Minggu, 13 Januari 2013

KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempermasalahkan soal rendahnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengaku akan menyiapkan langkah-langkah, termasuk mencermati putusan hakim melalui Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami sudah join dengan KY dan MA. Ketua MA positif,” ujar Busyro, melalui pesan singkat, Jumat (11/1). Lebih jauh, Busyro bahkan  menuding majelis hakim Tipikor telah menodai makna yuridis yang sebenarnya. Ia menilai majelis hakim sidang Anggie yang diketuai, Sudjatmiko, tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun 2001 tersebut. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar,semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“kata Busyro. Padahal, menurut Busyro, kader partai demokrat itu,  telah melanggar undang undang dasar yang merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka sebagai anggota DPR,punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak hak rakyat. Fakta yg dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya. Ia menambahkan, langkah hakim yang menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan ini, dikhawatirkannya akan semakin memperburuk citra para instansi pengadil di mata masyarakat. “Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyt sebagai korban masif,“ pungkas dia. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.

Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie

Vonis untuk politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kembali dikritik. Vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu dinilai terlalu rendah. Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, putusan untuk Angie itu tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan, menurutnya, putusan itu seolah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya. “Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah,” kata Muluk, dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/1). Hamdi menambahkan, selain memberikan kepastian bakal dihukum ringan, vonis Angie juga memberikan kepastian bahwa hasil korupsi nantinya tidak akan dirampas oleh negara. Dengan demikian, setelah keluar dari lembaga permasyarakatan, koruptor bisa menikmati uang hasil korupsi. Penilaian sama disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho. Angie, kata dia, tidak akan menjalani total 4,5 tahun lantaran bakal dipotong remisi serta bebas bersyarat. “Masih ada juga tabungannya,” kata dia. Hamdi menambahkan, masyarakat tidak akan mengerti mengenai teknis hukum. Masyarakat hanya akan membandingkan vonis Angie itu dengan perkara yang menjerat masyarakat kecil. “Masyarakat akan mengukur dengan maling ayam yang seharga Rp 50 ribu dihukum tiga bulan. Maka kalau korupsi miliaran rupiah tinggal dikalikan. Berapa tahun tuh,” pungkas dia. Sebelumnya, Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Namun, majelis hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa. Vonis ini juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, keputusan banding diajukan mempertimbangkan sejumlah alasan. Antara lain, kata Johan, jaksa KPK menyakini sudah mengantongi ratusan bukti kuat untuk menjerat mantan Puteri Indonesia 2001 itu.
Selain itu, jaksa keberatan lantaran hakim tidak menjerat janda Adjie Massaid itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, terkait uang pengganti. Padahal Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski hanya terjerat dakwaan ketiga. “Pasal-pasal yang ditentukan KPK, pasal-pasal alternatif yakni, 12 huruf a, 5 (ayat 1 jo 2), dan pasal 11. Yang terbukti adalah pasal 11. Vonis pasal 11 itu kan artinya Angie terbukti menerima, ada sesuatu yang kita sangkakan. Tapi yang punya kewenangan memutuskan itu hakim,” kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Johan Budi menegaskan, KPK yakin betul uang suap Angie dari Permai Group. Sehingga, KPK berkeinginan menguji sangkaan Angie di Pengadilan Tingkat Tinggi. “Bukti-bukti menurut KPK sudah cukup kuat. Saya juga menambahkan, rapat Jaksa, Direktur Penuntutan dengan Pimpinan KPK, selain mengevaluasi untuk memori banding itu juga ke depannya untuk evaluasi mana yang kurang dan lain-lain,” ujarnya.
Johan Budi menegaskan, vonis Angie nanti akan digunakan sebagai pengembangan kasus Wisma Atlet Kemenpora dan proyek-proyek Kemendiknas. Keberadaan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, tuntutan serta vonis Angie akan ditindaklanjuti. “Jadi sejauh mana hakim memvonis kasusnya Angie ini untuk mengembangkan kasus wisma atlet dan proyek-proyek Kemendiknas itu,” imbuhnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan melakukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Angelina Sondakh. “KPK memutuskan akan banding, tentu kami akan menyiapkan memori banding, tapi belum kami sampaikan, pekan depan akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Menurut Johan, KPK sendiri akan melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan dakwaan. Proses itu selain untuk penyusunan memori banding, juga selalu dilakukan KPK setiap selesai persidangan.
“Biasanya kami memang melakukan evaluasi. Jadi proses itu bukan hanya terkait kasus Angie,” kata Johan. Sementara itu, terkait materi apa yang akan dimasukan KPK dalam memori banding, Johan mengatakan, antara lain soal Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang tidak dikabulkan hakim. Begitu juga soal putusan hakim yang menyatakan Angie tidak terbukti menerima suap dalam pengurusan anggaran di Kemenpora, akan menjadi materi memori banding. “Kami ingin menyakinkan kembali ke hakim, bahwa uang suap itu bisa diserahkan kepada negara,” kata Johan. Menurut Johan, meski Angie telah divonis, namun tidak berarti kasus tersebut selesai. KPK urainya, masih dapat mengembangkan kasus tersebut jika putusan kasus itu telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan ini kan belum berkekuatan hukum tetap, masih ada upaya banding, kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa jadi bahan KPK untuk mengembangkan kasus tersebut,” kata Johan.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angie dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, tuntutan penuntut umum yang meminta Angie membayar uang pengganti juga tidak dikabulkan majelis hakim. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika. Hakim juga menilai bahwa Angie tidak terbukti terlibat dalam pembahasan anggaran di Kemenpora. Dari fakta di persidangan, hakim menilai uang yang digelontorkan Permai Group via Mindo Rosalina Manulang, hanya untuk pembahasan anggaran di Kemendiknas saja. Menurut hakim, Angie hanya terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

MALARIA TERSIANA ( Tertiana Malariae )

A. Pengertian
Malaria Tersiana (Plasmodium Vivax) biasanya menginfeksi eritrosit muda yang diameternya lebih besar dari eritrosit normal. Bentuknya mirip dengan plasmodium Falcifarum, namun seiring dengan maturasi, tropozoit vivax berubah menjadi amoeboid. Terdiri dari 12-24 merozoitovale dan pigmen kuning tengguli. Gametosit berbentuk oval hampir memenuhi seluruh eritrosit, kromatinin eksentris, pigmen kuning. Gejala malaria jenis ini secara periodik 48 jam dengan gejala klasik trias malaria dan mengakibatkan demam berkala 4 hari sekali dengan puncak demam setiap 72 jam.


Dari semua jenis malaria dan jenis plasmodium yang menyerang system tubuh, malaria tropika merupakan malaria yang paling berat di tandai dengan panas yang ireguler, anemia, splenomegali, parasitemis yang banyak, dan sering terjadinya komplikasi.
B. Penyebab
Menurut Harijanto (2000), plasmodium vivax, merupakan infeksi yang paling sering dan menyebabkan malaria tertiana/ vivaks (demam pada tiap hari ke tiga).
v Karakteristik nyamuk
Menurut Harijanto (2000) malaria pada manusia hanya dapat ditularkan oleh nyamuk betina Anopheles. Lebih dari 400 spesies Anopheles di dunia, hanya sekitar 67 yang terbukti mengandung sporozoit dan dapat menularkan malaria. Di Indonesia telah ditemukan 24 spesies Anopheles yang menjadi vektor malaria.
Sarang nyamuk Anopheles bervariasi, ada yang di air tawar, air payau dan ada pula yang bersarang pada genangan air pada cabang-cabang pohon yang besar (Slamet, 2002, hal 103).
Karakteristik nyamuk Anopeles adalah sebagai berikut :
a. Hidup di daerah tropic dan sub tropic, ditemukan hidup di dataran rendah
b. Menggigit antara waktu senja (malam hari) dan subuh hari
c. Biasanya tinggal di dalam rumah, di luar rumah, dan senang mengigit manusia (menghisap darah).
d. Jarak terbangnya tidak lebih dari 2-3 km
e. Pada saat menggigit bagian belakangnya mengarah ke atas dengan sudut 48 derajat
f. Daur hidupnya memerlukan waktu ± 1 minggu
g. Lebih senang hidup di daerah rawa
C. Penularan dan Penyebaran Penyakit Malaria
Penularan penyakit malaria dari orang yang sakit kepada orang sehat, sebagian besar melalui gigitan nyamuk. Bibit penyakit malaria dalam darah manusia dapat terhisap oleh nyamuk, berkembang biak di dalam tubuh nyamuk, dan ditularkan kembali kepada orang sehat yang digigit nyamuk tersebut.
Jenis-jenis vector (perantara) malaria yaitu:
§ Anopheles Sundaicus, nyamuk perantara di derah pantai
§ Anopheles Aconitus, nyamuk perantara malaria daerah persawahan
§ Anopheles Maculatus, nyamuk perantara malaria daerah perkembunan, kehutanan dan pegunungan.
Penularan yang lain melalui tranfusi darah, namun kemungkinannya sangat kecil.
D. Patofisiologi
Daur hidup spesies malaria pada manusia yaitu:
a. Fase seksual
Fase ini terjadi di dalam tubuh manusia (Skizogoni), dan di dalam tubuh nyamuk (Sporogoni). Setelah beberapa siklus, sebagian merozoit di dalam eritrosit dapat berkembang menjadi bentuk- bentuk seksual jantan dan betina. Gametosit ini tidak berkembang akan mati bila tidak di hisap oleh Anopeles betina. Di dalam lambung nyamuk terjadi penggabungan dari gametosit jantan dan betina menjadi zigote, yang kemudian mempenetrasi dinding lambung dan berkembang menjadi Ookista. Dalam waktu 3 minggu, sporozoit kecil yang memasuki kelenjar ludah nyamuk (Tjay & Rahardja, 2002, hal .162-163).
Fase eritrosit dimulai dan merozoid dalam darah menyerang eritrosit membentuk tropozoid. Proses berlanjut menjadi trofozoit- skizonmerozoit. Setelah 2- 3 generasi merozoit dibentuk, sebagian merozoit berubah menjadi bentuk seksual. Masa antara permulaan infeksi sampai ditemukannya parasit dalam darah tepi adalah masa prapaten, sedangkan masa tunas/ incubasi intrinsik dimulai dari masuknya sporozoit dalam badan hospes sampai timbulnya gejala klinis demam. (Mansjoer, 2001, hal. 409).
b. Fase Aseksual
Terjadi di dalam hati, penularan terjadi bila nyamuk betina yang terinfeksi parasit, menyengat manusia dan dengan ludahnya menyuntikkan “ sporozoit “ ke dalam peredaran darah yang untuk selanjutnya bermukim di sel-sel parenchym hati (Pre-eritrositer). Parasit tumbuh dan mengalami pembelahan (proses skizogoni dengan menghasilakn skizon) 6-9 hari kemudian skizon masak dan melepaskan beribu-ribu merozoit. Fase di dalam hati ini di namakan “ Pra -eritrositer primer.” Terjadi di dalam darah. Sel darah merah berada dalam sirkulasi lebih kurang 120 hari. Sel darah mengandung hemoglobin yang dapat mengangkut 20 ml O2 dalam 100 ml darah. Eritrosit diproduksi oleh hormon eritropoitin di dalam ginjal dan hati. Sel darah di hancurkan di limpa yang mana proses penghancuran yang di keluarkan diproses kembali untuk mensintesa sel eritrosit yang baru dan pigmen bilirubin yang dikelurkan bersamaan dari usus halus. Dari sebagian merozoit memasuki sel-sel darah merah dan berkembang di sini menjadi trofozoit. Sebagian lainnya memasuki jaringan lain, antara lain limpa atau terdiam di hati dan di sebut “ekso-eritrositer sekunder“. Dalam waktu 48 -72 jam, sel-sel darah merah pecah dan merozoit yang di lepaskan dapat memasuki siklus di mulai kembali. Setiap saat sel darah merah pecah, penderita merasa kedinginan dan demam, hal ini di sebabkan oleh merozoit dan protein asing yang di pisahkan. Secara garis besar semua jenis Plasmodium memiliki siklus hidup yang sama yaitu tetap sebagian di tubuh manusia (aseksual) dan sebagian ditubuh nyamuk.
E. Manifestasi Klinis
Tanda dan gejala yang di temukan pada klien dengan malaria adalah sebagai berikut:
Suatu serangan biasa dimulai secara samara-samar dengan menggigil, di ikuti berkeringat dan demam yang hilang timbul. Dalam 1 minggu, akan terbentuk pola yang khas dari serangan yang hilang timbul. Suatu periode sakit kepala atau rasa tidak enak badan, diikuti oleh menggigil. Demam berlangsung selama 1-8 jam. Setelah demam reda, penderita merasakan sehat sampai terjadi menggigil berikutnya. Pada malaria vivax, serangan berikutnya cenderung terjadi setiap 48 jam.
F. Pemeriksaan Penunjang
a. Pemeriksaan mikroskopis malaria
Diagnosis malaria sebagai mana penyakit pada umumnya didasarkan pada manifestasi klinis (termasuk anamnesis), uji imunoserologis dan ditemukannya parasit (plasmodium) di dalam penderita. Uji imunoserologis yang dirancang dengan bermacam-macam target dianjurkan sebagai pelengkap pemeriksaan mikroskopis dalam menunjang diagnosis malaria atau ditujukan untuk survey epidemiologi di mana pemeriksaan mikrokopis tidak dapat dilakukan. Diagnosis definitif demam malaria ditegakan dengan ditemukanya parasit plasmodium dalam darah penderita. Pemeriksaan mikrokropis satu kali yang memberi hasil negatif tidak menyingkirkan diagnosis deman malaria. Untuk itu diperlukan pemeriksaan serial dengan interval antara pemeriksaan satu hari.
Pemeriksaan mikroskropis membutuhkan syarat-syarat tertentu agar mempunyai nilai diagnostik yang tinggi (sensitivitas dan spesifisitas mencapai 100%).
· Waktu pengambilan sampel harus tepat yaitu pada akhir periode
demam memasuki periode berkeringat. Pada periode ini jumlah trophozoite dalam sirkulasi dalam mencapai maksimal dan cukup matur sehingga memudahkan identifikasi spesies parasit.
· Volume yang diambil sebagai sampel cukup, yaitu darah kapiler (finger prick) dengan volume 3,0-4,0 mikro liter untuk sediaan tebal dan 1,0-1,5 mikro liter untuk sedian tipis.
· Kualitas perparat harus baik untuk menjamin identifikasi spesies plasmodium yang tepat.
· Identifikasi spesies plasmodium
· Identifikasi morfologi sangat penting untuk menentukan spesies plasmodium dan selanjutnya digunakan sebagai dasar pemilihan obat.
b. QBC (Semi Quantitative Buffy Coat)
Prinsip dasar: tes floresensi yaitu adanya protein pada plasmodium yang dapat mengikat acridine orange akan mengidentifikasi eritrosit terinfeksi plasmodium. QBC merupakan teknik pemeriksaan dengan menggunakan tabung kapiler dengan diameter tertentu yang dilapisi acridine orange tetapi cara ini tidak dapat membedakan spesies plasmodium dan kurang tepat sebagai instrumen hitung parasit.
c. Pemeriksaan imunoserologis
Pemeriksaan imunoserologis didesain baik untuk mendeteksi antibodi spesifik terhadap paraasit plasmodium maupun antigen spesifik plasmodium atau eritrosit yang terinfeksi plasmodium teknik ini terus dikembangkan terutama menggunakan teknik radioimmunoassay dan enzim immunoassay.
d. Pemeriksan Biomolekuler
Pemeriksaan biomolekuler digunakan untuk mendeteksi DNA spesifik parasit/ plasmodium dalam darah penderita malaria.tes ini menggunakan DNA lengkap yaitu dengan melisiskan eritrosit penderita malaria untuk mendapatkan ekstrak DNA.
G. Diagnosa
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejalanya, dimana terjadi serangan demam dan menggigil secara periodik tanpa penyebab yang jelas. Dugaan malaria semakin kuat jika dalam waktu 1 tahun sebelumnya, penderita telah mengunjungi daerah malaria dan pada pemeriksaan fisik ditemukan pembesaran limpa.
Untuk memperkuat diagnosis dilakukan pemeriksaan darah guna menemukan parasit penyebabnya. Mungkin perlu dilakukan beberapa kali pemeriksaan karena kadar parasit di dalam darah bervariasi dari waktu ke waktu. Pengobatan, komplikasi dan prognosis dari malaria ditentukan oleh jenis parasit penyebabnya.
H. Penatalaksanaan
Berdasarkan pemeriksaan, baik secara langsung dari keluhan yang timbul maupun lebih berfokus pada hasil laboratium maka dokter akan memberikan beberapa obat-obatan kepada penderita. Diantaranya adalah pemberian obat untuk menurunkan demam seperti paracetamol, vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh sebagai upaya membantu kesembuhan.
Sedangkan obat antimalaria biasanya yang dipakai adalah Chloroquine, karena harganya yang murah dan sampai saat ini terbukti efektif sebagai penyembuhan penyakit malaria di dunia. Namun ada beberapa penderita yang resisten dengan pemberian Chloroquine, maka beberapa dokter akan memberikan antimalaria lainnya seperti Artesunate-Sulfadoxine/pyrimethamine, Artesunate-amodiaquine, Artesunat-piperquine, Artemether-lumefantrine, dan Dihidroartemisinin-piperquine.
Penatalaksanaan malaria dapat diberikan tergantung dari jenis plasmodium, menurut Tjay & Rahardja (2002) antara lain salah satunya adalah :
Malaria Tersiana/ Kuartana
Biasanya di tanggulangi dengan kloroquin namun jika resisten perlu di tambahkan mefloquin single dose 500 mg p.c (atau kinin 3 dd 600 mg selama 4-7 hari). Terapi ini disusul dengan pemberian primaquin 15 mg /hari selama 14 hari)
I. Pencegahan
Orang-orang yang tinggal di daerah malaria atau yang mengadakan perjalanan ke daerah malaria bisa melakukan hal-hal berikut:
§ Menggunakan semprotan pembasmi serangga di dalam dan di luar rumah
§ Memasang tirai di pintu dan jendela
§ Memasang kawat nyamuk
§ Mengoleskan obat anti nyamuk di kulit
§ Mengenakan pakaian yang menutupi tubuh sehingga mengurangi daerah tubuh yang digigit nyamuk.
Beberapa hal yang perlu diingat mengenai malaria:
§ Obat-obat yang digunakan dalam tindakan pencegahan tidak 100% efektif
§ Gejalanya bisa timbul 1 bulan atau lebih setelah gigitan nyamuk
§ Gejala awalnya tidak spesifik dan seringkali disalahartikan sebagai influenza
§ Diagnosis dan pengobatan dini sangat penting, terutama pada malaria falciparum, yang bisa berakibat fatal pada lebih dari 20% penderita.

Sabtu, 12 Januari 2013

Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Terdakwa kasus suap pem­bahasan anggaran di Ke­menterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh alias Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa agar harta Angie senilai Rp 32 miliar disita untuk negara tidak dikabulkan majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). Sidang dimulai pada pukul 14.55.
Di persidangan kemarin, Angie mendapat dukungan dari penggemarnya. Mereka yang tergabung dalam ‘Angelina Sondakh Lovers’ memberikan support kepada terdakwa. Mereka mengenakan pin berwarga putih bergambar perempuan berambut panjang dan diberi tulisan ‘Mommy Angie’. Sedangkan Angie yang duduk di kursi terdakwa tampak memegang tasbih. Menurut anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan, Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh,” ujar Masrudin saat membacakan putusan vonis untuk Angie. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angie. Dakwaan ketiga Angie memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 5 tahun penjara. “Majelis hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan adalah dakwaan ketiga,” katanya.
Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar AS. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai, Mindo Rosalina Manullang, meski penyerahannya tidak langsung dan melalui kurir Angie, Jefri dan Alex. Menanggapi putusan Angie, Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kita pelajari dulu, kita masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak,” ujar Johan. Johan juga mengatakan, KPK menghormati keputusan majelis hakim. Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim (4,5 tahun) ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa (12 tahun) karena penerapan pasal yang berbeda.
Bukan uang Negara
Karena dakwaan jaksa KPK disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dari tiga dakwaan jaksa itu, majelis hakim memilih pembuktian dakwaan pertama yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dalam dakwaan pertama ini, jaksa KPK menuntut Angie 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsi.
Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek Kemenpora dan Kemdiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Angie beruntung, tuntutan berat jaksa dan pembebanan pidana tambahan tak dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menolak pembebanan hukuman tambahan berupa pidana pengganti uang Rp 32 miliar kepada Angie. Apa alasan hakim? Dalam amar putusannya, majelis hakim dipaparkan bahwa posisi Angie selaku anggot Banggar DPR tidak serta merta membuatnya dapat mengambil keputusan soal anggaran. Sebab, setiap penentuan anggaran dari Banggar DPR berdasarkan keputusan kolektif. “Karenanya tidak dapat dibuktikan secara pasti berapa uang yang benar-benar diperoleh terdakwa dan berapa yang diterima oleh lainnya,” papar Marsudin.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa Angie terbukti menerima uang. Namun, uang itu bukanlah berasal dari kas negara. “Uang yang diterima terdakwa berasal dari Permai Grup, bukan uang negara,” lanjut Marsudin. Angie tampak berseri-seri dan tak ada tangis lagi di vonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Vonis Angie ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Bukan hanya itu, Angie juga lolos dari jeratan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar alias tidak dimiskinkan. Usai sidang, sejumlah kerabat langsung menghampiri Angie. Tampak Lucky Sondakh (ayah Angie), Mudji Massaid (adik mendiang Adjie Massaid), dan penyanyi Reza Artamevia (mantan istri Adjie Massaid). Mereka saling berpelukan dan menyalami Angie. Reza mengaku lega dengan vonis hakim. “Ada kelegaan dibandingkan tuntutan. Jujur aja, Alhamdulillah wa syukurilah. Tidak seseram yang saya bayangkan,” katanya.

PENYAKIT MALARIA DAN CARA PENANGANANNYA

Penyakit malaria merupakan penyakit yang sering ditemukan di berbagai belahan bumi, penyakit ini disebabkan oleh adanya parasit yang ditularkan oleh nyamuk yang sebelumnya sudah terinfeksi. Secara garis besar malaria lebih banyak di temukan pada negara tropis dan sub tropis, Indonesia adalah negara beriklim tropis, maka sudah tidak aneh kita sering menemukan korban dari penyakit ini. Selain termasuk ke dalam penyakit ganas, penyakit ini pun termasuk ke dalam penyakit menular. Parasit Plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk menginfeksi sel darah merah pada manusia hingga menyebabkan berbagai gangguan pada kesehatan. Gangguan kesehatan inilah yang dikenal dengan penyakit malaria. Kali ini kami akan mengupas tuntas semua yang berkaitan erat dengan penyakit ini, mulai dari penyebab, gejala dan langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya, tentunya masih tetap dengan obat tradisioanal yang kami ketahui.

Penyebab penyakit malaria

  • Gigitan nyamuk, parasit yang diinjeksi ke tubuh kita melalui gigitan nyamuk menjadi salah satu penyebab yang paling umum ditemukan oleh para penderita penyakit ini.
  • Tranfusi darah dengan penderita malaria.
Di atas merupakan penyebab yang paling sering ditemukan pada para korbannya, untuk mencegahnya jelas anda harus menghindari semua pemicunya. Masih ada banyak hal yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit ini, namun kami rasa dua point itu lah yang perlu kita ketahui.

Gejala penyakit malaria

  1. Menggigil, hal ini biasanya disertai dengan demam tinggi dan berkeringat.
  2. Kotoran bercampur dengan darah
  3. Nyeri pada otot
  4. Anemia atau kekurangan darah
  5. Sakit kepala berkepanjangan
  6. Mual dan biasanya disertai dengan muntah-muntah

Pengobatan penyakit malaria

Ada banyak langkah yang bisa anda tempuh untuk mengatasi penyakit yang satu ini, bisa dengan langkah medis dan bisa juga dengan menggunakan bahan tradisional yang menggunakan bahan alami sebagai obatnya. Bagi anda yang lebih memilih menggunakan cara alami, silahkan anda ikuti tahapan-tahapan di bawah ini.
Bahan yang perlu anda siapkan:
  1. Setengah sendok teh serbuk biji mahoni
  2. Seperempat cangkir air panas
  3. Satu sendok makan madu
Langkah pembuatan:
  1. Campurkan serbuk mahoni ke dalam air panas
  2. Masukkan juga madu ke dalamnya lalu aduk hingga merata
  3. Minum ramuan di atas 2 kali dalam sehari
Lakukan secara rutin sampai anda melihat hasilnya, biasanya anda membutuhkan waktu 2 sampai 3 minggu untuk menghilangkan penyakit malaria.

Sabtu, 05 Januari 2013

Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra

Setelah menggelar rapat pleno yang dilaksanakan, Sabtu (5/01) bertempat di Resto Green Garden, DPC dan DPAC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sepakat sekaligus memastikan akan sepenuhnya mendukung pemimpin yang berasal asli dari Mitra. “Harga mati bagi kita kader Partai Demokrat adalah Putera-Puteri asli Mitra  ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pleno PD,” tegas Ketua DPAC PD Tombatu, Hanse Pelleng didampingi sejumlah pengurus lainnya.
Lanjut mereka, bahwa nantinya putra-putri terbaik kabupaten Mitra yang layak memimpin lima tahun kedepan diantaranya Wakil Bupati, Drs Jeremia Damongilala MSi, Ketua DPRD Tonny H Lasut, Kadiskes Provinsi Sulut, Dr Maxi Rondonuwu, Katrien Mokodaser, Felmmy J Peleng, Ronald Kandoli, Pieter Owu dan Hesky Naray.
“Mereka ini merupakan sosok pemimpin yang mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk memimpin Mitra, karenanya sangat layak jika nantinya nama-nama ini dipercayakan memimpin Mitra 2013-2018,” tegas Pelleng cs yang berjanji akan sepenuhnya berjuang bagi tou Mitra memenangkan Pilkada Mitra.
Katua DPC PD Mitra Katrien Mokodaser sendiri saat dikonfirmasi tak menapik soal komitmen kader Demokrat untuk sepenuhnya mendukung tou asli Mitra di Pilkada nanti.