
Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas),
Angelina Sondakh alias Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250
juta subsider 6 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa agar harta Angie
senilai Rp 32 miliar disita untuk negara tidak dikabulkan majelis
hakim. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta...