Ratahan, KOMENTAR - Meski
telah lewat masa 30 hari sejak disampaikan sebagaimana diatur dalam
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, namun Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra) untuk pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2011,
tetap akan diparipurnakan. Demikian dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten
Mitra, Tonny Hendrik Lasut AmTm, Senin (03/12) kemarin.
Menurut dia, hal ini sesuai hasil
konsultasi yang dilakukan pihak DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar)
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemarin.
“Ada memang dalam ketentuan yang
menyebut bahwa batas waktu untuk pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah
sampai pada persetujuan bersama adalah 30 hari. Tetapi oleh Pemprop
diarahkan bahwa kita tetap mengikuti mekanisme dan prosedur baku. Karena
itu, kita dianjurkan untuk tetap menggelar paripurna LPJ tersebut,”
tukas Ketua Banggar DPRD ini.
Berdasarkan arahan dari Pemprop ini,
lanjut Lasut, maka pihaknya menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna
untuk keputusan soal Ranperda LPJ Kepala Daerah Mitra tentang APBD 2011
tersebut. “Ujungnya Ranperda ini juga setalah diparipurnakan akan
dikonsultasikan juga ke Pemprop. Jadi kita ikut saja apa yang menjadi
arahan dan saran dari mereka (Pemprop, red),” tandasnya.
Ditanya kapan jadwal rapat paripurna LPJ
tersebut, Lasut mengungkapkan kalau tak ada perubahan, bakal digelar
Rabu (05/12) besok. “Kita menyesuaikan dengan waktu Bupati karena LPJ
ini harus dihadiri beliau. Sementara kalau besok (hari ini, red) beliau
keluar daerah untuk mengikuti kegiatan BPK bersama semua Kepala Daerah
baik propinsi maupun kabupaten/kota se Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, LPJ Bupati tentang
pengelolaan APBD 2011 ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD 30
Oktober silam. Dan ada batas waktu 30 hari untuk persetujuan bersama
Ranperda LPJ sesudah disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pasal 301 ayat 2 Permendagri
tersebut ditulis, Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.Sumber
0 komentar:
Posting Komentar