Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP)
Kabupaten Mitra memastikan tidak akan lagi memperpanjang sekaligus
menerbitkan ijin usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) botolan atau
yang kini tren disebut ‘pertamini’.
Kepala BPMP2SP Mitra Fenggy Wurungian melalui Sekretaris Anda Kansil,
saat ditemui wartawan di ruang kerjanya yang terletak di kawasan blok
B, Kamis (29/11) mengakui, sempat kecolongan dengan ijin yang
dikeluarkan beberapa waktu sebelumnya. Dimana penjual enceran kini
bagaikan jamur di daerah Mitra. “Untuk sekarang kita sudah tegaskan
tidak lagi akan memperpanjang ataupun mengeluarkan ijin bagi usaha
pedagang bensin enceran,” tegas Kansil.
Lanjutnya, bahwa untuk saat ini ijin usaha pedagang BBM harus ada rekom dari pertamina, “kalau untuk yang daerah jauh dari SPBU,
kita bisa memberikan pengecualian. Jadi kalau pun ada pedagang yang
masih melakukan pembelian galon dan menunjukan ijin dari pihak kita
(BPBP2SP, red) itu keliru,” pungkasnya.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar