Minggu, 16 Desember 2012

Bagaimana Memahami Aturan Korupsi?

Dalam hukum di Indonesia ada sebuah istilah yang dikenal sebagai asas fiksi, yaitu asas yang menganggap setiap orang tahu suatu Undang-Undang yang telah diundangkan. Hal ini adalah ilmu dasar yang diajarkan disetiap fakultas hukum yang ada di Indonesia. Maka para pejabat tidak boleh berdalih atau berlindung dari kasus korupsi yang melilitnya dengan alasan tidak mengerti hukum, karena tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir sedikitpun.
Alasan “tidak tahu” atau “tidak paham”, adalah alasan yang paling banyak dipakai oleh para terdakwa di Pengadilan Tipikor untuk menghindari tanggung-jawab hukum atas tindak pidana korupsi yang telah mereka lakukan. Biasanya alasan tersebut dipakai disaat mereka tersudut dan merasa tidak ada lagi alasan atau argumentasi hukum lain yang diangap bisa menguatkan pembelaan mereka dalam persidangan.
Sebagai pembelaan diri saat tersudut boleh saja terdakwa di Pengadilan Tipikor mengatakan tidak tahu. Namun, ada tiga alasan mengapa alasan “tidak tahu” atau “tidak paham” pelaku korupsi harus diabaikan. 
Pertama, dalam hukum pidana, ada azas yang menyatakan bahwa begitu suatu ketentuan hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man).
Kedua, delik (tindak pidana korupsi) juga bukan merupakan hal baru dalam hukum pidana kita. Usia UU Tipikor sudah lebih 13 tahun, sementara pasal-pasal di dalamnya sebelumnya juga sudah ada dalam KUHP yang sudah berumur lebih dari seratus tahun.
Ketiga, tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi biasanya adalah pejabat publik yang berpendidikan tinggi atau minimal SMA sehingga dapat dipastikan mengetahui aturan perundang-undangan yang berlaku secara umum, termasuk UU Tipikor.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding tidak mengerti hukum, terkait pernyataannya di hadapan Gubernur seluruh Indonesia yang terkesan "membela" pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi. Praktisi hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa pernyataan tersebut sangatlah memprihatinkan. Sebab, selaku kepala negara, SBY seharusnya mendukung secara penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi yang berwenang.
Benarkah SBY sengaja berpura-pura tidak mengerti hukum untuk mengelabui rakyat, dengan maksud melindungi pejabat-pejabat atau orang-orang tertentu yang tersandung kasus korupsi?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan negara wajib menyelamatkan pejabat yang tidak punya niat untuk melakukan korupsi tapi salah dalam mengemban tugasnya . “Jangan biarkan mereka dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi,” kata Presiden SBY dalam pidato memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia yang diselenggarakan di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10 Desember 2012). 
Presiden SBY mengemukakan, sesuai analisisnya selama delapan tahun lebih ini, ada dua jenis korupsi yaitu: korupsi yang diniati oleh pelakunya, dan korupsi yang terjadi karena ketidakpahaman seorang pejabat bahwa yang dilakukan itu keliru dan itu terkategori korupsi. 

Untuk membekali setiap pejabat tentang pemahaman korupsi, Presiden SBY menurut rencana pada pertengahan Januari 2013 akan mengundang seluruh gubernur, bupati, walikota, penegak hukum, polisi,BPK,BPKP, PPATK, kejaksaan, dan pembuat undang-undang untuk bertemu dan menjelaskan seputar kebijakan dan larangan dan aturan korupsi.
"Jangan sampai kita hidup dalam ketakutan karena kurang jelasnya pemahaman kita semua meskipun tidak boleh dibaca ini permisif kepada para tindak pidana korupsi. Kita komit dan kita menjadikan itu (pemberantasan korupsi) sebagai prioritas," tandas Presiden SBY seperti dilansir www.setgab.go.id.
 

Daftar 5 Wali Kota dan Bupati Berpenghasilan Terbesar

Selain merilis daftar gubernur dan wakil gubernur yang memiliki penghasilan bulanan tertinggi, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Minggu (16/12/2012) juga melansir daftar lima pasangan wali kota dan bupati yang mendapat uang bulanan terbesar di tahun 2012.

Lima walikota dan wakil walikota dengan penghasilan terbesar, seperti disampaikan Direktur Riset Sekretaris Nasional FITRA Maulana adalah:
  1. Wali Kota Surabaya mendapat Rp 194 juta per bulan dan wakilnya Rp 187 juta per bulan.
  2. Wali kota Medan mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 123 juta per bulan.
  3. Wali kota Bandung mendapat Rp 88 juta per bulan dan wakilnya Rp 82 juta per bulan.
  4. Wali kota Semarang mendapat Rp 82 juta per bulan dan wakilnya Rp 76 juta per bulan.
  5. Wali kota Bekasi mendapat Rp 76 juta per bulan dan wakilnya Rp 70 juta per bulan.

Kemudian, lima bupati dan wakil bupati dengan penghasilan bulanan terbesar adalah :
  1. Bupati Bandung mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 122 juta per bulan.
  2. Bupati Bogor mendapat Rp 90 juta per bulan dan wakilnya Rp 84 juta per bulan.
  3. Bupati Sidoarjo mendapat Rp 78 juta per bulan dan wakilnya Rp 72 juta per bulan.
  4. Bupati Tangerang mendapat Rp 72 juta per bulan dan wakilnya Rp 66,7 juta per bulan.
  5. Bupati Bekasi mendapat Rp 71 juta per bulan dan wakilnya sekitar Rp 66 juta per bulan.
Menurut Maulana, besaran gaji para kepala daerah ini, baik gubernur dan wakilnya, wali kota dan wakilnya, maupun bupati dan wakilnya, tidak hanya ditentukan dari nilai gaji pokok serta tunjangan, seperti yang ditetapkan undang-undang. Sebab, selain gaji pokok dan tunjangan, para kepala daerah itu mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.

“Semakin besar retribusi dan pajak yang diperoleh dari suatu daerah, maka akan semakin besar penghasilan yang didapat para kepala daerah,” ujar Maulana.

Maulana juga mengatakan, selain mendapatkan penghasilan bulanan, para kepala daerah mendapatkan tunjangan biaya-biaya, antara lain, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Namun tidak dijelaskan berapa besaran masing-masing biaya yang didapat para kepala daerah itu.

Sumber

Ini Lima Gubernur dengan Penghasilan Tertinggi

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Minggu (16/12/2012) merilis lima nama gubernur yang mendapat penghasilan bulanan terbesar di tahun 2012.

Direktur Riset Sekretaris Nasional FITRA Maulana, mengungkapkan, kelima gubernur dengan penghasilan tertinggi itu adalah:
  1. Gubernur Provinsi Jawa Timur mendapat Rp 642 juta per bulan, dan wakil gubernur Rp 627 juta per bulan.
  2. Gubernur Provinsi Jawa Barat mendapat Rp 603 juta dan wakil gubernur Rp 584 juta
  3. Gubernur Provinsi Jawa Tengah mendapat Rp 438 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 422 juta per bulan.
  4. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur mendapat Rp 344 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 328 juta per bulan.
  5. Gubernur Sumatera Utara mendapat Rp 327 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan
Menurut Maulana, besaran gaji para kepala daerah ini, baik gubernur dan wakilnya, wali kota dan wakilnya, maupun bupati dan wakilnya, tidak hanya ditentukan dari nilai gaji pokok serta tunjangan, seperti yang ditetapkan undang-undang. Sebab, selain gaji pokok dan tunjangan, para kepala daerah itu mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.

“Semakin besar retribusi dan pajak yang diperoleh dari suatu daerah, maka akan semakin besar penghasilan yang didapat para kepala daerah,” ujar Maulana.

Sumber

Sumendap Gelar Reses di Mitra Bersama Dinas PU Sulut

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, kembali menggelar masa resesnya, untuk menyerap aspirasi para konstituennya di Mitra, Jumat (14/12/2012) sore.

Bertempat di Aula Restoran Green Garde (GG) Ratahan, Sumendap menggelar tatap muka dengan ratusan Hukum Tua dan Lurah serta para tokoh masyarakat, termasuk sejumlah pengurus dan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Mitra.

Mengawali sambutannya, Sumendap menegaskan bahwa kehadirannya untuk bertatap muka bersama para hukum tua dan tokoh masyarakat Mitra itu, semata-mata karena tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat yang fungsinya menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan. Jadi bukan dalam kapasitas sebagai calon bupati Mitra, sebagaimana yang senter diberitakan. “Perlu saya tegaskan bahwa kehadiran saya pada hari ini adalah murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulut,” tegasnya.

Dalam pemaparannya terkait program yang telah diperjuangkannya di DPRD Sulut, Sumendap mengatakan bahwa selama menjadi anggota DPRD Sulut, pihaknya sudah banyak berbuat untuk Kabupaten Mitra, antara lain menghadirkan sejumlah proyek infra struktur jalan dan air bersih yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

"Sudah delapan tahun saya menjadi anggota DPRD Sulut, selama itu pula kontribusi dan perjuangan saya untuk kepentingan pembangunan di kabupaten Mitra sudah bisa dirasakan oleh warganya. Oleh karenannya dalam konteks meyerap aspirasi, saya harus sampaikan ini," ungkap tokoh yang kini dipercayakan oleh Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulut sebagai Ketua.

Kata Sumendap, aspirasi warga Mitra yang diterimanya pada masa reses beberapa waktu lalu, sudah diwujudkan dan sebagiannya saat ini tengah dalam proses realisasi atau pengerjaan. Anggaran dari proyek-proyek itu merupakan hasir perjuangannya di Provinsi dan Pusat. "Apa yang telah saya lakukan ini adalah wujud kepedulian serta tanggungjawab saya sebagai wakil rakyat dan perjuangan ini tentu tidak hanya berhenti di sini saja, melainkan ada sejumlah proyek berbandrol miliaran rupiah akan diberikan untuk Mitra," tandasnya.

Proyek yang jumlahnya berkisar 123 paket itu, kata Sumendap merupakan bagian dari perjuangannya, baik di tingkat pusat yakni yang ditata dalam APBN serta tingkat provinsi yang APBD Provinsi Sulut. "Yang pasti 2013 Mitra akan kebanjiran proyek APBN dan APBD Provinsi, semuanya diarahkan ke pembangunan infrastruktur jalan dan air bersih serta bantuan pemberdayaan nelayan dan petani. Jumlahnya jika tidak salah ada 123 paket kegiatan," ungkapnya.

Ir Roby Simbar, satu diantara staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulut, yang mendampingi Sumendap dalam kegiatan reses itu, ikut mengakui dan memberi apresiasi terhadap kerja keras wakil rakyat asal PDI Perjuangan ini. Menurut dia, dari 160 miliar anggaran yang dikelolah oleh Dinas PU untuk 15 Kabupaten Kota se Sulut, 40 miliar diantaranya dialokasikan untuk Kabupaten Mitra. "Saya tahu persis, ini adalah hasil perjuangan pak Sumendap di DPRD Provinsi Sulut," kata Simbar.

Senada dengan itu Ir Reinhard dari Satgas Air Minum Sulut, ikut memaparkan rencana program mereka yang akan masuk Kabupaten Mitra, antara lain masuknya anggaran 24,5 miliar, yang akan digunakan untuk pengembangan fasilitas air bersih di Mitra 2013. Begitu juga Ir Arnold, Staf Dinas PU Sulut, ikut menjelaskan bahwa hasil perjuangan Sumendap, Mitra pada 2013 mendatang bakal dapat paket proyek yang bersumber dari APBD Provinsi.

Usai pemaparan dari pemateri dari Sumendap dan Staf Dinas PU Provinsi itu, dibuka sesi Tanya jawab dengan peserta yang hadir dalam reses itu. Beberapa hukum tua tampak antusias bertanya, terkait rencana masuknya proyek ke desa mereka.

Menkokesra Resmikan Pandu Gerbang Kampung di mitra

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rayat (Menkokesra) Republik Indonesia, DR H R Agung Laksono, Sabtu (15/12), menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bersama Pemerintah Provinsi Sulut yang diwakili oleh Wakil Gubernur, DR Djouhari Kansil dan sejumlah pejabat eselon dua pemerintah Provinsi serta YPBSU

Kunjungan kerja Menkokesra ke Kabupaten Mitra itu, dalam kaitan dengan agenda peresmina Program Nasional Terpadu Gerakan Pembangunan Kampung (Pandu Gerbang Kampung), dimana untuk kabupaten Mitra, program tersebut dilakukan di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok.

Selain meresmikan Pandu Gerbang Kampung, Laksono ikut juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada pemerintah dan masyarakat Ratatotok Utara, antara lain bantuan peralatan Olah Raga, Alat Peraga Edukatif (APE), Komputer untuk Puskesmas, Alat penjernih air, Bantuan Posyandu (Bidan Kit), Kelompok Usaha Bersama (Kube), Paket bedah rumah, Sertifikat Paud, Presmian pusat pelayanan KB.

Dalam sambutannya, Laksono mengatakan, bahwa pada dasarnya program Pandu Gerbang Kampung adalah program yang digagas oleh Kemenkokesra dalam upaya penangulangan kemiskinan di desa, maka dari itu peran semua pihak, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten sangat dibutuhkan dalam upaya mensukseskan program itu. “Program ini sangat baik dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan, karena itu perlu didukung oleh Pemprov dan Pemkab,” himbaunya.

Adapun terkait dengan buruknya kondisi ruas jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Mitra, Laksono pada kesempatan itu, menghimbau Pemerintah Provinsi untuk dapat memperbaikinya, agar mobilitas penduduk, termasuk ekonomi dapat tumbuh berkembang. "Saya perintahkan, Pemprov untuk memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak, karena sarana infra struktur jalan sangat penting penting dalam upaya menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat," pesannya.

Sementara itu, Bupati Mitra, Telly Tjanggulung menyambut antusias serta menyampaikan ungkapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menkokesra yang terus peduli dengan masyarakat di Kabupaten Mitra. Harapannya ke depan perhatian itu dapat terus berlanjut, dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat pedesaan. "Atas nama pemerintah kabupaten dan seluruh masyarakat Mitra, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menkokesra yang terus peduli terhadap masyarakat Mitra," ungkapnya.