Selasa, 18 Desember 2012

Disnaker Mitra Tindaklanjuti Edaran Gubernur Terkait THR

Sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Sulut, terkait Keputusan Bersama Menteri Agama (Mendag) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) serta Peraturan Mennakertrans Nomor 4/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) langsung menyurati sejumlah pimpinan/pengurus Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Perorangan, Koperasi dan Yayasan di Mitra.

Surat yang telah dilayangkan semenjak beberapa hari lalu itu, kata Sekretaris Disnakertransos, Drs Engelbert Kawulusan, pada intinya adalah penegasan kembali kepada semua pimpinan perusahaan atau jenis usaha yang memiliki karyawan sebagai alat produksi usahanya, untuk memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru. “Pada intinya surat edaran itu, memerintahkan perusahaan yang ada karyawannya untuk memberikan THR sesuai aturan yang ada,” katanya kepada Tribun Manado, Selasa (18/12/2012).

Menurut Kawulusan, sesuai data yang ada Disnakertransos, di Mitra belum ada perusahaan yang besar yang mempekerjakan karyawan banyak, namun pihaknya tetap menyurati perusahaan, koperasi, yayasan dan usaha perorangan yang mempunyai karyawan. Harapannya 30 badan usaha yang disurati itu, dapat melaksanakan kewajibannya dengan memberikan THR kepada karyawannya. “Kami berharap badan usaha yang disurati itu dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR. Jika tidak pasti ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Permennakertrans Nomor 4/Men/1994 tentang Pedoman pemberian THR keagamaan, Perusahaan wajib menyerahkan THR keagamaan bagi setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Besarnya tunjangan itu adalah, senilai satu bulan gaji untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Pemberian THR disesuikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Dengan persetujuan pekerja, THR dapat diberikan dalam bentuk bahan natura, terkecuali minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 25 % dari nilai THR yang menjadi hak pekerja.



Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar