Sejalan dengan bergulirnya nuansa reformasi dan implementasi kebijakan otonomi daerah, muncul apirasi masyarakat diberbagai daerah yang menginginkan pemekaran daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Demikian pula masyarakat di Minahasa Tenggara yang menginginkan pemekaran wilayahnya menjadi daerah otonomi yang baru. Maksud pemekaran daerah ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali (span of control) penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal; terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi, peran serta masyarakat serta rasa keadilan dan pemerataan pembangunan; untuk lebih mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelakanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Wacana aspirasi masyarakat yang diagregasikan tersebut, secara
positif disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD
Kabupaten Minahasa Selatan. Setelah melalui (seminar, diskusi, panel,
dialog) dan melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka
aspirasi ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 7
Tahun 2004 tanggal 29 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor
127/VI/VII-2004 Tanggal 1 Juli 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten
Minahasa Tenggara di Propinsi; Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 6
Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Persetujuan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Gubernur Sulawesi Utara
Nomor 135/i/403 tanggal 25 Agustus 2004 perihal Rekomendasi Atas
Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi
Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 29 Tahun
2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten
Minahasa Tenggara.
Kabupaten Minahasa Tenggara terbentuk sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan Ibu Kota Kabupaten Minahasa Tenggara terletak di Ratahan.. Dengan mengikuti mekanisme dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2007 tanggal 6 Januari 2007, Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai daerah otonomi yang baru. Sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 23 Mei 2007 di Manado, Menteri Dalam Negeri at interim meresmikan Kabupaten Minahasa Tenggara bersama dengan Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Sitaro sebagai daerah otonomi yang baru sekaligus melantik Pejabat Bupati dan Walikotanya. Di Kabupaten Minahasa Tenggara telah dilantik Drs. Albert Pontoh, MM sebagai Penjabat Bupati Minahasa Tenggara. Pada tanggal 27 Agustus 2008 telah dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat, dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Telly Tjanggulung dan Jeremia Damongilala (T2-JaDi) yang dilantik pada tanggal 24 September 2008
0 komentar:
Posting Komentar