Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempermasalahkan soal
rendahnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR, Angelina Sondakh. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas,
mengaku akan menyiapkan langkah-langkah, termasuk mencermati putusan
hakim melalui Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami sudah
join dengan KY dan MA. Ketua MA positif,” ujar Busyro, melalui pesan
singkat, Jumat (11/1). Lebih jauh, Busyro bahkan menuding majelis hakim
Tipikor telah menodai makna yuridis yang sebenarnya. Ia menilai majelis
hakim sidang Anggie yang diketuai, Sudjatmiko, tidak jeli dalam melihat
pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun
2001 tersebut. “Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen
hukum yang benar,semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis
dalam memaknai fakta persidangan,“kata Busyro. Padahal, menurut Busyro,
kader partai demokrat itu, telah melanggar undang undang dasar yang
merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka
sebagai anggota DPR,punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru
merampas hak hak rakyat. Fakta yg dijarah adalah bidang pendidikan,“
jelasnya.
Ia menambahkan, langkah hakim yang menjatuhkan vonis jauh dari
tuntutan ini, dikhawatirkannya akan semakin memperburuk citra para
instansi pengadil di mata masyarakat. “Hakim tidak memberi makna dan
bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus
dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perindungan rakyt sebagai
korban masif,“ pungkas dia. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi hanya mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan
terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di
Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR
RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Vonis hakim
sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan
sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara
dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2.000.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar