Komisi C DPRD Minahasa Tenggara (Mitra),
melakukan peninjauan terkait realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra, terkait laporan
dilakukannya pemotongan hingga 10 persen pada setiap penerima dana
tersebut.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Mitra, Felmy J Peleng SH, pihaknya akan
melakukan pemantauan lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan fisik proyek
itu.
“Sejumlah sekolah penerima di Ratahan akan menjadi target awal untuk
melakukan peninjauan lapangan, guna menindaklanjuti hasil hearing
beberapa waktu lalu soal potongan sepuluh persen DAK Diknas,” ungkap
Peleng.
Kata dia, untuk hasil peninjauan itu, nantinya akan dibeberkan ke publik, sejauh mana pemotongan itu terjadi.
“Hasilnya nanti saja. Sebab sekarang kami tentu akan melakukan kajian
dan penelusuran lebih agar dapat memperoleh hasil yang akurat,” pungkas
Peleng
Sumber
Related Articel:
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
Hello Admin Sir,
BalasHapusYour work is so impresive and beautiful. Your Job is very Good. Your website design is very beautiful. I am so impressed. I am daily visit your website. Your website article CSC Dak Mitra Speed Post Tracking very best.