Kamis, 17 Januari 2013

Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004, Emir Moeis, selama enam bulan ke depan. Perpanjangan masa cekal politisi PDIP tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, pencegahan itu akan dilakukan dilakukan sejak pekan ini. “Saya dikasih tahu penyidik ada perpanjang cekalnya (Emir Moeis). Kayaknya minggu ini, diperpanjang masa cekalnya, tapi tanggalnya saya lupa. Sudah ditandatangani (surat perpanjangan pencegahan)” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2013). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei tahun lalu, anggota Komisi XI DPR itu belum pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Emir Moeis telah dilakukan. “Walau Emir belom diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi udah dilakukan. Sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka belakangan,” kata Bambang. Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima hadiah terkait pembangunan proyek PLTS Tarahan. Politisi PDIP itu diduga menerima uang lebih dari US$300 ribu. Terkait pengembangan kasus ini Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri bersama dua orang pihak swasta yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine)


Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar