Belum lunasnya pengembalian dana tunjangan insentif komunikasi anggota
Dewan Sulawesi Utara periode 2004-2009 terus di-kejar badan pemeriksa
keuangan, dalam rekomendasi hasil pemeriksaan di Dewan Sulut salah satu
item yang tetap di-kejar adalah pelunasan tunjangan insentif komunikasi.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, pencairan dana tunjangan insentif
komunikasi pada periode 2004-2009 lalu tetap dianggap illegal, sehingga
dana yang mencapai Milliaran Rupiah harus dikembalikan ke-kas Negara.
Data yang berhasil dirangkum wartawan menyebutkan dari 45 legislator
Sulut periode 2004-2009 baru Telly Tjanggulung dan Ahj Purukan yang
sudah mengembalikan dana tunjangan insentif komunikasi tersebut.
Watung menambahkan pihaknya tetap mengupayakan adanya pengembalian dana
tersebut namun ia meminta adanya kerja-sama dengan pihak-pihak terkait
sehingga dana tunjangan insentif komunukasi bisa kembali ke kas Negara.
Sumber
Related Articel:
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar