Sabtu, 01 Desember 2012

Tim TAPD Mitra Jadi Bulan-bulanan

Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi bulan-bulannanya Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra. Pasanya tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Freddy Lendo itu tak henti-hentinya diserang dengan sejumlah pertanyaan kritis dari para anggota banggar, Kamis (29/11).

Rapat yang mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2012 dan bersifat terbuka untuk umum itu, nampaknya dimanfaatkan oleh banggar DPRD untuk buka-bukaan terkait polemik tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sudah menimbulkan dampak keresahan bagi para aparatur pegawai negeri sipil (PNS) akibat tak kunjung direalisasikan.

Kisman Hala, satu diantara anggota banggar yang hadir dalam rapat tersebut, secara tegas mengkritisi TAPD yang secara sepihak, melakukan perubahan dan mengganti pos anggaran yang telah ditetapkan, akibatnya sejumlah pos anggaran yang telah direncanakan tak bisa biayai, contohnya TKD yang masuk belanja aparatur. “Akibat pergantian pos anggaram, TKD yang sudah ditata 12 bulan, tak bisa lagi dibayarkan. Kami pun dituding oleh masyarakat sebagai kambing hitam. Padahal semua kesalahan TAPD,” tegasnya.

Menurut Kisman, banggar mempertanyakan alasan TAPD melakukan perubahan pos anggaran tanpa mengikuti arahan pemerintah provinsi. Sebab dari hasil konsultasi dengan pihak provinsi, pemkab disarankan agar memenuhi ketentuan prosesntasi sebagaimana diatur dalam permendagri, dimana karena dana terbatas, maka kekurangan yang ada diambil dari pos belanja pengadaan lahan. Namun anehnya TAPD justru mengambil pos anggaran TKD, sehingga TKD tak bisa dibayarkan. “Padahal dalam APBD Induk, TKD sudah ditata 12 bulan, namun karena TAPD telah menggeser anggaran TKD untuk belanja lainnya, maka jadinya seperti ini,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Adri Mokat, anggota banggar lainnya secara tegas menuding TAPD maupun secara keseluruhan pihak eksekutif, telah melakukan pelanggaran atas kebijakan umum, dalam hal ini Perda. Bahkan kata Mokat, ada beberapa Peraturan Bupati (Perbup) telah bertentangan dengan Perda. “Ini jelas pelanggaran hukum, sebab dalam hirarki perundang-undangan, Perbup berada di bawah Perda, sehingga tidak bolah bertentangan dengan Perda. Namun anehnya di Mitra hal itu sering terjadi,” miris mantan sekda Mitra ini.

Selain itu kata Mokat, TAPD telah melakukan pelanggaran administrasi, karena TKD yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) justru diarahkan pada dana hibah dari Kabupaten Induk yakni Minahasa Selatan yang belum jelas realisasinya. “Sesuai aturan, belanja aparatur bersumber dari DAU, namun yang dilakukan oleh pemkab lain dan berharap dari hibah dari pemkab Minsel, akibatnya seperti saat ini,” ungkapnya.

Delly Mokaluw, wakil ketua DPRD pada kesempatan itu ikut mempertanyakan sikap TAPD yang secara sepihak melakukan perubahan pos anggaran yang ujung-ujungnya berakibat pada tidak terbayarnya TKD untuk aparatur PNS di Mitra. Namun mirisnya menurut dia, Bupati dalam sebuah kesempatan, ikut membagi-bagikan uang kepada para guru. “Saya prihatin dengan kondisi sekarang ini. Disatu sisi daerah tak mampu bayar TKD, karena danannya sudah digeser untuk pos lain, disisi lain Bupati ternyata ikut bagi-bagi uang. Padahal sejumlah PNS menunggu hak yang resmi mesti mereka dapat,” ujarnya miris.

Mendatap serangan dari banggar DPRD, TAPD pun tampak bingung dan kewalahan menjawab pertanyaan maupun tudingan dari banggar. Sesekali mereka tampak sambil berbisik berdiskusi kecil sebelum menjawab.

Sementara itu Ketua DPRD, Tonny Lasut dalam kesempatan itu, ikut menyinggung masalah pergeseran anggaran yang akirnya menimbulkan masalah baru yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. “Contohnya masalah pengadaan lahan stadion yang sebelumnya tak dialokasikan dalam APBD, kini sudah ditangani pihak penegak hukum,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan dan tudingan anggota banggar DPRD, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Arie Wua menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan atas usulan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Terkait dana TKD, ia mengakui bahwa dana yang telah diposkan untuk TKD telah digunakan untuk belanja lainnya, dengan asumsi akan diganti oleh pemasukan dari pos dana hibah dari Minsel. “Karena pemasukan dari dana hibah tak sesuai dengan perencanaan awal, maka kami akan melihat pos-pos mana yang memungkinkan untuk digeser buat TKD,” jelasnya.

Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar