Vonis untuk politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie
selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta
subsider kurungan enam bulan kembali dikritik. Vonis majelis hakim
pengadilan tindak pidana korupsi itu dinilai terlalu rendah. Pakar
Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, putusan
untuk Angie itu tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan, menurutnya,
putusan itu seolah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya.
“Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian,
pasti dihukum rendah,” kata Muluk, dalam diskusi Polemik Sindo Radio di
Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/1). Hamdi menambahkan, selain memberikan
kepastian bakal dihukum ringan, vonis Angie juga memberikan kepastian
bahwa hasil korupsi nantinya tidak akan dirampas oleh negara. Dengan
demikian, setelah keluar dari lembaga permasyarakatan, koruptor bisa
menikmati uang hasil korupsi. Penilaian sama disampaikan aktivis
Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho. Angie, kata dia,
tidak akan menjalani total 4,5 tahun lantaran bakal dipotong remisi
serta bebas bersyarat. “Masih ada juga tabungannya,” kata dia.
Hamdi menambahkan, masyarakat tidak akan mengerti mengenai teknis
hukum. Masyarakat hanya akan membandingkan vonis Angie itu dengan
perkara yang menjerat masyarakat kecil. “Masyarakat akan mengukur dengan
maling ayam yang seharga Rp 50 ribu dihukum tiga bulan. Maka kalau
korupsi miliaran rupiah tinggal dikalikan. Berapa tahun tuh,” pungkas
dia. Sebelumnya, Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi
secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp
2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Namun, majelis
hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan
nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa. Vonis ini
juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar
Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam
bulan kurungan.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar