Mabes Polri mendapatkan tambahan uang belanja sebesar Rp250miliar
pada tahun anggaran 2013 ini. Tambahan dana ini akan diprioritaskan
Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab tupoksi
(tugas pokok fungsi) mereka, khususnya guna penuntasan kasus tindak
pidana korupsi yang berkenaan dengan upaya pengembalian uang negara.
“Penambahan ini sangat membantu kita dalam upaya penyelesaian
kasus-kasus yang kita tangani,” jelas Direktur Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Mabes Polri, Brigjen Nur Ali dalam acara dikusi bertajuk
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di Divisi Humas Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/01).
Sesuai target pemberantasan korupsi yang ditangani Polri pada tahun
2013 sebanyak 616 kasus, maka menurut Nur Ali, maka anggaran penanganan
setiap kasus tipikor itu dipekirakan menelan biaya sekitar Rp208juta.
“Dengan tambahan dana ini, kita juga bisa menindak kasus korupsi sampai
ke wilayah kekuasan Polres,” tambah Direktur Tipikor Mabes Polri ini.
Dengan dana senilai itu, maka Polri dituntut bisa menerapkan strategi
agar jajaran di Bareskrim yang khusus menangani Tipikor, bisa lebih giat
bekerja. ” Salah satunya dengan bekerjasama antara penyidik Polri dan
BPK atau BPKP,” jelasnya. Ditilik dari kinerja penanganan kasus tipikor
selama tahun 2012 di tingkat wilayah, tercatat yang terbanyak adalah
Polda Jawa Timur dengan 70 kasus, menyusul kemudian Sumatera Utara 63
kasus, lalu Papua 60 kasus, dan kemdian Sulawesi Selatan 56 kasus.
0 komentar:
Posting Komentar