Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia harus segera merevisi Rancangan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Sebab, muatan RUU itu belum tegas,
terutama perihal bentuk sanksi kepada koruptor yang ringan dan tidak
adanya ketentuan pasal tentang hukuman mati.
”Ini ironis. Sebab, hukuman mati jika
diterapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi maupun
mereka yang berencana melakukan korupsi. Ketiadaan hukuman mati bagi
koruptor, membuat korupsi di Indonesia semakin merajalela,” kata Dekan
Fakultas Hukum Universitas Islam Sulan Agung (Unissula) Semarang Dr
Mustaghfirin SH MHum didampingi Rektor Prof Laode Masihu Kamaluddin MSc
MEng dalam jumpa pers di aula FH Unissula Jl Kaligawe.
Sebagaimana diketahui, RUU Tipikor
muncul karena UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
dinilai belum bisa memberantas korupsi secara efektif. Beberapa pasal
RUU bahkan kontroversial, di antaranya soal korupsi senilai Rp 25 juta
yang tidak akan dituntut di pengadilan tipikor.
Menurut Mustaghfirin, korupsi merupakan
pelanggaran hak sosial dan ekonomi warga secara endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di forum
internasional. ”Korupsi sama saja mencuri kas negara. Untuk itu, selain
harus dihukum mati, para koruptor kelas kakap harus dibebani membayar
ganti rugi sesuai nominal yang dikorupsi, beserta dendanya,” tandasnya.
Legalitas Selain itu, lanjutnya, sesuai
dengan asas legalitas pemanfaatan dan keadilan, seharusnya dalam RUU
Tipikor dicantumkan tidak adanya pemberian ampunan bagi pelaku korupsi
seperti mengurangi hukuman penjara maupun denda.
”Banyak pasal dalam RUU Tipikor yang
berimplikasi pada pelemahan hukum tentang korupsi,” kata Prof Dr Edy
Suandi Hamid MEc, ketua BKSPTIS.
Kalau RUU Tipikor terus dilanjutkan
pembahasannya, tutur dia, pemerintah sama saja main-main dengan komitmen
memberantas korupsi yang merupakan agenda pokok dan amanat Gerakan
Reformasi 1998.
Agar RUU Tipikor sesuai harapan rakyat,
pihaknya mengimbau pemerintah melakukan public hearing khususnya dengan
kalangan perguruan tinggi dalam meperbaiki RUU Tipikor bermasalah
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar