Ratahan, KOMENTAR - Ratusan
desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
terancam tidak akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) periode semester II
Tahun Anggaran 2012 ini. Pasalnya, hingga saat ini baru satu desa yang
memasukkan Surat Pertang-gungjawaban (SPJ) pemanfaatan ADD semester I
2012. Padahal batas waktu pemasukannya hanya sampai 5 Desember lusa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Drs Desten Katiandagho SH menjelaskan hal tersebut ketika diwawancarai wartawan, pekan lalu. Menurut dia, SPJ pemanfaatan ADD semester I yang masuk di atas tanggal 5 Desember, tidak akan dilayani lagi. Menurut Katiandagho, kebijakan pemasukan SPJ pemanfaatan ADD Semester I 2012 hanya sampai 5 Desember, didasarkan pada perhitungan batas waktu pencairan keuangan dari instansi keuangan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Drs Desten Katiandagho SH menjelaskan hal tersebut ketika diwawancarai wartawan, pekan lalu. Menurut dia, SPJ pemanfaatan ADD semester I yang masuk di atas tanggal 5 Desember, tidak akan dilayani lagi. Menurut Katiandagho, kebijakan pemasukan SPJ pemanfaatan ADD Semester I 2012 hanya sampai 5 Desember, didasarkan pada perhitungan batas waktu pencairan keuangan dari instansi keuangan.
“Instansi keuangan hanya akan melayani
pembayaran atau pencairan keuangan hingga 15 Desember. Padahal sesudah
pemasukan SPJ ADD semester I, masih ada tahapantahapan lain yang perlu
ditempuh dalam rangka pencairan ADD semester II. Dengan hitunghitungan
itu maka kita batasi pemasukan LPJ ADD semester 1 hingga 5 Desember
supaya masih bisa untuk mengejar batas akhir pencairan keuangan pada 15
Desember,” terangnya.
Lanjut Katiandagho mengungkapkan SPJ pemanfaatan ADD semester I masih akan diperiksa lagi kemudian diverifikasi oleh inspektorat daerah, di mana inspektorat juga akan mengecek langsung di lapangan apakah SPJ tersebut sesuai dengan kondisi riil yang ada.
“Kalau memang sudah tidak ada masalah maka inspektorat menerbitkan rekomendasi pencairan ADD dan dasar rekomendasi itu kita kemudian menerbitkan pengantar pencairan ADD. Dasar inilah kemudian instansi keuangan mencairkan ADD semester II,” tandasnya.
Katiandagho menambahkan, soal batas waktu pemasukan SPJ ADD hingga 5 Desember ini sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. Dan dari informasi terakhir yang berhasil diterima harian ini, dari 144 desa kelurahan yang ada se Mitra, baru ada tiga desa yang telah merealisasikannya.
Lanjut Katiandagho mengungkapkan SPJ pemanfaatan ADD semester I masih akan diperiksa lagi kemudian diverifikasi oleh inspektorat daerah, di mana inspektorat juga akan mengecek langsung di lapangan apakah SPJ tersebut sesuai dengan kondisi riil yang ada.
“Kalau memang sudah tidak ada masalah maka inspektorat menerbitkan rekomendasi pencairan ADD dan dasar rekomendasi itu kita kemudian menerbitkan pengantar pencairan ADD. Dasar inilah kemudian instansi keuangan mencairkan ADD semester II,” tandasnya.
Katiandagho menambahkan, soal batas waktu pemasukan SPJ ADD hingga 5 Desember ini sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. Dan dari informasi terakhir yang berhasil diterima harian ini, dari 144 desa kelurahan yang ada se Mitra, baru ada tiga desa yang telah merealisasikannya.
0 komentar:
Posting Komentar