Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempermasalahkan soal
rendahnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR, Angelina Sondakh. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas,
mengaku akan menyiapkan langkah-langkah, termasuk mencermati putusan
hakim melalui Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami sudah
join dengan KY dan MA. Ketua MA positif,” ujar Busyro, melalui pesan
singkat, Jumat (11/1). Lebih jauh, Busyro bahkan menuding majelis hakim
Tipikor telah menodai makna yuridis yang sebenarnya. Ia menilai majelis
hakim sidang Anggie yang diketuai, Sudjatmiko, tidak jeli dalam melihat
pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun
2001 tersebut. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen
hukum yang benar,semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis
dalam memaknai fakta persidangan,“kata Busyro. Padahal, menurut Busyro,
kader partai demokrat itu, telah melanggar undang undang dasar yang
merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka
sebagai anggota DPR,punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru
merampas hak hak rakyat. Fakta yg dijarah adalah bidang pendidikan,“
jelasnya.
Ia menambahkan, langkah hakim yang menjatuhkan vonis jauh dari
tuntutan ini, dikhawatirkannya akan semakin memperburuk citra para
instansi pengadil di mata masyarakat. “Hakim tidak memberi makna dan
bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus
dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyt sebagai
korban masif,“ pungkas dia. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan
terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di
Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR
RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Vonis hakim
sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan
sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara
dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
0 komentar:
Posting Komentar