Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP)
Kabupaten Mitra memastikan tidak akan lagi memperpanjang sekaligus
menerbitkan ijin usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) botolan atau
yang kini tren disebut ‘pertamini’.
Kepala BPMP2SP Mitra Fenggy Wurungian melalui Sekretaris Anda Kansil,
saat ditemui wartawan di ruang kerjanya yang terletak di kawasan blok
B, Kamis (29/11) mengakui, sempat kecolongan dengan ijin yang
dikeluarkan beberapa waktu sebelumnya. Dimana penjual enceran kini
bagaikan jamur di daerah Mitra. “Untuk sekarang kita sudah tegaskan
tidak lagi akan memperpanjang ataupun mengeluarkan ijin bagi usaha
pedagang bensin enceran,” tegas Kansil.
Lanjutnya, bahwa untuk saat ini ijin usaha pedagang BBM harus ada rekom dari pertamina, “kalau untuk yang daerah jauh dari SPBU,
kita bisa memberikan pengecualian. Jadi kalau pun ada pedagang yang
masih melakukan pembelian galon dan menunjukan ijin dari pihak kita
(BPBP2SP, red) itu keliru,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar