Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, keputusan banding diajukan mempertimbangkan sejumlah alasan. Antara lain, kata Johan, jaksa KPK menyakini sudah mengantongi ratusan bukti kuat untuk menjerat mantan Puteri Indonesia 2001 itu.
Selain itu, jaksa keberatan lantaran hakim tidak menjerat janda Adjie Massaid itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, terkait uang pengganti. Padahal Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski hanya terjerat dakwaan ketiga. “Pasal-pasal yang ditentukan KPK, pasal-pasal alternatif yakni, 12 huruf a, 5 (ayat 1 jo 2), dan pasal 11. Yang terbukti adalah pasal 11. Vonis pasal 11 itu kan artinya Angie terbukti menerima, ada sesuatu yang kita sangkakan. Tapi yang punya kewenangan memutuskan itu hakim,” kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Johan Budi menegaskan, KPK yakin betul uang suap Angie dari Permai Group. Sehingga, KPK berkeinginan menguji sangkaan Angie di Pengadilan Tingkat Tinggi. “Bukti-bukti menurut KPK sudah cukup kuat. Saya juga menambahkan, rapat Jaksa, Direktur Penuntutan dengan Pimpinan KPK, selain mengevaluasi untuk memori banding itu juga ke depannya untuk evaluasi mana yang kurang dan lain-lain,” ujarnya.
Johan Budi menegaskan, vonis Angie nanti akan digunakan sebagai pengembangan kasus Wisma Atlet Kemenpora dan proyek-proyek Kemendiknas. Keberadaan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, tuntutan serta vonis Angie akan ditindaklanjuti. “Jadi sejauh mana hakim memvonis kasusnya Angie ini untuk mengembangkan kasus wisma atlet dan proyek-proyek Kemendiknas itu,” imbuhnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan melakukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Angelina Sondakh. “KPK memutuskan akan banding, tentu kami akan menyiapkan memori banding, tapi belum kami sampaikan, pekan depan akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Menurut Johan, KPK sendiri akan melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan dakwaan. Proses itu selain untuk penyusunan memori banding, juga selalu dilakukan KPK setiap selesai persidangan.
“Biasanya kami memang melakukan evaluasi. Jadi proses itu bukan hanya terkait kasus Angie,” kata Johan. Sementara itu, terkait materi apa yang akan dimasukan KPK dalam memori banding, Johan mengatakan, antara lain soal Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang tidak dikabulkan hakim. Begitu juga soal putusan hakim yang menyatakan Angie tidak terbukti menerima suap dalam pengurusan anggaran di Kemenpora, akan menjadi materi memori banding. “Kami ingin menyakinkan kembali ke hakim, bahwa uang suap itu bisa diserahkan kepada negara,” kata Johan. Menurut Johan, meski Angie telah divonis, namun tidak berarti kasus tersebut selesai. KPK urainya, masih dapat mengembangkan kasus tersebut jika putusan kasus itu telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan ini kan belum berkekuatan hukum tetap, masih ada upaya banding, kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa jadi bahan KPK untuk mengembangkan kasus tersebut,” kata Johan.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angie dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, tuntutan penuntut umum yang meminta Angie membayar uang pengganti juga tidak dikabulkan majelis hakim. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika. Hakim juga menilai bahwa Angie tidak terbukti terlibat dalam pembahasan anggaran di Kemenpora. Dari fakta di persidangan, hakim menilai uang yang digelontorkan Permai Group via Mindo Rosalina Manulang, hanya untuk pembahasan anggaran di Kemendiknas saja. Menurut hakim, Angie hanya terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
0 komentar:
Posting Komentar