Selasa, 18 Desember 2012

ADD 2012 Didesak Segera Dicairkan

Meski tahun 2012 ini tinggal menghitung hari segera berakhir. Namun Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan III, Tahun 2012 belum dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra). Tak pelak, sejumlah kalanganpun mendesak Pemkab Mitra, tepatnya Bupati Telly Tjanggulung (T2) segera mencairkan AD tersebut. 
“Kami minta Bupati segera mencairkan dana buat pembangunan desa itu, mengingat tinggal menghitung hari tahun ini segera berakhir,” ujar Ketua LSM Gemma Mitra Vydi Ngantung saat dihubungi via ponselnya, pada Senin (17/12) kemarin.

Menurut Ngantung, jika ADD tersebut dicairkan masih dapat digunakan untuk pengadaan pembangunan fisik di desa. Sebab masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk pengadaan beberapa proyek fisik di desa. Tapi jika pencairan ADD tersebut ditunda, maka akan menghambat pembangunan yang sedang berjalan di desa tersebut. Sebab dana ADD ini merupakan salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan fisik di desa. “Ini juga merupakan desakan dari masyarakat,” ujar Ngantung.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra Drs Desten Katiandagho SH yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Novry raco SSos mengatakan, pencairan ADD triwulan III Tahun 2012 sedang berproses di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mitra. Di mana sedikitnya 92 desa/kelurahan segera dicairkan. “Jadi ada 92 desa segera menerima ADD,” ujarnya. Pun Raco mendesak desadesa memasukkan SPJ di Kantor BPMPD Mitra.
Sebab pencairan ADD triwulan III tergantung SPJ. Ditambahkan Raco, pihaknya sudah berulangkali mengimbau para Hukumtua/Lurah untuk secepatnya memasukkan SPJ penggunaan ADD tahap sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyaluran ADD tahap berikutnya. Sehingga di saat SPJ sudah masuk, maka Inspektorat bisa turun lapangan melakukan verifikasi. Dan hasil verifikasi itu, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, ADD bisa diproses dan dicairkan kepada desa/kelurahan itu. “Jadi desa lebih dulu memasukkan SPJ, pasti lebih dulu diproses,” tegasnya.



Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar