Sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo diapresiasi. Keputusan KPK menahan Djoko
dinilai telah menjaga prinsip persamaan di mata hukum dalam
pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan anggota Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al
Habsy dan dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin secara
terpisah, Selasa (4/12/2012).
Aboe Bakar juga mengapresiasi sikap Djoko yang kooperatif terhadap proses hukum. Meski seorang jenderal aktif, kata dia, Djoko tak menghambat proses pemeriksaan.
Didi mengatakan, penahanan Djoko menjadi bukti masih adanya kerja sama yang baik antara Polri dan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.
"Ini
menjadi momentum pembersihan di tubuh kepolisian, apalagi polisi berada
di garda depan dalam penegakan hukum. Ini akan sangat bermanfaat demi
mengangkat kembali citra kepolisian di mata publik," kata Didi.
Aboe
Bakar mengharapkan persamaan di mata hukum itu juga ditunjukkan KPK
ketika mengusut kasus korupsi besar lainnya, seperti dugaan korupsi
Hambalang, Wisma Atlet SEA Games, dan bail out Bank Century.
KPK, kata dia, juga harus tegas ketika berhadapan kekuatan politik
tertentu atau pihak-pihak di pusaran kekuasaan.
Seperti diberitakan, Djoko
ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Selatan yang berada di
Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur. Penahanan dilakukan setelah Djoko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Djoko
diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
terkait pengadaan simulator SIM. Total kerugian negara dalam proyek itu
mencapai Rp 100 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar