Sedikitnya 10 Hukumtua terpilih di
Kabupaten Mitra segera dilantik. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra Drs Desten Katiandagho SH,
pelantikan 10 Hukumtua terpilih akan dilakukan Kamis (06/12) esok.
Pelantikan dilakukan langsung Bupati Mitra Telly Tjanggulung (T2).
“Jadi, pelantikan terhadap 10 Hukumtua terpilih sudah dijadwalkan
dilaksanakan, Kamis (06/12) esok,” ujar Katiandagho saat dihubungi
harian ini via ponselnya, pada Selasa (04/12) kemarin.
Dijelaskan Katiandagho, SK (Surat
Keputusan) sudah siap dan tinggal dilakukan pelantikan. Hanya saja
bagaimana mekanisme, apakah pelantikan dilakukan serentak atau per
kecamatan, masih perlu klarifikasi lanjut dengan Bupati. Namun mengingat
waktu yang semakin sempit, kemungkinan pelantikan 10 Hukumtua terpilih
ini akan dilakukan serentak dalam satu lokasi. “Mungkin saja akan
dilantik di Atrium Kantor Bupati,” ujarnya.
Ditambahkan Katiandagho, kalau melihat
animo masyarakat, mereka menginginkan agar pelantikan hukumtua dilakukan
di desa masing-masing. Namun ini tidak mungki dilakukan, mengingat
waktu dari Bupati Mitra. Sehingga diputuskan pelantikan 10 Hukumtua
terpilih ini dilakukan saja serentak, tegas mantan Kepala BKDD Mitra
ini.
Diketahui, sejumlah kalangan mendesak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, tepatnya Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) secepatnya melantik Hukumtua
terpilih. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan
di desa. Sebab ada beberapa hukumtua incumbent sudah mengundurkan diri,
dan tidak lagi bersedia menjalankan pemerintahan hingga pelantikan
Hukumtua terpilih. “Kami mendengar sudah ada 10 Hukumtua terpilih
mengantongi SK, tapi kenapa belum dilantik Bupati,” ujar Ketua LSM Gemma
Mitra Vydi Ngantung.
Sementara Kepala BPMPD Mitra
menjelaskan, adapun 10 Hukumtua terpilih yang siap dilantik, di
antaranya, Desa Wongkay, Kecamatan Ratahan Timur, Desa Kalaid, Desa
Banga, Desa Lowatak, Desa Suhuyon, (seluruhnya dari kecamatan Touluaan
Selatan), Desa Tolombukan, Kecamatan Pasan, Desa Lobu, Desa Lobu Satu
(Kecamatan Touluaan), Desa Basaan Satu, Kecamatan Ratatotok dan Desa
Rasi, Kecamatan Pasan.
Sumber
Sumber
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar