Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) di kabupaten Mitra, lebih khusus yang ada di Kecamatan Silian Raya diminta untuk menerapakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2007, tentang pengelolaan keuangan desa.
Dijelaskan personil Generasi Muda Silian Raya (GMSR),
bahwa sesuai petunjuk Permendagri jelas disebutkan soal azas dan
prinsip pengelolaan ADD yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan,
dilaksanakan secara bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran
aktif masyarakat setempat. Sehingga diketahui dengan jelas sejauhmana
proses penerapan sekaligus realisasinya,” jelas King Watania dan Fanli
Liwan.
Lanjut diungkapkan keduanya, bahwa realitasnya saat ini, dalam
pengolaan ADD oleh Pemdes kerap dilakukan secara tertutup, kasarnya
kurang jelas (KJ). Sehingga kemudian memunculkan dugaan adanya ketidak
beresan untuk realisasi dan penggunaan dana tersebut. “Susai peraturan,
Pemdes seharusnya tidak menutup-nutupi mengenai pengolaan ADD, jika
demikian tentu sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 37 tahun 2007
tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkas Liwan.
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar