Terkait adanya sejumlah ijazah resmi
asli tapi palsu (aspal) dari sejumlah universitas, untuk itu Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Tenggara (Mitra),
terus melakukan pengecekan kelas jauh dari beberapa universitas.
"Pengecekan
ini dilakukan tentunya untuk menekan angka penyebaran ijasah tak resmi
dalam arti, ijazah yang tak di akui oleh Direktorat Pendidikan Tinggi,"
ujar Kadis Dikpora Mitra Olvie Sumual kepada.
Menurut
Sumual, saat ini ada 4 perguruan tinggi yang membuka kelas jauh di
Mitra, yakni, Universitas Terbuka (UT), Unversitas Merdeka (Unmer)
Universitas Negeri Manado (Unima) serta Akademi Keperawatan (Akper).
"Dari pengecekan yang telah dilakukan ternyata untuk keempat perguruan tinggi tersebut legal," jelas Sumual.
Lanjut
dijelaskan sumual, bahwa pihaknya tak menginginkan kalau nanti akan
berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah ijazah azpal tersebut
seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
(sumber:http://www.cybersulutnews.com)
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar