Pengamat kepolisian, Novel Ali, menilai bahwa langkah mantan Wakil
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar Jenmard Mangolui (JM)
Simatupang, yang melaporkan Kepala Polda Gorontalo Brigadir Jenderal
(Pol) Budi Waseso ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri),
atas suatu tindak pidana, merupakan langkah berani. Terlebih lagi,
menurut informasi, tak hanya soal melaporkan Timur Pradopo. Menurut
Novel, langkah yang dilakukan JM mencerminkan adanya reformasi di tubuh
Polri.
"Kasus ini justru menguntungkan bagi Polri bahwa ada reformasi di tubuh
Polri. Bisa ditiru keberaniannya bahwa pengawasan tidak hanya dari
atasan ke bawahan, tapi juga bawahan ke atasan," ujar Novel saat
dihubungi, Selasa (27/11/2012).
Sebelumnya, laporan JM tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro.
Namun, Fajar mengaku tidak mengetahui bahwa Jenmard juga melaporkan
Kepala Polri. Menurut Fajar, Jenmard melaporkan mantan Kepala Biro
Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigadir Jenderal Budi Waseso yang
saat ini menjabat sebagai Kepala Polda Gorontalo.
"Setahu saya
mantan Karopaminal yang sekarang Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Kalau
lapor Kapolri, saya tidak tahu; baru dengar," ungkap Fajar di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Namun, Fajar juga
mengaku tidak mengetahui persis perihal laporan yang dimaksud. Informasi
yang beredar, Jenmard mengaku dituduh melakukan suap saat menjabat
sebagai Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Wakapolda Sulut).
Tuduhan tersebut menyebabkan dirinya dimutasi dari jabatan itu. Merasa
tak terima, Jenmard melaporkan dugaan pemalsuan keterangan yang menjadi
dasar mutasinya. Sementara itu, menurut Novel, Jenmard pasti memiliki
banyak pertimbangan, di antaranya beberapa bukti, hingga akhirnya berani
melaporkan atasanya.
"Kalau dia berani, saya yakin dia punya
banyak pertimbangan. Namun, kalau tuduhannya salah pasti dia harus
berani mengambil risiko," ujarnya.
Menurut Novel, sebelumnya
banyak laporan serupa saat dia menjabat sebagai anggota Komisi
Kepolisian Nasional. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak
ditindaklanjuti karena pelapor tidak berani mengambil risiko atau dampak
yang terjadi pada jabatannya di kepolisian. Pengawasan yang juga
dilakukan bawahan pada atasannya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi
pimpinan.
Sementara itu, menurut pengamat kepolisian Bambang
Widodo Umar, sistem pembinaan karier di kepolisian harus dibenahi,
termasuk proses mutasi. Sering kali ada pembinaan karier yang tidak adil
dan terbuka hingga menimbulkan rasa kecewa per orangan.
"Sistem pembinaan karier di kepolisian yang dibenahi. Ini merupakan
tindakan awal yang baik. Memang harus ada yang berani melaporkan
atasan," ujar Bambang.
Untuk diketahui, mutasi Jenmard dan
pejabat Polri di Sulut lainnya berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor
ST/1380/VI/ 2012 tertanggal 27 Juni 2012. Jenmard yang saat itu
menjabat Wakapolda Sulut dimutasi menjadi pamen non-job di
Layanan Markas Besar Polri (Yanma Polri). Tak hanya Jenmard, Komisaris
Besar Ishak Robinson Sampe yang sebelumnya menjabat sebagat Itwasda
Polda Sulut dimutasi tanpa jabatan menjadi pamen di Yanma Polri.
Kemudian, AKBP Stephanus Lumowa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid
Propam Polda Sulut dimutasi menjadi Pamen di Yanma Polri. Ketiganya
diduga dimutasi atas tuduhan melakukan suap tersebut.
Menurut
informasi yang beredar, kasus dugaan suap itu bermula saat dilaporkannya
Ajun Komisaris Besar WD Herman yang saat itu menjabat sebagai Kepala
Polres Minahasa. Herman dilaporkan Kepala Bagian Perencanaan Polres
Minahasa Komisaris Yusuf Baba pada Januari 2012 atas kasus dugaan
korupsi dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2010-2011
senilai Rp 2,4 miliar. Modus yang digunakan Herman adalah memotong dana
kesejahteraan 480 anggota polisi yang berdinas di Polres Minahasa.
Kemudian, Herman menjalani sidang etik di Polda Sulut yang dipimpin
Jenmard. Dalam sidang tersebut, Jenmard menyatakan bahwa Herman tidak
terbukti bersalah. Keputusannya itu pun mengakibatkan tuduhan suap
kepada Jenmard, Ishak Robinson, dan Stephanus hingga dimutasi sebagai
perwira menengah tanpa jabatan di Mabes Polri.
Menurut Irwasum Komjen Fajar, sidang disiplin Jenmard saat ini pun sedang diproses.
"Kalau dia sendiri (Jenmard), kita proses, makanya dia sementara
menunggu di Yanma. Proses disiplinnya nanti propam. Mereka akan
disidangkan, termasuk Irwasdanya," terang Fajar.
Sumber
Jumat, 30 November 2012
Langkah Berani, Kapolri Dilaporkan Anggotanya ke Bareskrim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar