Sabtu, 12 Januari 2013

Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Terdakwa kasus suap pem­bahasan anggaran di Ke­menterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh alias Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa agar harta Angie senilai Rp 32 miliar disita untuk negara tidak dikabulkan majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). Sidang dimulai pada pukul 14.55.
Di persidangan kemarin, Angie mendapat dukungan dari penggemarnya. Mereka yang tergabung dalam ‘Angelina Sondakh Lovers’ memberikan support kepada terdakwa. Mereka mengenakan pin berwarga putih bergambar perempuan berambut panjang dan diberi tulisan ‘Mommy Angie’. Sedangkan Angie yang duduk di kursi terdakwa tampak memegang tasbih. Menurut anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan, Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh,” ujar Masrudin saat membacakan putusan vonis untuk Angie. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angie. Dakwaan ketiga Angie memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 5 tahun penjara. “Majelis hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan adalah dakwaan ketiga,” katanya.
Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar AS. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai, Mindo Rosalina Manullang, meski penyerahannya tidak langsung dan melalui kurir Angie, Jefri dan Alex. Menanggapi putusan Angie, Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kita pelajari dulu, kita masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak,” ujar Johan. Johan juga mengatakan, KPK menghormati keputusan majelis hakim. Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim (4,5 tahun) ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa (12 tahun) karena penerapan pasal yang berbeda.
Bukan uang Negara
Karena dakwaan jaksa KPK disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dari tiga dakwaan jaksa itu, majelis hakim memilih pembuktian dakwaan pertama yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dalam dakwaan pertama ini, jaksa KPK menuntut Angie 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsi.
Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek Kemenpora dan Kemdiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Angie beruntung, tuntutan berat jaksa dan pembebanan pidana tambahan tak dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menolak pembebanan hukuman tambahan berupa pidana pengganti uang Rp 32 miliar kepada Angie. Apa alasan hakim? Dalam amar putusannya, majelis hakim dipaparkan bahwa posisi Angie selaku anggot Banggar DPR tidak serta merta membuatnya dapat mengambil keputusan soal anggaran. Sebab, setiap penentuan anggaran dari Banggar DPR berdasarkan keputusan kolektif. “Karenanya tidak dapat dibuktikan secara pasti berapa uang yang benar-benar diperoleh terdakwa dan berapa yang diterima oleh lainnya,” papar Marsudin.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa Angie terbukti menerima uang. Namun, uang itu bukanlah berasal dari kas negara. “Uang yang diterima terdakwa berasal dari Permai Grup, bukan uang negara,” lanjut Marsudin. Angie tampak berseri-seri dan tak ada tangis lagi di vonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Vonis Angie ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Bukan hanya itu, Angie juga lolos dari jeratan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar alias tidak dimiskinkan. Usai sidang, sejumlah kerabat langsung menghampiri Angie. Tampak Lucky Sondakh (ayah Angie), Mudji Massaid (adik mendiang Adjie Massaid), dan penyanyi Reza Artamevia (mantan istri Adjie Massaid). Mereka saling berpelukan dan menyalami Angie. Reza mengaku lega dengan vonis hakim. “Ada kelegaan dibandingkan tuntutan. Jujur aja, Alhamdulillah wa syukurilah. Tidak seseram yang saya bayangkan,” katanya.


Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar