Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar
JM Simatupang melaporkan suatu tindak pidana yang diduga dilakukan
Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso ke Badan Reserse
Kriminal Polri. Budi Waseso dilaporkan saat dirinya menjabat Kepala Biro
Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri.
Laporan yang ditujukan
ke sesama anggota Polri itu pun dibenarkan oleh Inspektur Pengawasan
Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. "Ya, betul, kalau
yang dilaporkan itu Karopaminal sekarang menjabat Kapolda Gorontalo,"
kata Fajar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Setelah dimutasi oleh Kapolri, Juli lalu, JM Simatupang kini hanya ditempatkan sebagai perwira non-job di
Layanan Markas Besar Polri. Kabarnya, Simatupang melaporkan tindak
pidana pemalsuan atas keterangan palsu yang menjadi dasar mutasinya saat
itu. Simatupang merasa dituduh menerima suap dan dicopot jabatannya
sebagai Wakapolda Sulut.
Namun, Fajar enggan menjelaskan perihal
laporan yang dimaksud. Ia mengaku belum mengetahui pasti tindak pidana
yang dilaporkan Simatupang. Menurut Fajar, sesama anggota Polri saling
melapor suatu tindak pidana bisa saja terjadi di Korps Bhayangkara itu.
Bahkan, kabarnya, Simatupang juga melaporkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Bolehlah, Pasal
7 Ayat 3 Peraturan Kapolri bahwa anggota bisa melaporkan. Kalau lapor
Kapolri, saya tidak tahu. Tapi, bisa saja (lapor Kapolri). Siapa saja
bisa," terangnya.
Sumber
Sumber
Related Articel:
Berita
- Inilah Program Prioritas Jokowi dalam APBD 2013
- Ruhut: Diisi Pengkhianat, Nasdem Bakal 'Nyungsep'
- Anas Urbaningrum Seperti Dilindungi Oleh Salah Satu Petinggi KPK
- Hasil Sidang Angelina Sondakh Akan Diperiksa Komisi Yudisial
- KPK Gali Peran Dari Choel Malarangeng Dan Menindak Lanjuti Pengakuannya
- Bencana Besar Mengancam
- Praja IPDN Sulut Tewas Saat Mengikuti Orientasi Kampus
- Surya: Terserah JK, Mau atau Tidak Digaet NasDem
- Surya Paloh: Ini Salah-salah Bisa Disebut Haus Jabatan
- Surya Paloh: Hary Keluar, NasDem Jangan-jangan Lebih Hebat
- Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Langsung Mendapatkan Panggilan KPK Terkait Kasus DPID
- Hukuman Mati Di UU TIPIKOR
- JK: Indonesia Siap Dipimpin Presiden Non-Jawa
- Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
- Prabowo Apresiasi Jokowi
- Prabowo : Rakyat Capek dengan Koruptor
- Tipikor Bareskrim Diberikan Tambahan Dana Rp 250 Miliar Untuk Pacu Kinerja
- Masa Cekal Dari Emir Moeis Di Perpanjang Oleh KPK
- Saksi CNR-DJT Ringankan KPU dan JWS-IvanSa
- KPK Datangi MA Dan MY Tak Terima Dengan Putusan Hakim Yang Ringan Untuk Angie
- Koruptor Sudah Tak Akan Jera Jika Vonisnya Bisa Seringan Angie
- KPK Ajukan Banding Untuk Kasus Angie Dan Inilah Alasannya
- Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
- Demokrat: Harus Putra-Putri Asli Mitra
- Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar
0 komentar:
Posting Komentar