Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia harus segera merevisi Rancangan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Sebab, muatan RUU itu belum tegas,
terutama perihal bentuk sanksi kepada koruptor yang ringan dan tidak
adanya ketentuan pasal tentang hukuman mati.
”Ini ironis. Sebab, hukuman mati jika
diterapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi maupun
mereka yang berencana melakukan korupsi. Ketiadaan hukuman mati bagi
koruptor, membuat korupsi di Indonesia semakin merajalela,” kata Dekan
Fakultas Hukum Universitas Islam Sulan Agung (Unissula) Semarang Dr
Mustaghfirin SH MHum didampingi Rektor Prof Laode Masihu Kamaluddin MSc
MEng dalam jumpa pers di aula FH Unissula Jl Kaligawe.
Sebagaimana diketahui, RUU Tipikor
muncul karena UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
dinilai belum bisa memberantas korupsi secara efektif. Beberapa pasal
RUU bahkan kontroversial, di antaranya soal korupsi senilai Rp 25 juta
yang tidak akan dituntut di pengadilan tipikor.
Menurut Mustaghfirin, korupsi merupakan
pelanggaran hak sosial dan ekonomi warga secara endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di forum
internasional. ”Korupsi sama saja mencuri kas negara. Untuk itu, selain
harus dihukum mati, para koruptor kelas kakap harus dibebani membayar
ganti rugi sesuai nominal yang dikorupsi, beserta dendanya,” tandasnya.
Legalitas Selain itu, lanjutnya, sesuai
dengan asas legalitas pemanfaatan dan keadilan, seharusnya dalam RUU
Tipikor dicantumkan tidak adanya pemberian ampunan bagi pelaku korupsi
seperti mengurangi hukuman penjara maupun denda.
”Banyak pasal dalam RUU Tipikor yang
berimplikasi pada pelemahan hukum tentang korupsi,” kata Prof Dr Edy
Suandi Hamid MEc, ketua BKSPTIS.
Kalau RUU Tipikor terus dilanjutkan
pembahasannya, tutur dia, pemerintah sama saja main-main dengan komitmen
memberantas korupsi yang merupakan agenda pokok dan amanat Gerakan
Reformasi 1998.
Agar RUU Tipikor sesuai harapan rakyat,
pihaknya mengimbau pemerintah melakukan public hearing khususnya dengan
kalangan perguruan tinggi dalam meperbaiki RUU Tipikor bermasalah
tersebut.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar