Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas),
Angelina Sondakh alias Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250
juta subsider 6 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa agar harta Angie
senilai Rp 32 miliar disita untuk negara tidak dikabulkan majelis
hakim. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Sudjatmiko di Pengadilan
Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). Sidang dimulai pada
pukul 14.55.
Di persidangan kemarin, Angie mendapat dukungan dari penggemarnya.
Mereka yang tergabung dalam ‘Angelina Sondakh Lovers’ memberikan support
kepada terdakwa. Mereka mengenakan pin berwarga putih bergambar
perempuan berambut panjang dan diberi tulisan ‘Mommy Angie’. Sedangkan
Angie yang duduk di kursi terdakwa tampak memegang tasbih. Menurut
anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan, Angie terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan hukuman 4
tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada
terdakwa Angelina Sondakh,” ujar Masrudin saat membacakan putusan vonis
untuk Angie. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memilih untuk membuktikan
dakwaan ketiga dalam memutus perkara dugaan penerimaan suap pengurusan
anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angie. Dakwaan
ketiga Angie memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 5 tahun
penjara. “Majelis hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan
adalah dakwaan ketiga,” katanya.
Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5
miliar dan 1.200.000 dolar AS. Penerimaan uang tersebut merupakan
realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya
menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara
tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai, Mindo Rosalina
Manullang, meski penyerahannya tidak langsung dan melalui kurir Angie,
Jefri dan Alex. Menanggapi putusan Angie, Juru Bicara KPK Johan Budi,
kemarin mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan
banding atau tidak. “Kita pelajari dulu, kita masih punya waktu untuk
menyatakan banding atau tidak,” ujar Johan. Johan juga mengatakan, KPK
menghormati keputusan majelis hakim. Lamanya masa hukuman Angie yang
diputuskan majelis hakim (4,5 tahun) ini jauh lebih ringan dari tuntutan
jaksa (12 tahun) karena penerapan pasal yang berbeda.
Bukan uang Negara
Karena dakwaan jaksa KPK disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dari tiga dakwaan jaksa itu, majelis hakim memilih pembuktian dakwaan pertama yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dalam dakwaan pertama ini, jaksa KPK menuntut Angie 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsi.
Karena dakwaan jaksa KPK disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dari tiga dakwaan jaksa itu, majelis hakim memilih pembuktian dakwaan pertama yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dalam dakwaan pertama ini, jaksa KPK menuntut Angie 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsi.
Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus
anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp
12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp 32 miliar
dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena
Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek Kemenpora dan Kemdiknas
dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Angie beruntung,
tuntutan berat jaksa dan pembebanan pidana tambahan tak dikabulkan
majelis hakim. Majelis hakim menolak pembebanan hukuman tambahan berupa
pidana pengganti uang Rp 32 miliar kepada Angie. Apa alasan hakim? Dalam
amar putusannya, majelis hakim dipaparkan bahwa posisi Angie selaku
anggot Banggar DPR tidak serta merta membuatnya dapat mengambil
keputusan soal anggaran. Sebab, setiap penentuan anggaran dari Banggar
DPR berdasarkan keputusan kolektif. “Karenanya tidak dapat dibuktikan
secara pasti berapa uang yang benar-benar diperoleh terdakwa dan berapa
yang diterima oleh lainnya,” papar Marsudin.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa Angie terbukti menerima
uang. Namun, uang itu bukanlah berasal dari kas negara. “Uang yang
diterima terdakwa berasal dari Permai Grup, bukan uang negara,” lanjut
Marsudin. Angie tampak berseri-seri dan tak ada tangis lagi di vonis
majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Vonis Angie ini jauh lebih rendah dari
tuntutan jaksa 12 tahun. Bukan hanya itu, Angie juga lolos dari jeratan
pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar alias tidak
dimiskinkan. Usai sidang, sejumlah kerabat langsung menghampiri Angie.
Tampak Lucky Sondakh (ayah Angie), Mudji Massaid (adik mendiang Adjie
Massaid), dan penyanyi Reza Artamevia (mantan istri Adjie Massaid).
Mereka saling berpelukan dan menyalami Angie. Reza mengaku lega dengan
vonis hakim. “Ada kelegaan dibandingkan tuntutan. Jujur aja,
Alhamdulillah wa syukurilah. Tidak seseram yang saya bayangkan,”
katanya.
0 komentar:
Posting Komentar