Tidak hanya mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi
Mallarangeng juga mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Hal ini
menyusul Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Saya
ingin sampaikan dalam kapasitas saya sebagai pengurus Partai Demokrat
pada kesempatan yang sama saya sampaikan ke Pak SBY bahwa saya ajukan
permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekretaris dan Anggota
Dewan Pembina serta Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai
Demokrat," ujar Andi, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di kantor
Kemenpora, Senayan.
Andi mengatakan, di dalam pertemuan tadi
pagi, SBY menyatakan menerima pengunduran dirinya dari Partai Demokrat.
Di dalam pertemuan Andi dengan SBY, juga turut hadir Sekretaris Kabinet
Dipo Alam dan Wakil Presiden Boediono.
Andi sebelumnya telah
ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek
Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat
permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor
4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi
sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana
Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi
Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi
dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan
penyidikan," kata Busyro.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri.
Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain
Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT
Adhi Karya.
Sumber
Kamis, 06 Desember 2012
Andi Mallarangeng Juga Mundur dari Demokrat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar