Belum lunasnya pengembalian dana tunjangan insentif komunikasi anggota
Dewan Sulawesi Utara periode 2004-2009 terus di-kejar badan pemeriksa
keuangan, dalam rekomendasi hasil pemeriksaan di Dewan Sulut salah satu
item yang tetap di-kejar adalah pelunasan tunjangan insentif komunikasi.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, pencairan dana tunjangan insentif
komunikasi pada periode 2004-2009 lalu tetap dianggap illegal, sehingga
dana yang mencapai Milliaran Rupiah harus dikembalikan ke-kas Negara.
Data yang berhasil dirangkum wartawan menyebutkan dari 45 legislator
Sulut periode 2004-2009 baru Telly Tjanggulung dan Ahj Purukan yang
sudah mengembalikan dana tunjangan insentif komunikasi tersebut.
Watung menambahkan pihaknya tetap mengupayakan adanya pengembalian dana
tersebut namun ia meminta adanya kerja-sama dengan pihak-pihak terkait
sehingga dana tunjangan insentif komunukasi bisa kembali ke kas Negara.
Sumber
Selasa, 27 November 2012
Dana Tunjangan Insentif Komunikasi Eks Anggota Dewan 2004-2009 Harus Dikembalikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar