Sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Sulut, terkait
Keputusan Bersama Menteri Agama (Mendag) dan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Mennakertrans) serta Peraturan Mennakertrans Nomor
4/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Minahasa Tenggara
(Mitra) langsung menyurati sejumlah pimpinan/pengurus Perusahaan Swasta,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Perorangan, Koperasi dan Yayasan
di Mitra.
Surat yang telah dilayangkan semenjak beberapa hari lalu itu, kata Sekretaris Disnakertransos, Drs Engelbert Kawulusan, pada intinya adalah penegasan kembali kepada semua pimpinan perusahaan atau jenis usaha yang memiliki karyawan sebagai alat produksi usahanya, untuk memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru. “Pada intinya surat edaran itu, memerintahkan perusahaan yang ada karyawannya untuk memberikan THR sesuai aturan yang ada,” katanya kepada Tribun Manado, Selasa (18/12/2012).
Menurut Kawulusan, sesuai data yang ada Disnakertransos, di Mitra belum ada perusahaan yang besar yang mempekerjakan karyawan banyak, namun pihaknya tetap menyurati perusahaan, koperasi, yayasan dan usaha perorangan yang mempunyai karyawan. Harapannya 30 badan usaha yang disurati itu, dapat melaksanakan kewajibannya dengan memberikan THR kepada karyawannya. “Kami berharap badan usaha yang disurati itu dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR. Jika tidak pasti ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Permennakertrans Nomor 4/Men/1994 tentang Pedoman pemberian THR keagamaan, Perusahaan wajib menyerahkan THR keagamaan bagi setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Besarnya tunjangan itu adalah, senilai satu bulan gaji untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Pemberian THR disesuikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Dengan persetujuan pekerja, THR dapat diberikan dalam bentuk bahan natura, terkecuali minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 25 % dari nilai THR yang menjadi hak pekerja.
Surat yang telah dilayangkan semenjak beberapa hari lalu itu, kata Sekretaris Disnakertransos, Drs Engelbert Kawulusan, pada intinya adalah penegasan kembali kepada semua pimpinan perusahaan atau jenis usaha yang memiliki karyawan sebagai alat produksi usahanya, untuk memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru. “Pada intinya surat edaran itu, memerintahkan perusahaan yang ada karyawannya untuk memberikan THR sesuai aturan yang ada,” katanya kepada Tribun Manado, Selasa (18/12/2012).
Menurut Kawulusan, sesuai data yang ada Disnakertransos, di Mitra belum ada perusahaan yang besar yang mempekerjakan karyawan banyak, namun pihaknya tetap menyurati perusahaan, koperasi, yayasan dan usaha perorangan yang mempunyai karyawan. Harapannya 30 badan usaha yang disurati itu, dapat melaksanakan kewajibannya dengan memberikan THR kepada karyawannya. “Kami berharap badan usaha yang disurati itu dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR. Jika tidak pasti ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Permennakertrans Nomor 4/Men/1994 tentang Pedoman pemberian THR keagamaan, Perusahaan wajib menyerahkan THR keagamaan bagi setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Besarnya tunjangan itu adalah, senilai satu bulan gaji untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Pemberian THR disesuikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Dengan persetujuan pekerja, THR dapat diberikan dalam bentuk bahan natura, terkecuali minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 25 % dari nilai THR yang menjadi hak pekerja.
Related Articel:
Lokal
- Warisan (harta karun) Bernilai Triliunan Rupiah
- 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Mitra 2013
- LSM GM: Ada Honda Dadakan Lolos K-2
- Tumbelaka, Rumbay dan Rondonuwu Dikabarkan Merapat ke Demokrat
- Banjir Bandang Terjang Tombariri
- Bencana Besar Mengancam
- Maringka dan Katuche tak Lolos Verifikasi Berkas
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Verifikasi Berkas BaLon, Tim Penjaringan Upayakan Cepat
- 15 BaLon Kembalikan Berkas Pendaftaran
- Manguni versus Merpati: Tanggapan terhadap Polemik Logo Kabupaten Minahasa Tenggara
- 2013 Anggaran Mami Deprov Sulut 5,4 Miliar
- PAN, GOLKAR, PKPB INCAR MARON
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- Saksi KPU Kuatkan JWS-IvanSa
- SBY Tugaskan SHS
- 7 Anggota Dekab Siap Cari Partai Baru
- Bupati Mantapkan PEMULIHAN
- ADD 2013 dan 2012 Sama NIlainya
- Harga Kopra Menukik
- 5 Warga Filipina Ditemukan di Perairan Minsel
- HomeBerita DaerahMinahasa TenggaraMaRon Bantu 1000 Kacamata untuk Warga MaRon Bantu 1000 Kacamata untuk Warga
- 12 Kacabdin Dikpora Terima Motnas
- PNS Tambah Libur Dijatuhi Sanksi
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar