Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa
Tenggara menjadi bulan-bulannanya Badan Anggaran (Banggar) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra. Pasanya tim yang diketuai oleh
Sekretaris Daerah, Freddy Lendo itu tak henti-hentinya diserang dengan
sejumlah pertanyaan kritis dari para anggota banggar, Kamis (29/11).
Rapat
yang mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2012 dan
bersifat terbuka untuk umum itu, nampaknya dimanfaatkan oleh banggar
DPRD untuk buka-bukaan terkait polemik tunjangan kinerja daerah (TKD)
yang sudah menimbulkan dampak keresahan bagi para aparatur pegawai
negeri sipil (PNS) akibat tak kunjung direalisasikan.
Kisman
Hala, satu diantara anggota banggar yang hadir dalam rapat tersebut,
secara tegas mengkritisi TAPD yang secara sepihak, melakukan perubahan
dan mengganti pos anggaran yang telah ditetapkan, akibatnya sejumlah pos
anggaran yang telah direncanakan tak bisa biayai, contohnya TKD yang
masuk belanja aparatur. “Akibat pergantian pos anggaram, TKD yang sudah
ditata 12 bulan, tak bisa lagi dibayarkan. Kami pun dituding oleh
masyarakat sebagai kambing hitam. Padahal semua kesalahan TAPD,”
tegasnya.
Menurut Kisman, banggar mempertanyakan alasan TAPD
melakukan perubahan pos anggaran tanpa mengikuti arahan pemerintah
provinsi. Sebab dari hasil konsultasi dengan pihak provinsi, pemkab
disarankan agar memenuhi ketentuan prosesntasi sebagaimana diatur dalam
permendagri, dimana karena dana terbatas, maka kekurangan yang ada
diambil dari pos belanja pengadaan lahan. Namun anehnya TAPD justru
mengambil pos anggaran TKD, sehingga TKD tak bisa dibayarkan. “Padahal
dalam APBD Induk, TKD sudah ditata 12 bulan, namun karena TAPD telah
menggeser anggaran TKD untuk belanja lainnya, maka jadinya seperti ini,”
imbuhnya.
Senada dengan itu, Adri Mokat, anggota banggar
lainnya secara tegas menuding TAPD maupun secara keseluruhan pihak
eksekutif, telah melakukan pelanggaran atas kebijakan umum, dalam hal
ini Perda. Bahkan kata Mokat, ada beberapa Peraturan Bupati (Perbup)
telah bertentangan dengan Perda. “Ini jelas pelanggaran hukum, sebab
dalam hirarki perundang-undangan, Perbup berada di bawah Perda, sehingga
tidak bolah bertentangan dengan Perda. Namun anehnya di Mitra hal itu
sering terjadi,” miris mantan sekda Mitra ini.
Selain itu kata
Mokat, TAPD telah melakukan pelanggaran administrasi, karena TKD yang
sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) justru diarahkan pada dana hibah
dari Kabupaten Induk yakni Minahasa Selatan yang belum jelas
realisasinya. “Sesuai aturan, belanja aparatur bersumber dari DAU, namun
yang dilakukan oleh pemkab lain dan berharap dari hibah dari pemkab
Minsel, akibatnya seperti saat ini,” ungkapnya.
Delly Mokaluw,
wakil ketua DPRD pada kesempatan itu ikut mempertanyakan sikap TAPD yang
secara sepihak melakukan perubahan pos anggaran yang ujung-ujungnya
berakibat pada tidak terbayarnya TKD untuk aparatur PNS di Mitra. Namun
mirisnya menurut dia, Bupati dalam sebuah kesempatan, ikut
membagi-bagikan uang kepada para guru. “Saya prihatin dengan kondisi
sekarang ini. Disatu sisi daerah tak mampu bayar TKD, karena danannya
sudah digeser untuk pos lain, disisi lain Bupati ternyata ikut bagi-bagi
uang. Padahal sejumlah PNS menunggu hak yang resmi mesti mereka dapat,”
ujarnya miris.
Mendatap serangan dari banggar DPRD, TAPD pun
tampak bingung dan kewalahan menjawab pertanyaan maupun tudingan dari
banggar. Sesekali mereka tampak sambil berbisik berdiskusi kecil sebelum
menjawab.
Sementara itu Ketua DPRD, Tonny Lasut dalam
kesempatan itu, ikut menyinggung masalah pergeseran anggaran yang
akirnya menimbulkan masalah baru yang kini tengah ditangani aparat
penegak hukum. “Contohnya masalah pengadaan lahan stadion yang
sebelumnya tak dialokasikan dalam APBD, kini sudah ditangani pihak
penegak hukum,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan dan tudingan
anggota banggar DPRD, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (PPKAD), Arie Wua menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang
dilakukan atas usulan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah
(SKPD). Terkait dana TKD, ia mengakui bahwa dana yang telah diposkan
untuk TKD telah digunakan untuk belanja lainnya, dengan asumsi akan
diganti oleh pemasukan dari pos dana hibah dari Minsel. “Karena
pemasukan dari dana hibah tak sesuai dengan perencanaan awal, maka kami
akan melihat pos-pos mana yang memungkinkan untuk digeser buat TKD,”
jelasnya.
Sumber
Sabtu, 01 Desember 2012
Tim TAPD Mitra Jadi Bulan-bulanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar