Minggu, 13 Januari 2013

KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempermasalahkan soal rendahnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengaku akan menyiapkan langkah-langkah, termasuk mencermati putusan hakim melalui Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami sudah join dengan KY dan MA. Ketua MA positif,” ujar Busyro, melalui pesan singkat, Jumat (11/1). Lebih jauh, Busyro bahkan  menuding majelis hakim Tipikor telah menodai makna yuridis yang sebenarnya. Ia menilai majelis hakim sidang Anggie yang diketuai, Sudjatmiko, tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun 2001 tersebut. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar,semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“kata Busyro. Padahal, menurut Busyro, kader partai demokrat itu,  telah melanggar undang undang dasar yang merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka sebagai anggota DPR,punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak hak rakyat. Fakta yg dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya. Ia menambahkan, langkah hakim yang menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan ini, dikhawatirkannya akan semakin memperburuk citra para instansi pengadil di mata masyarakat. “Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyt sebagai korban masif,“ pungkas dia. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.


Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar