Tunjangan Profesi (TP) atau sering
disebut tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi di Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra) di 2013 ini baru akan dibayar hingga bulan
kelima (Mei). Sisanya untuk tujuh bulan yakni Juni sampai dengan
Desember, nanti akan dicarry over (dibawa) untuk anggaran 2013.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang
Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Mitra, Dra Rosye Arikalang. Menurut dia, hal
tersebut disebabkan karena dana yang ditransfer pemerintah pusat hanya
cukup untuk membayar tunjangan sertifikasi ini hingga bulan Mei.
“Anggaran tunjangan sertifikasi ini
berasal dari pemerintah pusat, dan mereka mentransfernya secara
bertahap. Ternyata keseluruhan dana yang ditransfer setelah dikalkulasi
hanya cukup hingga bulan kelima,”
Ditanya tunjangan sertifikasi sisa
selama tujuh bulan di 2012 ini, menurut Arikalang, nantinya akan dibawa
untuk dianggarkan di 2013. “Kebetulan kami baru selesai mengikuti
workshop, di mana data-data kekurangan anggaran tunjangan sertifikasi
sudah dimasukkan untuk dianggarkan di 2013 dan dibayarkan di 2014,”
terangnya.
Sementara itu, tunjangan sertifikasi
periode bulan Mei sendiri, menurut Arikalang, akan segera dibayarkan,
setelah dananya ditransfer pemerintah pusat. “Mungkin awal Desember
nanti tunjangan sertifikasi periode Mei sudah mulai dibayarkan.
Pembayaran ini menggunakan anggaran triwulan IV,” terangnya.
Sumber
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar