Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar
JM Simatupang melaporkan suatu tindak pidana yang diduga dilakukan
Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso ke Badan Reserse
Kriminal Polri. Budi Waseso dilaporkan saat dirinya menjabat Kepala Biro
Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri.
Laporan yang ditujukan
ke sesama anggota Polri itu pun dibenarkan oleh Inspektur Pengawasan
Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. "Ya, betul, kalau
yang dilaporkan itu Karopaminal sekarang menjabat Kapolda Gorontalo,"
kata Fajar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Setelah dimutasi oleh Kapolri, Juli lalu, JM Simatupang kini hanya ditempatkan sebagai perwira non-job di
Layanan Markas Besar Polri. Kabarnya, Simatupang melaporkan tindak
pidana pemalsuan atas keterangan palsu yang menjadi dasar mutasinya saat
itu. Simatupang merasa dituduh menerima suap dan dicopot jabatannya
sebagai Wakapolda Sulut.
Namun, Fajar enggan menjelaskan perihal
laporan yang dimaksud. Ia mengaku belum mengetahui pasti tindak pidana
yang dilaporkan Simatupang. Menurut Fajar, sesama anggota Polri saling
melapor suatu tindak pidana bisa saja terjadi di Korps Bhayangkara itu.
Bahkan, kabarnya, Simatupang juga melaporkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Bolehlah, Pasal
7 Ayat 3 Peraturan Kapolri bahwa anggota bisa melaporkan. Kalau lapor
Kapolri, saya tidak tahu. Tapi, bisa saja (lapor Kapolri). Siapa saja
bisa," terangnya.
Sumber
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar