Belum lama mengemban tugas, Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti
langsung mendapatkan panggilan dari KPK. Dia akan diperiksa sebagai
saksi untuk Haris Andi Surahman, tersangka penyuapan kepada mantan
anggota Banggar Wa Ode Nurhayati. “Ada panggilan untuk atas nama
Winantuningtyastiti S, Plt Sekjen DPR RI terkait pemberian hadiah dalam
pembahasan anggaran DPID,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha
ketika dikonfirmasi, Jumat (25/1/2013). Winantuningtyastiti sebenarnya
menjabat sebagai Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekjen DPR RI.
Namun karena Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengundurkan diri, maka
Winantuningtyastiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam.
Dalam kasus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Nama
Haris memang sudah berkali-kali disebut dalam persidangan kasus itu.
Haris ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Nama Haris
memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan
dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, hakim berulang kali
memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai
tersangka. Wa Ode dan Fahd divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.
0 komentar:
Posting Komentar