JAKARTA – Suap yang dilakukan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya terkuak melalui rekaman pembicaraan yang diputar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12). Dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu itu, jaksa memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Terdakwa Hartati yang merupakan pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) diketahui memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu. Pemberian uang itu sebagai imbalan karena Amran telah membantu Hartati dalam mengurus izin lokasi perkebunan untuk penerbitan sertifikat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan perusahaan milik Hartati.
“Makasih ya sudah terima dua kilo (Rp 2 miliar), itu kan izin lokasinya atas nama CCM, tapi supaya nggak keluar ke orang lain,” kata Hartati dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor. Dalam rekaman tersebut, Hartati juga meminta kepada Amran supaya membuat surat yang ditujukan kepada PT CCM untuk memberitahukan izin lokasi atas nama CCM. Amran pun menyetujuinya. Hartati kemudian menyerahkan izin lokasi itu kepada Amran. Hartati berniat melakukan investasi di Buol karena tidak ada yang melakukan investasi di sana. Menurut Hartati, dia ingin berinvestasi di Buol agar daerah itu bisa maju dan berkembang. Hartati meminta agar lahan 70 hektare milik perusahaannya jangan dipotong lagi. Dia pun bertanya kepada Amran, apakah hal itu bisa dilakukan. Amran kemudian menyatakan akan membicarakan hal itu kepada seluruh tim lahan.
“Bapak kan tahu saya ini sudah jadi pahlawan. Saya yang paling berat kerjanya di situ, orang lain main masuk saja, kita dianiaya. Bapak bantu saya lawan dia,” ujar Hartati menaikkan nada bicaranya. Hartati kemudian bertanya kepada Amran apakah dia bisa menyelesaikan masalah izin lokasi dalam waktu sepekan. Amran menjawab akan mengondisikannya. Hartati meminta bantuan Amran karena terus diganggu oleh pengusaha yang datang belakangan. Dia mengaku pusing menghadapi gangguan itu. Kuasa hukum Hartati, Dodi Abdulkadir, menyatakan, semua saksi dalam persidangan akan menunjukkan pada f akta bahwa Hartati tidak terlibat penyuapan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Menurut Dodi, Bupati Buol tidak dapat lari dari kenyataan bahwa kalaupun ada pemberian dana Rp 1 miliar dari PT HIP, sejatinya dana itu adalah bantuan sosial pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade massa sehingga proses produksi terhenti total.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar