Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan berkas perkara dugaan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA 2007, yang sebelumnya lama terhenti. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2007 Ratna Dewi Umar, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. Komisi antirasuah menduga terjadi penggelembungan dana atau mark up dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 52 miliar. Pemeriksaan terhadap Ratna Dewi belum pernah dilakukan karena selama ini yang bersangkutan dikabarkan sedang mengalami gangguan kesehatan. Penyidik rencananya melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Dewi pada hari Jumat (4/1) ini. “Hari ini, RDU diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada Jumat (4/1). Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa mendiang mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Endang Rahayu Sedyaningsih. Sebab, tersangka Ratna Dewi secara tidak langsung menuding Menkes Endang Rahayu Sedianingsih terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Hal tersebut dikarenakan Endang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi ketika pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut berlangsung. “Saya tidak mengerti apa-apa kenapa beliau (Endang) dipanggil kaitannya apa. Yang saya mengerti, yang jelas tahun 2007 beliau sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi ketika pengadaan tahun 2007,” kata Ratna Dewi usai diperiksa KPK, saat itu. Hanya saja, menurut Ratna, perihal pengadaan obat-obatan penanganan flu burung memang tanggung jawab bagian litbang kesehatan. Seperti diketahui, Endang Rahayu adalah koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007.
Sumber
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar