Generasi Muda Silian Raya (GMSR), Minahasa Tenggara (Mitra), secara tegas mewarning pihak pemerintah desa khususnya untuk sepuluh desa di kecamatan Silian Raya, tidak tertutup dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Dengan tegas kami minta kesepuluh hukum tua yang ada di kecamatan
Silian Raya ini agar terbuka melakukan pengelolaan ADD. Jangan sampai
menimbulkan kecurigaan warga akan adanya praktek mafia ADD. Selain
transparan admistrasi, realisasi dari penggunaan dana ini juga harus
jelas dan dipertanggungjawabkan ke publik, dalam hal ini masyarakat,”
tegas Fanli Liwan dan King Watania.
Keduanya kemudian mengatakan bahwa akan menelusuri setiap pengelolaan
ADD yang ada di setiap desa. Nantinya apabila benar adanya kong
kalingkong, maka GMSR tidak main-main untuk membawa masalah ini hingga
ke proses hukum.
“Sudah banyak pengeluhan warga akan hal ini, jadi kami harap
pemerintah desa tidak main-main dalam merealisasikan sekaligus
mempertanggungjawabkan ADD secara jelas dan terbuka,” pungkas Liwan dan
Watania.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar