Jumat, 30 November 2012

Penerapan Harus Sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2007

Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) di kabupaten Mitra, lebih khusus yang ada di Kecamatan Silian Raya diminta untuk menerapakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2007, tentang pengelolaan keuangan desa.
Dijelaskan personil Generasi Muda Silian Raya (GMSR), bahwa sesuai petunjuk Permendagri jelas disebutkan soal azas dan prinsip pengelolaan ADD yang transparan, akuntabel dan partisipatif. “Ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran aktif masyarakat setempat. Sehingga diketahui dengan jelas sejauhmana proses penerapan sekaligus realisasinya,” jelas King Watania dan Fanli Liwan.
Lanjut diungkapkan keduanya, bahwa realitasnya saat ini, dalam pengolaan ADD oleh Pemdes kerap dilakukan secara tertutup, kasarnya kurang jelas (KJ). Sehingga kemudian memunculkan dugaan adanya ketidak beresan untuk realisasi dan penggunaan dana tersebut. “Susai peraturan, Pemdes seharusnya tidak menutup-nutupi mengenai pengolaan  ADD, jika demikian tentu sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 37 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkas Liwan.


Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar