Pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Minahasa pasangan calon bupati (Cabup) dan Cawabup Minahasa Jantje W Sajouw – Ivan Sarundjang (JWS-IvanSa) belum bisa bernafas lega. Seteru mereka yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat, Careig Naichel Runtu-Denny Jhonly Tombeng (CNR-DJT) masih ingin melanjutkan pertandingan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini ditandai dengan diadukannya hasil Pilbup Minahasa ke MK.
Lembaran gugatan sudah dimasukkan trio tim kuasa hukum CNR-DJT, Vincensius Ranteallo SH, Muhamad Sattu Pali SH dan Daniel Tonapa Masiku SH sekira Kamis (20/12) pukul 14.00 WIB.
Pasangan nomor 3 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa yang memenangkan pasangan nomor urut 4 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Benar, bahwa hari ini (kemarin) kami selaku tim kuasa hukum CNR-DJT resmi memperkarakan hasil Pilbup Minahasa ke MK. Ini juga bukti-bukti sementara disiapkan sebagai syarat suatu gugatan yang dimasukkan,” ujar Ranteallo kepada harian ini di lobby utama kantor MK.
Versi tim kuasa hukum, ada 15 bukti yang terindikasi merugikan kliennya dalam Pilbup yang dihentak di tanggal cantik 12 Desember 2012 lalu itu. “Salah satunya terkait penggelembungan suara yang dilakukan KPU. Jadi ada konspirasi yang dilakukan KPU dengan pihak yang ditetapkan sebagai pemenang.
Hal ini terlihat seperti dari dikeluarkannya surat KPU Nomor 555/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 10 Des 2012 tentang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Surat itu diterbitkan dua hari sebelum hari H pelaksanaan pemilihan. Harusnya kan 7 hari sebelum pemilihan mekanismenya,” tegas Muhamad Sattu Pali.
Ia menambahkan, KPU dalam surat itu menerbitkan pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT/DPS bahkan warga yang tidak memiliki KTP setempat di kabupaten Minahasa, tetapi bisa memilih, asal ada rekomendasi dari kepala desa.
“Setelah kita teliti di PPK dan PPS, ternyata itu banyak pemilih di 11 Desember yang bertambah. Padahal, KPU sudah menetapkan DPT itu 7 Desember. Masalah itu yang kami lihat, karena itu menyebar di seluruh kecamatan di Minahasa. Dan ini terindikasi sudah terstruktur dan tersistematis ke bawah,” ujar Pali.
“Anehnya lagi, PPK baru menerima surat KPU itu pada saat rekapitulasi di kecamatan. Persoalannya, kapan penerapan surat-surat ini. Dalam satu hari kan tidak mungkin,” timpal Pali sembari merapikan bukti-bukti yang akan dimasukkan ke MK.
Pantauan kemarin, tiga kuasa hukum CNR-DJT terlihat sibuk melengkapi syarat-syarat pengajuan gugatan ke MK. Beberapa lembaran formulir KPU difotokopi.
“Ada temuan kita dan akan kami sampaikan ke MK.
Bahwa KPU tidak melaksanakan tugas dengan benar. Seharusnya kalau tidak ada surat itu, maka pasangan nomor urut 3 meraih kemenangan bukan nomor 4 (Jantje Sajouw-Ivan Sarundajang). Jadi kita minta kepada MK, pasangan nomor 4 didiskualifikasi, kemudian pasangan nomor 3 ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak,” beber Pali.
Kata dia, ada perhitungan yang dilakukan timnya. Pun, saksi-saksi sudah disiapkan jika sidang dilakukan. Bahkan lanjut Pali, PPK juga akan dihadirkan dalam sidang itu.
“Intinya surat KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu,” tukasnya.
“Ini (persoalan, red) masih ada, menyangkut DPT. Yang dibolehkan orang tidak tercantum DPT/DPS dan tidak memiliki KTP. Inikan ada mobilisasi dari luar,” Pali melanjutkan.
Harian ini kemudian mengajukan maksud adanya mobilisasi yang dikatakan Pali. Dikarenakan mobilisasi bisa saja terjadi kecuali dilakukan penguasa di Minahasa saat itu yang notabene masih dinakodai Stefanus Vreeke Runtu, ayah CNR.
“Tidak juga. Mobilisasi di sini yang saya maksud karena surat yang keluar dari KPU itu. Itu kan surat yang memungkinkan pemilih yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan. Pemilih yang tidak memiliki KTP Minahasa bisa memilih di Minahasa. Misalnya ada bukti rekomendasi kepala desa yang jelas-jelas ada orang yang ber-KTP Manado tapi direkomendasi memilih di Minahasa. Sehingga, dengan adanya surat itu ada mobilisasi massa dari luar,” jelasnya.
Bukan itu saja, Pali Cs mencurigai adanya campur tangan orang kuat Sulut di pelaksanaan Pilbup Minahasa. “Saya melihat juga, wakil di nomor 4 anaknya pejabat. Ada intervensi. Itu juga yang masuk dalam salah satu pengajuan gugatan kita. Ada bukti, kepala-kepala desa dikumpul di rumahnya. Ada audio visualnya. Itu temuan kedua,” ungkap Pali, berapi-api.
“Bahkan kampanye yang dilakukan pasangan nomor 4, proyek jalan katanya akan dilanjutkan ketika pasangan nomor 4 terpilih. Kami minta MK diskualifikasi pasangan nomor 4. Dan memenangkan pasangan nomor 3 atau setidak-tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan,” timpalnya.
“Karena melihat selisih suara dan banyaknya kejanggalan yang ada, saya rasa MK akan teliti dalam menangani kasus itu. Ada 15 bukti yang disiapkan. Tapi saat ini baru 12 yang dimasukkan. Kami optimis memenangkan gugatan ini,” pungkasnya.
Sementara, Humas MK Agusniwa Etra kepada harian ini membenarkan adanya gugatan yang masuk terkait pelaksanaan Pilbup Minahasa. “Gugatan Minahasa itu terdaftar nomor urut 3. Tanda terima laporan itu Nomor 724/PAN.MK/XII/2012. Tapi itu sebatas tanda terima, bukan register perkara.
Biasanya register perkara akan keluar tiga hari setelah gugatan didaftarkan. Jika melihat waktu yang mendekati libur Natal, kemungkinan besar sidang perdana gugatan itu akan dimulai Januari tahun depan,” ujar Agusniwan. “Itu juga disebabkan karena banyaknya gugatan Pilkada yang masuk,” tambahnya.
Sementara, efek Pilbup Minahasa membuat sebagian masyarakat hidup terkotak-kotak. Sekretaris Keuskupan Manado Pastor Christian Santie MSC merasa prihatin dengan kondisi sosial.
Menurutnya, masyarakat di Minahasa termasuk masyarakat yang cerdas, sehingga hasil Pilbup dengan perbedaan yang ada jangan menjadi batu sandungan untuk mengikis persatuan dan kesatuan masyarakat di Minahasa. “Hormatilah hasil demokrasi sesuai aturan yang berlaku. Perbedaan itu adalah kekayaan yang harus dihormati dan dihargai,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, ada dua pokok yang harus diperhatikan. Pertama, gagasan Sam Ratulangi Sitou Timou Tumou Tou yaitu hidup untuk saling menghidupkan, bukan hidup untuk saling mematikan atau menjatuhkan. Kedua, slogan Torang Samua Basudara. Kiranya ini bukan hanya teori semata, melainkan dilakukan dengan baik karena semua masyarakat di Minahasa sama di hadapan Tuhan.
Menyambut kelahiran Yesus, marilah hidup dalam damai Natal dan jangan ada lagi masyarakat yang terkotak-kotak. “Perbedaan boleh ada, tapi jangan menghancurkan persatuan masyarakat Minahasa yang notabene adalah masyarakat cerdas.
PENYELENGGARA PEMILUKADA PEMBUAT KECURANGAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD sendiri dalam diskusi singkat di redaksi Manado Post, Selasa (11/12) lalu, mengungkap banyaknya kasus Pemilukada di Indonesia yang ditolaknya. Hal ini dikarenakan tidak cukup bukti.
‘’Kami hanya menelusuri pelanggaran dalam Pemilukada jika kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sitimatis, dan masif (TSM). Dan yang bisa melakukan kecurangan secara TSM itu hanyalah penyelenggara Pemilukada. Penyelenggara Pemilukada itu ada tiga, yakni pemerintah daerah (di Pemilukada Minahasa berarti Bupati, red), kemudian KPU, dan Panwaslu. Tidak ada yang lain yang bisa melakukan kecurangan TSM selai tiga penyelenggara tadi. Karena semua di bawah kendali kepala daerah,’’ ujar Mahfud.
Jadi lucu, jika yang melapor adalah penyelenggara Pemilukada. Itu sama saja penyelenggara Pemilukada melaporkan diri mereka sendiri. Di satu sisi, merupakan kebodohan pemerintah daerah sendiri jika kalah dalam Pemilukada.
Karena hanya pemerintah daerah yang menguasai mesin birokrat yang terstruktur dari kepala daerah, kepala dinas, camat, lurah/hukum tua, sampai pala meweteng. Pemerintah daerah juga yang memilih dan menentukan siapa personil KPU, PPK (kecamatan), sampai PPS (desa). Bahkan Panwaslu juga orang-orang kepala daerah. Jadi jika kalah, penyebabnya dua. Yang pertama (minta maaf) karena bodoh dan kedua karena Tuhan sudah tidak berkenan.
‘’Jadi akan ditertawakan jika ada penyelenggara Pemilukada yang melapor ke kami di MK karena kalah. Sebab yang selalu dirugikan itu calon yang tidak ada ikatan kekeluargaan dengan penyelenggara Pemilukada. Kalau mereka yang melapor, itu wajar. Kalau yang membuat pelanggaran terstruktur, sitimatis, dan masif yang melapor karena kalah, itu sesuatu yang aneh,’’ ujar Mahfud.
Praktek-praktek terstruktur, sistematis, dan masif itu yakni, penyelenggara Pemilukada menggerakkan semua mesin birokratnya dari kabupaten sampai di tingkat lingkungan/jaga. Kepala daerah juga melalui Kadis Catatan Sipil memanipulasi penduduk dan pemilih.
Sehingga tak jarang ada orang yang sudah mati masuk daftar pemilih. Tak jarang juga penduduk yang sudah terang-terangan tidak memihak, sengaja tidak dimasukkan dalam daftar pemilih oleh petugas di desa. Begitu juga kepala daerah lewat kepala dinas, mengganti kepala sekolah atau memutasi guru-guru, lurah, dan camat yang dianggap tidak memihak ke mereka.
Lanjut Mahfud, ia menyesalkan banyak calon yang kalah dibodohi pengacara. ‘’Misalnya ada pengacara yang datang-datang dan mengatakan kepada incumbent yang kalah, bahwa ia punya hubungan dekat dengan Ketua MK. Sehingga bisa memperjuangkan dan bahkan memenangkan gugatannya di MK. Akibatnya, incumbent itu membayar sekian miliar ke pengacara tersebut. Dan akhirnya kasusnya tetap kalah di MK,’’ kata Mahfud.
Bahkan Mahfud menceritakan, bahwa kasus-kasus seperti itu banyak terjadi. ‘’Saya banyak menerima SMS dan telepon dari beberapa incumbent yang kalah. Mereka menanyakan, kenapa gugatannya kalah di MK. Kendati incumbent itu mengaku sudah membayar sekian miliar kepada saya melalui pengacaranya. Sementara saya tidak pernah dan tidak akan pernah menerima suap dari siapa pun,’’ ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti itu banyak terjadi di luar Pulau Jawa. Lebih khusus lagi di Indonesia Timur. ‘’Kasihan mereka tidak tahu. Kalau incumbent-incumbent di Pulau Jawa, mereka semua sudah pada tahu semua. Kasian yang di Indonesia Timur, banyak yang jadi korban pengacara.
Mereka tidak tahu, Mahfud itu tidak pandang bulu demi menegakkan hukum dan keadilan. Jangankan gubernur atau bupati, presiden saja tidak bisa mengintervensi saya. Jadi kalau ada pengacara atau siapa saja yang mengatakan, kenal dan dekat dengan saya di pusat, itu tidak benar. Presiden saja tak bisa mengintervensi saya apalagi hanya pengusaha, menteri, ketua partai, apalagi anggota dewan,’’ ujar Mahfud sambil tertawa.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar