"Puji Tuhan semua keterangan saksi pemohon yang diajukan oleh CNR-DJT,
sudah dimentahkan oleh saksi yang diajukan oleh KPU secara jelas, tegas,
dan lugas,’’ ujar JWS-IvanSa usai sidang mendengarkan keterangan saksi
KPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/1) kemarin.
JWS-IvanSa pun mengharapkan dukungan doa untuk menghadapi sidang
lanjutan pada, Senin pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan saksi
pihak terkait (JWS-IvanSa). Sebab kemungkinan hari Rabu sudah ada
keputusan. ‘’Jadi kami JWS-IvanSa memohon doa semua pendukung,
simpatisan, dan seluruh lapisan rakyat Minahasa agar sidang berjalan
lancar dan aman. God bless Minahasa. Salam JWS-IvanSa,’’ tulis keduanya
di BBM.
Pantauan wartawan, keterangan saksi terlebih khusus saksi dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon yang menghadirkan PPK, PPS,
KPPS, dan tokoh masyarakat, semakin menguatkan KPU dan JWS-IvanSa.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sisa dari
pihak pemohon dan dihadiri lengkap oleh semua pihak yang terlibat.
Yakni dari pihak pemohon CNR-DJT, KPU selaku pihak termohon, dan
pasangan JWS-IvanSa selaku pihak terkait.
Setengah jam sebelum sidang dimulai, IvanSa ditemani sang istri tercinta
telah berada di lokasi. Kemudian disusul JWS, yang diantar pengacara
dan turut juga bersama para saksi dari pihak terkait dengan puluhan
pendukung yang setia.
Tak lama berselang datang KPU beserta rombongan saksi. Sidang dengan
agenda melanjutkan keterangan saksi, dimulai tepat waktu di ruangan
sidang lantai 4 gedung MK. Sebelum mendengar keterangan saksi, hakim
mendengarkan keterangan dari kuasa pendamping yang dikirimkan oleh
Gubernur Sulut yang diberikan kepada Christianto Edwin Talumepa,
Willem Paulus Nainggolan, dan Marsif Marlon Sendoh.
Kembali menegaskan tentang pertemuan dengan hukum tua yang terjadi di
beberapa lokasi di Minahasa merupakan inisiatif dari hukum tua untuk
menyampaikan aspirasi kepada Gubernur.
Begitu juga mengenai surat yang menyatakan tidak diizinkannya pejabat
daerah yang berkampanye. Dijelaskan, berdasarkan aturan UU, pejabat
daerah yang bisa izin cuti kampanye hanyalah pejabat yang menjadi calon.
Kalau pejabat atau kepala daerahnya bukan calon bersangkutan, tidak
bisa berkampanye.
Mereka juga membenarkan para hukum tua yang hadir menerima amplop yang
berisi sejumlah uang, tetapi uang itu bukan diberikan oleh Gubernur.
Lebih dari itu tidak benar Gubernur mengajak untuk memenangkan salah
satu pasangan calon.
Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pendamping yang dipercayakan
oleh Gubernur Sulut, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi
lanjutan dari pihak pemohon.
Ketua PPK Tondano Timur Ruddy Raymond Sumarauw, menuturkan, tidak ada
perubahan DPT yang telah ditetapkan pada 3 Desember. Menurut Sumarauw,
terjadi penambahan setelah menerima surat dari KPU pada 10 Desember.
Keterangan-keterangan oleh saksi selanjutnya tidak jauh berbeda dengan
keterangan dari Sumarauw. Saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon yaitu
Ketua PPK Kecamatan Sonder Ventje Suak dan Ketua PPK Kecamatan
Kawangkoan Semuel Noldie Sada.
Sementara itu dari unsur pemerintah desa, beberapa hukum tua dihadirkan
untuk memberikan keterangan. Di antaranya Hukum Tua Sendangan I Swingli
Wangko, Hukum Tua Timbukar Ordi Lombagia, Hukum Tua Pineleng I Wellem
Albert Wenas, dan Kepala Kelurahan Papakelan Djammy Rompas.
Para hukum tua dan lurah ini mengakui pernah bertemu langsung dengan
Gubernur. Dalam berbagai pertemuan yang dijalankan, mereka juga
mengiyakan telah mengusulkan proyek yang dibutuhkan oleh desa maupun
lurah masing-masing. Mereka juga mengaku menerima sejumlah uang dengan
nominal dari Rp3juta sampai Rp5juta.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU terdiri dari tokoh masyarakat
yaitu Teddy Lolowang. Ia mengaku ada beberapa warga Talikuran yang
datang kepadanya untuk meminta bantuan karena mereka belum terdaftar
dalam daftar pemilih tetap. Namun sebagian dari mereka tidak memiliki
KTP. Mendengar pengaduan dari masyarakat tersebut, dia mengarahkan
masyarakat untuk menghadap lurah untuk mengecek kebenaran tempat tinggal
masyarakat yang datang melapor, kemudian diberikan surat keterangan.
Sementara itu PPK, PPS, maupun, KPPS dalam kesaksian mereka, mengaku
sangat terbantukan dengan adanya surat edaran dari KPU. Sebab masih
banyak warga yang memiliki hak pilih namun belum terakomodir dalam DPT.
Mereka juga mengaku segala proses pengakomodiran pemilih tambahan itu,
melibatkan pihak-pihak terkait seperti hukum tua, kepala lingkungan,
saksi dari pasangan calon, PPL, dan Panwascam.
KPU menghadirkan beberapa saksi yaitu anggota PPK Langowan Timur Rinny
Ante, anggota PPK Kecamatan Tondano Utara Max Pangalila, PPK Kecamatan
Langowan Eddi Manoppo, anggota PPK Kecamatan Tombulu Djemi Bogia,
anggota PPK Kecamatan Pineleng Anthony Kalesaran, anggota PPK Tondano
Timur Janry Rumambi, KPPS Desa Taler Noula Marla Paruntu, anggota PPS
Desa Warembungan Stanly Rori, KPPS Desa Warembungan Mody Makaraung, dan
anggota KPPS Warembungan Farly Teneh. Mereka semua senada mengungkapkan,
dalam proses setelah diterima surat dari KPU hingga pleno KPU, tidak
ada keberatan yang masuk.
Setelah mendengar keterangan saksi, hakim memberikan kesempatan ke semua
pihak untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang merasa perlu
pendalaman. Selesai pendalaman, hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Senin (14/1) dengan agenda
mendengarkan saksi dari pihak terkait yaitu JWS-IvanSa. ‘’Sidang hari
Senin ini bertepatan dengan ulang tahun Jantje W Sajow,’’ kata Max
Wilar.
Wilar memperkirakan, berita acara KPU Minahasa No.575/BA/XII/2012
tanggal 17 Des 2012 yang menetapkan Jantje W Sajow dan Ivan Sarundajang
(JWS-IvanSa) sebagai pemenang Pemilukada Minahasa, akan diperkuat
putusan MK minggu depan dengan penolakan terhadap gugatan CNR-DJT secara
keseluruhan. ‘’Yang benar tetap akan dimenangkan,’’ ujar Wilar.
Di sisi lain, salah satu warga Minahasa Ruland M Tuuk, mengaku kekesalan
terhadap CNR-DJT yang menggugat ke MK. "Ternyata deklarasi siap kalah
dan siap menang yang dideklarasikan hanya isapan jempol," kata Tuuk.
Minggu, 13 Januari 2013
Saksi KPU Kuatkan JWS-IvanSa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar