Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir
berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang
menteri kabinet aktif sebagai tersangka.
Adalah Menteri Pemuda
dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet
aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga
terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memang belum resmi
mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan
pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status
Andi disebut sebagai tersangka.
Berikut kutipan surat permohonan
pencegahan tersebut. ”Diberitahukan kepada Saudara (Dirjen Imigrasi)
bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi
terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga
di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi
Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna
anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga”.
Nama proyek
Hambalang mulai terungkap ketika bekas Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan
wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam
pelariannya, Nazaruddin berceloteh soal proyek Hambalang yang dikorupsi
dan uangnya mengalir ke arena Kongres Partai Demokrat.
Sejak
itulah sejumlah nama petinggi partai penguasa itu disebut-sebut
terlibat, antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan
Andi yang di partai menjabat Sekretaris Dewan Pembina.
KPK mulai
menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Oktober 2011. Saat
itu KPK masih dipimpin komisioner periode kedua. KPK baru menaikkan
status penanganan kasus Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan
pada 19 Juli silam. Saat itu pun KPK baru berani menetapkan pejabat
eselon II, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan
Olahraga Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat
pengguna komitmen di proyek Hambalang.
Tak berapa lama setelah
penetapan Deddy sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan, Deddy adalah anak tangga pertama. Juru Bicara KPK Johan Budi
SP juga mengungkapkan, ibarat pohon, Hambalang adalah pohon besar
dengan banyak dahan dan ranting tindak pidana korupsi.
Namun, di
tengah-tengah upaya KPK mengungkap tuntas kasus korupsi proyek
Hambalang, sejumlah kendala menghadang. Agustus lalu, seusai menyidik
kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri,
dengan tersangka antara lain dua petinggi Polri aktif, Inspektur
Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, KPK
disibukkan dengan penarikan penyidiknya yang berasal dari Polri secara
besar-besaran. Ada 20 penyidik yang ditarik pada September lalu.
Seusai
menahan Djoko di rutan militer Guntur, Polri kembali menarik 13
penyidiknya yang bertugas di KPK. Bahkan, penyidik yang telah memilih
menjadi pegawai tetap di KPK juga ikut ditarik.
Peneliti hukum
Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, di tengah upaya
pelemahan dan serangan balik para koruptor terhadap KPK, penetapan Andi
yang merupakan menteri aktif sebagai tersangka jelas harus diapresiasi.
”Kita tahu untuk kesekian kalinya Polri menarik penyidiknya,” kata
Febri.
Menurut Bambang, penarikan itu membuat sekitar 30 persen
tenaga penyidik berkurang. Namun, justru di tengah-tengah krisis itu,
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.
”Sejujurnya, saya suka
merinding yang disertai rasa haru,” ujar Bambang menanggapi kerja keras
penyelidik dan penyidik di tengah krisis yang melemahkan kekuatan KPK.
Wakil
Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan, ”Ini semata-mata amanah
yang harus ditegakkan karena kami bertanggung jawab kepada masyarakat
dan akhirat kelak.”
Selasa, 11 Desember 2012
Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar