Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan
untuk bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus suap proyek
pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada
2004, Emir Moeis, selama enam bulan ke depan. Perpanjangan masa cekal
politisi PDIP tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, pencegahan itu akan dilakukan dilakukan sejak pekan
ini. “Saya dikasih tahu penyidik ada perpanjang cekalnya (Emir Moeis).
Kayaknya minggu ini, diperpanjang masa cekalnya, tapi tanggalnya saya
lupa. Sudah ditandatangani (surat perpanjangan pencegahan)” kata Bambang
di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2013).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei tahun lalu, anggota
Komisi XI DPR itu belum pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan saksi-saksi
untuk tersangka Emir Moeis telah dilakukan. “Walau Emir belom diperiksa,
pemeriksaan terhadap saksi udah dilakukan. Sama seperti pemeriksaan
yang lain, pemeriksaan tersangka belakangan,” kata Bambang. Emir Moeis
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima hadiah
terkait pembangunan proyek PLTS Tarahan. Politisi PDIP itu diduga
menerima uang lebih dari US$300 ribu. Terkait pengembangan kasus ini
Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri bersama dua orang pihak
swasta yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha
Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian
Site Marine)
0 komentar:
Posting Komentar