Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir
berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang
menteri kabinet aktif sebagai tersangka.
Adalah Menteri Pemuda
dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet
aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga
terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memang belum resmi
mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan
pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status
Andi disebut sebagai tersangka.
Berikut kutipan surat permohonan
pencegahan tersebut. ”Diberitahukan kepada Saudara (Dirjen Imigrasi)
bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi
terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga
di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi
Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna
anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga”.
Nama proyek
Hambalang mulai terungkap ketika bekas Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan
wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam
pelariannya, Nazaruddin berceloteh soal proyek Hambalang yang dikorupsi
dan uangnya mengalir ke arena Kongres Partai Demokrat.
Sejak
itulah sejumlah nama petinggi partai penguasa itu disebut-sebut
terlibat, antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan
Andi yang di partai menjabat Sekretaris Dewan Pembina.
KPK mulai
menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Oktober 2011. Saat
itu KPK masih dipimpin komisioner periode kedua. KPK baru menaikkan
status penanganan kasus Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan
pada 19 Juli silam. Saat itu pun KPK baru berani menetapkan pejabat
eselon II, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan
Olahraga Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat
pengguna komitmen di proyek Hambalang.
Tak berapa lama setelah
penetapan Deddy sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan, Deddy adalah anak tangga pertama. Juru Bicara KPK Johan Budi
SP juga mengungkapkan, ibarat pohon, Hambalang adalah pohon besar
dengan banyak dahan dan ranting tindak pidana korupsi.
Namun, di
tengah-tengah upaya KPK mengungkap tuntas kasus korupsi proyek
Hambalang, sejumlah kendala menghadang. Agustus lalu, seusai menyidik
kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri,
dengan tersangka antara lain dua petinggi Polri aktif, Inspektur
Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, KPK
disibukkan dengan penarikan penyidiknya yang berasal dari Polri secara
besar-besaran. Ada 20 penyidik yang ditarik pada September lalu.
Seusai
menahan Djoko di rutan militer Guntur, Polri kembali menarik 13
penyidiknya yang bertugas di KPK. Bahkan, penyidik yang telah memilih
menjadi pegawai tetap di KPK juga ikut ditarik.
Peneliti hukum
Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, di tengah upaya
pelemahan dan serangan balik para koruptor terhadap KPK, penetapan Andi
yang merupakan menteri aktif sebagai tersangka jelas harus diapresiasi.
”Kita tahu untuk kesekian kalinya Polri menarik penyidiknya,” kata
Febri.
Menurut Bambang, penarikan itu membuat sekitar 30 persen
tenaga penyidik berkurang. Namun, justru di tengah-tengah krisis itu,
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.
”Sejujurnya, saya suka
merinding yang disertai rasa haru,” ujar Bambang menanggapi kerja keras
penyelidik dan penyidik di tengah krisis yang melemahkan kekuatan KPK.
Wakil
Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan, ”Ini semata-mata amanah
yang harus ditegakkan karena kami bertanggung jawab kepada masyarakat
dan akhirat kelak.”
Related Articel:
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Partai Politik Lokal Minahasa
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- PAN, GOLKAR, PKPB INCAR MARON
- Mengapa Roy Suryo Menjadi Menpora?
- Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2014
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
- Presiden: Tak Ada Perombakan Kabinet
- Sumendap Harus Kerja Keras, Incumbent Masih Terkuat
- CNR-DJT Belum Menyerah
- THL Didorong untuk Mitra 1
- Siti Hartati Murdaya Menyetujui Adanya Pemberian Rp 1Miliar Untuk Bupati Amran Batalipu
- Demokrat Bukan 'SBY Fans Club'
- Terkuak Semua Lewat Rekaman Pembicaraan Mantan DPP Demokrat Hartati Murdaya
- Ruhut: Anas Tersangka, Aku Lengserkan 'Badut-badut' Itu!
- Mendagri: 70 Persen Pemekaran Daerah Gagal
- Angie Menyesal Masuk Politik
- DPP Demokrat Akui Ruhut Ganggu Soliditas Internal
- Di Tombatu Utara, Tak Terdaftar Dinyatakan Lulus
- Mega Puji Olly-SHS
- JWS-IvanSa Juara Pilkada Minahasa
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar