.  Tetapi ia pergi bukan karena undangan gubernur. ‘’Kami pergi setelah menerima informasi dari teman-teman Hukum Tua,’’ jelasnya.

 Pada pertemuan tersebut Tambariki mengaku diberikan kesempatan oleh Gubernur untuk menyampaikan persoalan-persoalan apa yang terjadi di desa. Sekaligus meminta kalau ada usulan kepada gubernur untuk pembangunan di desa. Pada kesempatan emas itu, Tambariki mengaku, mengusulkan jalan perkebunan dan proyek air bersih.

Menurut Tambariki, saat para Hukum Tua menyampaikan usulan, muncul pasangan JWS-IvanSa yang kemudian menyampaikan program-program mereka jika dipercayakan oleh rakyat Minahasa. Ketika ditanya oleh hakim, apakah gubernur saat itu mengomentari penyampaian dari JWS-IvanSa? Tambariki mengaku tidak ada. Menurut Tambariki, selesai pertemuan tersebut, mereka menerima amplop dari seseorang dengan sejumlah uang di dalamnya.

Ketika ditanya apakah orang tersebut mengatakan sesuatu ketika memberikan amplop tersebut, dan apakah ada janji-janji dari pemberi uang? Secara spontan Tambariki menjawab, “tidak Pak.”  Tambariki juga mengaku Desa Kapataran mendapat proyek pengaspalan jalan.

Selesai mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, hakim memutuskan menunda sidang tersebut pada, Jumat (11/1) esok pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang berikutnya hakim menyampaikan termohon (KPU) juga bisa membawa saksi.

JAWABAN KPU
Sementara itu dalam jawaban KPU selaku pihak termohon, dengan tegas membantah semua pendapat atau dalil yang dikemukakan pemohon. Kuasa hukum KPU menyatakan, setelah mencermati permohonan yang telah dua kali mendapat perubahan, ternyata pihak pemohon tidak mencermati apa yang disampaikan oleh majelis hakim yang terhormat pada persidangan pertama tentang signifikansi kesalahan dalam perhitungan suara dengan jumlah pemilih yang menyebabkan pihak lain meraih suara terbanyak.

Terkait rekapitulasi hasil akhir pleno KPU dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, menurut KPU, keberatan pemohon tidak mendasar dan tidak jelas. Sebab tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi pemohon, untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Kuasa hukum KPU menjelaskan, proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh PPS, PPK, dan KPU telah berjalan dengan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil). Pemenuhan asas tersebut sudah diwujudkan, seperti teknis pemilihan yang menyatakan kebebasan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan laporan pemantauan yang dilaksanakan oleh Komite Pemantau Pemilu (TePI), yang telah diakreditasi oleh KPU. Dan juga melarang pemilih membawa dan menggunakan handphone saat menggunakan hak pilih di TPS demi asas rahasia.

Mengenai keterlibatan Gubernur menurut KPU, adalah keterlibatan positif dalam tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya kebijakan yang meliburkan hari saat pemilihan sehingga meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.

Sedangkan penetapan pada H-1 atau tanggal 11 Desember, telah sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan kategori pelanggaran. Hal ini didukung dengan tidak adanya laporan dari Panwaslukada tentang adanya pelanggaran administratif dalam penetapan DPT. Penetapan DPT 1 hari sebelumnya, memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan upaya menjamin hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.

Menurut KPU, penetapan dan pengesahan DPT merupakan kewenangan dari PPS, dan kewenangan dalam pemutakhiran diatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan, dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Juga menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

KPU juga menyatakan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang: Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan “Daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.”

Perubahan DPT sampai 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, mengacu pada pasal 32 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Maka bisa dilakukan perubahan sampai H-1 sebelum pemungutan suara bila terdapat pemilih yang meninggal dunia dan terdapat pemilih yang pernah terdaftar dalam DPS tapi tidak ada di DPT.

KPU mengungkapkan, dalil pemohon bahwa Pemilukada yang terselenggara di Kabupaten Minahasa tahun 2012 merupakan Pemilukada yang banyak terjadi pelanggaran sebagai perbuatan termohon secara terstruktur, sistematis, dan massif, merupakan dalil yang mengada-ada,  tidak berdasar, dan kabur.

KPU juga menjelaskan dengan memahami isi dari surat dari KPU yang tidak menyebut adanya keterangan Kepala Desa sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih, maka tidak dapat dikatakan bahwa hal ini merupakan tindakan manipulatif seperti dituduhkan. Apalagi jika dianggap dalam rangka konspirasi dengan pihak terkait atau pasangan calon tertentu. ‘’Suatu tindakan manipulasi, tidak mungkin dilakukan dengan terbuka,’’ lanjut KPU.

Penambahan pemilih oleh PPS berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten atau Panwascam atau PPL, dilakukan dengan melibatkan tim kampanye dan  saksi pasangan calon.

Sedangkan untuk menjamin proses yang transparan, Surat Edaran Nomor: 555/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 disampaikan kepada semua pasangan calon dengan surat pengantar nomor: 558/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, dan tidak ada keberatan dari semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa tahun 2012.

Menanggapi dalil pemohon yang menyatakan terdapat 2.175 pemilih tambahan, adalah tidak benar. Sesuai dengan data dari KPU, hanya 1.572 pemilih yang bertambah. KPU juga menjelaskan, pemilih-pemilih tersebut bukan tidak terdaftar.

Melainkan oleh PPS sesuai kewenangannya, telah didata melalui Rapat Pleno PPS yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi pasangan calon atau pimpinan partai politik pengusung calon tingkat desa dan semua saksi pasangan calon yang hadir pada rapat pleno tersebut. Mereka mengusulkan dan menyetujui penambahan pemilih yang belum terdaftar untuk didaftarkan dalam DPT.

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, KPU memohon MK yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan memberikan putusan yaitu menerima eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

KPU juga memohon pada MK untuk menolak permohonan keberatan pemohon, menyatakan sah dan mengikat secara hukum berita acara rekapitulasi hasil perhitungan  dan keputusan  KPU Minahasa Nomor: 299/KPTS/KPU-KAB-023.43.6239/2012 tentang penetapan hasil rekapitulasi. Menyatakan sah menurut hukum, Berita Acara Rapat Pleno KPU  Minahasa Nomor: 575/BA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Pasangan terpilih dalam Pemilukada Minahasa. 

Menolak  permohonan pemohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Careig Naichel Runtu S.IP dan Denny Jhonlie Tombeng, SE sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa. Menolak permintaan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Minahasa tanpa mengikutsertakan pasangan Calon  Nomor Urut 4 (empat) Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Ivan Sarundajang.

JAWABAN JWS-IVANSA
Kuasa hukum pihak terkait, dengan tegas menolak dalil-dalil dari pemohon. Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan jajarannya serta pihak terkait, kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan itu tidak benar.

Pada tuduhan bahwa SHS mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk berkampanye tanpa seizin gubernur, mereka menyatakan gubernur tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Diungkapkan pemohon, setelah menerima surat permohonan izin cuti oleh Stefanus Vreeke Runtu selaku Bupati Minahasa, gubernur membalas dengan surat penjelasan pemberian cuti yang berdasarkan pada pasal 79 ayat 3 huruf C dan pasal 61 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005 yang mengungkapkan, yang dapat mengajukan dan diberi izin kampanye adalah pejabat negara yang menjadi calon.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Kasubdit Pejabat Negara Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri Drs Soekatjo, yang juga dibenarkan oleh pejabat Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Saiful Anwar SH dalam koordinasi dan konsultasi kuasa hukum pihak terkait. Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan MA, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Penegasan tersebut dituangkan dalam surat nomor 273/6687/OTDA, tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye.

Kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan, dalil yang diungkapkan pemohon yang menyatakan Gubernur Sulut menyalahgunakan wewenang dan secara sengaja menghalangi hak politik Bupati Minahasa Stefanus Vreeke Runtu dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, adalah tidak benar. ‘’Itu merupakan asumsi dari pihak pemohon dan tidak ada hubungannya antara kekalahan pasangan CNR-DJT dengan ditolaknya pemberian izin cuti kampanye,’’ jelas kuasa hukum pihak terkait.

Terkait dengan dalil pemohon yang menuduh Gubernur Sulut yang mengumpulkan para hukum tua dan melakukan kampanye terselubung untuk pasangan JWS-IvanSa, adalah tidak benar dan tidak beralasan. Menurut pihak terkait, para Hukum Tua datang ke kediaman Gubernur secara inisiatif sendiri untuk menyampaikan dan mengeluhkan berbagai persoalan terkait pembangunan.

Menurut mereka, pertemuan bukan hanya terjadi di rumah gubernur, tapi juga di kantor dan di setiap kunjungan kerja gubernur ke daerah-daerah. Banyak hukum tua yang menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ini merupakan hal yang wajar, karena tidak ada aturan yang melarang hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan dan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Diungkapkan kuasa hukum terkait, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembinaan atau arahan gubernur terkait dengan pemenangan calon tertentu dalam Pemilukada Minahasa. Malahan gubernur mengimbau para hukum tua dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk menghadirkan Pemilukada yang demokratis.

Pihak terkait juga membantah dalil pemohon tentang pembangunan yang dijanjikan dalam rangka mendukung dan memenangkan pasangan JWS-IvanSa. Menurut mereka, pembangunan dan fasilitas yang dibangun di desa, tidak ada relevansinya dengan pemenangan JWS-IvanSa.

Malahan pihak CNR-DJT yang dituding telah melakukan mobilisasi birokrat dan PNS sesuai yang dibuktikan dengan foto. Diantaranya pada saat kampanye CNR-DJT pada tanggal 5 Desember, tampak hadir Kadis Perhubungan Drs J Lontaan, Asisten I FP Loing, Kadis Sosial Drs Hans Mokad, dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Foto lainnya juga menunjukkan pemohon dalam menyalurkan tunjangan kepada perangkat desa dan kelurahan yang dihadiri pemohon dan Bupati Minahasa serta Kepala BPMD Glady Kawatu SH.

Selanjutnya tentang tuduhan pemohon yang menuduh adanya politisasi anggaran, adalah tidak benar. Karena secara hukum persetujuan rancangan APBD atau APBD perubahan adalah keputusan DPRD  Sulut. Pembahasan anggaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur dengan rapat komisi dan pandangan umum setiap fraksi, yang akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Keputusan anggaran tersebut telah disampaikan dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Dari hasil evaluasi berdasarkan pasal 185 UU RI No 132 tahun 2004, tidak ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pihak terkait juga menyatakan anggaran infrastruktur tersebut adalah merupakan hasil respon atas aspirasi dari masyarakat, kepala desa, lurah,  camat, mengenai perbaikan jalan yang kemudian ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat DPRD Sulut.

Sementara itu,  pasangan JWS-IvanSa telah mengikuti prosedur dan telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan selaku peserta Pemilu. Dengan mengikuti semua tahapan dan sehingga ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. ‘’Pada tahap kampanye, pihak terkait telah memenuhi segala tata cara, prosedur, dan ketentuan kampanye,’’ lanjut kuasa hukum terkait.

Kasus hukum yang dituduhkan pemohon ditolak mentah-mentah oleh pihak terkait. Menurut mereka, kasus hukum yang dijalani JWS telah selesai. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara nomor: 131/Pid.b/2009/PN.TDO, dan putusan Mahkamah Agung No. 016/K/PID.SUS/2010 tanggal 30 November 2010, menyatakan JWS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituntutkan.

Begitu juga dengan kasus yang dituduhkan kepada IvanSa yaitu kasus narkoba, yang menurut kuasa hukum tidak benar. Sesuai dengan berita acara nomor: 378/BA/X/2012 tanggal 25 November, IvanSa dinyatakan memenuhi syarat dalam Pemilukada Minahasa.

Permohonan pihak CNR-DJT untuk mendiskualifikasikan pasangan JWS-IvanSa adalah tidak berdasar, karena selama pelaksanaan Pemilukada Minahasa, tidak ada terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang didalilkan dan diasumsikan pemohon.

Berdasarkan semua jawaban dan penjelasan, pihak terkait memohon kepada majelis hakim mahkamah konstitusi yang memeriksa untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keterangan pihak terkait dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Sumber

KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempermasalahkan soal rendahnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengaku akan menyiapkan langkah-langkah, termasuk mencermati putusan hakim melalui Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami sudah join dengan KY dan MA. Ketua MA positif,” ujar Busyro, melalui pesan singkat, Jumat (11/1). Lebih jauh, Busyro bahkan  menuding majelis hakim Tipikor telah menodai makna yuridis yang sebenarnya. Ia menilai majelis hakim sidang Anggie yang diketuai, Sudjatmiko, tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun 2001 tersebut. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar,semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“kata Busyro. Padahal, menurut Busyro, kader partai demokrat itu,  telah melanggar undang undang dasar yang merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka sebagai anggota DPR,punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak hak rakyat. Fakta yg dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya. Ia menambahkan, langkah hakim yang menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan ini, dikhawatirkannya akan semakin memperburuk citra para instansi pengadil di mata masyarakat. “Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyt sebagai korban masif,“ pungkas dia. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.