Tampilkan postingan dengan label Lokal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lokal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Mei 2013

Warisan (harta karun) Bernilai Triliunan Rupiah

SURAT WASIAT
Desa Silian Satu Kecamatan Silian Raya dihebohkan dengan penemuan harta karun yang konon katanya warisan keluarga China. Hal inipun menarik perhatian warga masyarakat, tak cuma disekitaran Kec. Silian Raya namun para pengunjung dari luar daerah pun tak henti-hentinya mengunjungi Rumah dari Keluarga Solang-Mien Che .
Non Mien Che selaku pemilik barang  mengatakan, harta karun tersebut adalah warisan peninggalan keluarga yang berketurunan China yang diwariskan kepadanya namun baru dipublikasikan.
“Barang-barang tersebut berupa Patung Dewi Kwan Ien yang memegang berlian berbentuk bola berlapiskan emas murni seberat 78 kg, guci berlapis emas dengan berat sekitar 50 kg, bola kristal yang sudah ditawar oleh pengusaha sekitar 5 M, samurai, tongkat, dan batu giok,” jelas Non Mien Che

4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Mitra 2013

Inilah 4 pasangan yang akan bertarung pada Pilkada Minahasa Tenggara 2013.

1. Meiki Man Tumbelaka - Robert Munaiseche


2. James Sumendap - Ronal Kandoli



 3. Jeremia Damongilala - Sony Tarumingi


4. Telly Tjanggulung - Moody Rondonuwu

 

Sabtu, 06 April 2013

LSM GM: Ada Honda Dadakan Lolos K-2

Ratahan, KOMENTAR - LSM Gemma Mitra (GM) menemukan bukti adanya tenaga honorer dadakan (palsu) di antara 791 honorer daerah (honda) Mitra. Temuan ini menyusul keluarnya pengumuman honda yang dinyatakan lolos dalam Kategori (K-2) oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mitra.
Dijelaskan Ketua LSM Gemma Mandiri Vydi Ngantung, sejumlah oknum tersebut dikategorikan honda dadakan karena diketahui tidak pernah bekerja atau magang di salahsatu instansi di wilayah Kabupaten Mitra.
“Temuan honda dadakan ini berawal ketika kami menerima laporan atau pengaduan dari sejumlah honda, bahwa dari 791 honda di Mitra yang dinyatakan lolos terdapat banyak honda palsu.
Anehnya, mereka malah dinyatakan lolos dan nama mereka terdapat dalam daftar honda yang diumumkan di Kantor BKDD Mitra,” kata Ngantung.
LSM Gemma Mandiri menduga, sehubungan kasus tersebut disinyalir ada keterlibatan oknum PNS tertentu atas hal ini. Di mana honda dadakan (palsu) diduga mungkin sudah dimintai sejumlah uang. Sehingga bersangkuan namanya tercatat dalam daftar honda yang dinyatakan lolos K-2. “Kami akan menelusuri kasus ini,” ujar Ngantung saat menghubungi harian ini via ponselnya kemarin.
Lanjut Ngantung, dengan adanya laporan ini, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum, baik Polres Minsel maupun Kejaksaan Negari (Kejari) Amurang. Ngantungpun berharap nantinya laporan mereka ini dapat diseriusi aparat penegak hukum, dengan mengusut tuntas kasus ini. “Sebagai pembelajaran, saya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Mitra Phebe Punuindoong SH, mengatakan pengumuman 791 honda K-2 merupakan uji publik. Sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan sanggahan. Dan batas pemasukan sanggahan berlaku hingga tanggal 20 April mendatang. “Jadi, bagi masyarakat dapat memberikan sanggahan, tentu disertai bukti-bukti,” ujar Punuindoong. Kata dia, jika sampai tanggal 20 April tidak ada sanggahan, maka seluruh nama-nama honda tersebut akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat. Namun mereka ini belum menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sebab mereka masih akan menjalani sejumlah tes, seperti tes administrasi dan tes tertulis. Di mana tes tertulis sesuai petunjuk pusat, akan dilaksanakan sekitar bulan Juni. Sementara bagi honda yang mendapatkan sanggahan masyarakat, dan sanggahan tersebut benar-benar terbukti. Maka yang bersangkutan akan gugur sebagai honda. “Ini mekanisme yang harus ditaati seluruh tenaga honda,” ujar Punuindoong.(ktr)


http://www.harian-komentar.com/berita-daerah/minahasa-tenggara/8747-lsm-gm-ada-honda-dadakan-lolos-k-2.html

Senin, 28 Januari 2013

Tumbelaka, Rumbay dan Rondonuwu Dikabarkan Merapat ke Demokrat

Mitra – Kendati awalnya Partai Demokrat Mitra terlihat adem ayem karena tidak melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dikarenakan tidak memenuhi jatah kursi di DPRD sebagai partai pengusung dan harus berkoalisi. Namun dikabarkan saat ini sejumlah nama kandidat cabup mulai merapat ke partai berlambang bitang tersebut.
Diungkapkan Ketua PK Partai Demokrat Touluaan Selatan Jhony Piring dan Ketua PK Tombatu Utara Tommy Pauran, bahwa ada beberapa nama bakal calon bupati yang sudah membangun komunikasi dengan DPC Partai Demokrat Mitra, diantaranya Meiky Man Tumbelaka dan Happy Rumbay.
“Selain Tumbelaka dan Rumbay, Dr Maxi Rondonuwu juga ikut menjalin komunikasi dengan kita (PD, red). Pastinya kita lihat nanti siapa yang akan melaju untuk diusung ke PD,” ungkap keduanya.
Ketua DPC PD Mitra Katrien Mokodaser sendiri saat dikonfirmasi terkait merapatnya sejumlah nama tersebut tidak berkomentar banyak, “pastinya sudah ada beberapa yang datang menawarkan diri ke Demokrat, soal siapa dia kita lihat nanti,” jelasnya.
Lanjut diakuinya, bahwa sejak menyatakan sikap untuk berkoalisi dengan PAN dan Gerindra, tak sedikit bakal calon bupati dan wakil bupati yang menjalin komunikasi dengan pihaknya, termasuk juga dengan PAN dan Gerindra.

Sumber 

Banjir Bandang Terjang Tombariri

TOMBARIRI—Banjir bandang yang tiba-tiba menerjang kawasan pemukiman warga di Desa Sarani Matani dan Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri membuat warga tak sempat menyelamatkan benda-benda berharga mereka.

Robby Tiwow, warga Desa Sarani Matani mengaku terkejut, tak pikir panjang lagi dan langsung menyelamatkan buku pelajaran dan seragam sekolah milik anaknya. “Saya hanya bisa menyelamatkan seragam dan juga buku pelajaran anak saya sebelum rumah dibawa banjir bandang,” ujarnya.

Dituturkan Isye Kaparang, salah satu warga yang rumahnya hanyut dibawa banjir bandang, air sungai mulai naik sebatas betis orang dewasa pada pukul 06.00 Wita, kemudian surut pada pukul 06.30 Wita.

“Air hanya surut sementara waktu, pada pukul 07.15 wita tiba-tiba air sungai meluap sangat besar  dan membawa puluhan batang pohon dan menghantam apa saja yang ada di depannya termasuk rumah penduduk dan juga talud yang ada di kiri dan  kanan sungai,” ujar Kapatarang.

Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah di Kabupaten Minahasa pada Minggu (27/1) kemarin, membawa petaka bagi puluhan keluarga yang tinggal di Desa Sarani Matani, Desa Ranowangko dan Borgo di Kecamatan Tombariri.

Meluapnya Sungai Paniki di Desa Sarani Matani, telah   menghanyutkan 4 rumah warga di Jaga I, dan sebagian gedung sekolah TK dan SD Santa Teresia. Luapan air sungai ini juga telah menggenangi puluhan rumah warga di Desa Sarani Matani.

Bukan hanya banjir, 3 rumah warga di Desa Ranowangko juga tertimbun longsor. Rumah personil anggota DPRD Minahasa Linda Sajow juga nyaris tertimbun tanah longsor.

Pantauan koran ini ruas jalan dari arah Amurang tepatnya di Desa Munte sampai di Desa Ranowangko, tertutup tanah longsor di 7 titik. Paling parah  ruas jalan trans Sulawesi tepat  di atas  Desa Ranowangko yang nyaris putus dan tidak dapat dilalui kendaraan.

Ruas jalan alternatif dari Amurang, Tumpaan, Tatapaan, Pinasungkulan, Kumu, Teling, Poopo dan keluar Ranowangko juga tertutup longsor sebanyak 6 titik,  yang membuat kendaraan tidak bisa melintasinya.  Demikian juga ruas jalan dari Tomohon, Tara-tara, Lemoh hingga Sarani Matani. Terdapat 6 titik longsor dan terparah di antara Desa Sarani Matani dan Lemoh, karena longsor yang menutup badan jalan mencapai 50 meter.

Sumber 

Bencana Besar Mengancam

MANADO - Wilayah Sulut dikepung bencana. Berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, gunung berapi,  gelombang pasang, dan gempa bumi setiap saat mengancam.

Apalagi prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Manado musim hujan dengan intensitas tinggi masih akan mengguyur wilayah Sulut hingga Februari. “Warga harus lebih waspada banjir dan tanah longsor, karena curah hujan diperkirakan masih tinggi sampai pada pertengahan bulan Febuari," kata Kepala Seksi Informasi dan Data BMKG Manado, Riyadi SS.

Bencana banjir besar pernah menerjang Sulut, hingga menghanyutkan beberapa jembatan besar. Jika cuaca atau curah hujan yang tinggi dengan durasi yang lama, dikhawatirkan bencana yang menimpa tahun 2000 lalu ketika banjir merendam Manado hingga mematahkan jembatan Ranoyapo Amurang, mengintai. Demikian juga 2006 lalu ketika limpasan air menghanyutkan jembatan Ranowangko di Tanahwangko serta longsor menewaskan beberapa orang di Manado. Jalan-jalan juga putus karena longsor dan ambruk.

“Semua kita tidak menginginkan bencana itu terjadi. Tapi sebagai langkah antisipasi, sebaiknya jika hujan deras mengguyur sudah terlalu lama sebaiknya kita menjauh daerah yang rawan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Hoyke Makarawung.

Yang paling terakhir banjir dan longsor yang menimpa sejumlah wilayah karena hujan yang mengguyur sepanjang Minggu (27/1) kemarin. Manado, Minahasa, Minsel, Mitra, dan Bolmong diterjang banjir yang menghanyutkan beberapa rumah, serta longsor telah menutupi jalan (selengkapnya di halaman daerah).

Di wilayah Tombariri, hujan terus menerus Minggu dini hari itu telah menimbulkan longsor. Sedikitnya 7 titik longsor menutupi badan jalan antara Tanawangko-Munte dan 6 titik antara Tanawangko-Tomohon. “Kami mengerahkan alat berat untuk membuka longsor dari dua sisi, Munte dan Tanawangko.

Secepatnya akan dibuka,” ujar Ch Umboh, penanggung jawab ruas jalan Manado-Tumpaan BPJN XI Manado.  Diperoleh informasi, pukul 21.30 Wita tadi malam sudah terbuka. “Tapi kendaraan mesti hati-hati dengan memperhatikan cuaca karena berpotensi terjadi longsor susulan,” ujar Makarawung.

Di Minsel, akibat hujan itu Sungai Nimanga meluap membuat 130-an KK mengungsi, dan dievakuasi ke balai Desa Lelema. Jalur jalan Maruasey-Tangkuney juga putus karena longsor dengan ketinggian mencapai 7 meter dan panjang sekira 50-an meter. Beberapa desa juga diterjang longsor

Hoyke mengungkapkan, data sementara ada 8 rumah rusak berat atau hancur, infrastruktur, dan sarana lain. “Tapi belum ada laporan adanya korban jiwa,” ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini terdata sebanyak 260 warga dalam pengungsian yang terdiri dari 65 kepala keluarga (KK) di Desa Ranowangko, 10 KK di Borgo, dan 15 KK di Desa Sarani Matani Kecamatan Tombariri.

Sementara itu, laporan BMKG Manado angin kencang secara tiba-tiba yang melanda Manado Minggu (27/1) sore itu karena adanya gumpalan awan hitam dan perbedaan tekanan udara yang tinggi. "Awan Cumulonimbus itu menjadi salah satu penyebab terjadinya angin kencang. Kecepatan anginnya berkisar 30 km/jam, namun tidak lama," ujar Riyadi. Berdasarkan pantauan Citra Satelit Cuaca (CSC) sejak pukul 17.30 Wita kemarin, cuaca di Sulawesi Utara dalam peringatan dini.

Sumber 

Maringka dan Katuche tak Lolos Verifikasi Berkas

Ratahan, - Keinginan Dolfie Maringka dan Samuel Katuche untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) 2013 ini melalui PDI Perjuangan, kandas. Keduanya dinyatakan gugur oleh tim penjaringan oleh karena beberapa persyaratan yang tak dapat dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Penjaringan/bakal CabupCawabup untuk pemilukada Mitra dari PDIP, Frangky Wongkar SH. Menurutnya, Maringka dan Katuche gugur dalam tahapan verifikasi berkas. “Berkas yang mereka masukkan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan yang kita mintakan, sehingga keduanya terpaksa harus gugur,” kataya, Minggu (27/01) kemarin.

Menurut Wongkar, dengan gugurnya Maringka dan Katuche, maka tinggal ada 13 nama bakal CabupCawabup yang masuk tahapan penyaringan untuk selanjutnya mengerucut pada dua pasangan bakal Cabup-Cawabup yang akan dikirim ke DPP PDIP. Ditanya kapan penyaringan ini akan dimulai bahkan bisa dirampungkan dan menghasilkan dua pasang bakal Cabup-Cawabup, menurut Wongkar, diupayakan pekan ini. “Yang pasti (penyaringan) kita mulai minggu berjalan ini. Soal kapan selesainya dan mengerucut di dua pasang bakal Cabup-Cawabup, akan kita bicarakan bersama tim penyaringan,” pungkas Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Diketahui, ada 18 bakal Cabup-Cawabup yang mendaftar di PDIP agar dapat diusung sebagai Cabup-Cawabup di Pemilukada Mitra. Dari 18 bakal Cabup-Cawabup itu, hanya ada 15 saja yang mengembalikan formulir/berkas pendaftaran.

Sumber

Sabtu, 26 Januari 2013

Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus

MANADO,  — Jonoly Untayanadi (25), mahasiswa tingkat tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara atau Sulut, tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi, Jumat (25/1/2013). Korban merupakan mahasiswa pindahan dari IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Saat dibawa ke Rumah Sakit Prof Kandou Manado, dari mulutnya keluar darah. "Sebelum ini, dia (korban) juga pernah masuk rumah sakit karena disiksa. Orangtuanya ada di Tual, Maluku Tenggara. Bapaknya baru meninggal sebulan yang lalu," ujar Anton Jabarmase (49), salah satu kerabat korban, ketika berada di kamar jenazah RS Malalayang.
Menurut Anton, korban meninggalkan rumahnya di Tikala Baru, Manado, pada Kamis (24/1/2013) sekitar pukul 08.00 pagi. Waktu itu korban terlihat terburu-buru pergi. Kampus IPDN Sulut sendiri berada di Tampusu, Kecamatan Remboken, Minahasa.
"Tidak bisa terlambat katanya," ujar Anton menirukan ucapan Jonoly.
Setiap kali libur, Jonoly bersama rekan-rekannya sering mendatangi rumah keluarga Anton di Manado. Kamis sekitar pukul 12.00 siang, korban masih sempat menelepon kakaknya. Menurut keluarga, hingga kini belum ada informasi yang mereka terima dari kampusnya.
Ketika dipindahkan dari Rumah Sakit Bukit Moria Tomohon ke Rumah Sakit Malalayang, Manado, hanya ada satu orang dari IPDN yang menemani serta Kepala Polsek Remboken AKP Jemmy Laluyan. Menurut Laluyan, pihaknya menerima informasi justru dari camat, bukan dari pihak kampus.
"Kita akan selidiki nanti seperti apa bentuk kegiatan orientasi lapangan serta akan meminta keterangan saksi-saksi," ujar Laluyan.

Sumber 

Jumat, 25 Januari 2013

Verifikasi Berkas BaLon, Tim Penjaringan Upayakan Cepat

Ratahan,- Setelah merampungkan tahapan pengembalian formulir pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dari PDI Perjuangan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pendaftaran. Tim penjaringan berupaya supaya tahapan ini bisa selesai dalam waktu tak terlalu lama.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Penjaringan, Frangky Wongkar SH ketika diwawancarai harian ini, Selasa (22/01) kemarin. “Hari ini (kemarin, red), masih ada kesempatan para bakal calon melengkapi dan memperbaiki berkas yang telah dimasukkan hingga pukul 14.00 WITA siang, karena ada beberapa bakal calon yang belum lengkap berkasnya,” katanya.

Setelah itu, lanjut Wongkar, maka tim penjaringan kemudian mulai melakukan verifikasi berkas yang ada. “Semoga tak memakan waktu terlalu lama karena tidak sekedar check list saja, melainkan kita juga akan meneliti seksama keabsahan dari dokumen-dokumen yang ada. Kita tidak mainmain untuk verifikasi berkas ini,” terangnya.
Ditanya apakah hasil verifikasi berkas ini akan diumumkan kepada publik, Wongkar mengungkapkan hal tersebut bisa saja dilakukan, tinggal melihat perkembangan. “Bisa ya (diumumkan), bisa juga tidak. Kita tinggal melihat kondisinya,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Wongkar menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi berkas, serta beberapa pertimbangan dan parameter lainnya, maka kemungkinan besar pekan depan sudah akan dikirim dua pasangan bakal Cabup-Cawabup ke DPP PDIP untuk diputuskan satu pasangan Cabup-Cawabup yang akan diusung PDIP dalam pemilukada Mitra. “Yang perlu digarisbawahi adalah proses ini tak sekadar formalitas. Kita tetap bekerja professional di mana semua pendaftar memiliki kesempatan sama,” pungkasnya.

15 BaLon Kembalikan Berkas Pendaftaran

Ratahan, Dari 18 bakal calon (BaLon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di sekretariat DPC PDI Perjuangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), hanya 15 BaLon saja yang mengembalikan berkas pendaftaran hingga pukul 21.30 WITA semalam (21/01).
Koordinator tim penjaringan Cabup-Cawabup PDIP untuk Pemilukada Mitra, Frangky Wongkar SH menjelaskan, kesempatan pemasukan berkas sebenarnya hanya dibuka seperti biasa hingga pukul 16.00 WITA. Hanya saja, sebelum jam tersebut, beberapa bakal calon sudah memberi konfirmasi untuk memasukkan berkas, namun yang bersangkutan masih tertahan di instansi tertentu dalam pengurusan berkas itu sendiri.

“Karena itu, kita memberi toleransi bagi mereka yang sudah mengonfirmasi untuk memasukkan berkas hingga malam ini,” katanya. Hasil rekapitulasi terakhir, hingga pukul 21.30 WITA, kata Wongkar ada tiga calon yang tak memasukkan atau mengembalikan berkas pendaftaran. Mereka adalah Tonny Hendrik Lasut (AmTm) yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Mitra sekaligus Ketua DPRD Mitra, Meidy Uguy MT, dan Jemmy Siwy. “Ketiganya memang tak memberi konfirmasi apa-apa,” terangnya.
Lanjut Wongkar mengungkapkan, belum semua bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran kemudian berkasnya telah lengkap. “Masih ada beberapa yang kurang, termasuk beberapa pernyataan pribadi yang harus dibuat,” tukasnya. Soal ini, lanjut dia, masih diberikan kesempatan kepada calon bersangkutan untuk melengkapinya hingga pukul 14.00 WITA sore ini. “Setelah itu langsung kita verifikasi,” terangnya.
Bakal calon yang memasukkan berkas yakni Maxi Rondonuwu DHSM, Drs Jeremia Damongilala MSi, Djely Massie, Hesky Naray, Freddy Lendo, Vocke Ompi, Leopold Maseo, Muhamad Assegaf, Dolfie Maringka, Happy Rumbay, Samuel Katuche, Ronald Kandoli, Pdt Magritha Tangel Dalos, James Sumendap SH, dan Meksi Sahensolar.

Kamis, 17 Januari 2013

Manguni versus Merpati: Tanggapan terhadap Polemik Logo Kabupaten Minahasa Tenggara

Walaupun saat ini tidak berdomisili di Minahasa Tenggara (MITRA), tapi kecintaan pada tanah saya dibesarkan tidak akan pudar selama-lamanya. Oleh karena itu melalui media masa saya terus berusaha untuk mengikuti perkembangan MITRA. Saya sangat mendukung usaha PEMKAB MITRA untuk membangun daerah ke arah yang lebih baik dengan istilah PEMULIHAN (Patuh, Efisien, Maju, Unggul, Lancar, Indah, Higienis, Aman, dan Nyaman) yang dicanangkan Bupati Telly Tjanggulung. Namun, saya menyesalkan fenomena yang terjadi saat ini khususnya niat dari PEMKAB MITRA untuk mengganti simbol burung Manguni dengan burung Merpati di logo MITRA. Sebenarnya tidak ada yang perlu dipulihkan dari simbol Burung Manguni itu, yang perlu dipulihkan adalah pemahaman yang salah dari simbol tersebut. Inilah maksud dari tulisan ini.

BURUNG MERPATI DALAM ALKITAB
Dalam Kitab Suci orang Kristen (Alkitab), kata merpati mucul 44 kali.
1. Kejadian : Burung merpati berperan sebagai pemberi pesan kepada Nuh tentang keadaan alam, lebih khusus keadaan air sesudah peristiwa air bah dan persembahan Abraham kepada Allah.
2. Imamat : Burung merpati sebagai persembahan
3. Bilangan : Burung merpati sebagai persembahan
4. II Raja-raja : Kotoran burung merpati digunakan dalan cerita tentang kelaparan di Samaria
5. Mazmur : Burung merpati sebagai makhluk yang bebas, makhluk yang lemah
6. Kidung Agung : Burung merpati sebagai simbol Cinta
7. Yesaya & Yeremia: Burung merpati sebagai simbol Kelemahan
8. Hosea : Burung merpati sebagai simbol Kebodohan (dari ungkapan “merpati tolol dan tidak berakal”, Hosea 7:11) dan kelemahan
9. Nahum : Burung merpati sebagai simbol Kelemahan
10. Injil-Injil: Burung merpati sebagai simbol Simbol Roh Kudus, ketulusan; sebagai bahan dagangan dan persembahan

Dari keterangan Alkitab sangat jelas bahwa ada begitu banyak hal positif yang dihubungkan dengan burung merpati (simbol Roh Kudus, ketulusan, cinta; persembahan, pemberi pesan), tetapi tidak sedikit juga hal-hal negatif (simbol kelemahan, kebodohan).

BURUNG MANGUNI DALAM BUDAYA MINAHASA
Uraian tentang logo MITRA sebenarnya sangat jelas di website PEMKAB MITRA (www.mitrakab.go.id). Burung Manguni diuraikan sebagai simbol keminahasaan. Tampilan Burung Manguni yang sedang terbang dengan memakai pita/gordon dan mahkota berwarna kuning keemasan menggambarkan masyarakat kabupaten Minahasa Tenggara yang religius, cerdas dan santun. Kepala yang terdiri dari wajah, alis, hidung, dan mata mengekspresikan kewibawaan dan ketulusan; hidung dengan alis terbuka yang menyerupai buku mengartikan sifat keterbukaan; mata berwarna putih mencerminkan kesucian dan ketulusan hati. Mahkota diatas kepala Burung Manguni yang warna kuning emas menggambarkan kehormatan dan kejayaan, dengan 3 mata rantai berwarna perak yang diikat oleh Tali mengartikan angka 23 sebagai tanggal peresmian Kabupaten Minahasa Tenggara. Pita/gordon yang melingkar pada leher burung berjumlah 5, mengartikan bulan Mei sebagai peresmian Kabupaten Minahasa Tenggara. Sayap kiri dan kanan serta ekor berjumlah 7 mengartikan tahun 2007 diresmikannya Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan kata lain Burung Manguni dalam logo MITRA adalah penyataan identitas/jati diri orang MITRA sebagai orang Minahasa yang religius, cerdas, santun, berwibawa, tulus, terbuka, memperjuangkan kesucian, kehormatan dan kejayaan.

Sampai di sini saya kira tidak ada alasan untuk mengganti posisi Burung Manguni dalam Logo MITRA. Tapi kemudian, kita diperhadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan antara lain: “Bagaimana mungkin penduduk MITRA sebagai masyarakat religius di logonya terdapat Burung Manguni atau Burung Hantu?”
Tokoh senior GMIM Pdt. Prof.Dr. W.A. Roeroe dalam bukunya I Yayat U Santi (LETAK & UKIT Press:2003) menjelaskan Burung Manguni dengan sangat baik.

Berdasarkan keterangan biologis yang disajikan oleh Dr. Willy Smith, seorang pakar Lingkungan Hidup, Guru Besar tamu di banyak universitas di berbagai pelosok manca negara dan seorang Konsultan Departemen Kehutanan RI, Pdt. Roeroe berusaha melengkapi kajiannya terhadap Burung Manguni dari sudut pandang warisan kebudayaan Minahasa dan dari segi iman atau teologi Kristen.


Beberapa keterangan biologis tentang Burung Manguni
Tentang Namanya.
Dalam ilmu pengetahuan ia dikenal dengan nama Otus Manadoensis (Strigidae). Orang Minahasa menyebutnya dengan beberapa nama, antara lain Burung Manguni, Totosik, Mahot.

Tentang Jenis dan Umurnya
Sebenarnya burung Manguni yang kita kenal di Minahasa ini hanyalah salah satu jenis dari keluarga besarnya, yang juga ada di belahan dunia lain termasuk di Eropa. Menurut ilmu pengetahuan, jenis burung ini sudah hadir dan hidup kira-kira lebih daripada lima puluh juta tahun di muka bumi. Oleh sebab itu dapat dikatakan dia memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam, termasuk gejala-gejalanya.

Tentang Badan dan bulu-bulu serta cara terbangnya
Warna Burung Manguni cokelat gelap dan bertaburan noda serta bintik-bintik putih besar-kecil di seluruh tubuhnya. Ada yang badannya agak besar sehingga memiliki panjang sampai kira-kira 40 cm, yang kecil kira-kira 15-20 cm saja. Secara umum kepalanya nampak agak besar dan kalau duduk sampai berjam-jam lamanya tanpa kelihatan bergerak sedikitpun dan selalu kelihatan tegak. Sewaktu-waktu ia mengarahkan kepalanya untuk melihat dan memasang telinga ke suatu arah dan untuk itu kepalanya dapat berputar sampai sekitar 270 derajat. Sehingga kalau orang kebetulan melihat gejala itu dapat tercengang dan bingung bahkan sampai takut karena penampakan tersebut. Apalagi pada waktu burung ini mendadak terbang, maka sayapnya seketika terbentang lebar sekali dan menampakkan warna putih terang agak besar di bawah sayapnya, ditambah lagi bunyi (suara) yang agak aneh yang dikeluarkannya. Benar-benar akan membuat orang sangat takut.
Sangat mengagumkan ketika dia terbang, karena tidak kedengaran. Itu disebabkan oleh bulu yang tumbuh sangat teratur di tubuhnya, sehingga penglapisannya satu dengan yang lain tertutup rapih dan tidak meluaskan angin menyisp di antaranya untuk membangkitkan suara mendesir karena arus angin yang menyelinap sangat lemah. Hal ini juga ditunjang oleh rambut-rambut halus di atas dan di bawah bulu-bulunya itu yang sanggup meredam sisa-sisa hembusan angin. Dengan begitu, Burung Manguni terampil dan sanggup muncul cepat, mendadak dan tidak kedengaran di mana saja dan entah darimana datangnya, yang sangat mencengangkan orang.

Tentang Mata dan Penglihatannya serta telinga dan pendengarannya
Burung Manguni memiliki otot-otot mata yang sangat berbeda dengan manusia. Otot-otot matanya dapat dengan sangat cepat memperbesar atau memperkecil iris atau jendela mata pengatur jumlah cahaya yang masuk ke mata untuk menggambarkan penglihatan. Oleh karena itu tidak membutuhkan waktu lama untuk menyesuaikan penglihatannya dalam keadaan remang-remang, terang dan gelap. Mata Burung Manguni 100 kali lebih baik dari mata kucing. Itu berarti matanya 500 kali lebih tajam dari pada mata manusia.

Sepasang mata terbelalak besar agak kekuning-kuningan yang menghadap ke depan seakan-akan dia berhadapan dengan manusia untuk menantang bahkan menakutkannya.

Pendengarannya juga 500 kali lebih terang dari manusia. Itu karena “daun telinganya” yang agak besar dan lobang telinganya yang mengantar gelombang atau getaran suara ke dalam rongga pendengaran tercipta amat canggih. Di bagian luar kedua telinganya terlindung dengan bulu-bulu halus yang membuatnya peka sekali untuk menangkap gelombang atau getaran bunyi frekuensi yang tinggi sekalipun dan yang tidak tertangkap oleh telinga manusia. Letak kedua lubang telinganya yang berjauhan dan tidak simetris membuat bunyi tiba lebih cepat ke telinga yang satu daripada yang lain dan segera dia dapat mengira atau lebih tepat mengukur jauhnya jarak ke sumber suara sekecil apapun dengan sangat cepat, cermat dan akurat.

Keterangan mengenai mata dan telinga Burung Manguni di atas diperoleh lewat percobaan ilmiah dalam suatu ruang gelap total. Di dalamnya dipasang sejenis pengeras suara mini yang diletakkan 20 meter dari si Burung Manguni. Lewat pengeras suara itu dibunyikan suatu suara kuku tikus kecil yang bergerak di tanah. Pertama, saat suara itu dibunyikan dengan durasi kurang dari satu detik, terekam kepala Burung Manguni tersebut diarahkan ke sumber bunyi dengan tepat. Dengan bunyi yang sama untuk kedua kalinya dengan durasi secepat kilat tetap dalam keadaan yang gelap total, Burung Manguni itu langsung terbang menyambar pengeras suara di kejauhan 20 meter dari posisinya sebelumnya secara sempurna. Luar biasa!

Tentang Makanan Utamanya
Lebih dari 90 % makanan utama jenis-jenis Burung Manguni ini ialah tikus kecil, yang biasanya di Nusantara kita ini menjadi hama tanaman-tanaman palawija dan padi di ladang atau sawah. Di Jawa dan Sumatera burung seperti ini dipelihara untuk membasmi dan memberantas secara efisien hama tikus di sawah dan perkebunan kelapa sawit. Caranya dengan menyediakan tempat burung-burung ini bersarang dan berkembang biak. Ternyata cara ini lebih ampuh dari pada menggunakan alat perangkap atau racun tikus yang dapat membahayakan manusia dan binatang ternak lain.

Tentang Tempat Perteduhannya
Di tanah Minahasa saat ini Burung Manguni semakin langka karena kecorobohan dan kerakusan manusia yang mengeksploitasi hutan. Dia memerlukan hutan dan pohon-pohon tua yang berlubang untuk sarang dan tempat perteduhannya supaya dapat berkembang biak dengan baik.

“Burung Hantu?”
Pada masa lalu ada sejenis Burung Manguni yang hidup di Yunani dan dianggap lambang Dewa Pallas Athena, dalam bahasa Latin ia dikenal dengan Athena Noctua. Orang Yunani memahami burung ini sebagai lambang kebijaksanaan dan yang berhikmat.

Di Eropa ada lagi jenis burung Manguni yang nama ilmiahnya Tyto Alba. Di sana, kebiasaan burung ini tinggal di dekat kuburan yang biasanya berada di samping gereja. Kuburan demikian disebut kerkhof (taman gereja) dalam bahasa Belanda. Di sekitar kuburan-kuburan seperti itu banyak bertumbuh pohon-pohon tua yang berlubang batangnya yang sangat cocok bagi jenis burung ini berlindung, tinggal dan berkembang biak. Di sepanjang siang hari di situlah ia bernaung, kadang-kadang juga di bawah atap gedung-gedung gereja. Pada malam hari burung-burung ini suka duduk diam seperti patung di atas kuburan itu untuk mengintai lalu menangkap mangsanya tikus. Kalau ada pengunjung lewat di sekitar gereja di malam hari, burung-burung yang mula-mula diam merasa terganggu dan tiba-tiba terbang serempak dan mengejutkan orang yang lewat itu. Di tambah lagi kalau burung ini melintas terlalu dekat pada orang itu dan mengeluarkan suara nyaringnya dan dengan pandangan matanya yang terbelalak, maka ketakutan besar akan dirasakan oleh orang itu. Waktu itu orang-orang di sana kemudian langsung membayangkannya seperti hantu. Itulah sebabnya mereka menyebutnya “burung hantu”. Waktu orang Eropa tiba di tanah Minahasa dan melihat Burung Manguni sejenisnya, langsung menyebutnya “Burung Hantu”. Yang sangat disayangkan beberapa pendahulu kita secara bodoh dan tanpa berpikir panjang langsung juga menyebutnya demikian. Penamaan itu terbawa-bawa bagi banyak orang di Minahasa sampai saat ini, termasuk untuk masalah penggantian posisi Burung Manguni di logo Kabupaten MITRA.

Burung Manguni dalam Kebudayaan Minahasa
Dari keterangan di atas Burung Manguni telah hidup lama ‘bergaul’ dengan alam, oleh sebab itu lebih berhikmat, lebih berpengalaman dalam interaksinya dengan alam ciptaan Tuhan. Ia lebih peka bergaul dengan alam sekitar dan oleh sebab itu lebih terampil mengenal dan memahami alam, dia lebih peka terhadap terganggunya perubahan iklim, gejala-gejala alam lebih khusus bencana-bencana, seperti yang banyak terjadi saat ini.

Saya bersyukur walaupun sebagian besar leluhur kita belum mengecap pendidikan seperti kita saat ini dan tidak mengetahui keterangan ilmiah Burung Manguni, mereka tidak memandangnya sebagai Burung Hantu. Mereka hidup bergaul erat dengan alam bersama segala yang hidup di dalamnya termasuk dengan Burung Manguni. Mereka belajar bergaul dan berupaya memahami bentuk-bentuk ungkapannya demi kalangsungan dan ketenteraman, ya, demi kerukunan hidup semua dan bersama. Oleh sebab bagi para leluhur kita ini, Burung Manguni adalah rekan hidup sehari-hari di alam ini, ia teman yang akrab, bahkan ia dianggap sebagai pengantara antara manusia dengan Dia Yang Tinggi dan Mahakaya serta Yang Berkemurahan: Opo’ wana’ an Atas, Opo’ Wailan Wangko, Opo’ Renga-rengan. Dengan demikian, bagi para leluhur kita Burung Manguni bukan “burung hantu”!, sekali lagi bukan “burung hantu”!. Ia disayangi dan diberikan tempat khusus dalam hati leluhur kita, sekali lagi sebagai teman. Ialah pemberi isyarat atau kabar kepada mereka lewat bunyi atau nyanyiannya. Di malam yang tenang nan indah, apalagi bila bulan bersinar, dan lebih-lebih lagi pada waktu bulan purnama, saat kedengaran Burung Manguni bernyanyi merdu dan syahdu: “hoot ……, hoooooot ……, hoooooot” berulang-ulang nun tinggi di atas pohon kayu, maka bagi para leluhur kita dengan segala sukacita menyambutnya dengan berseru: “Hai semua orang, termasuk anak-anakku. Besok pagi bangun dan kerjakanlah segala yang telah direncanakan dengan baik. Keberhasilan sudah menunggu kita, kerjalah dengan gembira, rajin dan penuh sukacita. Kepada kita telah diberi isyarat oleh teman kita”. Bunyi dan nyanyi indah itu merupakan pertanda alam sekitar aman, indah, lestari dan mendatangkan selamat. Oleh sebab itu berjuang dengan tabah, tekun, rajin, pasti berhasil!

Tetapi apabila pada suatu waktu ataupun suatu malam, apalagi menjelang larut, lalu didekat rumah atau pondok tempat bermukim tiba-tiba kedengaran bunyinya: “hot., hot., hot!” dengan tergesa-gesa dan kedengaran panik, maka kata para leluhur kita: “Hai semua orang, termasuk anak-anakku, berjaga-jagalah, periksalah semua pintu dan jendela, anjing penjaga rumah dekatkan. Jangan-jangan akan terjadi hal yang kurang baik, entah orang berniat jahat, atau binatang buas sedang mendekati kita atau kemungkinan gangguan dalam keseimbangan ketertiban alam seperti banjir, kemarau berkepanjangan dan bencana alam lainnya.
Begitulah para leluhur kita sanggup memahami dan mengerti bahasa sesama atau rekan hidupnya dalam alam ini.

Secara ilmiah perilaku Burung Manguni ini dapat dijelaskan, dimengerti dan dipahami. Pergaulannya dengan alam sekitar yang sangat lama dilengkapi dengan penglihatan dan pendengaran yang diciptakan Tuhan super canggih, maka gejala-gejala alami yang akan terjadi merangsang dia untuk berprilaku entah tenang dan indah atau sebaliknya panik dan terganggu sesuai dengan yang diamati dan dirasakannya.

Dalam hubungannya dengan iman Kristen
Kejadian Pasal 1 dan 2 menjelaskan bahwa bumi dan segala isinya adalah ciptaan Tuhan. Khusus Kejadian 1:20-23 di ceritakan bagaimana Tuhan menciptakan binatang-binatang laut dan segala jenis burung. Saya yakin kita semua memiliki persepsi yang sama bahwa Burung Manguni (juga burung merpati) termasuk dalam jenis burung yang diciptakan Allah sebagaimana yang diceritakan di bagian Alkitab tersebut. Dengan kata lain Alkitab tidak pernah mengatakan bahwa Burung Manguni itu adalah “burung hantu”. Hanya orang Eropa yang memiliki persepsi salah tentang burung itu yang mengatakan demikian. Saya kira kita semua setuju untuk tidak membudayakan kesalahan yang terjadi selama ini.

Penutup
Menurut informasi dari Manado Post, Selasa 31 Maret 2009 bahwa PEMKAB telah mengusulkan ke dewan untuk dimasukkan dalam ranperda. Saya mengajak masyarakat MITRA bersatu menolak rancangan itu. Hanya bukan orang MITRA yang berani menanggalkan Burung Manguni sebagai identitasnya. Saya sangat menyesalkan statement Bupati MITRA di harian Manado Post, Kamis 2 April bahwa Patokaan Esa Pasti Diganti.

Sekali lagi saya sangat mendukung istilah PEMULIHAN (Patuh, Efisien, Maju, Unggul, Lancar, Indah, Higienis, Aman, dan Nyaman) yang dicanangkan Bupati Telly Tjanggulung. Namun, saya mohon dengan tulus seperti salah satu arti merpati, yang dipulihkan di MITRA adalah kebodohan, kemiskinan, ketertinggalan, sumber daya manusia, bukan IDENTITAS ORANG MINAHASA yang menjadi kebanggaan kami.

Saya kenal Bupati MITRA sebagai orang yang sangat religius yang berusaha menerapkan theokrasi (pemerintahan Allah) di dalam demokrasi (pemeritahan rakyat). Saya sangat mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, Roh Kudus seharusnya bukan hanya terbatas pada simbol, tetapi pada tindakan konkret yang penuh ketulusan, cinta dan sebagai pemberi pesan yang baik kepada semua golongan agama di MITRA sebagai persembahan diri yang benar di hadapan Allah.

Melalui keterangan Alkitab, tidak semua hal yang berhubungan dengan burung merpati positif. Ungkapan “merpati tolol dan tidak berakal” dalam Hosea 7:11, merupakan keterangan negatif yang tidak harus diabaikan. Saya berharap pergantian burung manguni dengan burung merpati dipertimbangkan lagi, karena jangan sampai itu merupakan simbol kebodohan dan kelemahan orang MITRA (“merpati tolol dan tidak berakal”) yang mudah diperlakukan semena-mena oleh orang yang tidak merasa diri orang MITRA. Saya kira semua orang yang lahir, dibesarkan dan tinggal, bekerja di MITRA adalah orang MITRA. Yang bukan orang MITRA adalah yang menyangkal jati diri termasuk di dalamnya simbol Burung Manguni sebagai kebanggaan kami.

Saya kira Bapak Wakil Bupati tahu akan hal ini. Sebagai orang MITRA saya mau bertanya apa yang sudah Bapak lakukan dalam mempertahankan dan bahkan melestarikan identitas KEMINAHASAAN kita?
Yang saya tahu Indonesia menganut sistim pemerintahan demokrasi (secara harafiah berarti pemerintahan rakyat), bukan otoriter, segala keputusan hanya dari pemimpin. Oleh karena itu saya mendukung usulan dari tokoh-tokoh adat MITRA untuk membahas polemik ini dengan duduk satu meja, membahasnya bersama, bukan menetapkannya sepihak. Duduk satu meja untuk membahas satu persoalan adalah warisan leluhur yang menurut saya sangat cocok dengan amanat Pancasila (Burung Garuda) untuk bermusyawarah dalam memutuskan satu hal, yang perlu terus di lestarikan.

Sumber

2013 Anggaran Mami Deprov Sulut 5,4 Miliar

Ada-ada saja tingkah laku dari para legislator di Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terungkap bahwa ternyata selain dana untuk Pembangunan Gedung Deprov yang dianggarkan 25 Miliar tersebut, ada pula pembiayaan yang terbilang fantastik. Anggaran Makan Minum (Mami) bagi 45 anggota Deprov Sulut untuk Tahun 2013 ini, terbilang 5,4 Miliar rupiah.
Dari bocoran di Buku APBD 2013, Anggaran Mami tersebut, dibagi atas pertama Anggaran mami saat reses yakni Rp 2,7 miliar, trus kemudian Rp 388 Juta untuk rapat koordinasi alat kelengkapan dewan. selanjutnya anggaran Mami untuk pembahasan ranperda keuangan daerah sebesar Rp 260 juta, peningkatan kapasitas lembaga DPRD sebesar Rp 190 juta, rapat-rapat paripurna sebesar Rp 330 juta.
Hal ini sontak saja melahirkan asumsi negatif bagi 45 Legislator Provinsi Sulut ini. ” Kami merasa bahwa tindakan para wakil Rakyat itu, torang nilai hanya untuk kepentingan diri sendiri. Mereka tidak pernah memikirkan nasib rakyat. Untuk itu kami memintakan kepada pihak Mapolda Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran ini, Saya duga pasti akan ada Mark Up,” ujar sejumlah Tokoh masyarakat Kota Manado saat dihubungi wartawan situs ini, Rabu (16/01/2013).

PAN, GOLKAR, PKPB INCAR MARON

dr Maxi R Rondonuwu
Kendati telah mendaftar untuk penjaringan calon bupati di PDIP, namun figur dr Maxi R Rondonuwu DHSM (MaRon) tetap laris manis di luar. Banyak partai politik (parpol) yang ingin mengusung MaRon untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mitra nanti. Di antaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar (PG) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Menurut Ketua PAN Mitra, Felmy Pelleng, nama birokrat yang kini menjabat Kadis Kesehatan Sulut ini sudah masuk dalam daftar nama-nama yang akan dibawa ke DPW PAN. "Nama MaRon diakomodir berdasarkan masukan dari tingkat ranting," ujar Ketua Komisi C Dekab Mitra ini. Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini DPW akan melaksanakan rapat penetapan calon yang diusung.
Selain di PAN, MaRon terjaring pula di PG. Menurut Sekretaris PG Mitra, Tonny Lasut, nama MaRon juga masuk dalam penjaringan partainya. Hanya saja, untuk menentukan siapa yang akan menjadi calon bupati dan calon wakil bupati dari PG, akan ditentukan lewat survei yang akan dilakukan DPD I PG Sulut.
Sementara itu, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), menyatakan bahwa hingga saat ini partainya masih membuka diri untuk siapa saja yang mau meminang partainya, untuk bersamasama maju dalam Pilkada Mitra 13 Juni mendatang. "Kami welcome kepada siapa saja, termasuk MaRon," ujar ketua PKPB Mitra Ani Boseke.

Sumber 

Minggu, 13 Januari 2013

Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa

Saksi yang dihadirkan pihak pemohon Careig Naichel Runtu (CNR) dan Denny J Tombeng (DJT) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1) kemarin pagi, meringankan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan JWS-IvanSa serta keterangan dari beberapa saksi dari CNR-DJT. Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pihak pemohon, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Hukum Tua, kebanyakan  meringankan KPU maupun JWS-IvanSa. 

Menurut  pihak CNR-DJT, mereka membawa 30 saksi, namun yang hadir hanya 15 saksi. Sidang  dimulai dengan mendengar jawaban dari KPU setelah itu dilanjutkan pembacaan jawaban dari JWS-IvanSa.

Sebelum para saksi diambil sumpah, kuasa hukum dari KPU mengajukan keberatan. Dikarenakan, para saksi yang diajukan CNR-DJT, merupakan PPK. Menurut kuasa hukum KPU, sesuai dengan surat edaran KPU nomor 16 tahun 2010 menyatakan, dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada, anggota KPU, PPK, PPS, dan KPPS, tidak dibenarkan menjadi saksi atau saksi ahli dari pasangan calon.Keberatan tersebut diterima oleh majelis hakim untuk dicatat.

Dari 15 saksi yang diambil sumpah, baru 8 saksi yang memberikan keterangan. Saksi dari PPK yang dihadirkan antara lain Ketua PPK Pineleng Ferry Kaunang, Ketua PPK Tombulu Stefi Kindangen, Ketua PPK Tombariri Danny Wahab, Anggota PPK Langowan Barat Freddy Kumolontang, Ketua PPK Tompaso Novi, Ketua PPK Tondano Utara Julius Efradus,  dan Ketua PPK Langowan Selatan Risal Malonda.

Ada juga saksi dari unsur kepala desa, yakni Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki. Kepada saksi (PPK), hakim menanyakan alasan, kenapa bersedia menjadi saksi. Kendati PPK adalah satu badan dari termohon dalam hal ini KPU. Sebagian besar jawaban PPK, ingin menyampaikan kebenaran yang terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya hakim menanyakan tentang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seluruh PPK menjawab, tidak ada persoalan atau keberatan yang terjadi saat penetapan DPT. Kebanyakan saksi PPK hanya mempermasalahkan tentang surat edaran yang diberikan oleh KPU pada tanggal 10 Desember. Sebab surat edaran itu diterima secara bersamaan dengan logistik Pemilukada. Yang menurut saksi, menimbulkan banyak kebingungan pada PPK maupun PPS serta KPPS.

Hakim juga bertanya tentang selisih dari DPT yang ditetapkan oleh KPU pada 3 Desember dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Para PPK menjawab bahwa mereka membandingkan DPT dengan hasil pleno KPU. Bukan membandingkan dengan yang menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan. Perbandingannya, lebih kurang dari DPT yang ditetapkan.

Sementara itu Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki, dalam kesaksiannya, mengaku pernah datang ke rumah pribadi Gubernur di Kawangkoan, Minahasa.  Tetapi ia pergi bukan karena undangan gubernur. ‘’Kami pergi setelah menerima informasi dari teman-teman Hukum Tua,’’ jelasnya.

 Pada pertemuan tersebut Tambariki mengaku diberikan kesempatan oleh Gubernur untuk menyampaikan persoalan-persoalan apa yang terjadi di desa. Sekaligus meminta kalau ada usulan kepada gubernur untuk pembangunan di desa. Pada kesempatan emas itu, Tambariki mengaku, mengusulkan jalan perkebunan dan proyek air bersih.

Menurut Tambariki, saat para Hukum Tua menyampaikan usulan, muncul pasangan JWS-IvanSa yang kemudian menyampaikan program-program mereka jika dipercayakan oleh rakyat Minahasa. Ketika ditanya oleh hakim, apakah gubernur saat itu mengomentari penyampaian dari JWS-IvanSa? Tambariki mengaku tidak ada. Menurut Tambariki, selesai pertemuan tersebut, mereka menerima amplop dari seseorang dengan sejumlah uang di dalamnya.

Ketika ditanya apakah orang tersebut mengatakan sesuatu ketika memberikan amplop tersebut, dan apakah ada janji-janji dari pemberi uang? Secara spontan Tambariki menjawab, “tidak Pak.”  Tambariki juga mengaku Desa Kapataran mendapat proyek pengaspalan jalan.

Selesai mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, hakim memutuskan menunda sidang tersebut pada, Jumat (11/1) esok pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang berikutnya hakim menyampaikan termohon (KPU) juga bisa membawa saksi.

JAWABAN KPU
Sementara itu dalam jawaban KPU selaku pihak termohon, dengan tegas membantah semua pendapat atau dalil yang dikemukakan pemohon. Kuasa hukum KPU menyatakan, setelah mencermati permohonan yang telah dua kali mendapat perubahan, ternyata pihak pemohon tidak mencermati apa yang disampaikan oleh majelis hakim yang terhormat pada persidangan pertama tentang signifikansi kesalahan dalam perhitungan suara dengan jumlah pemilih yang menyebabkan pihak lain meraih suara terbanyak.

Terkait rekapitulasi hasil akhir pleno KPU dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, menurut KPU, keberatan pemohon tidak mendasar dan tidak jelas. Sebab tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi pemohon, untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Kuasa hukum KPU menjelaskan, proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh PPS, PPK, dan KPU telah berjalan dengan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil). Pemenuhan asas tersebut sudah diwujudkan, seperti teknis pemilihan yang menyatakan kebebasan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan laporan pemantauan yang dilaksanakan oleh Komite Pemantau Pemilu (TePI), yang telah diakreditasi oleh KPU. Dan juga melarang pemilih membawa dan menggunakan handphone saat menggunakan hak pilih di TPS demi asas rahasia.

Mengenai keterlibatan Gubernur menurut KPU, adalah keterlibatan positif dalam tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya kebijakan yang meliburkan hari saat pemilihan sehingga meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.

Sedangkan penetapan pada H-1 atau tanggal 11 Desember, telah sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan kategori pelanggaran. Hal ini didukung dengan tidak adanya laporan dari Panwaslukada tentang adanya pelanggaran administratif dalam penetapan DPT. Penetapan DPT 1 hari sebelumnya, memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan upaya menjamin hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.

Menurut KPU, penetapan dan pengesahan DPT merupakan kewenangan dari PPS, dan kewenangan dalam pemutakhiran diatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan, dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Juga menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

KPU juga menyatakan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang: Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan “Daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.”

Perubahan DPT sampai 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, mengacu pada pasal 32 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Maka bisa dilakukan perubahan sampai H-1 sebelum pemungutan suara bila terdapat pemilih yang meninggal dunia dan terdapat pemilih yang pernah terdaftar dalam DPS tapi tidak ada di DPT.

KPU mengungkapkan, dalil pemohon bahwa Pemilukada yang terselenggara di Kabupaten Minahasa tahun 2012 merupakan Pemilukada yang banyak terjadi pelanggaran sebagai perbuatan termohon secara terstruktur, sistematis, dan massif, merupakan dalil yang mengada-ada,  tidak berdasar, dan kabur.

KPU juga menjelaskan dengan memahami isi dari surat dari KPU yang tidak menyebut adanya keterangan Kepala Desa sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih, maka tidak dapat dikatakan bahwa hal ini merupakan tindakan manipulatif seperti dituduhkan. Apalagi jika dianggap dalam rangka konspirasi dengan pihak terkait atau pasangan calon tertentu. ‘’Suatu tindakan manipulasi, tidak mungkin dilakukan dengan terbuka,’’ lanjut KPU.

Penambahan pemilih oleh PPS berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten atau Panwascam atau PPL, dilakukan dengan melibatkan tim kampanye dan  saksi pasangan calon.

Sedangkan untuk menjamin proses yang transparan, Surat Edaran Nomor: 555/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 disampaikan kepada semua pasangan calon dengan surat pengantar nomor: 558/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, dan tidak ada keberatan dari semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa tahun 2012.

Menanggapi dalil pemohon yang menyatakan terdapat 2.175 pemilih tambahan, adalah tidak benar. Sesuai dengan data dari KPU, hanya 1.572 pemilih yang bertambah. KPU juga menjelaskan, pemilih-pemilih tersebut bukan tidak terdaftar.

Melainkan oleh PPS sesuai kewenangannya, telah didata melalui Rapat Pleno PPS yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi pasangan calon atau pimpinan partai politik pengusung calon tingkat desa dan semua saksi pasangan calon yang hadir pada rapat pleno tersebut. Mereka mengusulkan dan menyetujui penambahan pemilih yang belum terdaftar untuk didaftarkan dalam DPT.

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, KPU memohon MK yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan memberikan putusan yaitu menerima eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

KPU juga memohon pada MK untuk menolak permohonan keberatan pemohon, menyatakan sah dan mengikat secara hukum berita acara rekapitulasi hasil perhitungan  dan keputusan  KPU Minahasa Nomor: 299/KPTS/KPU-KAB-023.43.6239/2012 tentang penetapan hasil rekapitulasi. Menyatakan sah menurut hukum, Berita Acara Rapat Pleno KPU  Minahasa Nomor: 575/BA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Pasangan terpilih dalam Pemilukada Minahasa. 

Menolak  permohonan pemohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Careig Naichel Runtu S.IP dan Denny Jhonlie Tombeng, SE sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa. Menolak permintaan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Minahasa tanpa mengikutsertakan pasangan Calon  Nomor Urut 4 (empat) Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Ivan Sarundajang.

JAWABAN JWS-IVANSA
Kuasa hukum pihak terkait, dengan tegas menolak dalil-dalil dari pemohon. Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan jajarannya serta pihak terkait, kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan itu tidak benar.

Pada tuduhan bahwa SHS mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk berkampanye tanpa seizin gubernur, mereka menyatakan gubernur tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Diungkapkan pemohon, setelah menerima surat permohonan izin cuti oleh Stefanus Vreeke Runtu selaku Bupati Minahasa, gubernur membalas dengan surat penjelasan pemberian cuti yang berdasarkan pada pasal 79 ayat 3 huruf C dan pasal 61 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005 yang mengungkapkan, yang dapat mengajukan dan diberi izin kampanye adalah pejabat negara yang menjadi calon.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Kasubdit Pejabat Negara Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri Drs Soekatjo, yang juga dibenarkan oleh pejabat Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Saiful Anwar SH dalam koordinasi dan konsultasi kuasa hukum pihak terkait. Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan MA, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Penegasan tersebut dituangkan dalam surat nomor 273/6687/OTDA, tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye.

Kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan, dalil yang diungkapkan pemohon yang menyatakan Gubernur Sulut menyalahgunakan wewenang dan secara sengaja menghalangi hak politik Bupati Minahasa Stefanus Vreeke Runtu dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, adalah tidak benar. ‘’Itu merupakan asumsi dari pihak pemohon dan tidak ada hubungannya antara kekalahan pasangan CNR-DJT dengan ditolaknya pemberian izin cuti kampanye,’’ jelas kuasa hukum pihak terkait.

Terkait dengan dalil pemohon yang menuduh Gubernur Sulut yang mengumpulkan para hukum tua dan melakukan kampanye terselubung untuk pasangan JWS-IvanSa, adalah tidak benar dan tidak beralasan. Menurut pihak terkait, para Hukum Tua datang ke kediaman Gubernur secara inisiatif sendiri untuk menyampaikan dan mengeluhkan berbagai persoalan terkait pembangunan.

Menurut mereka, pertemuan bukan hanya terjadi di rumah gubernur, tapi juga di kantor dan di setiap kunjungan kerja gubernur ke daerah-daerah. Banyak hukum tua yang menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ini merupakan hal yang wajar, karena tidak ada aturan yang melarang hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan dan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Diungkapkan kuasa hukum terkait, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembinaan atau arahan gubernur terkait dengan pemenangan calon tertentu dalam Pemilukada Minahasa. Malahan gubernur mengimbau para hukum tua dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk menghadirkan Pemilukada yang demokratis.

Pihak terkait juga membantah dalil pemohon tentang pembangunan yang dijanjikan dalam rangka mendukung dan memenangkan pasangan JWS-IvanSa. Menurut mereka, pembangunan dan fasilitas yang dibangun di desa, tidak ada relevansinya dengan pemenangan JWS-IvanSa.

Malahan pihak CNR-DJT yang dituding telah melakukan mobilisasi birokrat dan PNS sesuai yang dibuktikan dengan foto. Diantaranya pada saat kampanye CNR-DJT pada tanggal 5 Desember, tampak hadir Kadis Perhubungan Drs J Lontaan, Asisten I FP Loing, Kadis Sosial Drs Hans Mokad, dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Foto lainnya juga menunjukkan pemohon dalam menyalurkan tunjangan kepada perangkat desa dan kelurahan yang dihadiri pemohon dan Bupati Minahasa serta Kepala BPMD Glady Kawatu SH.

Selanjutnya tentang tuduhan pemohon yang menuduh adanya politisasi anggaran, adalah tidak benar. Karena secara hukum persetujuan rancangan APBD atau APBD perubahan adalah keputusan DPRD  Sulut. Pembahasan anggaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur dengan rapat komisi dan pandangan umum setiap fraksi, yang akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Keputusan anggaran tersebut telah disampaikan dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Dari hasil evaluasi berdasarkan pasal 185 UU RI No 132 tahun 2004, tidak ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pihak terkait juga menyatakan anggaran infrastruktur tersebut adalah merupakan hasil respon atas aspirasi dari masyarakat, kepala desa, lurah,  camat, mengenai perbaikan jalan yang kemudian ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat DPRD Sulut.

Sementara itu,  pasangan JWS-IvanSa telah mengikuti prosedur dan telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan selaku peserta Pemilu. Dengan mengikuti semua tahapan dan sehingga ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. ‘’Pada tahap kampanye, pihak terkait telah memenuhi segala tata cara, prosedur, dan ketentuan kampanye,’’ lanjut kuasa hukum terkait.

Kasus hukum yang dituduhkan pemohon ditolak mentah-mentah oleh pihak terkait. Menurut mereka, kasus hukum yang dijalani JWS telah selesai. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara nomor: 131/Pid.b/2009/PN.TDO, dan putusan Mahkamah Agung No. 016/K/PID.SUS/2010 tanggal 30 November 2010, menyatakan JWS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituntutkan.

Begitu juga dengan kasus yang dituduhkan kepada IvanSa yaitu kasus narkoba, yang menurut kuasa hukum tidak benar. Sesuai dengan berita acara nomor: 378/BA/X/2012 tanggal 25 November, IvanSa dinyatakan memenuhi syarat dalam Pemilukada Minahasa.

Permohonan pihak CNR-DJT untuk mendiskualifikasikan pasangan JWS-IvanSa adalah tidak berdasar, karena selama pelaksanaan Pemilukada Minahasa, tidak ada terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang didalilkan dan diasumsikan pemohon.

Berdasarkan semua jawaban dan penjelasan, pihak terkait memohon kepada majelis hakim mahkamah konstitusi yang memeriksa untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keterangan pihak terkait dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Sumber

Saksi KPU Kuatkan JWS-IvanSa

"Puji Tuhan semua keterangan saksi pemohon yang diajukan oleh CNR-DJT, sudah dimentahkan oleh saksi yang diajukan oleh KPU secara jelas, tegas, dan lugas,’’ ujar JWS-IvanSa usai sidang mendengarkan keterangan saksi KPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/1) kemarin.

JWS-IvanSa pun mengharapkan dukungan doa untuk menghadapi sidang lanjutan pada, Senin pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan saksi pihak terkait (JWS-IvanSa). Sebab kemungkinan hari Rabu sudah ada keputusan. ‘’Jadi kami JWS-IvanSa memohon doa semua pendukung, simpatisan, dan seluruh lapisan rakyat Minahasa agar sidang berjalan lancar dan aman. God bless Minahasa. Salam JWS-IvanSa,’’ tulis keduanya di BBM.

Pantauan wartawan, keterangan saksi terlebih khusus saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon yang menghadirkan PPK, PPS, KPPS, dan tokoh masyarakat, semakin menguatkan KPU dan JWS-IvanSa.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi sisa dari pihak pemohon dan  dihadiri lengkap oleh semua pihak yang terlibat.  Yakni dari pihak pemohon CNR-DJT, KPU selaku pihak termohon, dan pasangan JWS-IvanSa selaku pihak terkait.

Setengah jam sebelum sidang dimulai, IvanSa ditemani sang istri tercinta telah berada di lokasi. Kemudian disusul JWS, yang diantar pengacara dan turut juga bersama  para saksi dari pihak terkait dengan  puluhan  pendukung yang setia.

Tak lama berselang datang KPU beserta rombongan saksi. Sidang dengan agenda melanjutkan keterangan saksi, dimulai tepat waktu di ruangan sidang lantai 4 gedung MK. Sebelum mendengar keterangan saksi, hakim mendengarkan keterangan dari kuasa  pendamping yang dikirimkan oleh  Gubernur Sulut  yang diberikan kepada Christianto Edwin Talumepa, Willem  Paulus Nainggolan, dan Marsif  Marlon Sendoh.

Kembali menegaskan tentang pertemuan dengan hukum tua yang terjadi di beberapa lokasi di Minahasa merupakan inisiatif dari hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur.

Begitu juga mengenai surat yang menyatakan tidak diizinkannya pejabat daerah yang berkampanye. Dijelaskan, berdasarkan aturan UU, pejabat daerah yang bisa izin cuti kampanye hanyalah pejabat yang menjadi calon. Kalau pejabat atau kepala daerahnya bukan calon bersangkutan, tidak bisa berkampanye.

Mereka juga membenarkan para hukum tua yang hadir menerima amplop yang berisi sejumlah uang, tetapi uang itu bukan diberikan oleh Gubernur. Lebih dari itu tidak benar Gubernur mengajak untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pendamping yang dipercayakan oleh Gubernur Sulut, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari pihak pemohon.

Ketua PPK Tondano Timur Ruddy Raymond Sumarauw, menuturkan, tidak ada perubahan DPT yang telah ditetapkan pada 3 Desember. Menurut Sumarauw, terjadi  penambahan setelah menerima surat dari KPU pada 10 Desember. Keterangan-keterangan oleh saksi selanjutnya tidak jauh berbeda dengan keterangan dari Sumarauw. Saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon yaitu Ketua PPK Kecamatan Sonder Ventje Suak dan Ketua PPK Kecamatan Kawangkoan Semuel Noldie Sada.

Sementara itu dari unsur pemerintah desa, beberapa hukum tua dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di antaranya Hukum Tua Sendangan I Swingli Wangko, Hukum Tua Timbukar Ordi Lombagia, Hukum Tua Pineleng I Wellem Albert Wenas, dan Kepala Kelurahan Papakelan Djammy Rompas.

Para hukum tua dan lurah ini mengakui pernah bertemu langsung dengan Gubernur. Dalam berbagai pertemuan yang dijalankan, mereka juga mengiyakan telah mengusulkan proyek yang dibutuhkan oleh desa maupun lurah masing-masing. Mereka juga mengaku menerima sejumlah uang dengan nominal dari Rp3juta sampai Rp5juta. 

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU terdiri dari tokoh masyarakat yaitu Teddy Lolowang. Ia mengaku ada beberapa warga Talikuran yang datang kepadanya untuk meminta bantuan karena mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Namun sebagian dari mereka tidak memiliki KTP. Mendengar pengaduan dari masyarakat tersebut, dia mengarahkan masyarakat untuk menghadap lurah untuk mengecek kebenaran tempat tinggal masyarakat yang datang melapor, kemudian diberikan surat keterangan.

Sementara itu PPK, PPS, maupun, KPPS dalam kesaksian mereka, mengaku sangat terbantukan dengan adanya surat edaran dari KPU. Sebab masih banyak warga yang memiliki hak pilih namun belum terakomodir dalam DPT. Mereka juga mengaku segala proses pengakomodiran pemilih tambahan itu,  melibatkan pihak-pihak terkait seperti hukum tua, kepala lingkungan, saksi dari pasangan calon, PPL, dan Panwascam.

KPU menghadirkan beberapa saksi yaitu anggota PPK Langowan Timur Rinny Ante, anggota PPK Kecamatan Tondano Utara Max Pangalila, PPK Kecamatan Langowan Eddi Manoppo, anggota PPK Kecamatan Tombulu Djemi Bogia, anggota PPK Kecamatan Pineleng Anthony Kalesaran, anggota PPK Tondano Timur Janry Rumambi, KPPS Desa Taler Noula Marla Paruntu, anggota PPS Desa Warembungan Stanly Rori, KPPS Desa Warembungan Mody Makaraung, dan anggota KPPS Warembungan Farly Teneh. Mereka semua senada mengungkapkan, dalam proses setelah diterima surat dari KPU hingga pleno KPU, tidak ada keberatan yang masuk.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim memberikan kesempatan ke semua pihak untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang merasa perlu pendalaman. Selesai pendalaman, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Senin (14/1) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait yaitu JWS-IvanSa. ‘’Sidang hari Senin ini bertepatan dengan ulang tahun Jantje W Sajow,’’ kata Max Wilar.

Wilar memperkirakan, berita acara KPU Minahasa No.575/BA/XII/2012 tanggal 17 Des 2012 yang menetapkan Jantje W Sajow dan Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa) sebagai pemenang Pemilukada Minahasa, akan diperkuat putusan MK minggu depan dengan penolakan terhadap gugatan CNR-DJT secara keseluruhan. ‘’Yang benar tetap akan dimenangkan,’’ ujar Wilar.

Di sisi lain, salah satu warga Minahasa Ruland M Tuuk, mengaku kekesalan terhadap CNR-DJT yang menggugat ke MK. "Ternyata deklarasi siap kalah dan  siap menang yang dideklarasikan hanya isapan jempol," kata Tuuk.

SBY Tugaskan SHS

BITUNG-Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) kembali mendapat tugas kehormatan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Yaitu Presiden menugaskan khusus SHS untuk mengirim bantuan Indonesia buat korban bencana taufan Bopha Thypoon di Wilayah Palawan dan Mindanao, Philipina Selatan.

Karena itu, SHS segera menjalankan kepercayaan tersebut dengan memastikan dan melepas bantuan yang dibawa oleh KRI Makassar. Kapal perang itu,   Jumat (11/1) kemarin, bertolak dari Pelabuhan Internasional Bitung menuju Mindanao.

Gubernur kepada wartawan mengatakan, pada 4 Desember 2012 lalu, delapan Provinsi di wilayah Palawan dan Mindanao dilanda bencana topan Bopha. Titik topan yang berada di 70 kilometer sebelah selatan Tagbiliran City, menerjang 207 kota dengan kekuatan 160 Km/jam.

Akibat dari badai tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta benda serta infrasturktur daerah mengalami rusak parah.  ‘’Kurang lebih 600-an orang meninggal 3000-an orang luka-luka dan 500-an orang masih belum ditemukan. Di samping itu juga menimbulkan kerusakan 30.000-an rumah tempat tinggal dan sarana prasarana umum akibat diterjang angin topan berkecepatan 160 kph,’’ ujar Sarundajang.

‘’Karena itu sebagai bentuk solidaritas sekaligus wujud komitmen kemanusiaan yang tinggi antar negara tetangga serta sesama Negara ASEAN  (Asean Community), maka pemerintah RI mengirimkan bantuan kepada pemerintah Philipina,’’ tambah SHS.

Sebelumnya lanjut SHS, Pemerintah RI telah memberikan bantuan dana sebesar 1 Juta US Dollar  melalui Panglima TNI Laksamana Agus Suhatono. Kemudian disusul lagi makanan obat-obatan yang diberikan oleh Menko Kesra Agung Laksono beserta rombongan kepada Pemerintah Philipina serta berbagai bentuk bantuan lainnya. ‘

Tetapi Pemerintah Philipina hingga kini masih cukup kesulitan dan membutuhkan penguatan dalam menangani dampak bencana tersebut,’’ jelasnya. Untuk itu SHS berharap, kiranya bantuan yang diberikan  Pemerintah RI, akan bermanfaat  guna membantu rakyat Philipina yang terkena musibah tersebut.

Kepala BPBD Sulut Ir Hoyke Makarawung didampingi Kepala Perum Bulog Divre Sulut dan Gorontalo Benhur Ngkaimi  menambahkan, pengiriman bantuan beras yang diangkut KRI Makassar saat ini baru 1.700 ton, sementara untuk 300 ton akan menyusul dengan kapal berikut. Alasannya, KRI Makassar tidak mampu membawa sekaligus bantuan 2 ribu ton, sehingga sisanya menyusul minggu ini juga,’’ jelas Makarawung dan Ngkaimi.

7 Anggota Dekab Siap Cari Partai Baru

RATAHAN--Sebanyak 7 anggota dewan kabupaten (Dekab) Minahasa Tenggara, saat ini mulai melirik partai lain. Alasannya partai tempat mereka bernaung, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 nanti. Pasalnya, partai yang kini menaunginya dinyatakan tak lolos oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari verifikasi yang dilakukan sejak tahun silam, guna menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Beberapa diantaranya sebut saja  Lani Punusingon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Novry Tangkuman perutusan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Rakimin Ibrahim dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Djamiah Paputungan perutusan Partai Bintang Reformasi (PBR), Adry Mokat Partai Damai Sejahtera (PDS), Annie Boseke dan Supardi Logor dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). 

Lani Punusingon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Novry Tangkuman perutusan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Rakimin Ibrahim dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Djamiah Paputungan perutusan Partai Bintang Reformasi (PBR), Adry Mokat Partai Damai Sejahtera (PDS), Annie Boseke dan Supardi Logor dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Terpisah, kader PKPI Mitra Lani Punusingon selaku personil Komisi C Dekab ketika dimintai keterangannya kemarin, mengaku masih loyal dengan partai yang ada sekarang. “Kalau sudah selesai dan memang tak lolos, tentu kita harus mengambil sikap. Tapi tunggu saja, kan ini belum seluruhnya final,” singkat Punusingon. Ditanya mengenai kedekatannya dengan partai berlambang pohon beringin, Golkar, srikandi asal Rasi ini memilih tersenyum. “Nanti saja, ada waktunya,” singkat Punusingon.

Diketahui, ada 10 dari 34 parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sementara, itu Novry Tangkuman (PPDI) ketika dimintai keterangannya mengakui kalau saat ini pihaknya belum menentukan arah untuk menentukan pandangan politiknya kedepan. “Kalaupun memang nanti masyarakat masih menghendaki untuk menjadi perwakilannya, sudah pasti akan memikirkan partai mana yang lebih cocok,” ungkapnya.

Bupati Mantapkan PEMULIHAN


RATAHAN--Program dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Patuh, Efisien, Maju, Unggul, Lancar, Indah, Higienis, Aman dan Nyaman (PEMULIHAN) terus dimantapkan pihak pemerintah kepada para masyarakat.

Pemerintah beralasan dengan program tersebut maka cita-cita bagi masyarakat Mitra yang sejahtera bisa terwujud. Namun keberhasilan dari program pemerintah ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang sangat penting.

Seperti yang diungkapkan Bupati Mitra Telly Tjanggulung, dalam mewujudkan program PEMULIHAN, maka masyarakat juga harus mempunyai peran penting dalam mewujudkannya. "Dukungan masyarakat itu sangat penting," kata T2 sapaan akrab bupati.

Selain itu bupati juga mengakui apa yang telah menjadi program pemerintah saat ini, tidak terlepas dukungan dari masyarakat. "Peran masyarakat saya harus akui mempunyai andil yang sangat besar. Jadi sinergitas antara pemerintah dan masyarakat, maka cita-cita kita untuk Minahasa Tenggara yang sejahtera akan terwujud," ujar.

Untuk itu penjabaran program Kabupaten Mitra kedepan, kata Tjanggulung tetap fokus pada peningkatan infrastruktur khususnya yang menyentuh langsung kepada masyarakat. "Untuk itu program kesehatan pendidikan, dan infrastruktur untuk pertanian, perkebunan serta perikanan, akan terus dimaksimalkan," tutur bupati.

Sumber

ADD 2013 dan 2012 Sama NIlainya

RATAHAN--Anggaran Alokasi Desa (ADD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kemungkinan untuk tahun ini tidak bertambah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh untuk tahun 2013 ADD, yang akan dialokasikan tetap dikisaran angka Rp 18M.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mitra Desthen Katiandagho, ketika dikonfirmasi mengakui ADD hal tersebut. "Memang anggarannya untuk tahun ini tetap. Tapi saya juga masih menunggu hasil resminya seperti yang tertera di buku APBD," katanya.

Katiandagho mengungkapkan, beberapa indikator menjadi pertimbangan pada penetapan ADD tersebut, seperti wilayah dan demografi di suatu desa. "Kita dalam menentukan ADD ini berdasarkan kebutuhan, seperti keterjangkauan wilayah, dan jumlah penduduk di suatu desa," ujarnya.

Sementara itu Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumbak Madani Kecamatan Pasan Muhammad Ibrahim, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dirinya tinggal terserah dari Pemkab, untuk pengaturan jumlah ADD yang akan diberikan.

"Saya sebenarnya tinggal menyerahkan ke pemerintah, tapi pastinya memang berharap ada peningkatan apalagi untuk pembangunan fisik di desa kami," katanya. Ibrahim mengakui untuk di desanya menerima ADD sebesar Rp48 Juta tiap semester untuk tahun 2012.

Sumber

Harga Kopra Menukik

RATAHAN--Para petani kelapa di Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini dibuat galau pasalnya selang sebulan terakhir harga kopra di Mitra terus menukik tajam. Salah satu komoditi unggulan andalan Mitra, harga sebelumnya berada dikisaran harga Rp450ribu-Rp600ribu per seratus Kilogram, kini harga beli kopra tinggal Rp230ribu-Rp240ribu. Turunnya harga kopra ini, sangat merugikan para petani. "Yah kita mau bilang apa, kalau turun itu memang biasa tapi ini turunnya terlalu jauh," kata Marten Damongilala petani dari Desa Silian Kota.

Lebih lanjut kata Damongilala, turunnya harga kopra ini sangat merugikan dirinya dan para petani lainnya. "Dengan harga ini kita sudah rugi, karena biaya pemetikan sampai pada pengolahan sampai jadi kopra itu kita sudah rugi," katanya.

Sementara itu Meidi Tumbelaka, petani dari daerah yang sama, mengatakan mereka sampai saat ini, kebingungan lagi harus menjual kopranya dengan harga yang sesuai. "Kita sudah bingung, mau kerja kelapa yang di kebun tapi biaya terlalu tinggi, tidak diolah sayang juga," katanya.

Selain itu Tumbelaka mengungkapkan, kebanyakan para petani kelapa di wilayahnya sudah enggan untuk mengolah kelapa. "Banyak sudah dibiarkan, mungkin untuk menunggu harga kembali normal," ungkapnya.