Meskipun sudah melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur
dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Daerah
terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran 2011, tetap saja digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Agenda paripurna
yang sempat dibatalkan karena tak capai korum pada Jumat (30/11) tengah
malam lalu itu, akhirnya digelar dengan hanya dihadiri oleh 14 anggota
DPRD Mitra, Rabu (5/12/2012) malam. Katrien Mokodaser yang dipercayakan
memimpin rapat paripurna tersebut, menyebutkan bahwa anggota DPRD yang
telah menandatangani daftar hadir ada 16 orang. Anehnya yang tampak
duduk di ruang rapat paripurna hanya 12 orang, sontak saja beberapa
wartawan ikut bertanya-tanya, dimana empat anggota lainnya yang ikut
menandatangani absen kehadiran.
Sebab 12 orang anggota DPRD yang
sudah hadir, termasuk di dalamnya pimpinan DPRD, nampaknya jika
dihitung belum mencapai korum. Namun tak lama berselang, kala sidang
sudah berjalan beberapa menit, dua diantara anggota DPRD yang
menandatangani absen namun belum ada di ruangan, tiba dan mengikuti
rapat paripurna, yang mengagendakan pengesahan ranperda LPJ Bupati,
sehingga sidang pun tetap berlanjut dengan skenario, pertama
mendengarkan laporan Pansus LPJ kemudian pandangan akhiri Fraksi DPRD,
tanggapan Bupati atas pandangan Fraksi dan terakhir penandatanganan
pengesahan.
Menariknya, tanggapan beberapa fraksi terhadap
Pengesahan Ranperda LPJ Bupati itu, nampaknya jauh dari topik yang ada
yakni pelaksanaan APBD 2011. Yang menjadi materi tanggapan fraksi justru
terkait kesalahan pengelolaan anggaran APBD 2012, dimana terjadi
perubahan beberapa pos anggaran yang telah tertata dalam APBD Induk.
Contohnya pengadaan kendaraan dinas para Lurah dan Hukumtua yang
ternyata tak ditata dalam APBD 2012, begitu juga dengan Pengadaan Lahan
Bangunan GOR yang tidak ada dalam APBD, serta Tak terbayarnya Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD) karena dana yang telah tertata untuk membayar 12
bulan TKD Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah digunakan untuk pos lainnya
yang tak direncanakan.
Terungkapnya sejumlah penyimpangan atas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) oleh
jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), membuat beberapa Fraksi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, berang dan secara tegas dalam
pandangan akhir fraksinya mengusulkan agar DPRD mengunakan haknya, yakni
Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat.
Kisman
Hala, yang menjadi juru bicara Fraksi Amanat Gerakan Penegak Bangsa
serta Lanny Punusingon yang menjadi juru bicara Fraksi Peduli Keadilan
Reformasi (PKR) bersama Katrien Mokodaser yang menjadi juru bicara
Fraksi Demokrat dan Delly Makalow yang menjadi juru bicara Fraksi PDI
Perjuangan dalam pandangan fraksi mereka, mengusulkan kepada pimpinan
DPRD agar dapat mengagendakan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) untuk
dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan menggunakan hak-hak
DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan
DPRD, PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
serta Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD yakni Hak Interpelasi,
Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat.
Sumber
Kamis, 06 Desember 2012
Pengesahan Ranperda LPJ Mitra Digelar Lampaui Batas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar