Minggu, 13 Januari 2013

Saksi KPU Kuatkan JWS-IvanSa

"Puji Tuhan semua keterangan saksi pemohon yang diajukan oleh CNR-DJT, sudah dimentahkan oleh saksi yang diajukan oleh KPU secara jelas, tegas, dan lugas,’’ ujar JWS-IvanSa usai sidang mendengarkan keterangan saksi KPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/1) kemarin.

JWS-IvanSa pun mengharapkan dukungan doa untuk menghadapi sidang lanjutan pada, Senin pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan saksi pihak terkait (JWS-IvanSa). Sebab kemungkinan hari Rabu sudah ada keputusan. ‘’Jadi kami JWS-IvanSa memohon doa semua pendukung, simpatisan, dan seluruh lapisan rakyat Minahasa agar sidang berjalan lancar dan aman. God bless Minahasa. Salam JWS-IvanSa,’’ tulis keduanya di BBM.

Pantauan wartawan, keterangan saksi terlebih khusus saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon yang menghadirkan PPK, PPS, KPPS, dan tokoh masyarakat, semakin menguatkan KPU dan JWS-IvanSa.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi sisa dari pihak pemohon dan  dihadiri lengkap oleh semua pihak yang terlibat.  Yakni dari pihak pemohon CNR-DJT, KPU selaku pihak termohon, dan pasangan JWS-IvanSa selaku pihak terkait.

Setengah jam sebelum sidang dimulai, IvanSa ditemani sang istri tercinta telah berada di lokasi. Kemudian disusul JWS, yang diantar pengacara dan turut juga bersama  para saksi dari pihak terkait dengan  puluhan  pendukung yang setia.

Tak lama berselang datang KPU beserta rombongan saksi. Sidang dengan agenda melanjutkan keterangan saksi, dimulai tepat waktu di ruangan sidang lantai 4 gedung MK. Sebelum mendengar keterangan saksi, hakim mendengarkan keterangan dari kuasa  pendamping yang dikirimkan oleh  Gubernur Sulut  yang diberikan kepada Christianto Edwin Talumepa, Willem  Paulus Nainggolan, dan Marsif  Marlon Sendoh.

Kembali menegaskan tentang pertemuan dengan hukum tua yang terjadi di beberapa lokasi di Minahasa merupakan inisiatif dari hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur.

Begitu juga mengenai surat yang menyatakan tidak diizinkannya pejabat daerah yang berkampanye. Dijelaskan, berdasarkan aturan UU, pejabat daerah yang bisa izin cuti kampanye hanyalah pejabat yang menjadi calon. Kalau pejabat atau kepala daerahnya bukan calon bersangkutan, tidak bisa berkampanye.

Mereka juga membenarkan para hukum tua yang hadir menerima amplop yang berisi sejumlah uang, tetapi uang itu bukan diberikan oleh Gubernur. Lebih dari itu tidak benar Gubernur mengajak untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pendamping yang dipercayakan oleh Gubernur Sulut, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari pihak pemohon.

Ketua PPK Tondano Timur Ruddy Raymond Sumarauw, menuturkan, tidak ada perubahan DPT yang telah ditetapkan pada 3 Desember. Menurut Sumarauw, terjadi  penambahan setelah menerima surat dari KPU pada 10 Desember. Keterangan-keterangan oleh saksi selanjutnya tidak jauh berbeda dengan keterangan dari Sumarauw. Saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon yaitu Ketua PPK Kecamatan Sonder Ventje Suak dan Ketua PPK Kecamatan Kawangkoan Semuel Noldie Sada.

Sementara itu dari unsur pemerintah desa, beberapa hukum tua dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di antaranya Hukum Tua Sendangan I Swingli Wangko, Hukum Tua Timbukar Ordi Lombagia, Hukum Tua Pineleng I Wellem Albert Wenas, dan Kepala Kelurahan Papakelan Djammy Rompas.

Para hukum tua dan lurah ini mengakui pernah bertemu langsung dengan Gubernur. Dalam berbagai pertemuan yang dijalankan, mereka juga mengiyakan telah mengusulkan proyek yang dibutuhkan oleh desa maupun lurah masing-masing. Mereka juga mengaku menerima sejumlah uang dengan nominal dari Rp3juta sampai Rp5juta. 

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU terdiri dari tokoh masyarakat yaitu Teddy Lolowang. Ia mengaku ada beberapa warga Talikuran yang datang kepadanya untuk meminta bantuan karena mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Namun sebagian dari mereka tidak memiliki KTP. Mendengar pengaduan dari masyarakat tersebut, dia mengarahkan masyarakat untuk menghadap lurah untuk mengecek kebenaran tempat tinggal masyarakat yang datang melapor, kemudian diberikan surat keterangan.

Sementara itu PPK, PPS, maupun, KPPS dalam kesaksian mereka, mengaku sangat terbantukan dengan adanya surat edaran dari KPU. Sebab masih banyak warga yang memiliki hak pilih namun belum terakomodir dalam DPT. Mereka juga mengaku segala proses pengakomodiran pemilih tambahan itu,  melibatkan pihak-pihak terkait seperti hukum tua, kepala lingkungan, saksi dari pasangan calon, PPL, dan Panwascam.

KPU menghadirkan beberapa saksi yaitu anggota PPK Langowan Timur Rinny Ante, anggota PPK Kecamatan Tondano Utara Max Pangalila, PPK Kecamatan Langowan Eddi Manoppo, anggota PPK Kecamatan Tombulu Djemi Bogia, anggota PPK Kecamatan Pineleng Anthony Kalesaran, anggota PPK Tondano Timur Janry Rumambi, KPPS Desa Taler Noula Marla Paruntu, anggota PPS Desa Warembungan Stanly Rori, KPPS Desa Warembungan Mody Makaraung, dan anggota KPPS Warembungan Farly Teneh. Mereka semua senada mengungkapkan, dalam proses setelah diterima surat dari KPU hingga pleno KPU, tidak ada keberatan yang masuk.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim memberikan kesempatan ke semua pihak untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang merasa perlu pendalaman. Selesai pendalaman, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Senin (14/1) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait yaitu JWS-IvanSa. ‘’Sidang hari Senin ini bertepatan dengan ulang tahun Jantje W Sajow,’’ kata Max Wilar.

Wilar memperkirakan, berita acara KPU Minahasa No.575/BA/XII/2012 tanggal 17 Des 2012 yang menetapkan Jantje W Sajow dan Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa) sebagai pemenang Pemilukada Minahasa, akan diperkuat putusan MK minggu depan dengan penolakan terhadap gugatan CNR-DJT secara keseluruhan. ‘’Yang benar tetap akan dimenangkan,’’ ujar Wilar.

Di sisi lain, salah satu warga Minahasa Ruland M Tuuk, mengaku kekesalan terhadap CNR-DJT yang menggugat ke MK. "Ternyata deklarasi siap kalah dan  siap menang yang dideklarasikan hanya isapan jempol," kata Tuuk.

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar