Jumat, 25 Januari 2013

Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID

Belum lama mengemban tugas, Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti langsung mendapatkan panggilan dari KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Haris Andi Surahman, tersangka penyuapan kepada mantan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati. “Ada panggilan untuk atas nama Winantuningtyastiti S, Plt Sekjen DPR RI terkait pemberian hadiah dalam pembahasan anggaran DPID,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (25/1/2013). Winantuningtyastiti sebenarnya menjabat sebagai Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekjen DPR RI. Namun karena Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengundurkan diri, maka Winantuningtyastiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas. KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam. Dalam kasus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Nama Haris memang sudah berkali-kali disebut dalam persidangan kasus itu. Haris ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka. Wa Ode dan Fahd divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.

Hukuman Mati Di UU TIPIKOR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera merevisi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Sebab, muatan RUU itu belum tegas, terutama perihal bentuk sanksi kepada koruptor yang ringan dan tidak adanya ketentuan pasal tentang hukuman mati.
”Ini ironis. Sebab, hukuman mati jika diterapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi maupun mereka yang berencana melakukan korupsi. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor, membuat korupsi di Indonesia semakin merajalela,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sulan Agung (Unissula) Semarang Dr Mustaghfirin SH MHum didampingi Rektor Prof Laode Masihu Kamaluddin MSc MEng dalam jumpa pers di aula FH Unissula Jl Kaligawe.
Sebagaimana diketahui, RUU Tipikor muncul karena UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dinilai belum bisa memberantas korupsi secara efektif. Beberapa pasal RUU bahkan kontroversial, di antaranya soal korupsi senilai Rp 25 juta yang tidak akan dituntut di pengadilan tipikor.
Menurut Mustaghfirin, korupsi merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi warga secara endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di forum internasional. ”Korupsi sama saja mencuri kas negara. Untuk itu, selain harus dihukum mati, para koruptor kelas kakap harus dibebani membayar ganti rugi sesuai nominal yang dikorupsi, beserta dendanya,” tandasnya.
Legalitas Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan asas legalitas pemanfaatan dan keadilan, seharusnya dalam RUU Tipikor dicantumkan tidak adanya pemberian ampunan bagi pelaku korupsi seperti mengurangi hukuman penjara maupun denda.
”Banyak pasal dalam RUU Tipikor yang berimplikasi pada pelemahan hukum tentang korupsi,” kata Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc, ketua BKSPTIS.
Kalau RUU Tipikor terus dilanjutkan pembahasannya, tutur dia, pemerintah sama saja main-main dengan komitmen memberantas korupsi yang merupakan agenda pokok dan amanat Gerakan Reformasi 1998.
Agar RUU Tipikor sesuai harapan rakyat, pihaknya mengimbau pemerintah melakukan public hearing khususnya dengan kalangan perguruan tinggi dalam meperbaiki RUU Tipikor bermasalah tersebut.

Verifikasi Berkas BaLon, Tim Penjaringan Upayakan Cepat

Ratahan,- Setelah merampungkan tahapan pengembalian formulir pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dari PDI Perjuangan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pendaftaran. Tim penjaringan berupaya supaya tahapan ini bisa selesai dalam waktu tak terlalu lama.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Penjaringan, Frangky Wongkar SH ketika diwawancarai harian ini, Selasa (22/01) kemarin. “Hari ini (kemarin, red), masih ada kesempatan para bakal calon melengkapi dan memperbaiki berkas yang telah dimasukkan hingga pukul 14.00 WITA siang, karena ada beberapa bakal calon yang belum lengkap berkasnya,” katanya.

Setelah itu, lanjut Wongkar, maka tim penjaringan kemudian mulai melakukan verifikasi berkas yang ada. “Semoga tak memakan waktu terlalu lama karena tidak sekedar check list saja, melainkan kita juga akan meneliti seksama keabsahan dari dokumen-dokumen yang ada. Kita tidak mainmain untuk verifikasi berkas ini,” terangnya.
Ditanya apakah hasil verifikasi berkas ini akan diumumkan kepada publik, Wongkar mengungkapkan hal tersebut bisa saja dilakukan, tinggal melihat perkembangan. “Bisa ya (diumumkan), bisa juga tidak. Kita tinggal melihat kondisinya,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Wongkar menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi berkas, serta beberapa pertimbangan dan parameter lainnya, maka kemungkinan besar pekan depan sudah akan dikirim dua pasangan bakal Cabup-Cawabup ke DPP PDIP untuk diputuskan satu pasangan Cabup-Cawabup yang akan diusung PDIP dalam pemilukada Mitra. “Yang perlu digarisbawahi adalah proses ini tak sekadar formalitas. Kita tetap bekerja professional di mana semua pendaftar memiliki kesempatan sama,” pungkasnya.

15 BaLon Kembalikan Berkas Pendaftaran

Ratahan, Dari 18 bakal calon (BaLon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di sekretariat DPC PDI Perjuangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), hanya 15 BaLon saja yang mengembalikan berkas pendaftaran hingga pukul 21.30 WITA semalam (21/01).
Koordinator tim penjaringan Cabup-Cawabup PDIP untuk Pemilukada Mitra, Frangky Wongkar SH menjelaskan, kesempatan pemasukan berkas sebenarnya hanya dibuka seperti biasa hingga pukul 16.00 WITA. Hanya saja, sebelum jam tersebut, beberapa bakal calon sudah memberi konfirmasi untuk memasukkan berkas, namun yang bersangkutan masih tertahan di instansi tertentu dalam pengurusan berkas itu sendiri.

“Karena itu, kita memberi toleransi bagi mereka yang sudah mengonfirmasi untuk memasukkan berkas hingga malam ini,” katanya. Hasil rekapitulasi terakhir, hingga pukul 21.30 WITA, kata Wongkar ada tiga calon yang tak memasukkan atau mengembalikan berkas pendaftaran. Mereka adalah Tonny Hendrik Lasut (AmTm) yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Mitra sekaligus Ketua DPRD Mitra, Meidy Uguy MT, dan Jemmy Siwy. “Ketiganya memang tak memberi konfirmasi apa-apa,” terangnya.
Lanjut Wongkar mengungkapkan, belum semua bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran kemudian berkasnya telah lengkap. “Masih ada beberapa yang kurang, termasuk beberapa pernyataan pribadi yang harus dibuat,” tukasnya. Soal ini, lanjut dia, masih diberikan kesempatan kepada calon bersangkutan untuk melengkapinya hingga pukul 14.00 WITA sore ini. “Setelah itu langsung kita verifikasi,” terangnya.
Bakal calon yang memasukkan berkas yakni Maxi Rondonuwu DHSM, Drs Jeremia Damongilala MSi, Djely Massie, Hesky Naray, Freddy Lendo, Vocke Ompi, Leopold Maseo, Muhamad Assegaf, Dolfie Maringka, Happy Rumbay, Samuel Katuche, Ronald Kandoli, Pdt Magritha Tangel Dalos, James Sumendap SH, dan Meksi Sahensolar.