Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) di kabupaten Mitra, lebih khusus yang ada di Kecamatan Silian Raya diminta untuk menerapakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2007, tentang pengelolaan keuangan desa.
Dijelaskan personil Generasi Muda Silian Raya (GMSR),
bahwa sesuai petunjuk Permendagri jelas disebutkan soal azas dan
prinsip pengelolaan ADD yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan,
dilaksanakan secara bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran
aktif masyarakat setempat. Sehingga diketahui dengan jelas sejauhmana
proses penerapan sekaligus realisasinya,” jelas King Watania dan Fanli
Liwan.
Lanjut diungkapkan keduanya, bahwa realitasnya saat ini, dalam
pengolaan ADD oleh Pemdes kerap dilakukan secara tertutup, kasarnya
kurang jelas (KJ). Sehingga kemudian memunculkan dugaan adanya ketidak
beresan untuk realisasi dan penggunaan dana tersebut. “Susai peraturan,
Pemdes seharusnya tidak menutup-nutupi mengenai pengolaan ADD, jika
demikian tentu sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 37 tahun 2007
tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkas Liwan.
0 komentar:
Posting Komentar