Minggu, 13 Januari 2013

Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa

Saksi yang dihadirkan pihak pemohon Careig Naichel Runtu (CNR) dan Denny J Tombeng (DJT) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1) kemarin pagi, meringankan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan JWS-IvanSa serta keterangan dari beberapa saksi dari CNR-DJT. Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pihak pemohon, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Hukum Tua, kebanyakan  meringankan KPU maupun JWS-IvanSa. 

Menurut  pihak CNR-DJT, mereka membawa 30 saksi, namun yang hadir hanya 15 saksi. Sidang  dimulai dengan mendengar jawaban dari KPU setelah itu dilanjutkan pembacaan jawaban dari JWS-IvanSa.

Sebelum para saksi diambil sumpah, kuasa hukum dari KPU mengajukan keberatan. Dikarenakan, para saksi yang diajukan CNR-DJT, merupakan PPK. Menurut kuasa hukum KPU, sesuai dengan surat edaran KPU nomor 16 tahun 2010 menyatakan, dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada, anggota KPU, PPK, PPS, dan KPPS, tidak dibenarkan menjadi saksi atau saksi ahli dari pasangan calon.Keberatan tersebut diterima oleh majelis hakim untuk dicatat.

Dari 15 saksi yang diambil sumpah, baru 8 saksi yang memberikan keterangan. Saksi dari PPK yang dihadirkan antara lain Ketua PPK Pineleng Ferry Kaunang, Ketua PPK Tombulu Stefi Kindangen, Ketua PPK Tombariri Danny Wahab, Anggota PPK Langowan Barat Freddy Kumolontang, Ketua PPK Tompaso Novi, Ketua PPK Tondano Utara Julius Efradus,  dan Ketua PPK Langowan Selatan Risal Malonda.

Ada juga saksi dari unsur kepala desa, yakni Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki. Kepada saksi (PPK), hakim menanyakan alasan, kenapa bersedia menjadi saksi. Kendati PPK adalah satu badan dari termohon dalam hal ini KPU. Sebagian besar jawaban PPK, ingin menyampaikan kebenaran yang terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya hakim menanyakan tentang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seluruh PPK menjawab, tidak ada persoalan atau keberatan yang terjadi saat penetapan DPT. Kebanyakan saksi PPK hanya mempermasalahkan tentang surat edaran yang diberikan oleh KPU pada tanggal 10 Desember. Sebab surat edaran itu diterima secara bersamaan dengan logistik Pemilukada. Yang menurut saksi, menimbulkan banyak kebingungan pada PPK maupun PPS serta KPPS.

Hakim juga bertanya tentang selisih dari DPT yang ditetapkan oleh KPU pada 3 Desember dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Para PPK menjawab bahwa mereka membandingkan DPT dengan hasil pleno KPU. Bukan membandingkan dengan yang menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan. Perbandingannya, lebih kurang dari DPT yang ditetapkan.

Sementara itu Hukum Tua Kapataran Barki Tambariki, dalam kesaksiannya, mengaku pernah datang ke rumah pribadi Gubernur di Kawangkoan, Minahasa.  Tetapi ia pergi bukan karena undangan gubernur. ‘’Kami pergi setelah menerima informasi dari teman-teman Hukum Tua,’’ jelasnya.

 Pada pertemuan tersebut Tambariki mengaku diberikan kesempatan oleh Gubernur untuk menyampaikan persoalan-persoalan apa yang terjadi di desa. Sekaligus meminta kalau ada usulan kepada gubernur untuk pembangunan di desa. Pada kesempatan emas itu, Tambariki mengaku, mengusulkan jalan perkebunan dan proyek air bersih.

Menurut Tambariki, saat para Hukum Tua menyampaikan usulan, muncul pasangan JWS-IvanSa yang kemudian menyampaikan program-program mereka jika dipercayakan oleh rakyat Minahasa. Ketika ditanya oleh hakim, apakah gubernur saat itu mengomentari penyampaian dari JWS-IvanSa? Tambariki mengaku tidak ada. Menurut Tambariki, selesai pertemuan tersebut, mereka menerima amplop dari seseorang dengan sejumlah uang di dalamnya.

Ketika ditanya apakah orang tersebut mengatakan sesuatu ketika memberikan amplop tersebut, dan apakah ada janji-janji dari pemberi uang? Secara spontan Tambariki menjawab, “tidak Pak.”  Tambariki juga mengaku Desa Kapataran mendapat proyek pengaspalan jalan.

Selesai mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, hakim memutuskan menunda sidang tersebut pada, Jumat (11/1) esok pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang berikutnya hakim menyampaikan termohon (KPU) juga bisa membawa saksi.

JAWABAN KPU
Sementara itu dalam jawaban KPU selaku pihak termohon, dengan tegas membantah semua pendapat atau dalil yang dikemukakan pemohon. Kuasa hukum KPU menyatakan, setelah mencermati permohonan yang telah dua kali mendapat perubahan, ternyata pihak pemohon tidak mencermati apa yang disampaikan oleh majelis hakim yang terhormat pada persidangan pertama tentang signifikansi kesalahan dalam perhitungan suara dengan jumlah pemilih yang menyebabkan pihak lain meraih suara terbanyak.

Terkait rekapitulasi hasil akhir pleno KPU dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, menurut KPU, keberatan pemohon tidak mendasar dan tidak jelas. Sebab tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi pemohon, untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Kuasa hukum KPU menjelaskan, proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh PPS, PPK, dan KPU telah berjalan dengan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil). Pemenuhan asas tersebut sudah diwujudkan, seperti teknis pemilihan yang menyatakan kebebasan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan laporan pemantauan yang dilaksanakan oleh Komite Pemantau Pemilu (TePI), yang telah diakreditasi oleh KPU. Dan juga melarang pemilih membawa dan menggunakan handphone saat menggunakan hak pilih di TPS demi asas rahasia.

Mengenai keterlibatan Gubernur menurut KPU, adalah keterlibatan positif dalam tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya kebijakan yang meliburkan hari saat pemilihan sehingga meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.

Sedangkan penetapan pada H-1 atau tanggal 11 Desember, telah sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan kategori pelanggaran. Hal ini didukung dengan tidak adanya laporan dari Panwaslukada tentang adanya pelanggaran administratif dalam penetapan DPT. Penetapan DPT 1 hari sebelumnya, memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan upaya menjamin hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.

Menurut KPU, penetapan dan pengesahan DPT merupakan kewenangan dari PPS, dan kewenangan dalam pemutakhiran diatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan, dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Juga menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

KPU juga menyatakan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang: Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan “Daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.”

Perubahan DPT sampai 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, mengacu pada pasal 32 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Maka bisa dilakukan perubahan sampai H-1 sebelum pemungutan suara bila terdapat pemilih yang meninggal dunia dan terdapat pemilih yang pernah terdaftar dalam DPS tapi tidak ada di DPT.

KPU mengungkapkan, dalil pemohon bahwa Pemilukada yang terselenggara di Kabupaten Minahasa tahun 2012 merupakan Pemilukada yang banyak terjadi pelanggaran sebagai perbuatan termohon secara terstruktur, sistematis, dan massif, merupakan dalil yang mengada-ada,  tidak berdasar, dan kabur.

KPU juga menjelaskan dengan memahami isi dari surat dari KPU yang tidak menyebut adanya keterangan Kepala Desa sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih, maka tidak dapat dikatakan bahwa hal ini merupakan tindakan manipulatif seperti dituduhkan. Apalagi jika dianggap dalam rangka konspirasi dengan pihak terkait atau pasangan calon tertentu. ‘’Suatu tindakan manipulasi, tidak mungkin dilakukan dengan terbuka,’’ lanjut KPU.

Penambahan pemilih oleh PPS berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten atau Panwascam atau PPL, dilakukan dengan melibatkan tim kampanye dan  saksi pasangan calon.

Sedangkan untuk menjamin proses yang transparan, Surat Edaran Nomor: 555/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 disampaikan kepada semua pasangan calon dengan surat pengantar nomor: 558/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, dan tidak ada keberatan dari semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa tahun 2012.

Menanggapi dalil pemohon yang menyatakan terdapat 2.175 pemilih tambahan, adalah tidak benar. Sesuai dengan data dari KPU, hanya 1.572 pemilih yang bertambah. KPU juga menjelaskan, pemilih-pemilih tersebut bukan tidak terdaftar.

Melainkan oleh PPS sesuai kewenangannya, telah didata melalui Rapat Pleno PPS yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi pasangan calon atau pimpinan partai politik pengusung calon tingkat desa dan semua saksi pasangan calon yang hadir pada rapat pleno tersebut. Mereka mengusulkan dan menyetujui penambahan pemilih yang belum terdaftar untuk didaftarkan dalam DPT.

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, KPU memohon MK yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan memberikan putusan yaitu menerima eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

KPU juga memohon pada MK untuk menolak permohonan keberatan pemohon, menyatakan sah dan mengikat secara hukum berita acara rekapitulasi hasil perhitungan  dan keputusan  KPU Minahasa Nomor: 299/KPTS/KPU-KAB-023.43.6239/2012 tentang penetapan hasil rekapitulasi. Menyatakan sah menurut hukum, Berita Acara Rapat Pleno KPU  Minahasa Nomor: 575/BA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Pasangan terpilih dalam Pemilukada Minahasa. 

Menolak  permohonan pemohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Careig Naichel Runtu S.IP dan Denny Jhonlie Tombeng, SE sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa. Menolak permintaan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Minahasa tanpa mengikutsertakan pasangan Calon  Nomor Urut 4 (empat) Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Ivan Sarundajang.

JAWABAN JWS-IVANSA
Kuasa hukum pihak terkait, dengan tegas menolak dalil-dalil dari pemohon. Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan jajarannya serta pihak terkait, kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan itu tidak benar.

Pada tuduhan bahwa SHS mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk berkampanye tanpa seizin gubernur, mereka menyatakan gubernur tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Diungkapkan pemohon, setelah menerima surat permohonan izin cuti oleh Stefanus Vreeke Runtu selaku Bupati Minahasa, gubernur membalas dengan surat penjelasan pemberian cuti yang berdasarkan pada pasal 79 ayat 3 huruf C dan pasal 61 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005 yang mengungkapkan, yang dapat mengajukan dan diberi izin kampanye adalah pejabat negara yang menjadi calon.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Kasubdit Pejabat Negara Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri Drs Soekatjo, yang juga dibenarkan oleh pejabat Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Saiful Anwar SH dalam koordinasi dan konsultasi kuasa hukum pihak terkait. Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan MA, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Penegasan tersebut dituangkan dalam surat nomor 273/6687/OTDA, tanggal 4 Desember 2012 yang menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye.

Kuasa hukum JWS-IvanSa menyatakan, dalil yang diungkapkan pemohon yang menyatakan Gubernur Sulut menyalahgunakan wewenang dan secara sengaja menghalangi hak politik Bupati Minahasa Stefanus Vreeke Runtu dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, adalah tidak benar. ‘’Itu merupakan asumsi dari pihak pemohon dan tidak ada hubungannya antara kekalahan pasangan CNR-DJT dengan ditolaknya pemberian izin cuti kampanye,’’ jelas kuasa hukum pihak terkait.

Terkait dengan dalil pemohon yang menuduh Gubernur Sulut yang mengumpulkan para hukum tua dan melakukan kampanye terselubung untuk pasangan JWS-IvanSa, adalah tidak benar dan tidak beralasan. Menurut pihak terkait, para Hukum Tua datang ke kediaman Gubernur secara inisiatif sendiri untuk menyampaikan dan mengeluhkan berbagai persoalan terkait pembangunan.

Menurut mereka, pertemuan bukan hanya terjadi di rumah gubernur, tapi juga di kantor dan di setiap kunjungan kerja gubernur ke daerah-daerah. Banyak hukum tua yang menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ini merupakan hal yang wajar, karena tidak ada aturan yang melarang hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan dan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Diungkapkan kuasa hukum terkait, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembinaan atau arahan gubernur terkait dengan pemenangan calon tertentu dalam Pemilukada Minahasa. Malahan gubernur mengimbau para hukum tua dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk menghadirkan Pemilukada yang demokratis.

Pihak terkait juga membantah dalil pemohon tentang pembangunan yang dijanjikan dalam rangka mendukung dan memenangkan pasangan JWS-IvanSa. Menurut mereka, pembangunan dan fasilitas yang dibangun di desa, tidak ada relevansinya dengan pemenangan JWS-IvanSa.

Malahan pihak CNR-DJT yang dituding telah melakukan mobilisasi birokrat dan PNS sesuai yang dibuktikan dengan foto. Diantaranya pada saat kampanye CNR-DJT pada tanggal 5 Desember, tampak hadir Kadis Perhubungan Drs J Lontaan, Asisten I FP Loing, Kadis Sosial Drs Hans Mokad, dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Foto lainnya juga menunjukkan pemohon dalam menyalurkan tunjangan kepada perangkat desa dan kelurahan yang dihadiri pemohon dan Bupati Minahasa serta Kepala BPMD Glady Kawatu SH.

Selanjutnya tentang tuduhan pemohon yang menuduh adanya politisasi anggaran, adalah tidak benar. Karena secara hukum persetujuan rancangan APBD atau APBD perubahan adalah keputusan DPRD  Sulut. Pembahasan anggaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur dengan rapat komisi dan pandangan umum setiap fraksi, yang akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Keputusan anggaran tersebut telah disampaikan dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Dari hasil evaluasi berdasarkan pasal 185 UU RI No 132 tahun 2004, tidak ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pihak terkait juga menyatakan anggaran infrastruktur tersebut adalah merupakan hasil respon atas aspirasi dari masyarakat, kepala desa, lurah,  camat, mengenai perbaikan jalan yang kemudian ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat DPRD Sulut.

Sementara itu,  pasangan JWS-IvanSa telah mengikuti prosedur dan telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan selaku peserta Pemilu. Dengan mengikuti semua tahapan dan sehingga ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. ‘’Pada tahap kampanye, pihak terkait telah memenuhi segala tata cara, prosedur, dan ketentuan kampanye,’’ lanjut kuasa hukum terkait.

Kasus hukum yang dituduhkan pemohon ditolak mentah-mentah oleh pihak terkait. Menurut mereka, kasus hukum yang dijalani JWS telah selesai. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara nomor: 131/Pid.b/2009/PN.TDO, dan putusan Mahkamah Agung No. 016/K/PID.SUS/2010 tanggal 30 November 2010, menyatakan JWS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituntutkan.

Begitu juga dengan kasus yang dituduhkan kepada IvanSa yaitu kasus narkoba, yang menurut kuasa hukum tidak benar. Sesuai dengan berita acara nomor: 378/BA/X/2012 tanggal 25 November, IvanSa dinyatakan memenuhi syarat dalam Pemilukada Minahasa.

Permohonan pihak CNR-DJT untuk mendiskualifikasikan pasangan JWS-IvanSa adalah tidak berdasar, karena selama pelaksanaan Pemilukada Minahasa, tidak ada terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang didalilkan dan diasumsikan pemohon.

Berdasarkan semua jawaban dan penjelasan, pihak terkait memohon kepada majelis hakim mahkamah konstitusi yang memeriksa untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keterangan pihak terkait dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Sumber

Saksi KPU Kuatkan JWS-IvanSa

"Puji Tuhan semua keterangan saksi pemohon yang diajukan oleh CNR-DJT, sudah dimentahkan oleh saksi yang diajukan oleh KPU secara jelas, tegas, dan lugas,’’ ujar JWS-IvanSa usai sidang mendengarkan keterangan saksi KPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/1) kemarin.

JWS-IvanSa pun mengharapkan dukungan doa untuk menghadapi sidang lanjutan pada, Senin pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan saksi pihak terkait (JWS-IvanSa). Sebab kemungkinan hari Rabu sudah ada keputusan. ‘’Jadi kami JWS-IvanSa memohon doa semua pendukung, simpatisan, dan seluruh lapisan rakyat Minahasa agar sidang berjalan lancar dan aman. God bless Minahasa. Salam JWS-IvanSa,’’ tulis keduanya di BBM.

Pantauan wartawan, keterangan saksi terlebih khusus saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon yang menghadirkan PPK, PPS, KPPS, dan tokoh masyarakat, semakin menguatkan KPU dan JWS-IvanSa.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi sisa dari pihak pemohon dan  dihadiri lengkap oleh semua pihak yang terlibat.  Yakni dari pihak pemohon CNR-DJT, KPU selaku pihak termohon, dan pasangan JWS-IvanSa selaku pihak terkait.

Setengah jam sebelum sidang dimulai, IvanSa ditemani sang istri tercinta telah berada di lokasi. Kemudian disusul JWS, yang diantar pengacara dan turut juga bersama  para saksi dari pihak terkait dengan  puluhan  pendukung yang setia.

Tak lama berselang datang KPU beserta rombongan saksi. Sidang dengan agenda melanjutkan keterangan saksi, dimulai tepat waktu di ruangan sidang lantai 4 gedung MK. Sebelum mendengar keterangan saksi, hakim mendengarkan keterangan dari kuasa  pendamping yang dikirimkan oleh  Gubernur Sulut  yang diberikan kepada Christianto Edwin Talumepa, Willem  Paulus Nainggolan, dan Marsif  Marlon Sendoh.

Kembali menegaskan tentang pertemuan dengan hukum tua yang terjadi di beberapa lokasi di Minahasa merupakan inisiatif dari hukum tua untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur.

Begitu juga mengenai surat yang menyatakan tidak diizinkannya pejabat daerah yang berkampanye. Dijelaskan, berdasarkan aturan UU, pejabat daerah yang bisa izin cuti kampanye hanyalah pejabat yang menjadi calon. Kalau pejabat atau kepala daerahnya bukan calon bersangkutan, tidak bisa berkampanye.

Mereka juga membenarkan para hukum tua yang hadir menerima amplop yang berisi sejumlah uang, tetapi uang itu bukan diberikan oleh Gubernur. Lebih dari itu tidak benar Gubernur mengajak untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pendamping yang dipercayakan oleh Gubernur Sulut, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari pihak pemohon.

Ketua PPK Tondano Timur Ruddy Raymond Sumarauw, menuturkan, tidak ada perubahan DPT yang telah ditetapkan pada 3 Desember. Menurut Sumarauw, terjadi  penambahan setelah menerima surat dari KPU pada 10 Desember. Keterangan-keterangan oleh saksi selanjutnya tidak jauh berbeda dengan keterangan dari Sumarauw. Saksi-saksi lainnya dari pihak pemohon yaitu Ketua PPK Kecamatan Sonder Ventje Suak dan Ketua PPK Kecamatan Kawangkoan Semuel Noldie Sada.

Sementara itu dari unsur pemerintah desa, beberapa hukum tua dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di antaranya Hukum Tua Sendangan I Swingli Wangko, Hukum Tua Timbukar Ordi Lombagia, Hukum Tua Pineleng I Wellem Albert Wenas, dan Kepala Kelurahan Papakelan Djammy Rompas.

Para hukum tua dan lurah ini mengakui pernah bertemu langsung dengan Gubernur. Dalam berbagai pertemuan yang dijalankan, mereka juga mengiyakan telah mengusulkan proyek yang dibutuhkan oleh desa maupun lurah masing-masing. Mereka juga mengaku menerima sejumlah uang dengan nominal dari Rp3juta sampai Rp5juta. 

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU terdiri dari tokoh masyarakat yaitu Teddy Lolowang. Ia mengaku ada beberapa warga Talikuran yang datang kepadanya untuk meminta bantuan karena mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Namun sebagian dari mereka tidak memiliki KTP. Mendengar pengaduan dari masyarakat tersebut, dia mengarahkan masyarakat untuk menghadap lurah untuk mengecek kebenaran tempat tinggal masyarakat yang datang melapor, kemudian diberikan surat keterangan.

Sementara itu PPK, PPS, maupun, KPPS dalam kesaksian mereka, mengaku sangat terbantukan dengan adanya surat edaran dari KPU. Sebab masih banyak warga yang memiliki hak pilih namun belum terakomodir dalam DPT. Mereka juga mengaku segala proses pengakomodiran pemilih tambahan itu,  melibatkan pihak-pihak terkait seperti hukum tua, kepala lingkungan, saksi dari pasangan calon, PPL, dan Panwascam.

KPU menghadirkan beberapa saksi yaitu anggota PPK Langowan Timur Rinny Ante, anggota PPK Kecamatan Tondano Utara Max Pangalila, PPK Kecamatan Langowan Eddi Manoppo, anggota PPK Kecamatan Tombulu Djemi Bogia, anggota PPK Kecamatan Pineleng Anthony Kalesaran, anggota PPK Tondano Timur Janry Rumambi, KPPS Desa Taler Noula Marla Paruntu, anggota PPS Desa Warembungan Stanly Rori, KPPS Desa Warembungan Mody Makaraung, dan anggota KPPS Warembungan Farly Teneh. Mereka semua senada mengungkapkan, dalam proses setelah diterima surat dari KPU hingga pleno KPU, tidak ada keberatan yang masuk.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim memberikan kesempatan ke semua pihak untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang merasa perlu pendalaman. Selesai pendalaman, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Senin (14/1) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait yaitu JWS-IvanSa. ‘’Sidang hari Senin ini bertepatan dengan ulang tahun Jantje W Sajow,’’ kata Max Wilar.

Wilar memperkirakan, berita acara KPU Minahasa No.575/BA/XII/2012 tanggal 17 Des 2012 yang menetapkan Jantje W Sajow dan Ivan Sarundajang (JWS-IvanSa) sebagai pemenang Pemilukada Minahasa, akan diperkuat putusan MK minggu depan dengan penolakan terhadap gugatan CNR-DJT secara keseluruhan. ‘’Yang benar tetap akan dimenangkan,’’ ujar Wilar.

Di sisi lain, salah satu warga Minahasa Ruland M Tuuk, mengaku kekesalan terhadap CNR-DJT yang menggugat ke MK. "Ternyata deklarasi siap kalah dan  siap menang yang dideklarasikan hanya isapan jempol," kata Tuuk.

SBY Tugaskan SHS

BITUNG-Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) kembali mendapat tugas kehormatan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Yaitu Presiden menugaskan khusus SHS untuk mengirim bantuan Indonesia buat korban bencana taufan Bopha Thypoon di Wilayah Palawan dan Mindanao, Philipina Selatan.

Karena itu, SHS segera menjalankan kepercayaan tersebut dengan memastikan dan melepas bantuan yang dibawa oleh KRI Makassar. Kapal perang itu,   Jumat (11/1) kemarin, bertolak dari Pelabuhan Internasional Bitung menuju Mindanao.

Gubernur kepada wartawan mengatakan, pada 4 Desember 2012 lalu, delapan Provinsi di wilayah Palawan dan Mindanao dilanda bencana topan Bopha. Titik topan yang berada di 70 kilometer sebelah selatan Tagbiliran City, menerjang 207 kota dengan kekuatan 160 Km/jam.

Akibat dari badai tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta benda serta infrasturktur daerah mengalami rusak parah.  ‘’Kurang lebih 600-an orang meninggal 3000-an orang luka-luka dan 500-an orang masih belum ditemukan. Di samping itu juga menimbulkan kerusakan 30.000-an rumah tempat tinggal dan sarana prasarana umum akibat diterjang angin topan berkecepatan 160 kph,’’ ujar Sarundajang.

‘’Karena itu sebagai bentuk solidaritas sekaligus wujud komitmen kemanusiaan yang tinggi antar negara tetangga serta sesama Negara ASEAN  (Asean Community), maka pemerintah RI mengirimkan bantuan kepada pemerintah Philipina,’’ tambah SHS.

Sebelumnya lanjut SHS, Pemerintah RI telah memberikan bantuan dana sebesar 1 Juta US Dollar  melalui Panglima TNI Laksamana Agus Suhatono. Kemudian disusul lagi makanan obat-obatan yang diberikan oleh Menko Kesra Agung Laksono beserta rombongan kepada Pemerintah Philipina serta berbagai bentuk bantuan lainnya. ‘

Tetapi Pemerintah Philipina hingga kini masih cukup kesulitan dan membutuhkan penguatan dalam menangani dampak bencana tersebut,’’ jelasnya. Untuk itu SHS berharap, kiranya bantuan yang diberikan  Pemerintah RI, akan bermanfaat  guna membantu rakyat Philipina yang terkena musibah tersebut.

Kepala BPBD Sulut Ir Hoyke Makarawung didampingi Kepala Perum Bulog Divre Sulut dan Gorontalo Benhur Ngkaimi  menambahkan, pengiriman bantuan beras yang diangkut KRI Makassar saat ini baru 1.700 ton, sementara untuk 300 ton akan menyusul dengan kapal berikut. Alasannya, KRI Makassar tidak mampu membawa sekaligus bantuan 2 ribu ton, sehingga sisanya menyusul minggu ini juga,’’ jelas Makarawung dan Ngkaimi.

7 Anggota Dekab Siap Cari Partai Baru

RATAHAN--Sebanyak 7 anggota dewan kabupaten (Dekab) Minahasa Tenggara, saat ini mulai melirik partai lain. Alasannya partai tempat mereka bernaung, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 nanti. Pasalnya, partai yang kini menaunginya dinyatakan tak lolos oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari verifikasi yang dilakukan sejak tahun silam, guna menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Beberapa diantaranya sebut saja  Lani Punusingon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Novry Tangkuman perutusan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Rakimin Ibrahim dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Djamiah Paputungan perutusan Partai Bintang Reformasi (PBR), Adry Mokat Partai Damai Sejahtera (PDS), Annie Boseke dan Supardi Logor dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). 

Lani Punusingon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Novry Tangkuman perutusan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Rakimin Ibrahim dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Djamiah Paputungan perutusan Partai Bintang Reformasi (PBR), Adry Mokat Partai Damai Sejahtera (PDS), Annie Boseke dan Supardi Logor dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Terpisah, kader PKPI Mitra Lani Punusingon selaku personil Komisi C Dekab ketika dimintai keterangannya kemarin, mengaku masih loyal dengan partai yang ada sekarang. “Kalau sudah selesai dan memang tak lolos, tentu kita harus mengambil sikap. Tapi tunggu saja, kan ini belum seluruhnya final,” singkat Punusingon. Ditanya mengenai kedekatannya dengan partai berlambang pohon beringin, Golkar, srikandi asal Rasi ini memilih tersenyum. “Nanti saja, ada waktunya,” singkat Punusingon.

Diketahui, ada 10 dari 34 parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sementara, itu Novry Tangkuman (PPDI) ketika dimintai keterangannya mengakui kalau saat ini pihaknya belum menentukan arah untuk menentukan pandangan politiknya kedepan. “Kalaupun memang nanti masyarakat masih menghendaki untuk menjadi perwakilannya, sudah pasti akan memikirkan partai mana yang lebih cocok,” ungkapnya.

Bupati Mantapkan PEMULIHAN


RATAHAN--Program dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Patuh, Efisien, Maju, Unggul, Lancar, Indah, Higienis, Aman dan Nyaman (PEMULIHAN) terus dimantapkan pihak pemerintah kepada para masyarakat.

Pemerintah beralasan dengan program tersebut maka cita-cita bagi masyarakat Mitra yang sejahtera bisa terwujud. Namun keberhasilan dari program pemerintah ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang sangat penting.

Seperti yang diungkapkan Bupati Mitra Telly Tjanggulung, dalam mewujudkan program PEMULIHAN, maka masyarakat juga harus mempunyai peran penting dalam mewujudkannya. "Dukungan masyarakat itu sangat penting," kata T2 sapaan akrab bupati.

Selain itu bupati juga mengakui apa yang telah menjadi program pemerintah saat ini, tidak terlepas dukungan dari masyarakat. "Peran masyarakat saya harus akui mempunyai andil yang sangat besar. Jadi sinergitas antara pemerintah dan masyarakat, maka cita-cita kita untuk Minahasa Tenggara yang sejahtera akan terwujud," ujar.

Untuk itu penjabaran program Kabupaten Mitra kedepan, kata Tjanggulung tetap fokus pada peningkatan infrastruktur khususnya yang menyentuh langsung kepada masyarakat. "Untuk itu program kesehatan pendidikan, dan infrastruktur untuk pertanian, perkebunan serta perikanan, akan terus dimaksimalkan," tutur bupati.

Sumber

ADD 2013 dan 2012 Sama NIlainya

RATAHAN--Anggaran Alokasi Desa (ADD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kemungkinan untuk tahun ini tidak bertambah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh untuk tahun 2013 ADD, yang akan dialokasikan tetap dikisaran angka Rp 18M.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mitra Desthen Katiandagho, ketika dikonfirmasi mengakui ADD hal tersebut. "Memang anggarannya untuk tahun ini tetap. Tapi saya juga masih menunggu hasil resminya seperti yang tertera di buku APBD," katanya.

Katiandagho mengungkapkan, beberapa indikator menjadi pertimbangan pada penetapan ADD tersebut, seperti wilayah dan demografi di suatu desa. "Kita dalam menentukan ADD ini berdasarkan kebutuhan, seperti keterjangkauan wilayah, dan jumlah penduduk di suatu desa," ujarnya.

Sementara itu Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumbak Madani Kecamatan Pasan Muhammad Ibrahim, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dirinya tinggal terserah dari Pemkab, untuk pengaturan jumlah ADD yang akan diberikan.

"Saya sebenarnya tinggal menyerahkan ke pemerintah, tapi pastinya memang berharap ada peningkatan apalagi untuk pembangunan fisik di desa kami," katanya. Ibrahim mengakui untuk di desanya menerima ADD sebesar Rp48 Juta tiap semester untuk tahun 2012.

Sumber

Harga Kopra Menukik

RATAHAN--Para petani kelapa di Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini dibuat galau pasalnya selang sebulan terakhir harga kopra di Mitra terus menukik tajam. Salah satu komoditi unggulan andalan Mitra, harga sebelumnya berada dikisaran harga Rp450ribu-Rp600ribu per seratus Kilogram, kini harga beli kopra tinggal Rp230ribu-Rp240ribu. Turunnya harga kopra ini, sangat merugikan para petani. "Yah kita mau bilang apa, kalau turun itu memang biasa tapi ini turunnya terlalu jauh," kata Marten Damongilala petani dari Desa Silian Kota.

Lebih lanjut kata Damongilala, turunnya harga kopra ini sangat merugikan dirinya dan para petani lainnya. "Dengan harga ini kita sudah rugi, karena biaya pemetikan sampai pada pengolahan sampai jadi kopra itu kita sudah rugi," katanya.

Sementara itu Meidi Tumbelaka, petani dari daerah yang sama, mengatakan mereka sampai saat ini, kebingungan lagi harus menjual kopranya dengan harga yang sesuai. "Kita sudah bingung, mau kerja kelapa yang di kebun tapi biaya terlalu tinggi, tidak diolah sayang juga," katanya.

Selain itu Tumbelaka mengungkapkan, kebanyakan para petani kelapa di wilayahnya sudah enggan untuk mengolah kelapa. "Banyak sudah dibiarkan, mungkin untuk menunggu harga kembali normal," ungkapnya.