Minggu, 13 Januari 2013

Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa

Saksi yang dihadirkan pihak pemohon Careig Naichel Runtu (CNR) dan Denny J Tombeng (DJT) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1) kemarin pagi, meringankan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan JWS-IvanSa serta keterangan dari beberapa saksi dari CNR-DJT. Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pihak pemohon, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Hukum Tua, kebanyakan  meringankan KPU maupun JWS-IvanSa. 

Menurut  pihak CNR-DJT, mereka membawa 30 saksi, namun yang hadir hanya 15 saksi. Sidang  dimulai dengan mendengar jawaban dari KPU setelah itu dilanjutkan pembacaan jawaban dari JWS-IvanSa.

Sebelum para saksi diambil sumpah, kuasa hukum dari KPU mengajukan keberatan. Dikarenakan, para saksi yang diajukan CNR-DJT, merupakan PPK. Menurut kuasa hukum KPU, sesuai dengan surat edaran KPU nomor 16 tahun 2010 menyatakan, dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada, anggota KPU, PPK, PPS, dan KPPS, tidak dibenarkan menjadi saksi atau saksi ahli dari pasangan calon.Keberatan tersebut diterima oleh majelis hakim untuk dicatat.

Dari 15 saksi yang diambil sumpah, baru 8 saksi yang memberikan keterangan. Saksi dari PPK yang dihadirkan antara lain Ketua PPK Pineleng Ferry Kaunang, Ketua PPK Tombulu Stefi Kindangen, Ketua PPK Tombariri Danny Wahab, Anggota PPK Langowan Barat Freddy Kumolontang, Ketua PPK Tompaso Novi, Ketua PPK Tondano Utara Julius Efradus,  dan Ketua PPK Langowan Selatan Risal Malonda.

Ada juga saksi dari unsur kepala desa, yakni Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki. Kepada saksi (PPK), hakim menanyakan alasan, kenapa bersedia menjadi saksi. Kendati PPK adalah satu badan dari termohon dalam hal ini KPU. Sebagian besar jawaban PPK, ingin menyampaikan kebenaran yang terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya hakim menanyakan tentang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seluruh PPK menjawab, tidak ada persoalan atau keberatan yang terjadi saat penetapan DPT. Kebanyakan saksi PPK hanya mempermasalahkan tentang surat edaran yang diberikan oleh KPU pada tanggal 10 Desember. Sebab surat edaran itu diterima secara bersamaan dengan logistik Pemilukada. Yang menurut saksi, menimbulkan banyak kebingungan pada PPK maupun PPS serta KPPS.

Hakim juga bertanya tentang selisih dari DPT yang ditetapkan oleh KPU pada 3 Desember dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Para PPK menjawab bahwa mereka membandingkan DPT dengan hasil pleno KPU. Bukan membandingkan dengan yang menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan. Perbandingannya, lebih kurang dari DPT yang ditetapkan.

Sementara itu Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki, dalam kesaksiannya, mengaku pernah datang ke rumah pribadi Gubernur di Kawangkoan, Minahasa.  Tetapi ia pergi bukan karena undangan gubernur. ‘’Kami pergi setelah menerima informasi dari teman-teman Hukum Tua,’’ jelasnya.

 Pada pertemuan tersebut Tambariki mengaku diberikan kesempatan oleh Gubernur untuk menyampaikan persoalan-persoalan apa yang terjadi di desa. Sekaligus meminta kalau ada usulan kepada gubernur untuk pembangunan di desa. Pada kesempatan emas itu, Tambariki mengaku, mengusulkan jalan perkebunan dan proyek air bersih.

Menurut Tambariki, saat para Hukum Tua menyampaikan usulan, muncul pasangan JWS-IvanSa yang kemudian menyampaikan program-program mereka jika dipercayakan oleh rakyat Minahasa. Ketika ditanya oleh hakim, apakah gubernur saat itu mengomentari penyampaian dari JWS-IvanSa? Tambariki mengaku tidak ada. Menurut Tambariki, selesai pertemuan tersebut, mereka menerima amplop dari seseorang dengan sejumlah uang di dalamnya.

Ketika ditanya apakah orang tersebut mengatakan sesuatu ketika memberikan amplop tersebut, dan apakah ada janji-janji dari pemberi uang? Secara spontan Tambariki menjawab, “tidak Pak.”  Tambariki juga mengaku Desa Kapataran mendapat proyek pengaspalan jalan.

Selesai mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, hakim memutuskan menunda sidang tersebut pada, Jumat (11/1) esok pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang berikutnya hakim menyampaikan termohon (KPU) juga bisa membawa saksi.

JAWABAN KPU
Sementara itu dalam jawaban KPU selaku pihak termohon, dengan tegas membantah semua pendapat atau dalil yang dikemukakan pemohon. Kuasa hukum KPU menyatakan, setelah mencermati permohonan yang telah dua kali mendapat perubahan, ternyata pihak pemohon tidak mencermati apa yang disampaikan oleh majelis hakim yang terhormat pada persidangan pertama tentang signifikansi kesalahan dalam perhitungan suara dengan jumlah pemilih yang menyebabkan pihak lain meraih suara terbanyak.

Terkait rekapitulasi hasil akhir pleno KPU dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, menurut KPU, keberatan pemohon tidak mendasar dan tidak jelas. Sebab tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi pemohon, untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Kuasa hukum KPU menjelaskan, proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh PPS, PPK, dan KPU telah berjalan dengan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil). Pemenuhan asas tersebut sudah diwujudkan, seperti teknis pemilihan yang menyatakan kebebasan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan laporan pemantauan yang dilaksanakan oleh Komite Pemantau Pemilu (TePI), yang telah diakreditasi oleh KPU. Dan juga melarang pemilih membawa dan menggunakan handphone saat menggunakan hak pilih di TPS demi asas rahasia.

Mengenai keterlibatan Gubernur menurut KPU, adalah keterlibatan positif dalam tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya kebijakan yang meliburkan hari saat pemilihan sehingga meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.

Sedangkan penetapan pada H-1 atau tanggal 11 Desember, telah sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan kategori pelanggaran. Hal ini didukung dengan tidak adanya laporan dari Panwaslukada tentang adanya pelanggaran administratif dalam penetapan DPT. Penetapan DPT 1 hari sebelumnya, memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan upaya menjamin hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.

Menurut KPU, penetapan dan pengesahan DPT merupakan kewenangan dari PPS, dan kewenangan dalam pemutakhiran diatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan, dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Juga menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

KPU juga menyatakan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang: Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan “Daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.”

Perubahan DPT sampai 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, mengacu pada pasal 32 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Maka bisa dilakukan perubahan sampai H-1 sebelum pemungutan suara bila terdapat pemilih yang meninggal dunia dan terdapat pemilih yang pernah terdaftar dalam DPS tapi tidak ada di DPT.

KPU mengungkapkan, dalil pemohon bahwa Pemilukada yang terselenggara di Kabupaten Minahasa tahun 2012 merupakan Pemilukada yang banyak terjadi pelanggaran sebagai perbuatan termohon secara terstruktur, sistematis, dan massif, merupakan dalil yang mengada-ada,  tidak berdasar, dan kabur.

KPU juga menjelaskan dengan memahami isi dari surat dari KPU yang tidak menyebut adanya keterangan Kepala Desa sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih, maka tidak dapat dikatakan bahwa hal ini merupakan tindakan manipulatif seperti dituduhkan. Apalagi jika dianggap dalam rangka konspirasi dengan pihak terkait atau pasangan calon tertentu. ‘’Suatu tindakan manipulasi, tidak mungkin dilakukan dengan terbuka,’’ lanjut KPU.

Penambahan pemilih oleh PPS berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten atau Panwascam atau PPL, dilakukan dengan melibatkan tim kampanye dan  saksi pasangan calon.

Sedangkan untuk menjamin proses yang transparan, Surat Edaran Nomor: 555/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 disampaikan kepada semua pasangan calon dengan surat pengantar nomor: 558/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, dan tidak ada keberatan dari semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa tahun 2012.

Menanggapi dalil pemohon yang menyatakan terdapat 2.175 pemilih tambahan, adalah tidak benar. Sesuai dengan data dari KPU, hanya 1.572 pemilih yang bertambah. KPU juga menjelaskan, pemilih-pemilih tersebut bukan tidak terdaftar.

Melainkan oleh PPS sesuai kewenangannya, telah didata melalui Rapat Pleno PPS yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi pasangan calon atau pimpinan partai politik pengusung calon tingkat desa dan semua saksi pasangan calon yang hadir pada rapat pleno tersebut. Mereka mengusulkan dan menyetujui penambahan pemilih yang belum terdaftar untuk didaftarkan dalam DPT.

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, KPU memohon MK yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan memberikan putusan yaitu menerima eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

KPU juga memohon pada MK untuk menolak permohonan keberatan pemohon, menyatakan sah dan mengikat secara hukum berita acara rekapitulasi hasil perhitungan  dan keputusan  KPU Minahasa Nomor: 299/KPTS/KPU-KAB-023.43.6239/2012 tentang penetapan hasil rekapitulasi. Menyatakan sah menurut hukum, Berita Acara Rapat Pleno KPU  Minahasa Nomor: 575/BA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Pasangan terpilih dalam Pemilukada Minahasa. 

Menolak  permohonan pemohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Careig Naichel Runtu S.IP dan Denny Jhonlie Tombeng, SE sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa. Menolak permintaan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Minahasa tanpa mengikutsertakan pasangan Calon  Nomor Urut 4 (empat) Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Ivan Sarundajang.

JAWABAN JWS-IVANSA
Kuasa hukum pihak terkait, dengan tegas menolak dalil-dalil dari pemohon. Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan jajarannya serta pihak terkait, kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan itu tidak benar.

Pada tuduhan bahwa SHS mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk berkampanye tanpa seizin gubernur, mereka menyatakan gubernur tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Diungkapkan pemohon, setelah menerima surat permohonan izin cuti oleh Stefanus Vreeke Runtu selaku Bupati Minahasa, gubernur membalas dengan surat penjelasan pemberian cuti yang berdasarkan pada pasal 79 ayat 3 huruf C dan pasal 61 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005 yang mengungkapkan, yang dapat mengajukan dan diberi izin kampanye adalah pejabat negara yang menjadi calon.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Kasubdit Pejabat Negara Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri Drs Soekatjo, yang juga dibenarkan oleh pejabat Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Saiful Anwar SH dalam koordinasi dan konsultasi kuasa hukum pihak terkait. Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan MA, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Penegasan tersebut dituangkan dalam surat nomor 273/6687/OTDA, tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye.

Kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan, dalil yang diungkapkan pemohon yang menyatakan Gubernur Sulut menyalahgunakan wewenang dan secara sengaja menghalangi hak politik Bupati Minahasa Stefanus Vreeke Runtu dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, adalah tidak benar. ‘’Itu merupakan asumsi dari pihak pemohon dan tidak ada hubungannya antara kekalahan pasangan CNR-DJT dengan ditolaknya pemberian izin cuti kampanye,’’ jelas kuasa hukum pihak terkait.

Terkait dengan dalil pemohon yang menuduh Gubernur Sulut yang mengumpulkan para hukum tua dan melakukan kampanye terselubung untuk pasangan JWS-IvanSa, adalah tidak benar dan tidak beralasan. Menurut pihak terkait, para Hukum Tua datang ke kediaman Gubernur secara inisiatif sendiri untuk menyampaikan dan mengeluhkan berbagai persoalan terkait pembangunan.

Menurut mereka, pertemuan bukan hanya terjadi di rumah gubernur, tapi juga di kantor dan di setiap kunjungan kerja gubernur ke daerah-daerah. Banyak hukum tua yang menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ini merupakan hal yang wajar, karena tidak ada aturan yang melarang hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan dan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Diungkapkan kuasa hukum terkait, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembinaan atau arahan gubernur terkait dengan pemenangan calon tertentu dalam Pemilukada Minahasa. Malahan gubernur mengimbau para hukum tua dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk menghadirkan Pemilukada yang demokratis.

Pihak terkait juga membantah dalil pemohon tentang pembangunan yang dijanjikan dalam rangka mendukung dan memenangkan pasangan JWS-IvanSa. Menurut mereka, pembangunan dan fasilitas yang dibangun di desa, tidak ada relevansinya dengan pemenangan JWS-IvanSa.

Malahan pihak CNR-DJT yang dituding telah melakukan mobilisasi birokrat dan PNS sesuai yang dibuktikan dengan foto. Diantaranya pada saat kampanye CNR-DJT pada tanggal 5 Desember, tampak hadir Kadis Perhubungan Drs J Lontaan, Asisten I FP Loing, Kadis Sosial Drs Hans Mokad, dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Foto lainnya juga menunjukkan pemohon dalam menyalurkan tunjangan kepada perangkat desa dan kelurahan yang dihadiri pemohon dan Bupati Minahasa serta Kepala BPMD Glady Kawatu SH.

Selanjutnya tentang tuduhan pemohon yang menuduh adanya politisasi anggaran, adalah tidak benar. Karena secara hukum persetujuan rancangan APBD atau APBD perubahan adalah keputusan DPRD  Sulut. Pembahasan anggaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur dengan rapat komisi dan pandangan umum setiap fraksi, yang akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Keputusan anggaran tersebut telah disampaikan dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Dari hasil evaluasi berdasarkan pasal 185 UU RI No 132 tahun 2004, tidak ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pihak terkait juga menyatakan anggaran infrastruktur tersebut adalah merupakan hasil respon atas aspirasi dari masyarakat, kepala desa, lurah,  camat, mengenai perbaikan jalan yang kemudian ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat DPRD Sulut.

Sementara itu,  pasangan JWS-IvanSa telah mengikuti prosedur dan telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan selaku peserta Pemilu. Dengan mengikuti semua tahapan dan sehingga ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. ‘’Pada tahap kampanye, pihak terkait telah memenuhi segala tata cara, prosedur, dan ketentuan kampanye,’’ lanjut kuasa hukum terkait.

Kasus hukum yang dituduhkan pemohon ditolak mentah-mentah oleh pihak terkait. Menurut mereka, kasus hukum yang dijalani JWS telah selesai. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara nomor: 131/Pid.b/2009/PN.TDO, dan putusan Mahkamah Agung No. 016/K/PID.SUS/2010 tanggal 30 November 2010, menyatakan JWS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituntutkan.

Begitu juga dengan kasus yang dituduhkan kepada IvanSa yaitu kasus narkoba, yang menurut kuasa hukum tidak benar. Sesuai dengan berita acara nomor: 378/BA/X/2012 tanggal 25 November, IvanSa dinyatakan memenuhi syarat dalam Pemilukada Minahasa.

Permohonan pihak CNR-DJT untuk mendiskualifikasikan pasangan JWS-IvanSa adalah tidak berdasar, karena selama pelaksanaan Pemilukada Minahasa, tidak ada terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang didalilkan dan diasumsikan pemohon.

Berdasarkan semua jawaban dan penjelasan, pihak terkait memohon kepada majelis hakim mahkamah konstitusi yang memeriksa untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keterangan pihak terkait dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Sumber

Saksi KPU Kuatkan JWS-IvanSa

"Puji Tuhan semua keterangan saksi pemohon yang diajukan oleh CNR-DJT, sudah dimentahkan oleh saksi yang diajukan oleh KPU secara jelas, tegas, dan lugas,’’ ujar JWS-IvanSa usai sidang mendengarkan keterangan saksi KPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/1) kemarin.

JWS-IvanSa pun mengharapkan dukungan doa untuk menghadapi sidang lanjutan pada, Senin pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan saksi pihak terkait (JWS-IvanSa). Sebab kemungkinan hari Rabu sudah ada keputusan. ‘’Jadi kami JWS-IvanSa memohon doa semua pendukung, simpatisan, dan seluruh lapisan rakyat Minahasa agar sidang berjalan lancar dan aman. God bless Minahasa. Salam JWS-IvanSa,’’ tulis keduanya di BBM.

Pantauan wartawan, keterangan saksi terlebih khusus saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon yang menghadirkan PPK, PPS, KPPS, dan tokoh masyarakat, semakin menguatkan KPU dan JWS-IvanSa.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi sisa dari pihak pemohon dan  dihadiri lengkap oleh semua pihak yang terlibat.  Yakni dari pihak pemohon CNR-DJT, KPU selaku pihak termohon, dan pasangan JWS-IvanSa selaku pihak terkait.

Setengah jam sebelum sidang dimulai, IvanSa ditemani sang istri tercinta telah berada di lokasi. Kemudian disusul JWS, yang diantar pengacara dan turut juga bersama  para saksi dari pihak terkait dengan  puluhan  pendukung yang setia.

Tak lama berselang datang KPU beserta rombongan saksi. Sidang dengan agenda melanjutkan keterangan saksi, dimulai tepat waktu di ruangan sidang lantai 4 gedung MK. Sebelum mendengar keterangan saksi, hakim mendengarkan keterangan dari kuasa  pendamping yang dikirimkan oleh  Gubernur Sulut  yang diberikan kepada Christianto Edwin Talumepa, Willem  Paulus Nainggolan, dan Marsif  Marlon Sendoh.

Kembali menegaskan tentang pertemuan dengan hukum tua yang terjadi di beberapa lokasi di Minahasa merupakan inisiatif dari hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur.

Begitu juga mengenai surat yang menyatakan tidak diizinkannya pejabat daerah yang berkampanye. Dijelaskan, berdasarkan aturan UU, pejabat daerah yang bisa izin cuti kampanye hanyalah pejabat yang menjadi calon. Kalau pejabat atau kepala daerahnya bukan calon bersangkutan, tidak bisa berkampanye.

Mereka juga membenarkan para hukum tua yang hadir menerima amplop yang berisi sejumlah uang, tetapi uang itu bukan diberikan oleh Gubernur. Lebih dari itu tidak benar Gubernur mengajak untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pendamping yang dipercayakan oleh Gubernur Sulut, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari pihak pemohon.

Ketua PPK Tondano Timur Ruddy Raymond Sumarauw, menuturkan, tidak ada perubahan DPT yang telah ditetapkan pada 3 Desember. Menurut Sumarauw, terjadi  penambahan setelah menerima surat dari KPU pada 10 Desember. Keterangan-keterangan oleh saksi selanjutnya tidak jauh berbeda dengan keterangan dari Sumarauw. Saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon yaitu Ketua PPK Kecamatan Sonder Ventje Suak dan Ketua PPK Kecamatan Kawangkoan Semuel Noldie Sada.

Sementara itu dari unsur pemerintah desa, beberapa hukum tua dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di antaranya Hukum Tua Sendangan I Swingli Wangko, Hukum Tua Timbukar Ordi Lombagia, Hukum Tua Pineleng I Wellem Albert Wenas, dan Kepala Kelurahan Papakelan Djammy Rompas.

Para hukum tua dan lurah ini mengakui pernah bertemu langsung dengan Gubernur. Dalam berbagai pertemuan yang dijalankan, mereka juga mengiyakan telah mengusulkan proyek yang dibutuhkan oleh desa maupun lurah masing-masing. Mereka juga mengaku menerima sejumlah uang dengan nominal dari Rp3juta sampai Rp5juta. 

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU terdiri dari tokoh masyarakat yaitu Teddy Lolowang. Ia mengaku ada beberapa warga Talikuran yang datang kepadanya untuk meminta bantuan karena mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Namun sebagian dari mereka tidak memiliki KTP. Mendengar pengaduan dari masyarakat tersebut, dia mengarahkan masyarakat untuk menghadap lurah untuk mengecek kebenaran tempat tinggal masyarakat yang datang melapor, kemudian diberikan surat keterangan.

Sementara itu PPK, PPS, maupun, KPPS dalam kesaksian mereka, mengaku sangat terbantukan dengan adanya surat edaran dari KPU. Sebab masih banyak warga yang memiliki hak pilih namun belum terakomodir dalam DPT. Mereka juga mengaku segala proses pengakomodiran pemilih tambahan itu,  melibatkan pihak-pihak terkait seperti hukum tua, kepala lingkungan, saksi dari pasangan calon, PPL, dan Panwascam.

KPU menghadirkan beberapa saksi yaitu anggota PPK Langowan Timur Rinny Ante, anggota PPK Kecamatan Tondano Utara Max Pangalila, PPK Kecamatan Langowan Eddi Manoppo, anggota PPK Kecamatan Tombulu Djemi Bogia, anggota PPK Kecamatan Pineleng Anthony Kalesaran, anggota PPK Tondano Timur Janry Rumambi, KPPS Desa Taler Noula Marla Paruntu, anggota PPS Desa Warembungan Stanly Rori, KPPS Desa Warembungan Mody Makaraung, dan anggota KPPS Warembungan Farly Teneh. Mereka semua senada mengungkapkan, dalam proses setelah diterima surat dari KPU hingga pleno KPU, tidak ada keberatan yang masuk.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim memberikan kesempatan ke semua pihak untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang merasa perlu pendalaman. Selesai pendalaman, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Senin (14/1) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait yaitu JWS-IvanSa. ‘’Sidang hari Senin ini bertepatan dengan ulang tahun Jantje W Sajow,’’ kata Max Wilar.

Wilar memperkirakan, berita acara KPU Minahasa No.575/BA/XII/2012 tanggal 17 Des 2012 yang menetapkan Jantje W Sajow dan Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa) sebagai pemenang Pemilukada Minahasa, akan diperkuat putusan MK minggu depan dengan penolakan terhadap gugatan CNR-DJT secara keseluruhan. ‘’Yang benar tetap akan dimenangkan,’’ ujar Wilar.

Di sisi lain, salah satu warga Minahasa Ruland M Tuuk, mengaku kekesalan terhadap CNR-DJT yang menggugat ke MK. "Ternyata deklarasi siap kalah dan  siap menang yang dideklarasikan hanya isapan jempol," kata Tuuk.

SBY Tugaskan SHS

BITUNG-Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) kembali mendapat tugas kehormatan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Yaitu Presiden menugaskan khusus SHS untuk mengirim bantuan Indonesia buat korban bencana taufan Bopha Thypoon di Wilayah Palawan dan Mindanao, Philipina Selatan.

Karena itu, SHS segera menjalankan kepercayaan tersebut dengan memastikan dan melepas bantuan yang dibawa oleh KRI Makassar. Kapal perang itu,   Jumat (11/1) kemarin, bertolak dari Pelabuhan Internasional Bitung menuju Mindanao.

Gubernur kepada wartawan mengatakan, pada 4 Desember 2012 lalu, delapan Provinsi di wilayah Palawan dan Mindanao dilanda bencana topan Bopha. Titik topan yang berada di 70 kilometer sebelah selatan Tagbiliran City, menerjang 207 kota dengan kekuatan 160 Km/jam.

Akibat dari badai tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta benda serta infrasturktur daerah mengalami rusak parah.  ‘’Kurang lebih 600-an orang meninggal 3000-an orang luka-luka dan 500-an orang masih belum ditemukan. Di samping itu juga menimbulkan kerusakan 30.000-an rumah tempat tinggal dan sarana prasarana umum akibat diterjang angin topan berkecepatan 160 kph,’’ ujar Sarundajang.

‘’Karena itu sebagai bentuk solidaritas sekaligus wujud komitmen kemanusiaan yang tinggi antar negara tetangga serta sesama Negara ASEAN  (Asean Community), maka pemerintah RI mengirimkan bantuan kepada pemerintah Philipina,’’ tambah SHS.

Sebelumnya lanjut SHS, Pemerintah RI telah memberikan bantuan dana sebesar 1 Juta US Dollar  melalui Panglima TNI Laksamana Agus Suhatono. Kemudian disusul lagi makanan obat-obatan yang diberikan oleh Menko Kesra Agung Laksono beserta rombongan kepada Pemerintah Philipina serta berbagai bentuk bantuan lainnya. ‘

Tetapi Pemerintah Philipina hingga kini masih cukup kesulitan dan membutuhkan penguatan dalam menangani dampak bencana tersebut,’’ jelasnya. Untuk itu SHS berharap, kiranya bantuan yang diberikan  Pemerintah RI, akan bermanfaat  guna membantu rakyat Philipina yang terkena musibah tersebut.

Kepala BPBD Sulut Ir Hoyke Makarawung didampingi Kepala Perum Bulog Divre Sulut dan Gorontalo Benhur Ngkaimi  menambahkan, pengiriman bantuan beras yang diangkut KRI Makassar saat ini baru 1.700 ton, sementara untuk 300 ton akan menyusul dengan kapal berikut. Alasannya, KRI Makassar tidak mampu membawa sekaligus bantuan 2 ribu ton, sehingga sisanya menyusul minggu ini juga,’’ jelas Makarawung dan Ngkaimi.

7 Anggota Dekab Siap Cari Partai Baru

RATAHAN--Sebanyak 7 anggota dewan kabupaten (Dekab) Minahasa Tenggara, saat ini mulai melirik partai lain. Alasannya partai tempat mereka bernaung, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 nanti. Pasalnya, partai yang kini menaunginya dinyatakan tak lolos oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari verifikasi yang dilakukan sejak tahun silam, guna menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Beberapa diantaranya sebut saja  Lani Punusingon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Novry Tangkuman perutusan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Rakimin Ibrahim dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Djamiah Paputungan perutusan Partai Bintang Reformasi (PBR), Adry Mokat Partai Damai Sejahtera (PDS), Annie Boseke dan Supardi Logor dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). 

Lani Punusingon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Novry Tangkuman perutusan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Rakimin Ibrahim dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Djamiah Paputungan perutusan Partai Bintang Reformasi (PBR), Adry Mokat Partai Damai Sejahtera (PDS), Annie Boseke dan Supardi Logor dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Terpisah, kader PKPI Mitra Lani Punusingon selaku personil Komisi C Dekab ketika dimintai keterangannya kemarin, mengaku masih loyal dengan partai yang ada sekarang. “Kalau sudah selesai dan memang tak lolos, tentu kita harus mengambil sikap. Tapi tunggu saja, kan ini belum seluruhnya final,” singkat Punusingon. Ditanya mengenai kedekatannya dengan partai berlambang pohon beringin, Golkar, srikandi asal Rasi ini memilih tersenyum. “Nanti saja, ada waktunya,” singkat Punusingon.

Diketahui, ada 10 dari 34 parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sementara, itu Novry Tangkuman (PPDI) ketika dimintai keterangannya mengakui kalau saat ini pihaknya belum menentukan arah untuk menentukan pandangan politiknya kedepan. “Kalaupun memang nanti masyarakat masih menghendaki untuk menjadi perwakilannya, sudah pasti akan memikirkan partai mana yang lebih cocok,” ungkapnya.

Bupati Mantapkan PEMULIHAN


RATAHAN--Program dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Patuh, Efisien, Maju, Unggul, Lancar, Indah, Higienis, Aman dan Nyaman (PEMULIHAN) terus dimantapkan pihak pemerintah kepada para masyarakat.

Pemerintah beralasan dengan program tersebut maka cita-cita bagi masyarakat Mitra yang sejahtera bisa terwujud. Namun keberhasilan dari program pemerintah ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang sangat penting.

Seperti yang diungkapkan Bupati Mitra Telly Tjanggulung, dalam mewujudkan program PEMULIHAN, maka masyarakat juga harus mempunyai peran penting dalam mewujudkannya. "Dukungan masyarakat itu sangat penting," kata T2 sapaan akrab bupati.

Selain itu bupati juga mengakui apa yang telah menjadi program pemerintah saat ini, tidak terlepas dukungan dari masyarakat. "Peran masyarakat saya harus akui mempunyai andil yang sangat besar. Jadi sinergitas antara pemerintah dan masyarakat, maka cita-cita kita untuk Minahasa Tenggara yang sejahtera akan terwujud," ujar.

Untuk itu penjabaran program Kabupaten Mitra kedepan, kata Tjanggulung tetap fokus pada peningkatan infrastruktur khususnya yang menyentuh langsung kepada masyarakat. "Untuk itu program kesehatan pendidikan, dan infrastruktur untuk pertanian, perkebunan serta perikanan, akan terus dimaksimalkan," tutur bupati.

Sumber

ADD 2013 dan 2012 Sama NIlainya

RATAHAN--Anggaran Alokasi Desa (ADD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kemungkinan untuk tahun ini tidak bertambah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh untuk tahun 2013 ADD, yang akan dialokasikan tetap dikisaran angka Rp 18M.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mitra Desthen Katiandagho, ketika dikonfirmasi mengakui ADD hal tersebut. "Memang anggarannya untuk tahun ini tetap. Tapi saya juga masih menunggu hasil resminya seperti yang tertera di buku APBD," katanya.

Katiandagho mengungkapkan, beberapa indikator menjadi pertimbangan pada penetapan ADD tersebut, seperti wilayah dan demografi di suatu desa. "Kita dalam menentukan ADD ini berdasarkan kebutuhan, seperti keterjangkauan wilayah, dan jumlah penduduk di suatu desa," ujarnya.

Sementara itu Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumbak Madani Kecamatan Pasan Muhammad Ibrahim, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dirinya tinggal terserah dari Pemkab, untuk pengaturan jumlah ADD yang akan diberikan.

"Saya sebenarnya tinggal menyerahkan ke pemerintah, tapi pastinya memang berharap ada peningkatan apalagi untuk pembangunan fisik di desa kami," katanya. Ibrahim mengakui untuk di desanya menerima ADD sebesar Rp48 Juta tiap semester untuk tahun 2012.

Sumber

Harga Kopra Menukik

RATAHAN--Para petani kelapa di Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini dibuat galau pasalnya selang sebulan terakhir harga kopra di Mitra terus menukik tajam. Salah satu komoditi unggulan andalan Mitra, harga sebelumnya berada dikisaran harga Rp450ribu-Rp600ribu per seratus Kilogram, kini harga beli kopra tinggal Rp230ribu-Rp240ribu. Turunnya harga kopra ini, sangat merugikan para petani. "Yah kita mau bilang apa, kalau turun itu memang biasa tapi ini turunnya terlalu jauh," kata Marten Damongilala petani dari Desa Silian Kota.

Lebih lanjut kata Damongilala, turunnya harga kopra ini sangat merugikan dirinya dan para petani lainnya. "Dengan harga ini kita sudah rugi, karena biaya pemetikan sampai pada pengolahan sampai jadi kopra itu kita sudah rugi," katanya.

Sementara itu Meidi Tumbelaka, petani dari daerah yang sama, mengatakan mereka sampai saat ini, kebingungan lagi harus menjual kopranya dengan harga yang sesuai. "Kita sudah bingung, mau kerja kelapa yang di kebun tapi biaya terlalu tinggi, tidak diolah sayang juga," katanya.

Selain itu Tumbelaka mengungkapkan, kebanyakan para petani kelapa di wilayahnya sudah enggan untuk mengolah kelapa. "Banyak sudah dibiarkan, mungkin untuk menunggu harga kembali normal," ungkapnya.

5 Warga Filipina Ditemukan di Perairan Minsel

AMURANG—Lima warga negara Filipina, sekeluarga, ditemukan selamat setelah terombang-ambing selama sebulan. Muldaya (laki-laki), Maldaya (perempuan), Jinjiani (P), Dolsin (L), dan Belsade (L, 2 tahun) ditemukan dalam posisi terbaring lemas di atas rumpon (rakit rumah ikan,red) sekira pukul 9.53 WITA di perairan Minsel (51 notikal mil dari Teluk Amurang, 64 mil dari Manado).

Evakuasi itu berawal dari laporan Ronny Runtuwene, warga Karangria Tuminting, penjaga rumpon, Jumat (11/1). Ketika melihat ada perahu berpenumpang 5 orang yang tampak lemas, Ronny secepatnya menolong. Setelah menaikkan ke lima korban di rumpon, dirinya langsung meminta bantuan lewat radio.

Beruntung, suara transimisnya langsung terpantau Search and Rescue (SAR) Makassar. Menurut informasi salah satu tim SAR Sulut, SAR Makassar melakukan penelusuran lokasi, dan diketahui, transimisi itu terpancar dari wilayah perairan Sulut.

Kontak ke SAR Sulut pun langsung dilakukan dan diterima Jeffry Mewo, Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Basarnas Sulut di hari yang sama sekira pukul 20.45 WITA. Jeffry dan rekan-rekannya kemudian menelusuri lokasi koordinat 294 derajat timur laut dari Kota Bitung, dan 51 Notikal mil dari Teluk Amurang itu.

Setelah melakukan persiapan, tim yang dipimpin Kepala Kantor Basarnas Sulut Drs Herry Sasongko, Sabtu (12/1) dini hari pukul 3.30 WITA langsung ke lokasi. Perjalanan dimulai dari Dermaga Navigasi Tandurusa Bitung.

Setelah 4 jam perjalanan dan lebih dari 2 jam pencarian, rumpon itu ditemukan sekira pukul 09.53 WITA. Tak menunggu lama, Ferry beserta 3 rekannya langsung meluncur ke rumpon menggunakan perahu karet. "Kapal tidak bisa merapat ke rakit, karena berombak," tutur Ferry.

Tak sampai satu jam, 5 korban berhasil dievakuasi ke Rescue Boat 36 M milik Tim SAR. Saat dievakuasi, kulit kelimanya terlihat hitam. Yang paling parah adalah Jinjiani dan balita Belsade. Kulit keduanya seperti terbakar.

Dalam kondisi yang lemas, Jinjiani sempat bercerita. Keluarga itu memulai perjalanan sekira awal bulan Desember lalu. Karena cuaca yang tidak baik, perahu motor terhempas badai. Hempasan badai itu merusakkan motor perahu. Dan, selama sebulan mereka terombang-ambing dan pada akhirnya ditemukan Ronny.

"Berdoa kepada Tuhan. Tuhan sayang kami. Minum hanya mengharap air hujan turun," tutur Jinjiani dengan Bahasa Melayu seadanya, dua jam setelah diselamatkan. Awalnya, korban akan diturunkan di Dermaga Megamas Manado. Namun, kondisi cuaca yang buruk kapal tak bisa mendekat dan dialihkan kembali ke Dermaga Navigasi Tandurusa.

"Tadinya kita punya rencana 3 lokasi yang jadi tujuan untuk kapal ini sandar, namun karena pertimbangan bahan bakar dan cuaca, jadi kita putuskan kembali lagi ke Dermaga Navigasi Bitung, sebagai alternatif yang teraman," ujar Sasongko.Kapal berlabuh di dermaga sekira pukul 16.14 WITA. Di sana, lima ambulance telah siap mengantar korban untuk diperiksa di RSUP Prof dr RD Kandou dan langsung mendapat perawatan intensif.

Menurut Manager On Duty (MOD) RS Kandou Robert Tuwaidan, pihaknya  punya tanggung jawab untuk melayani sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami akan melayani mereka dengan sebaik-baiknya, hingga kesehatan mereka membaik dan diizinkan pulang oleh pihak dokter. Kami tidak akan memungut biaya sepeser pun, selama mereka akan dirawat di sini,” ucap Tuwaidan.

Lima warga Filipina itu, menurut jubir RAPI Sulut Bani Sadie berasal dari Pulau Siasi yang sebagian besarnya bermata pencaharian nelayan. Hal tersebut dikatakannya setelah mendengar penuturan seorang penerjemah bahasa Tagalog.

 Sumber

HomeBerita DaerahMinahasa TenggaraMaRon Bantu 1000 Kacamata untuk Warga MaRon Bantu 1000 Kacamata untuk Warga

Touluaan - Tampil dengan penuh bersahaja dan berwibawa, bakal calon (balon) Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Dr Maxi R Rondonuwu yang akrab dipanggil singkat MaRon, Jumat (11/1/2013), kembali menyapa warga Mitra melalui pengobatan gratis.
Dalam kegiatan pengobatan gratis ini, masyarakat dari beberapa Desa di Mitra secara antusias mendatangi tempat kegiatan tersebut, yang diadakan langsung di dua Desa berdekatan, yakni Desa Ranoketang Atas dan Desa Kali Kecamatan Touluaan.
Terbukti sebanyak 500 warga dari balita sampai lansia ikut berbondongbondong memeriksakan kesehatannya di dua tempat yakni untuk Desa Ranoketang terpusat di Gereja GMIM Imanuel dan Desa Kali di Gereja Kalvari, yang mendapatkan perwatan dari beberapa dokter spesialis dan umum.

MaRon pada kegiatan sosial ini juga, tak tanggungtanggung secara simbolis memberikan kacamata kepada 10 warga lanjut usia (lansia), untuk nantinya akan dibagikan kepada sekitar 1000 warga yang sudah tidak jelas penglihatannya. Dan penyerahan sumbangan kepada pihak Gereja GMIM Imanuel Ranoketang Atas dan Gereja GMIM Kalvari, berupa uang tunai masing Rp2,5 juta untuk pembangunan.
Salah satu warga yang mendapat bantuan berupa 1 buah kaca mata, mengatakan aksi sosial MaRon membuat dirinya sangat terbantu dalam hal penglihatan matanya. “Dengan adanya bantuan lewat pengobatan gratis melalui Bapak MaRon, atas pemberian kacamata ini, saya merasa sangat terbantu, sebab sudah 3 tahun terakhir ini, penglihatan saya agak sulit untuk membaca terutama membaca Alkitab,” tutur Yohanes Sumangkut warga Ranoketang Atas Lingkungan II.
Dalam sambutannya diselasela kegiatan ini, balon Bupati yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara, turut mengingatkan kepada masyarakat yang hadir dalam pengobatan gratis tersebut, agar dapat menjaga kesehatannya. “Terutama dalam mengontrol pola makan, sehingga bilamana masayarakat dapat mengontrol pola makan, maka masalah kesehatan bisa teratasi,” himbaunya.
Lanjut dikatakan MaRon, Pengobatan gratis sangat penting dilakukan, mengingat saat ini biaya kesehatan bisa dibilang mahal. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, khususnya warga kurang mampu bisa terbantukan lewat pengobatan gratis.
“Dan hal ini memang telah dilakukan dibeberapa wilayah yang ada di Sulut, selama saya memegang jabatan sebagai Kadis Dinkes Sulut dan sampai hari ini genap berusia 4 tahun, dimana pelayanan kepada masyarakat adalah segala-galanya,” tutup MaRon.

Sumber 

12 Kacabdin Dikpora Terima Motnas

Ratahan, - Para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kini dilengkapi dengan fasilitas kendaraan dinas berupa motor dinas (Motnas).
Penyerahan Motnas kepada para Kacabdin ini dilakukan langsung oleh Bupati Mitra, Telly Tjanggulung, Jumat (11/01) kemarin, di aula Sekretariat Daerah Mitra. Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan, penyaluran fasilitas kendaraan dinas utamanya dimaksudkan untuk memperlancar tugas-tugas dinas yang menjadi tanggungjawab dari pejabat dimaksud.
“Oleh karena itu, kami berharap supaya motnas ini dapat dipergunakan dengan baik untuk menunjang peningkatan kinerja sekaligus memperlancar tugas-tugas dari para Kacabdin,” tukasnya.

Lanjut Bupati mengungkapkan, Pemkab Mitra senantiasa berusaha memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dari aparat pemerintahan, termasuk para Kacabdin dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas. “Penyaluran Motnas ini menjadi salah satu bagian perhatian pemerintah dan saya minta supaya ini ada korelasinya dengan kinerja dan ujung-ujungnya masyarakat juga yang dapat merasakan manfaatnya,” paparnya.
Bupati menambahkan, kualitas pendidikan di Kabupaten Mitra juga tak terlepas dari kinerja aparat pendidikan. “Teruslah bekerja dengan penuh tanggungjawab, berdedikasi dan loyal serta maksimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Mitra,” pungkasnya.

Sumber

Mengatasi Step/Stuip, Kejang Demam pada Bayi dan Balita

Kejang, baik yang disertai demam atau tidak, bisa berdampak fatal. Itulah sebabnya, setelah memberi pertolongan pertama, bawa segera si kecil ke rumah sakit.
Kejang sendiri terjadi akibat adanya kontraksi otot yang berlebihan dalam waktu tertentu tanpa bisa dikendalikan. Salah satu penyebab terjadinya kejang demam yaitu tingginya suhu badan anak. Timbulnya kejang yang disertai demam ini diistilahkan sebagai kejang demam (convalsio febrillis) atau stuip/step.
Masalahnya, toleransi masing-masing anak terhadap demam sangatlah bervariasi. Pada anak yang toleransinya rendah, maka demam pada suhu tubuh 38 C pun sudah bisa membuatnya kejang. Sementara pada anak-anak yang toleransinya normal, kejang baru dialami jika suhu badan sudah mencapai 39 C atau lebih.

SEGERA BAWA KE DOKTER

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, disarankan agar orang tua sesegera mungkin memberi pertolongan pertama begitu tahu si kecil mengalami kejang demam.
Setelah itu,jangan tunggu waktu lagi bawa segera si kecil ke dokter atau klinik terdekat. Jangan terpaku hanya pada lamanya kejang, entah cuma beberapa detik atau sekian menit. Dengan begitu, si kecil akan mendapat penanganan lebih lanjut yang tepat dari para ahli. Biasanya dokter juga akan memberikan obat penurun panas, sekaligus membekali obat untuk mengatasi kejang dan antikejang. “Sebagai pertolongan pertama, tak usah membawanya langsung ke rumah sakit lengkap yang letaknya relatif lebih jauh karena bisa-bisa si kecil mendapat risiko yang lebih berbahaya akibat lambat mendapat pertolongan pertama.”
Selain itu, jika kejang demam tidak segera mendapat penanganan semestinya, si kecil pun terancam bakal terkena retardasi mental. Pasalnya, kejang demam bisa menyebabkan rusaknya sel-sel otak anak. Jadi, kalau kejang itu berlangsung dalam jangka waktu yang lama, maka kemungkinan sel-sel yang rusak pun akan semakin banyak. Bukan tidak mungkin tingkat kecerdasan anak akan menurun drastis dan tidak bisa lagi berkembang secara optimal.
Bahkan beberapa kasus kejang demam bisa menyebabkan epilepsi pada anak. Yang tak kalah penting, begitu anaknya terkena kejang demam, orang tua pun mesti ekstra hati-hati. Soalnya, dalam setahun pertama setelah kejadian, kejang serupa atau malah yang lebih hebat berpeluang terulang kembali.
Untuk mengantisipasinya, sediakanlah obat penurun panas dan obat antikejang yang telah diresep-kan dokter anak. Meski begitu, orang tua jangan kelewat khawatir. Karena dengan penanganan yang tepat dan segera, kejang demam yang berlangsung beberapa saat umumnya tak menimbulkan gangguan fungsi otak.

CIRI-CIRI KEJANG
Tentu saja dalam hal ini orang tua harus bisa membaca ciri-ciri seorang anak yang terkena kejang demam. Di antaranya:
kedua kaki dan tangan kaku disertai gerakan-gerakan kejut yang kuat dan kejang-kejang selama 5 menit . bola mata berbalik ke atas
  • gigi terkatup
  • muntah
  • tak jarang si anak berhenti napas sejenak.
  • pada beberapa kasus tidak bisa mengontrol pengeluaran buang air besar/kecil
  • pada kasus berat, si kecil kerap tak sadarkan diri. Adapun intensitas waktu kejang juga sangat bervariasi, dari beberapa detik sampai puluhan menit.
TIPS ATASI KEJANG DEMAM
Berikut beberapa penjelasan tentang kejang dan demam pada anak: . Suhu tubuh normal anak berkisar antara 36-37 C. Si kecil dinyatakan demam bila temperatur tubuhnya yang diukur melalui mulut/telinga menunjukkan angka 37,8 C; melalui rektum 38 C, dan 37,2 C melalui ketiak.Sebelum semakin tinggi, segera beri obat penurun panas. .
Orang tua jangan begitu gampang mengatakan seorang anak demam atau tidak hanya dengan menempelkan punggung tangannya di dahi anak. Cara ini jelas tidak akurat karena amat dipengaruhi oleh kepekaan dan suhu badan orang tua sendiri.
Termometer air raksa diyakini merupakan cara yang paling tepat untuk mengukur suhu tubuh. Pengukuran suhu tubuh akan lebih akurat bila termometer tersebut ditempatkan di rongga mulut atau rektum/anus dibanding ketiak.
Saat menghadapi si kecil yang sedang kejang demam, sedapat mungkin cobalah bersikap tenang. Sikap panik hanya akan membuat kita tak tahu harus berbuat apa yang mungkin saja akan membuat penderitaan anak tambah parah.
Jangan gunakan alkohol atau air dingin untuk menurunkan suhu tubuh anak yang sedang demam. Penggunaan alkohol amat berpeluang menyebabkan iritasi pada mata dan intoksikasi/keracunan.
Lebih aman gunakan kompres air biasa yang diletakkan di dahi, ketiak, dan lipatan paha. Kompres ini bertujuan menurunkan suhu di permukaan tubuh. Turunnya suhu ini diharapkan terjadi karena panas tubuh digunakan untuk menguapkan air pada kain kompres. Penurunan suhu yang drastis justru tidak disarankan.
Jangan coba-coba memberikan aspirin atau jenis obat lainnya yang mengandung salisilat karena diduga dapat memicu sindroma Reye, sejenis penyakit yang tergolong langka dan mempengaruhi kerja lever, darah, dan otak.
Setelah anak benar-benar sadar, bujuklah ia untuk banyak minum dan makan makanan berkuah atau buah-buahan yang banyak mengandung air. Bisa berupa jus, susu, teh, dan minuman lainnya. Dengan demikian, cairan tubuh yang menguap akibat suhu tinggi bisa cepat tergantikan.
Jangan selimuti si kecil dengan selimut tebal. Selimut dan pakaian tebal dan tertutup justru akan meningkatkan suhu tubuh dan menghalangi penguapan. Pakaian ketat atau yang mengikat terlalu kencang sebaiknya ditanggalkan saja.

YANG BISA DILAKUKAN ORANG TUA
  • Segera beri obat penurun panas begitu suhu tubuh anak melewati angka 37,5 C.
  • Kompres dengan lap hangat (yang suhunya kurang lebih sama dengan suhu badan si kecil). Jangan kompres dengan air dingin, karena dapat menyebabkan “korsleting”/benturan kuat di otak antara suhu panas tubuh si kecil dengan kompres dingin tadi.
  • Agar si kecil tidak cedera, pindahkan benda-benda keras atau tajam yang berada dekat anak. . Tak perlu menahan mulut si kecil agar tetap terbuka dengan mengganjal/menggigitkan sesuatu di antara giginya. . Miringkan posisi tubuh si kecil agar penderita tidak menelan cairan muntahnya sendiri yang bisa mengganggu pernapasannya.
  • Jangan memberi minuman/makanan segera setelah berhenti kejang karena hanya akan berpeluang membuat anak tersedak.
KEJANG TANPA DEMAM
Penyebabnya bermacam-macam. Yang penting, jangan sampai berulang dan berlangsung lama karena dapat merusak sel-sel otak. Menurut dr. Merry C. Siboro, Sp.A, dari RS Metro Medical Centre, Jakarta, kejang adalah kontraksi otot yang berlebihan di luar kehendak.
“Kejang-kejang kemungkinan bisa terjadi bila suhu badan bayi atau anak terlalu tinggi atau bisa juga tanpa disertai demam.”
Kejang yang disertai demam disebut kejang demam (convalsio febrilis). Biasanya disebabkan adanya suatu penyakit dalam tubuh si kecil. Misal, demam tinggi akibat infeksi saluran pernapasan, radang telinga, infeksi saluran cerna, dan infeksi saluran kemih. Sedangkan kejang tanpa demam adalah kejang yang tak disertai demam. Juga banyak terjadi pada anak-anak.

BISA DIALAMI SEMUA ANAK
Kondisi kejang umum tampak dari badan yang menjadi kaku dan bola mata berbalik ke atas. Kondisi ini biasa disebut step atau kejang toniklonik (kejet-kejet). Kejang tanpa demam bisa dialami semua anak balita. Bahkan juga bayi baru lahir.
Umumnya karena ada kelainan bawaan yang mengganggu fungsi otak sehingga dapat menyebabkan timbulnya bangkitan kejang. Bisa juga akibat trauma lahir, adanya infeksi-infeksi pada saat-saat terakhir lahir, proses kelahiran yang susah sehingga sebagian oksigen tak masuk ke otak, atau menderita kepala besar atau kecil.
Bayi yang lahir dengan berat di atas 4.000 gram bisa juga berisiko mengalami kejang tanpa demam pada saat melalui masa neonatusnya (28 hari sesudah dilahirkan).
“Ini biasanya disebabkan adanya riwayat ibu menderita diabetes, sehingga anaknya mengalami hipoglemi (ganggguan gula dalam darah). Dengan demikian, enggak demam pun, dia bisa kejang.”
Selanjutnya, si bayi dengan gangguan hipoglemik akibat kencing manis ini akan rentan terhadap kejang. “Contohnya, telat diberi minum saja, dia langsung kejang.” Uniknya, bayi prematur justru jarang sekali menderita kejang. “Penderitanya lebih banyak bayi yang cukup bulan. Diduga karena sistem sarafnya sudah sempurna sehingga lebih rentan dibandingkan bayi prematur yang memang belum sempurna.”

JANGAN SAMPAI TERULANG
Penting diperhatikan, bila anak pernah kejang, ada kemungkinan dia bisa kejang lagi. Padahal, kejang tak boleh dibiarkan berulang selain juga tak boleh berlangsung lama atau lebih dari 5 menit. Bila terjadi dapat membahayakan anak.
Masalahnya, setiap kali kejang anak mengalami asfiksi atau kekurangan oksigen dalam darah. “Setiap menit, kejang bisa mengakibatkan kerusakan sel-sel pada otak, karena terhambatnya aliran oksigen ke otak.
Bayangkan apa yang terjadi bila anak bolak-balik kejang, berapa ribu sel yang bakal rusak? Tak adanya aliran oksigen ke otak ini bisa menyebakan sebagian sel-sel otak mengalami kerusakan.
”Kerusakan di otak ini dapat menyebabkan epilepsi, kelumpuhan, bahkan retardasi mental. Oleh karenanya, pada anak yang pernah kejang atau berbakat kejang, hendaknya orang tua terus memantau agar jangan terjadi kejang berulang.

DIMONITOR TIGA TAHUN
Risiko berulangnya kejang pada anak-anak, umumnya tergantung pada jenis kejang serta ada atau tidaknya kelainan neurologis berdasarkan hasil EEG (elektroensefalografi). Di antara bayi yang mengalami kejang neonatal (tanpa demam), akan terjadi bangkitan tanpa demam dalam 7 tahun pertama pada 25% kasus. Tujuh puluh lima persen di antara bayi yang mengalami bangkitan kejang tersebut akan menjadi epilepsi.
Harus diusahakan, dalam tiga tahun sesudah kejang pertama, jangan ada kejang berikut.
Dokter akan mengawasi selama tiga tahun sesudahnya, setelah kejang pertama datang. Bila dalam tiga tahun itu tak ada kejang lagi, meski cuma dalam beberapa detik, maka untuk selanjutnya anak tersebut mempunyai prognosis baik.Artinya, tak terjadi kelainan neurologis dan mental.
Tapi, bagaimana jika setelah diobati, ternyata di tahun kedua terjadi kejang lagi? “Hitungannya harus dimulai lagi dari tahun pertama.”Pokoknya, jangka waktu yang dianggap aman untuk monitoring adalah selama tiga tahun setelah kejang.
Jadi, selama tiga tahun setelah kejang pertama itu, si anak harus bebas kejang. Anak-anak yang bebas kejang selama tiga tahun itu dan sesudahnya, umumnya akan baik dan sembuh. Kecuali pada anak-anak yang memang sejak lahir sudah memiliki kelainan bawaan, semisal kepala kecil (mikrosefali) atau kepala besar (makrosefali), serta jika ada tumor di otak.

RAGAM PENYEBAB
“Kejang tanpa demam bisa berasal dari kelainan di otak, bukan berasal dari otak, atau faktor keturunan,” penjabarannya satu per satu di bawah ini.
* Kelainan neurologis Setiap penyakit atau kelainan yang mengganggu fungsi otak bisa menimbulkan bangkitan kejang.
Contoh, akibat trauma lahir, trauma kepala, tumor otak, radang otak, perdarahan di otak, atau kekurangan oksigen dalam jaringan otak (hipoksia).
* Bukan neurologis Bisa disebabkan gangguan elektrolit darah akibat muntah dan diare, gula darah rendah akibat sakit yang lama, kurang asupan makanan, kejang lama yang disebabkan epilepsi, gangguan metabolisme, gangguan peredaran darah, keracunan obat/zat kimia, alergi dan cacat bawaan.
* Faktor keturunan Kejang akibat penyakit lain seperti epilepsi biasanya berasal dari keluarga yang memiliki riwayat kejang demam sama. Orang tua yang pernah mengalami kejang sewaktu kecil sebaiknya waspada karena anaknya berisiko tinggi mengalami kejang yang sama.

WASPADAI DI BAWAH 6 BULAN
Orang tua harus waspada bila anak sering kejang tanpa demam, terutama di bawah usia 6 bulan, Karena kemungkinannya untuk menderita epilepsi besar.
Masalahnya, kejang pada anak di bawah 6 bulan, terutama pada masa neonatal itu bersifat khas. “Bukan hanya seperti toniklonik yang selama ini kita kenal, tapi juga dalam bentuk gerakan-gerakan lain. Misal, matanya juling ke atas lalu bergerak-gerak, bibirnya kedutan atau tangannya seperti tremor.
Dokter biasanya waspada, tapi kalau kejangnya terjadi di rumah, biasanya jarang ibu yang ngeh.” Itulah sebabnya, orang tua harus memperhatikan betul kondisi bayinya.

MENOLONG ANAK KEJANG
  1. Jangan panik, segera longgarkan pakaiannya dan lepas atau buang semua yang menghambat saluran pernapasannya. Jadi kalau sedang makan tiba-tiba anak kejang, atau ada sesuatu di mulutnya saat kejang, segera keluarkan.
  2. Miringkan tubuh anak karena umumnya anak yang sedang kejang mengeluarkan cairan-cairan dari mulutnya. “Ini sebetulnya air liur yang banyak jumlahnya karena saraf yang mengatur kelenjar air liur tak terkontrol lagi. Kalau sedang kejang, kan, saraf pusatnya terganggu. Bukan cuma air liur, air mata pun bisa keluar.” Guna memiringkan tubuh adalah supaya cairan-cairan ini langsung keluar, tidak menetap di mulut yang malah berisiko menyumbat saluran napas dan memperparah keadaan.
  3. Jangan mudah percaya bahwa meminumkan kopi pada anak yang sedang kejang bisa langsung menghentikan kejang tersebut. “Secara medis, kopi tak berguna untuk mengatasi kejang. Kopi justru dapat menyebabkan tersumbatnya pernapasan bila diberikan saat anak mengalami kejang, yang malah bisa menyebabkan kematian.”
  4. Segera bawa anak ke rumah sakit terdekat, jangan sampai otak kelamaan tak mendapat oksigen. “Usahakan lama kejang tak lebih dari tiga menit. Siapkan obat antikejang yang disarankan dokter bila anak memang pernah kejang atau punya riwayat kejang.”
PENATALAKSANAAN
Penatalaksaan kejang meliputi :
1. Penanganan saat kejang* Menghentikan kejang : Diazepam dosis awal 0,3 – 0,5 mg/kgBB/dosis IV (Suntikan Intra Vena) (perlahan-lahan) atau 0,4-0,6mg/KgBB/dosis REKTAL SUPPOSITORIA. Bila kejang belum dapat teratasi dapat diulang dengan dosis yang sama 20 menit kemudian.
* Turunkan demam :
Anti Piretika : Paracetamol 10 mg/KgBB/dosis PO (Per Oral / lewat mulut) diberikan 3-4 kali sehari.
Kompres ; suhu >39º C dengan air hangat, suhu > 38º C dengan air biasa.
* Pengobatan penyebab : antibiotika diberikan sesuai indikasi dengan penyakit dasarnya.
* Penanganan sportif lainnya meliputi : bebaskan jalan nafas, pemberian oksigen, memberikan keseimbangan air dan elektrolit, pertimbangkan keseimbangan tekanan darah.
2. Pencegahan Kejang* Pencegahan berkala (intermiten) untuk kejang demam sederhana dengan Diazepam 0,3 mg/KgBB/dosis PO (Per Oral / lewat mulut) dan anti piretika pada saat anak menderita penyakit yang disertai demam.
* Pencegahan kontinu untuk kejang demam komplikata dengan Asam vaproat 15-40 mg/KgBB/dosis PO (per oral / lewat mulut) dibagi dalam 2-3 dosis.

ANAK EPILEPSI HARUS KONTROL SETIAP 3 BULAN
Mereka yang berisiko menderita epilepsi adalah anak-anak yang lahir dari keluarga yang mempunyai riwayat epilepsi. Selain juga anak-anak dengan kelainan neurologis sebelum kejang pertama datang, baik dengan atau tanpa demam.
Anak yang sering kejang memang berpotensi menderita epilepsi. Tapi jangan khawatir, anak yang menderita epilepsi, kecuali yang lahir dengan kelainan atau gangguan pertumbuhan, bisa tumbuh dan berkembang seperti anak-anak lainnya. Prestasi belajar mereka tidak kalah dengan anak yang normal.
Jadi, kita tak perlu mengucilkan anak epilepsi karena dia bisa berkembang normal seperti anak-anak lainnya. “Yang penting, ia tertangani dengan baik. Biasanya kalau anak itu sering kejang, dokter akan memberi obat yang bisa menjaganya supaya jangan sampai kejang lagi.
Pada anak epilepsi, fokus perawatannya adalah jangan sampai terjadi kejang lagi. Untuk itu, perlu kontrol, paling tidak setiap 3 bulan agar monitoring dari dokter berjalan terus.”

KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempermasalahkan soal rendahnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengaku akan menyiapkan langkah-langkah, termasuk mencermati putusan hakim melalui Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami sudah join dengan KY dan MA. Ketua MA positif,” ujar Busyro, melalui pesan singkat, Jumat (11/1). Lebih jauh, Busyro bahkan  menuding majelis hakim Tipikor telah menodai makna yuridis yang sebenarnya. Ia menilai majelis hakim sidang Anggie yang diketuai, Sudjatmiko, tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun 2001 tersebut. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar,semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“kata Busyro. Padahal, menurut Busyro, kader partai demokrat itu,  telah melanggar undang undang dasar yang merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka sebagai anggota DPR,punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak hak rakyat. Fakta yg dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya. Ia menambahkan, langkah hakim yang menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan ini, dikhawatirkannya akan semakin memperburuk citra para instansi pengadil di mata masyarakat. “Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyt sebagai korban masif,“ pungkas dia. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.

Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie

Vonis untuk politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kembali dikritik. Vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu dinilai terlalu rendah. Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, putusan untuk Angie itu tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan, menurutnya, putusan itu seolah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya. “Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah,” kata Muluk, dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/1). Hamdi menambahkan, selain memberikan kepastian bakal dihukum ringan, vonis Angie juga memberikan kepastian bahwa hasil korupsi nantinya tidak akan dirampas oleh negara. Dengan demikian, setelah keluar dari lembaga permasyarakatan, koruptor bisa menikmati uang hasil korupsi. Penilaian sama disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho. Angie, kata dia, tidak akan menjalani total 4,5 tahun lantaran bakal dipotong remisi serta bebas bersyarat. “Masih ada juga tabungannya,” kata dia. Hamdi menambahkan, masyarakat tidak akan mengerti mengenai teknis hukum. Masyarakat hanya akan membandingkan vonis Angie itu dengan perkara yang menjerat masyarakat kecil. “Masyarakat akan mengukur dengan maling ayam yang seharga Rp 50 ribu dihukum tiga bulan. Maka kalau korupsi miliaran rupiah tinggal dikalikan. Berapa tahun tuh,” pungkas dia. Sebelumnya, Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Namun, majelis hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa. Vonis ini juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, keputusan banding diajukan mempertimbangkan sejumlah alasan. Antara lain, kata Johan, jaksa KPK menyakini sudah mengantongi ratusan bukti kuat untuk menjerat mantan Puteri Indonesia 2001 itu.
Selain itu, jaksa keberatan lantaran hakim tidak menjerat janda Adjie Massaid itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, terkait uang pengganti. Padahal Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski hanya terjerat dakwaan ketiga. “Pasal-pasal yang ditentukan KPK, pasal-pasal alternatif yakni, 12 huruf a, 5 (ayat 1 jo 2), dan pasal 11. Yang terbukti adalah pasal 11. Vonis pasal 11 itu kan artinya Angie terbukti menerima, ada sesuatu yang kita sangkakan. Tapi yang punya kewenangan memutuskan itu hakim,” kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Johan Budi menegaskan, KPK yakin betul uang suap Angie dari Permai Group. Sehingga, KPK berkeinginan menguji sangkaan Angie di Pengadilan Tingkat Tinggi. “Bukti-bukti menurut KPK sudah cukup kuat. Saya juga menambahkan, rapat Jaksa, Direktur Penuntutan dengan Pimpinan KPK, selain mengevaluasi untuk memori banding itu juga ke depannya untuk evaluasi mana yang kurang dan lain-lain,” ujarnya.
Johan Budi menegaskan, vonis Angie nanti akan digunakan sebagai pengembangan kasus Wisma Atlet Kemenpora dan proyek-proyek Kemendiknas. Keberadaan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, tuntutan serta vonis Angie akan ditindaklanjuti. “Jadi sejauh mana hakim memvonis kasusnya Angie ini untuk mengembangkan kasus wisma atlet dan proyek-proyek Kemendiknas itu,” imbuhnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan melakukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Angelina Sondakh. “KPK memutuskan akan banding, tentu kami akan menyiapkan memori banding, tapi belum kami sampaikan, pekan depan akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Menurut Johan, KPK sendiri akan melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan dakwaan. Proses itu selain untuk penyusunan memori banding, juga selalu dilakukan KPK setiap selesai persidangan.
“Biasanya kami memang melakukan evaluasi. Jadi proses itu bukan hanya terkait kasus Angie,” kata Johan. Sementara itu, terkait materi apa yang akan dimasukan KPK dalam memori banding, Johan mengatakan, antara lain soal Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang tidak dikabulkan hakim. Begitu juga soal putusan hakim yang menyatakan Angie tidak terbukti menerima suap dalam pengurusan anggaran di Kemenpora, akan menjadi materi memori banding. “Kami ingin menyakinkan kembali ke hakim, bahwa uang suap itu bisa diserahkan kepada negara,” kata Johan. Menurut Johan, meski Angie telah divonis, namun tidak berarti kasus tersebut selesai. KPK urainya, masih dapat mengembangkan kasus tersebut jika putusan kasus itu telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan ini kan belum berkekuatan hukum tetap, masih ada upaya banding, kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa jadi bahan KPK untuk mengembangkan kasus tersebut,” kata Johan.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angie dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, tuntutan penuntut umum yang meminta Angie membayar uang pengganti juga tidak dikabulkan majelis hakim. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika. Hakim juga menilai bahwa Angie tidak terbukti terlibat dalam pembahasan anggaran di Kemenpora. Dari fakta di persidangan, hakim menilai uang yang digelontorkan Permai Group via Mindo Rosalina Manulang, hanya untuk pembahasan anggaran di Kemendiknas saja. Menurut hakim, Angie hanya terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

MALARIA TERSIANA ( Tertiana Malariae )

A. Pengertian
Malaria Tersiana (Plasmodium Vivax) biasanya menginfeksi eritrosit muda yang diameternya lebih besar dari eritrosit normal. Bentuknya mirip dengan plasmodium Falcifarum, namun seiring dengan maturasi, tropozoit vivax berubah menjadi amoeboid. Terdiri dari 12-24 merozoitovale dan pigmen kuning tengguli. Gametosit berbentuk oval hampir memenuhi seluruh eritrosit, kromatinin eksentris, pigmen kuning. Gejala malaria jenis ini secara periodik 48 jam dengan gejala klasik trias malaria dan mengakibatkan demam berkala 4 hari sekali dengan puncak demam setiap 72 jam.


Dari semua jenis malaria dan jenis plasmodium yang menyerang system tubuh, malaria tropika merupakan malaria yang paling berat di tandai dengan panas yang ireguler, anemia, splenomegali, parasitemis yang banyak, dan sering terjadinya komplikasi.
B. Penyebab
Menurut Harijanto (2000), plasmodium vivax, merupakan infeksi yang paling sering dan menyebabkan malaria tertiana/ vivaks (demam pada tiap hari ke tiga).
v Karakteristik nyamuk
Menurut Harijanto (2000) malaria pada manusia hanya dapat ditularkan oleh nyamuk betina Anopheles. Lebih dari 400 spesies Anopheles di dunia, hanya sekitar 67 yang terbukti mengandung sporozoit dan dapat menularkan malaria. Di Indonesia telah ditemukan 24 spesies Anopheles yang menjadi vektor malaria.
Sarang nyamuk Anopheles bervariasi, ada yang di air tawar, air payau dan ada pula yang bersarang pada genangan air pada cabang-cabang pohon yang besar (Slamet, 2002, hal 103).
Karakteristik nyamuk Anopeles adalah sebagai berikut :
a. Hidup di daerah tropic dan sub tropic, ditemukan hidup di dataran rendah
b. Menggigit antara waktu senja (malam hari) dan subuh hari
c. Biasanya tinggal di dalam rumah, di luar rumah, dan senang mengigit manusia (menghisap darah).
d. Jarak terbangnya tidak lebih dari 2-3 km
e. Pada saat menggigit bagian belakangnya mengarah ke atas dengan sudut 48 derajat
f. Daur hidupnya memerlukan waktu ± 1 minggu
g. Lebih senang hidup di daerah rawa
C. Penularan dan Penyebaran Penyakit Malaria
Penularan penyakit malaria dari orang yang sakit kepada orang sehat, sebagian besar melalui gigitan nyamuk. Bibit penyakit malaria dalam darah manusia dapat terhisap oleh nyamuk, berkembang biak di dalam tubuh nyamuk, dan ditularkan kembali kepada orang sehat yang digigit nyamuk tersebut.
Jenis-jenis vector (perantara) malaria yaitu:
§ Anopheles Sundaicus, nyamuk perantara di derah pantai
§ Anopheles Aconitus, nyamuk perantara malaria daerah persawahan
§ Anopheles Maculatus, nyamuk perantara malaria daerah perkembunan, kehutanan dan pegunungan.
Penularan yang lain melalui tranfusi darah, namun kemungkinannya sangat kecil.
D. Patofisiologi
Daur hidup spesies malaria pada manusia yaitu:
a. Fase seksual
Fase ini terjadi di dalam tubuh manusia (Skizogoni), dan di dalam tubuh nyamuk (Sporogoni). Setelah beberapa siklus, sebagian merozoit di dalam eritrosit dapat berkembang menjadi bentuk- bentuk seksual jantan dan betina. Gametosit ini tidak berkembang akan mati bila tidak di hisap oleh Anopeles betina. Di dalam lambung nyamuk terjadi penggabungan dari gametosit jantan dan betina menjadi zigote, yang kemudian mempenetrasi dinding lambung dan berkembang menjadi Ookista. Dalam waktu 3 minggu, sporozoit kecil yang memasuki kelenjar ludah nyamuk (Tjay & Rahardja, 2002, hal .162-163).
Fase eritrosit dimulai dan merozoid dalam darah menyerang eritrosit membentuk tropozoid. Proses berlanjut menjadi trofozoit- skizonmerozoit. Setelah 2- 3 generasi merozoit dibentuk, sebagian merozoit berubah menjadi bentuk seksual. Masa antara permulaan infeksi sampai ditemukannya parasit dalam darah tepi adalah masa prapaten, sedangkan masa tunas/ incubasi intrinsik dimulai dari masuknya sporozoit dalam badan hospes sampai timbulnya gejala klinis demam. (Mansjoer, 2001, hal. 409).
b. Fase Aseksual
Terjadi di dalam hati, penularan terjadi bila nyamuk betina yang terinfeksi parasit, menyengat manusia dan dengan ludahnya menyuntikkan “ sporozoit “ ke dalam peredaran darah yang untuk selanjutnya bermukim di sel-sel parenchym hati (Pre-eritrositer). Parasit tumbuh dan mengalami pembelahan (proses skizogoni dengan menghasilakn skizon) 6-9 hari kemudian skizon masak dan melepaskan beribu-ribu merozoit. Fase di dalam hati ini di namakan “ Pra -eritrositer primer.” Terjadi di dalam darah. Sel darah merah berada dalam sirkulasi lebih kurang 120 hari. Sel darah mengandung hemoglobin yang dapat mengangkut 20 ml O2 dalam 100 ml darah. Eritrosit diproduksi oleh hormon eritropoitin di dalam ginjal dan hati. Sel darah di hancurkan di limpa yang mana proses penghancuran yang di keluarkan diproses kembali untuk mensintesa sel eritrosit yang baru dan pigmen bilirubin yang dikelurkan bersamaan dari usus halus. Dari sebagian merozoit memasuki sel-sel darah merah dan berkembang di sini menjadi trofozoit. Sebagian lainnya memasuki jaringan lain, antara lain limpa atau terdiam di hati dan di sebut “ekso-eritrositer sekunder“. Dalam waktu 48 -72 jam, sel-sel darah merah pecah dan merozoit yang di lepaskan dapat memasuki siklus di mulai kembali. Setiap saat sel darah merah pecah, penderita merasa kedinginan dan demam, hal ini di sebabkan oleh merozoit dan protein asing yang di pisahkan. Secara garis besar semua jenis Plasmodium memiliki siklus hidup yang sama yaitu tetap sebagian di tubuh manusia (aseksual) dan sebagian ditubuh nyamuk.
E. Manifestasi Klinis
Tanda dan gejala yang di temukan pada klien dengan malaria adalah sebagai berikut:
Suatu serangan biasa dimulai secara samara-samar dengan menggigil, di ikuti berkeringat dan demam yang hilang timbul. Dalam 1 minggu, akan terbentuk pola yang khas dari serangan yang hilang timbul. Suatu periode sakit kepala atau rasa tidak enak badan, diikuti oleh menggigil. Demam berlangsung selama 1-8 jam. Setelah demam reda, penderita merasakan sehat sampai terjadi menggigil berikutnya. Pada malaria vivax, serangan berikutnya cenderung terjadi setiap 48 jam.
F. Pemeriksaan Penunjang
a. Pemeriksaan mikroskopis malaria
Diagnosis malaria sebagai mana penyakit pada umumnya didasarkan pada manifestasi klinis (termasuk anamnesis), uji imunoserologis dan ditemukannya parasit (plasmodium) di dalam penderita. Uji imunoserologis yang dirancang dengan bermacam-macam target dianjurkan sebagai pelengkap pemeriksaan mikroskopis dalam menunjang diagnosis malaria atau ditujukan untuk survey epidemiologi di mana pemeriksaan mikrokopis tidak dapat dilakukan. Diagnosis definitif demam malaria ditegakan dengan ditemukanya parasit plasmodium dalam darah penderita. Pemeriksaan mikrokropis satu kali yang memberi hasil negatif tidak menyingkirkan diagnosis deman malaria. Untuk itu diperlukan pemeriksaan serial dengan interval antara pemeriksaan satu hari.
Pemeriksaan mikroskropis membutuhkan syarat-syarat tertentu agar mempunyai nilai diagnostik yang tinggi (sensitivitas dan spesifisitas mencapai 100%).
· Waktu pengambilan sampel harus tepat yaitu pada akhir periode
demam memasuki periode berkeringat. Pada periode ini jumlah trophozoite dalam sirkulasi dalam mencapai maksimal dan cukup matur sehingga memudahkan identifikasi spesies parasit.
· Volume yang diambil sebagai sampel cukup, yaitu darah kapiler (finger prick) dengan volume 3,0-4,0 mikro liter untuk sediaan tebal dan 1,0-1,5 mikro liter untuk sedian tipis.
· Kualitas perparat harus baik untuk menjamin identifikasi spesies plasmodium yang tepat.
· Identifikasi spesies plasmodium
· Identifikasi morfologi sangat penting untuk menentukan spesies plasmodium dan selanjutnya digunakan sebagai dasar pemilihan obat.
b. QBC (Semi Quantitative Buffy Coat)
Prinsip dasar: tes floresensi yaitu adanya protein pada plasmodium yang dapat mengikat acridine orange akan mengidentifikasi eritrosit terinfeksi plasmodium. QBC merupakan teknik pemeriksaan dengan menggunakan tabung kapiler dengan diameter tertentu yang dilapisi acridine orange tetapi cara ini tidak dapat membedakan spesies plasmodium dan kurang tepat sebagai instrumen hitung parasit.
c. Pemeriksaan imunoserologis
Pemeriksaan imunoserologis didesain baik untuk mendeteksi antibodi spesifik terhadap paraasit plasmodium maupun antigen spesifik plasmodium atau eritrosit yang terinfeksi plasmodium teknik ini terus dikembangkan terutama menggunakan teknik radioimmunoassay dan enzim immunoassay.
d. Pemeriksan Biomolekuler
Pemeriksaan biomolekuler digunakan untuk mendeteksi DNA spesifik parasit/ plasmodium dalam darah penderita malaria.tes ini menggunakan DNA lengkap yaitu dengan melisiskan eritrosit penderita malaria untuk mendapatkan ekstrak DNA.
G. Diagnosa
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejalanya, dimana terjadi serangan demam dan menggigil secara periodik tanpa penyebab yang jelas. Dugaan malaria semakin kuat jika dalam waktu 1 tahun sebelumnya, penderita telah mengunjungi daerah malaria dan pada pemeriksaan fisik ditemukan pembesaran limpa.
Untuk memperkuat diagnosis dilakukan pemeriksaan darah guna menemukan parasit penyebabnya. Mungkin perlu dilakukan beberapa kali pemeriksaan karena kadar parasit di dalam darah bervariasi dari waktu ke waktu. Pengobatan, komplikasi dan prognosis dari malaria ditentukan oleh jenis parasit penyebabnya.
H. Penatalaksanaan
Berdasarkan pemeriksaan, baik secara langsung dari keluhan yang timbul maupun lebih berfokus pada hasil laboratium maka dokter akan memberikan beberapa obat-obatan kepada penderita. Diantaranya adalah pemberian obat untuk menurunkan demam seperti paracetamol, vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh sebagai upaya membantu kesembuhan.
Sedangkan obat antimalaria biasanya yang dipakai adalah Chloroquine, karena harganya yang murah dan sampai saat ini terbukti efektif sebagai penyembuhan penyakit malaria di dunia. Namun ada beberapa penderita yang resisten dengan pemberian Chloroquine, maka beberapa dokter akan memberikan antimalaria lainnya seperti Artesunate-Sulfadoxine/pyrimethamine, Artesunate-amodiaquine, Artesunat-piperquine, Artemether-lumefantrine, dan Dihidroartemisinin-piperquine.
Penatalaksanaan malaria dapat diberikan tergantung dari jenis plasmodium, menurut Tjay & Rahardja (2002) antara lain salah satunya adalah :
Malaria Tersiana/ Kuartana
Biasanya di tanggulangi dengan kloroquin namun jika resisten perlu di tambahkan mefloquin single dose 500 mg p.c (atau kinin 3 dd 600 mg selama 4-7 hari). Terapi ini disusul dengan pemberian primaquin 15 mg /hari selama 14 hari)
I. Pencegahan
Orang-orang yang tinggal di daerah malaria atau yang mengadakan perjalanan ke daerah malaria bisa melakukan hal-hal berikut:
§ Menggunakan semprotan pembasmi serangga di dalam dan di luar rumah
§ Memasang tirai di pintu dan jendela
§ Memasang kawat nyamuk
§ Mengoleskan obat anti nyamuk di kulit
§ Mengenakan pakaian yang menutupi tubuh sehingga mengurangi daerah tubuh yang digigit nyamuk.
Beberapa hal yang perlu diingat mengenai malaria:
§ Obat-obat yang digunakan dalam tindakan pencegahan tidak 100% efektif
§ Gejalanya bisa timbul 1 bulan atau lebih setelah gigitan nyamuk
§ Gejala awalnya tidak spesifik dan seringkali disalahartikan sebagai influenza
§ Diagnosis dan pengobatan dini sangat penting, terutama pada malaria falciparum, yang bisa berakibat fatal pada lebih dari 20% penderita.