MINAHASA berasal dari kata dasar "ESA" yang
berarti "Satu". Minahasa berkembang dari Malesung, Maesaan, Minaesaan,
Mahasa, Minahasa, yang pada intinya berarti "MENJADI SATU".
Istilah ini dipakai oleh sub-etnis Minahasa yang notabene hidup di ujung utara pulau Sulawesi, untuk pertama kali disebut 'MINHASA' (Minahasa) pada abad XVIII.
Jadi pada pengertian awal, nama 'Minahasa' bukanlah nama 'Etnis', melainkan 'Persatuan' dari sejumlah suku/sub-etnis tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, pengertian nama 'Minahasa' berubah menjadi sebuah komunitas 'Bangsa' atau 'Etnis'.
Seringkali etnis/bangsa/suku-bangsa Minahasa disamakan dengan 'orang Manado' (=orang dari ex Keresidenan Manado atau ex Afdeling Manado) atau 'Kawanua' (=orang/teman sekampung).
BANGSA MINAHASA
Bangsa Minahasa adalah semua orang yang termasuk dalam sub-etnis Malesnung:
- Tonsea
- Tombulu
- Tondano/Toulour
- Tountemboan
juga dari:
- Tonsawang
- Ratahan-Pasan (Pasan Wangko)
- Ponosakan
- Bantik
serta Borgo dan Bawontehu.
Pengertian eksklusif ini menjadi:
- Secara genetika keturunan Toar-Lumimuut.
- Secara genetika warga suku Tonsea, Tombulu, Tondano, Tontemboan, Tonsawang, Ratahan-Pasan, Ponosakan, Bantik, Borgo-Bawontehu.
- Beragama Kristen
- Menjunjung tinggi rasa persatuan Tou dan Tanah Adat Minahasa
Selain pengertian BANGSA MINAHASA SECARA EKSKLUSIF itu, ada term modern terhadap Bangsa Minahasa:
- Diam dan atau lahir di atas Tanah Adat Minahasa
- Secara genetika turunan Toar-Lumimuut atau sub-etnis tersebut di atas
- Bukan asli Minahasa namun lahir dan atau diam di atas Tanah Adat Minahasa
- Perantauan yang merasa diri sebagai orang Minahasa karena mengaku dan menghargai Adat dan Budaya Minahasa sebagai miliknya sendiri
Pengertian BANGSA MINAHASA SECARA INKLUSIF ini mencakup keseluruhan aspek yang menjadikan orang non Minahasa dianggap menjadi bagian dari Bangsa Minahasa karena alasan yang dikemukakan di atas.
==================================
TANAH ADAT MINAHASA
Yang disebut Tanah Adat Minahasa adalah tanah air, tumpah darah Bangsa Minahasa yang berbatasan alam dengan ex kerajaan Bolaang-Mongondow di selatan yang dibatasi oleh garis kuala Poigar hingga kuala Buyat, serta pulau-pulau di sekitarnya.
Secara administratif, Tanah Adat Minahasa (Tanah Air Minahasa) berada di daerah kabupaten/kota:
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kabupaten Minahasa ("Minduk")
- Kabupaten Minahasa Selatan ("Minsel")
- Kabupaten Minahasa Tenggara ("Mitra")
Sumber
Istilah ini dipakai oleh sub-etnis Minahasa yang notabene hidup di ujung utara pulau Sulawesi, untuk pertama kali disebut 'MINHASA' (Minahasa) pada abad XVIII.
Jadi pada pengertian awal, nama 'Minahasa' bukanlah nama 'Etnis', melainkan 'Persatuan' dari sejumlah suku/sub-etnis tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, pengertian nama 'Minahasa' berubah menjadi sebuah komunitas 'Bangsa' atau 'Etnis'.
Seringkali etnis/bangsa/suku-bangsa Minahasa disamakan dengan 'orang Manado' (=orang dari ex Keresidenan Manado atau ex Afdeling Manado) atau 'Kawanua' (=orang/teman sekampung).
BANGSA MINAHASA
Bangsa Minahasa adalah semua orang yang termasuk dalam sub-etnis Malesnung:
- Tonsea
- Tombulu
- Tondano/Toulour
- Tountemboan
juga dari:
- Tonsawang
- Ratahan-Pasan (Pasan Wangko)
- Ponosakan
- Bantik
serta Borgo dan Bawontehu.
Pengertian eksklusif ini menjadi:
- Secara genetika keturunan Toar-Lumimuut.
- Secara genetika warga suku Tonsea, Tombulu, Tondano, Tontemboan, Tonsawang, Ratahan-Pasan, Ponosakan, Bantik, Borgo-Bawontehu.
- Beragama Kristen
- Menjunjung tinggi rasa persatuan Tou dan Tanah Adat Minahasa
Selain pengertian BANGSA MINAHASA SECARA EKSKLUSIF itu, ada term modern terhadap Bangsa Minahasa:
- Diam dan atau lahir di atas Tanah Adat Minahasa
- Secara genetika turunan Toar-Lumimuut atau sub-etnis tersebut di atas
- Bukan asli Minahasa namun lahir dan atau diam di atas Tanah Adat Minahasa
- Perantauan yang merasa diri sebagai orang Minahasa karena mengaku dan menghargai Adat dan Budaya Minahasa sebagai miliknya sendiri
Pengertian BANGSA MINAHASA SECARA INKLUSIF ini mencakup keseluruhan aspek yang menjadikan orang non Minahasa dianggap menjadi bagian dari Bangsa Minahasa karena alasan yang dikemukakan di atas.
==================================
TANAH ADAT MINAHASA
Yang disebut Tanah Adat Minahasa adalah tanah air, tumpah darah Bangsa Minahasa yang berbatasan alam dengan ex kerajaan Bolaang-Mongondow di selatan yang dibatasi oleh garis kuala Poigar hingga kuala Buyat, serta pulau-pulau di sekitarnya.
Secara administratif, Tanah Adat Minahasa (Tanah Air Minahasa) berada di daerah kabupaten/kota:
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kabupaten Minahasa ("Minduk")
- Kabupaten Minahasa Selatan ("Minsel")
- Kabupaten Minahasa Tenggara ("Mitra")
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar