Ratahan, KOMENTAR - Ratusan
desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
terancam tidak akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) periode semester II
Tahun Anggaran 2012 ini. Pasalnya, hingga saat ini baru satu desa yang
memasukkan Surat Pertang-gungjawaban (SPJ) pemanfaatan ADD semester I
2012. Padahal batas waktu pemasukannya hanya sampai 5 Desember lusa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Drs Desten Katiandagho SH menjelaskan hal tersebut ketika diwawancarai wartawan, pekan lalu. Menurut dia, SPJ pemanfaatan ADD semester I yang masuk di atas tanggal 5 Desember, tidak akan dilayani lagi. Menurut Katiandagho, kebijakan pemasukan SPJ pemanfaatan ADD Semester I 2012 hanya sampai 5 Desember, didasarkan pada perhitungan batas waktu pencairan keuangan dari instansi keuangan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Drs Desten Katiandagho SH menjelaskan hal tersebut ketika diwawancarai wartawan, pekan lalu. Menurut dia, SPJ pemanfaatan ADD semester I yang masuk di atas tanggal 5 Desember, tidak akan dilayani lagi. Menurut Katiandagho, kebijakan pemasukan SPJ pemanfaatan ADD Semester I 2012 hanya sampai 5 Desember, didasarkan pada perhitungan batas waktu pencairan keuangan dari instansi keuangan.
“Instansi keuangan hanya akan melayani
pembayaran atau pencairan keuangan hingga 15 Desember. Padahal sesudah
pemasukan SPJ ADD semester I, masih ada tahapantahapan lain yang perlu
ditempuh dalam rangka pencairan ADD semester II. Dengan hitunghitungan
itu maka kita batasi pemasukan LPJ ADD semester 1 hingga 5 Desember
supaya masih bisa untuk mengejar batas akhir pencairan keuangan pada 15
Desember,” terangnya.
Lanjut Katiandagho mengungkapkan SPJ pemanfaatan ADD semester I masih akan diperiksa lagi kemudian diverifikasi oleh inspektorat daerah, di mana inspektorat juga akan mengecek langsung di lapangan apakah SPJ tersebut sesuai dengan kondisi riil yang ada.
“Kalau memang sudah tidak ada masalah maka inspektorat menerbitkan rekomendasi pencairan ADD dan dasar rekomendasi itu kita kemudian menerbitkan pengantar pencairan ADD. Dasar inilah kemudian instansi keuangan mencairkan ADD semester II,” tandasnya.
Katiandagho menambahkan, soal batas waktu pemasukan SPJ ADD hingga 5 Desember ini sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. Dan dari informasi terakhir yang berhasil diterima harian ini, dari 144 desa kelurahan yang ada se Mitra, baru ada tiga desa yang telah merealisasikannya.
Lanjut Katiandagho mengungkapkan SPJ pemanfaatan ADD semester I masih akan diperiksa lagi kemudian diverifikasi oleh inspektorat daerah, di mana inspektorat juga akan mengecek langsung di lapangan apakah SPJ tersebut sesuai dengan kondisi riil yang ada.
“Kalau memang sudah tidak ada masalah maka inspektorat menerbitkan rekomendasi pencairan ADD dan dasar rekomendasi itu kita kemudian menerbitkan pengantar pencairan ADD. Dasar inilah kemudian instansi keuangan mencairkan ADD semester II,” tandasnya.
Katiandagho menambahkan, soal batas waktu pemasukan SPJ ADD hingga 5 Desember ini sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. Dan dari informasi terakhir yang berhasil diterima harian ini, dari 144 desa kelurahan yang ada se Mitra, baru ada tiga desa yang telah merealisasikannya.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar