Fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) di beberapa daerah di Sulut, tidak terjadi di Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra). Meski hanya memiliki dua SPBU yakni SPBU Ratahan dan
SPBU Tababo, antrean panjang belum terjadi.
Dari hasil pantauan Tribun Manado, antrean panjang justru jeriken berbagai ukuran. Seorang operator di SPBU Ratahan tampak santai mengisi jeriken-jeriken yang dimuat di atas sepeda motor, bentor dan mobil bak terbuka milik sejumlah warga.
Operator itu mengaku jeriken-jeriken tersebut milik warga dari sejumlah wilayah yang jaraknya jauh dari Ratahan. "Ini mereka yang datang dari jauh," katanya.
Pengelola SPBU, Ronald Kandoli mengatakan, warga yang mengisi BBM dalam jeriken tinggal di daerah pelosok Minahasa Tenggara. Mereka mengantongi izin dari kepala desa setempat. "Kampung mereka jauh dan ada izin jadi dibolehkan," ujar Ronald yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra ini.
Terkait instruksi Gubernur yang melarang mobil plat merah melakukan pengisian Premium atau BBM bersubsidi di SPBU miliknya, Kandoli mengaku melayaninya karena Pemkab tidak melarang hal itu. "Pemkab kan tidak mengatur larangan mobil plat merah mengisi premium," katanya.
Dari hasil pantauan Tribun Manado, antrean panjang justru jeriken berbagai ukuran. Seorang operator di SPBU Ratahan tampak santai mengisi jeriken-jeriken yang dimuat di atas sepeda motor, bentor dan mobil bak terbuka milik sejumlah warga.
Operator itu mengaku jeriken-jeriken tersebut milik warga dari sejumlah wilayah yang jaraknya jauh dari Ratahan. "Ini mereka yang datang dari jauh," katanya.
Pengelola SPBU, Ronald Kandoli mengatakan, warga yang mengisi BBM dalam jeriken tinggal di daerah pelosok Minahasa Tenggara. Mereka mengantongi izin dari kepala desa setempat. "Kampung mereka jauh dan ada izin jadi dibolehkan," ujar Ronald yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra ini.
Terkait instruksi Gubernur yang melarang mobil plat merah melakukan pengisian Premium atau BBM bersubsidi di SPBU miliknya, Kandoli mengaku melayaninya karena Pemkab tidak melarang hal itu. "Pemkab kan tidak mengatur larangan mobil plat merah mengisi premium," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar