Jumat, 30 November 2012

Langkah Berani, Kapolri Dilaporkan Anggotanya ke Bareskrim


Pengamat kepolisian, Novel Ali, menilai bahwa langkah mantan Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar Jenmard Mangolui (JM) Simatupang, yang melaporkan Kepala Polda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), atas suatu tindak pidana, merupakan langkah berani. Terlebih lagi, menurut informasi, tak hanya soal melaporkan Timur Pradopo. Menurut Novel, langkah yang dilakukan JM mencerminkan adanya reformasi di tubuh Polri.

"Kasus ini justru menguntungkan bagi Polri bahwa ada reformasi di tubuh Polri. Bisa ditiru keberaniannya bahwa pengawasan tidak hanya dari atasan ke bawahan, tapi juga bawahan ke atasan," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (27/11/2012). 

Sebelumnya, laporan JM tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Namun, Fajar mengaku tidak mengetahui bahwa Jenmard juga melaporkan Kepala Polri. Menurut Fajar, Jenmard melaporkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigadir Jenderal Budi Waseso yang saat ini menjabat sebagai Kepala Polda Gorontalo.

"Setahu saya mantan Karopaminal yang sekarang Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Kalau lapor Kapolri, saya tidak tahu; baru dengar," ungkap Fajar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).

Namun, Fajar juga mengaku tidak mengetahui persis perihal laporan yang dimaksud. Informasi yang beredar, Jenmard mengaku dituduh melakukan suap saat menjabat sebagai Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Wakapolda Sulut). Tuduhan tersebut menyebabkan dirinya dimutasi dari jabatan itu. Merasa tak terima, Jenmard melaporkan dugaan pemalsuan keterangan yang menjadi dasar mutasinya. Sementara itu, menurut Novel, Jenmard pasti memiliki banyak pertimbangan, di antaranya beberapa bukti, hingga akhirnya berani melaporkan atasanya.

"Kalau dia berani, saya yakin dia punya banyak pertimbangan. Namun, kalau tuduhannya salah pasti dia harus berani mengambil risiko," ujarnya.

Menurut Novel, sebelumnya banyak laporan serupa saat dia menjabat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak berani mengambil risiko atau dampak yang terjadi pada jabatannya di kepolisian. Pengawasan yang juga dilakukan bawahan pada atasannya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pimpinan.

Sementara itu, menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, sistem pembinaan karier di kepolisian harus dibenahi, termasuk proses mutasi. Sering kali ada pembinaan karier yang tidak adil dan terbuka hingga menimbulkan rasa kecewa per orangan.

"Sistem pembinaan karier di kepolisian yang dibenahi. Ini merupakan tindakan awal yang baik. Memang harus ada yang berani melaporkan atasan," ujar Bambang.

Untuk diketahui, mutasi Jenmard dan pejabat Polri di Sulut lainnya berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor ST/1380/VI/ 2012 tertanggal 27 Juni 2012. Jenmard yang saat itu menjabat Wakapolda Sulut dimutasi menjadi pamen non-job di Layanan Markas Besar Polri (Yanma Polri). Tak hanya Jenmard, Komisaris Besar Ishak Robinson Sampe yang sebelumnya menjabat sebagat Itwasda Polda Sulut dimutasi tanpa jabatan menjadi pamen di Yanma Polri. Kemudian, AKBP Stephanus Lumowa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulut dimutasi menjadi Pamen di Yanma Polri. Ketiganya diduga dimutasi atas tuduhan melakukan suap tersebut.

Menurut informasi yang beredar, kasus dugaan suap itu bermula saat dilaporkannya Ajun Komisaris Besar WD Herman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polres Minahasa. Herman dilaporkan Kepala Bagian Perencanaan Polres Minahasa Komisaris Yusuf Baba pada Januari 2012 atas kasus dugaan korupsi dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2010-2011 senilai Rp 2,4 miliar. Modus yang digunakan Herman adalah memotong dana kesejahteraan 480 anggota polisi yang berdinas di Polres Minahasa. Kemudian, Herman menjalani sidang etik di Polda Sulut yang dipimpin Jenmard. Dalam sidang tersebut, Jenmard menyatakan bahwa Herman tidak terbukti bersalah. Keputusannya itu pun mengakibatkan tuduhan suap kepada Jenmard, Ishak Robinson, dan Stephanus hingga dimutasi sebagai perwira menengah tanpa jabatan di Mabes Polri.

Menurut Irwasum Komjen Fajar, sidang disiplin Jenmard saat ini pun sedang diproses.

"Kalau dia sendiri (Jenmard), kita proses, makanya dia sementara menunggu di Yanma. Proses disiplinnya nanti propam. Mereka akan disidangkan, termasuk Irwasdanya," terang Fajar.

Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar