Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan,
telah mengajukan mundur dari jabatannya pascapencekalan terhadap
dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan
pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi.
"Sehubungan dengan pengumuman
penetapan KPK tentang poencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember.
Maka, saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat
pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora,
Jakarta, pagi ini.Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan
sebagai menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY untuk
menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak
efektif menjalankan tugas," katanya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar
negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat
permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor
4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi
sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana
Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi
Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan
penyidikan," kata Busyro.
Kamis, 06 Desember 2012
Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar