Fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) di beberapa daerah di Sulut, tidak terjadi di Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra). Meski hanya memiliki dua SPBU yakni SPBU Ratahan dan
SPBU Tababo, antrean panjang belum terjadi.
Dari hasil pantauan Tribun Manado, antrean panjang justru jeriken berbagai ukuran. Seorang operator di SPBU Ratahan tampak santai mengisi jeriken-jeriken yang dimuat di atas sepeda motor, bentor dan mobil bak terbuka milik sejumlah warga.
Operator itu mengaku jeriken-jeriken tersebut milik warga dari sejumlah wilayah yang jaraknya jauh dari Ratahan. "Ini mereka yang datang dari jauh," katanya.
Pengelola SPBU, Ronald Kandoli mengatakan, warga yang mengisi BBM dalam jeriken tinggal di daerah pelosok Minahasa Tenggara. Mereka mengantongi izin dari kepala desa setempat. "Kampung mereka jauh dan ada izin jadi dibolehkan," ujar Ronald yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra ini.
Terkait instruksi Gubernur yang melarang mobil plat merah melakukan pengisian Premium atau BBM bersubsidi di SPBU miliknya, Kandoli mengaku melayaninya karena Pemkab tidak melarang hal itu. "Pemkab kan tidak mengatur larangan mobil plat merah mengisi premium," katanya.
Dari hasil pantauan Tribun Manado, antrean panjang justru jeriken berbagai ukuran. Seorang operator di SPBU Ratahan tampak santai mengisi jeriken-jeriken yang dimuat di atas sepeda motor, bentor dan mobil bak terbuka milik sejumlah warga.
Operator itu mengaku jeriken-jeriken tersebut milik warga dari sejumlah wilayah yang jaraknya jauh dari Ratahan. "Ini mereka yang datang dari jauh," katanya.
Pengelola SPBU, Ronald Kandoli mengatakan, warga yang mengisi BBM dalam jeriken tinggal di daerah pelosok Minahasa Tenggara. Mereka mengantongi izin dari kepala desa setempat. "Kampung mereka jauh dan ada izin jadi dibolehkan," ujar Ronald yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra ini.
Terkait instruksi Gubernur yang melarang mobil plat merah melakukan pengisian Premium atau BBM bersubsidi di SPBU miliknya, Kandoli mengaku melayaninya karena Pemkab tidak melarang hal itu. "Pemkab kan tidak mengatur larangan mobil plat merah mengisi premium," katanya.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar